Analisis Fikih Ibadah “Tinjauan Historisitas Salat Jum’at Bagi Seorang Perempuan”

Kolom Santri591 Dilihat

Mahally.ac.id – Dalam syariat islam, hari Jumat merupakan sayyidul ayyam dari beberapa hari lainnya dalam seminggu, dan pada hari itu juga umat muslim melaksanakan kewajiban salat Jumat. Allah SWT memberikan perhatian yang besar kepada salat Jumat, pada kesempatan ini seluruh kaum muslimin berkumpul di mesjid, untuk mendengarkan khotbah dari seorang khatib yang akan memberikan nasehat dan mengajak para jamaah salat Jumat untuk senantiasa taat kepada Allah SWT, dan mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW.

Penulisan tentang hukum yang berkaitan dengan salat Jumat memang sudah sangat banyak dituliskan, banyak dijumpai di berbagai makalah, jurnal hingga situs-situs yang platformnya ialah tentang keislaman, bahkan pembahasan ini sudah sangat klasik, karena memang problematika yang muncul tentang salat Jumat selalu terjawab oleh para Ulama dan Kiai di setiap eranya. Dalam sejarah yang telah dikisahkan oleh buku-buku khazanah islam, bahwa ketika awal pensyariatan salat Jumat ini ditunaikan oleh Nabi Muhammad dan para sahabatnya, dan dari kisah kewajiban pelaksanaanya belum ada yang menceritakan bahwa ketika awal pelaksanaan salat Jumat diikuti dari kalangan perempuan dan apakah kisah ini memang sudah mutlak, dan inilah sebenarnya yang sering dipertanyakan oleh sebagian kaum wanita dan mungkin mereka ingin mengetahui historisnya, akan tetapi karena memang biasanya mereka hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh guru atau orang tua dengan Sam’an wa Tha’atan sehingga mereka hanya mengetahui bahwa salat Jumat itu diperuntukkan untuk laki-laki tanpa mengetahui bagaimana sejarahnya.

Mayoritas jamaah salat Jumat pada umumnya hanya dari kalangan laki-laki, namun di daerah tertentu seperti di desa ataupun di pondok pesantren, ada juga yang melaksanakan salat Jumat ke mesjid diikuti oleh kalangan perempuan, nah dari peristiwa ini, perlu dikaji kembali tentang batasan jawaah salat Jumat dan bagaimana status hukum seorang perempuan yang mengikuti salat Jumat.

Landasan Filosofis Hukum

Perlu diketahui bahwa filsafat hukum islam adalah kajian filosofis tentang hakikat hukum islam, sumber asal muasal hukum islam dan prinsip penerapannya, serta manfaat hukum islam bagi kehidupan masyarakat yang melaksanakannya, dengan demikian, yang dimaksud dengan filsafat hukum islam adalah setiap kaidah, asas atau mabda, aturan-aturan pengendalian masyarakat pemeluk agama islam, kaidah-kaidah itu dapat berupa ayat Al-Qur’an, Hadis pendapat sahabat dan tabiin, ijma’ ulama, fatwa lembaga keagamaan. Filsafat hukum islam dapat diartikan pula dengan istilah hikmah at-tasyri’.[1] Pada makalah ini menggunakan salah satu macam filsafat hukum islam yaitu Hikmah At-Tasyri’ wa falsafatuhuh, yang dimaksud ialah dengan mengkaji mendalam terhadap prilaku mukallaf dengan mengamalkan hukum islam. Dan disini akan mengangkat beberapa perkara, agar nantinya memudahkan dalam memahami sebuah masalah yang ada tentang tinjauan salat Jumat Bagi perempuan. Pada pembahasan ini akan menggunakan 2 pandangan yakni secara Ontologi dan Aksiologi.

  1. Definisi Salat

Menurut bahasa, salat berarti di’a, adapun menurut syara’, salat adalah suatu ibadah berupa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, sesuai dengan rukun dan syarat tertentu[2].  Kemudian Ibnu Manshur dalam kitabnya Lisanul Arab menjelaskan bahwa salat adalah pujian.

