Praktek Sulam Bulu Mata Bagi Perempuan Dalam Tinjauan Hukum Fiqh
Oleh: Ninda Chairul Amaliya
Sudah tidak asing lagi bagi perempuan mengenai sulam bulu mata atau bisa juga disebut dengan tanam bulu mata atau eyelash extension. Dan sudah banyak sekali perempuan yang menggunakannya. Di Indonesia sendiri, tanam bulu mata mulai dikenal pada sekitar tahun 2010. Namun, tren menunjukkan bahwa akhir 2015 dan awal 2016, peminat tanam bulu mata terus meningkat. Peminatnyapun beragam usia, mulai dari yang remaja sampai ibu-ibu.
Sulam bulu mata merupakan salah satu alternatif kecantikan yang dapat membantu perempuan dalam berpenampilan lebih baik dan menarik. Sulam bulu mata ini merupakan prosedur kecantikan yang dapat menjadikan bulu mata terlihat panjang, lebat dan lentik.
Adapun penggunaan sulam bulu mata ini tidak sama halnya dengan penggunaan bulu mata palsu. Jika bulu mata palsu hanya menempelkan pada kelopak mata dalam satu garis, namun sulam bulu mata dengan cara merekatkan satu demi satu helai bulu mata palsu ke ujung bulu mata yang asli dengan menggunakan lem khusus. Yang mana lem khusus ini tahan terhadap air, keringat, dan minyak sehingga lebih tahan lama.
Akan tetapi sifat sulam bulu mata ini adalah semipermanen. Jadi seiring berjalannya waktu, helaian bulu mata palsu akan rontok dengan sendirinya. Dan daya tahan dari penambahan bulu mata palsu ini cukup relatif. Ada beberapa orang yang bisa bertahan sampai sebulan bahkan lebih. Namun ada pula yang justru hanya bisa bertahan selama 1-2 minggu saja, tergantung dari cara perawatan dan kualitas sulam bulu mata itu sendiri. Namun, secara umum sulam bulu mata ini mampu bertahan antara 1 sampai 8 minggu dan bahkan lebih.
Melihat semakin banyaknya perempuan menggunakan sulam bulu mata. Lalu bagaimana islam dalam menyikapi hal ini?
Bulu mata sebagaimana tubuh secara keseluruhan merupakan perhiasan wajah yang Allah karuniakan kepada manusia. Karena itu kita diwajibkan merawat perhiasan yang telah Allah berikan. Namun demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi dalam hal merawat tubuh.
Menurut Islam, sulam bulu mata dikategorikan sebagai tindakan menyambung rambut yang diharamkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ .
Artinya: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang membantu menyambung rambut, perempuan yang menajamkan gigi, perempuan yang membantu menajamkan gigi, perempuan yang menato tubuh, perempuan yang membantu menato tubuh, perempuan yang mencabut alis, perempuan yang merenggangkan gigi demi berhias yang mana mengubah ciptaan Allah.”
Jika dilihat dari redaksi hadits diatas dapat diqiyaskan bahwa sulam bulu mata merupakan tindakan mengubah ciptaan Allah SWT, sehingga praktek sulam bulu mata tersebut tidak dibenarkan. Adapun letak keharaman sulam bulu mata itu sendiri adalah karena hal tersebut merupakan tindakan menyambung rambut yang diharamkan oleh Rosulullah SAW.
Tidak diperbolehkannya tindakan sulam bulu mata juga karena akan mengakibatkan tidak sahnya berwudhu. Yang mana wudhu dapat dikatakan sebagai pintu masuk dalam beribadah. Maka dari itu, secara syar’i wudhu menempati posisi terpenting dalam ibadah.
Adapun penyebab ketidak sahannya wudhu tersebut adalah karena air yang mengalir ke wajah tidak sampai pada bulu mata yang asli sebab tertutup oleh lem. Sedangkan salah satu syarat wudhu adalah dengan menghilangkan sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit. Sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam kitab al-Mukhtashor fi fiqh al-Ibadat hal 12:
ومن شروطه : طهورية الماء, و إباحته, و إزالة ما يمنع وصول الماء إلى البشرة
Berdasarkan pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak diperbolehkannya perempuan muslim melakukan sulam bulu mata. Yang mana hal tersebut merupakan tindakan merubah ciptaan Allah dan juga dapat menghalangi untuk melakukan ibadah.