  1. Sejarah Salat Jumat

Penamaan Ṣalat Jumat berkaitan dengan nama hari Jumat, dimana hari itu punya asal usul yang tidak terpisahkan dari masa jahiliyah sebelum Islam. Pada masa sebelum Islam hari Jumat itu dinamakan hari ‘Arubah yang berarti hari Raḥmah (kasih sayang).[3]

As’ad bin Zurarah adalah seorang sahabat asal Yatsrib (sekarang kota Madinah) salah satu  yang pertama  masuk Islam. Dialah pula yang pertama kali mendirikan shalat Jumat di sana,  lebih tepatnya di sebuah desa di pinggiran Madinah, desa ini karib dikenal dengan Nuqai’ al-Khadhimat,  atas instruksi dari sahabat Mush’ab bin Umair, sahabat yang diutus Rasulullah untuk memimpin, mengajarkan Al-Qur’an dan menyebark an Islam di Madinah al-Munawwarah.

Jauh sebelum hijrah ke Madinah, Rasulullah telah lebih dahulu mengutus sahabat-sahabatnya dalam kepentingan dakwah dan memperkenalkan Islam. Saat itu, penduduk Islam Madinah yang minoritas sedang dalam diskriminasi sosial dan pelecehan nilai kemanusiaan oleh kaum kafir Quraisy Makkah. Karena merasa tidak aman, Baginda Nabi akhirnya mencari tempat, masyarakat, dan lingkungan yang lebih ramah dan bersih untuk mewadahi nilai-nilai ajaran suci yang dibawanya. Kota Yatsrib adalah kota terbaik untuk menampung itu semua. Dan, sahabat Mush’ab bin Umair merupakan orang pertama yang diutus Nabi berhijrah ke sana. Sesampainya di Yatsrib, ia pun meminta izin kepada Rasulullah yang ada di Makkah untuk mendirikan shalat Jumat, dan Nabi mengizinkannya.[4] Dari penjeasan tentang salat kemudian sejarah salat Jumat, Inilah yang terlebih dahulu yang perlu diungkapkan untuk memudahkan pembahsan kedepannya.

Konstruksi Hukum Salat Jumat

Adapun konstruksi yang digunakan dalam meninjau hukum salat Jumat bagi perempuan atau historisnya pada makalah ini ialah dengan mangalisa firman- firman Allah SWT yang ada di dalam Al-Qur’an, baik dari asbabunnuzul ataupun pandangan para ulama tafsir, kemudian dari hadis Nabi dan juga dari kitab turas.

  1. Al-Qur’an:

Dalam peristiwa ini merujuk pada Q.S. Al-Jumu’ah (62): 9.

یَـٰأَیُّهَا ٱلَّذِیْنَ ءَامَنُوْا إِذَا نُوْدِیَ لِلصَّلَوٰةِ مِنْ یَوْمِ ٱلجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِٱللهِ وَذَرُوْا ٱلبَیْعَ ذَ لِكُمْ خَیْرٌ لَّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

﴿ سورة الجمعة :۹﴾

  1. Tafsir Ibnu Katsir
  • وَقَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ الْمَكْحُولِيُّ، عَنْ مَكْحُولٍ: أَنَّ النِّدَاءَ كَانَ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ مُؤَذَّنٌ وَاحِدٌ حِينَ يَخْرُجُ الْإِمَامُ، ثُمَّ تُقَامُ الصَّلَاةُ، وَذَلِكَ النِّدَاءُ الَّذِي يَحْرُمُ عنده البيع الشراء إِذَا نُودِيَ بِهِ، فَأَمَرَ عُثْمَانُ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنْ يُنَادَى قَبْلَ خُرُوجِ الْإِمَامِ حَتَّى يَجْتَمِعَ النَّاسُ .وَإِنَّمَا يُؤْمَرُ بِحُضُورِ الْجُمُعَةِ [الرِّجَالُ]  الْأَحْرَارُ دُونَ النِّسَاءِ وَالْعَبِيدِ وَالصِّبْيَانِ، وَيُعْذَرُ الْمُسَافِرُ وَالْمَرِيضُ، وقَيّم الْمَرِيضِ، وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ مِنَ الْأَعْذَارِ، كَمَا هُوَ مُقَرَّرٌ فِي كُتُبِ الْفُرُوعِ    .[5]
  1. Tafsir Qurthubi
  • يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خِطَابٌ لِلْمُكَلَّفِينَ بِإِجْمَاعٍ. وَيَخْرُجُ مِنْهُ الْمَرْضَى وَالزَّمْنَى وَالْمُسَافِرُونَ وَالْعَبِيدُ وَالنِّسَاءُ بِالدَّلِيلِ، وَالْعُمْيَانُ وَالشَّيْخُ الَّذِي لَا يَمْشِي إِلَّا بِقَائِدٍ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ. رَوَى أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: (مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا مَرِيضٌ أَوْ مُسَافِرٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَمْلُوكٌ فَمَنِ اسْتَغْنَى بِلَهْوٍ أَوْ تِجَارَةٍ اسْتَغْنَى اللَّهُ عَنْهُ وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَمِيدٌ) خَرَّجَهُ الدَّارَقُطْنِيُّ.[6]
  1. Tafsir Baghowi
  • وَأَمَّا الصَّبِيُّ وَالْمَجْنُونُ فَلَا جُمُعَةَ عَلَيْهِمَا، لِأَنَّهُمَا لَيْسَا مِنْ أَهْلِ أَنْ يَلْزَمَهُمَا فَرْضُ الْأَبْدَانِ لِنُقْصَانِ أَبْدَانِهِمَا، ولا جمعة عَلَى النِّسَاءِ بِالِاتِّفَاقِ: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْخَطِيبُ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَحْمَدَ الْخَلَّالُ، أَخْبَرَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ الْأَصَمُّ، أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ، أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ، أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْخَطْمِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ أَنَّهُ سَمِعَ رَجُلًا مِنْ بَنِي وَائِلٍ يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: “تَجِبُ الْجُمُعَةُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إِلَّا امْرَأَةً أَوْ صَبِيًّا أَوْمَمْلُوكًا”.[7]
  1. Tafsir Munir
  • صلاة الجمعة فرض والسعي إليها فرض أيضاً؛ لأنه لا يمكن أداؤها جماعة في المسجد إلا به. والخطاب في قوله : يَتَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا خاص بالمكلفين بالإجماع، فلا يطالب بالجمعة المرضى والزَّمْنى والمسافرين والعبيد والنساء، والعميان والشيخ الذي لا يمشي إلا بقائد عند أبي حنيفة، لما أخرجه الدارقطني عن جابر أن رسول الله الله قال : من كان يؤمن بالله واليوم لآخر، فعليه الجمعة يوم الجمعة إلّا مريض أو مسافر أو امرأة أوصبي أو مملوك، فمن استغنى بلهو أو تجارة استغنى الله عنه،والله غني حميد»[8]

Pada peristiwa ini, tentang historis salat Jumat bagi perempuan, sebenarnya salah satu titik tekan pembahasan yang diangkat adalah analisa tentang surah Al-Juma’ah, ayat 9 yang nantinya diharapkan bisa menjawab keresahan atau dapat membantu permasalahan yang diangkat.

Dari beberapa penjelasan oleh para Imam diatas, yang semuanya diarahkan pada penjelasan lafazh یَـٰأَیُّهَا ٱلَّذِیْنَ ءَامَنُوْا   yang bertujuan agar mengetahui shighot ayat tersebut, apakah yang dimaksug ayat ini untuk semua orang yang beriman baik muslim maupun muslimat, karena kebanyakan ayat di dalam Al-Qur’an yang di selain surah ini memiliki makna yang umum yaitu untuk semua umat islam (laki-laki dan perempuan). Sebagian penjelasan dari tafsir diatas bahwa ada yang memaknai lafazhیَـٰأَیُّهَاا ٱلَّذِیْنَ ءَامَنُوْا   itu dengan الناس, karena memang lafazh ini masih umum, namun setelah penjelasannya dikaji sampai akhir, ternyata masih ada qoyyid, bahwa salah satu yang tidak diwajibkan untuk melaksanakan salat Jumat yaitu  امرأة (perempuan/wanita).

Pendapat dari Imam Ibnu Katsir, Imam Baghowi, Imam Qurthubi dan Syaikh Wahbah Zuhaili di dalam kitab-kitanya, semua mengatakan bahwa kewajiban shalat Jumat itu hanya untuk laki-laki, dengan berbagai redaksi, ada yang menggunakan lafazh الرِّجَالُ مُكَلَّفِينَمُسْلِمٌ   yang mana, makna dari semuanya ialah laki-laki walaupun beda lafazh. Dengan demikian, para Imam Tafsir yang dinukil diatas sepakat bahwa salat Jumat diwajibkan untuk laki-laki, dan tidak dengan perempuan, maka tidak ada kewajiban bagi mereka untuk melaksanakannya, akan tetapi belum ada para mufassir juga penjelasan yang menunjukkan atas dilarangnya bagi seorang perempuan untuk menunaikan salat Jumat.

  1. Hadis Nabi
  • حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا هُرَيْمٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ قَالَ أَبُو دَاوُد طَارِقُ بْنُ شِهَابٍ قَدْ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ شَيْئًا[9]

Dari hadis Nabi di atas bisa disimpulkan bahwa hukum melaksanakan shalat Jum’at bagi wanita tidak wajib akan tetapi wanita diperbolehkan untuk melaksanakannya. Hal ini berlandaskan pada dalil di atas bahwa tidak menjelaskan seorang wanita dilarang melaksanakan shalat Jumat.

  1. Kitab Turast
  • مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَ.[10]

Keterangan dari kitab Bughyah al-Mustarsyidin di atas ialah bahwa perempuan yang melaksanakan shalat Jumat hukumnya tidak wajib akan tetapi diperbolehkan. Hal ini berlandaskan pada tidak ada dalil yang melarang wanita melaksanakan shalat Jumat. Dan shalat Jumat yang dilakukan oleh wanita hukumnya tetap sah dan sudah menggugurkan kewajiban shalat zuhur. Wanita yang sudah melaksanakan shalat Jumat tidak harus melaksanakan shalat Zuhur.

Selanjutnya pandangan ulama tentang salat Jumat ini, kami mengambil dari pemikirannya Prof. Dr. M. Quraish Shihab, beliau berpendapat bahwa wanita tua maupun muda diperbolehkan salat Jumat, jika wanita muda nalarnya sepeti ini “perlu diingat bahwa “bercampurnya” lelaki dan wanita tidak terlarang kecuali jika mereka berkhalwat atau berdua-duaan”, dan nalar wanita tua “dengan mengikuti Ṣalat Jumat, diharapkan pengetahuan dan kesadaran beragama mereka akan semakin meningkat”[11]. Demikian pernyataan dari salah satu ulama tafsir Indonesia saat.

Kemudian pandangan selanjutnya dari para pengikut Imam Mazhab. Pengikut mazhab Hanafiyyah berpendapat bahwa lebih utama perempuan salat dzuhur di rumah baik perempuan tua maupun muda karena belum ada pensyaritan salat jamaah Jumat bagi mereka. Pengikut mazhab Malikiyyah berpendapat bahwa jika wanita tua yang tidak menimbulkan syahwat maka boleh dan jika sebaliknya maka makruh, kemudian untuk wanita muda hukumnya haram karena dikhawatirnya kehadirannya ke mesjid menimbulkan fitnah. Pengikut Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan secara mutlak jika menimbulkan syahwat, dan untuk wanita tua diperbolehkan jika tidak menimbulkan syahwat, dengan 2 syarat: mendapatkan izin dari wali dan dijamin keselamatannya dari fitnah. Pengikut mazhab Hanabilah berpendapat bahwa diperbolehkan jika tidak cantik, dan jika sebaliknya maka hukumnya makruh.[12]

قد عرفت أن الذكورة شرط في وجوب الجمعة، فلا تجب على المرأة، ولكن تصح منها إذا صلتها بدل الظهر، وهل الأفضل للمرأة أن تصلي الجمعة، أو تصلي الظهر في بيتها ؟ في ذلك تفصيل المذاهب، فانظره تحت الخط (۱) ، أما غير المرأة ممن تجب عليهم الجمعة، كالعبد، فإنه يستحب له حضور الجمعة .

الحنفية قالوا: الأفضل أن تصلي المرأة في بيتها ظهراً، سواء كانت عجوزاً أو شابة، لأن الجماعة لم تشرع في حقها . المالكية قالوا : إن كانت المرأة عجوزاً انقطع منها ارب الرجل جاز لها أن تحضر الجمعة، وإلا كره لها ذلك، فإن كانت شابة وخيف من حضورها الافتتان بها في طريقها أو في المسجد، فإنه يحرم عليها الحضور دفعاً للفساد. الشافعية قالوا: بكره للمرأة حضور الجماعة مطلقاً في الجمعة وغيرها إن كانت مشتهاة، ولو في ثياب رئة، ومثلها غير المشتهاة إن كانت تزينت أو تطيبت فإن كانت مجوزاً وخرجت في أثواب رئة، ولم تضع عليها رائحة عطرية، ولم يكن للرجال فيها غرض ؛ فإنه : يصح لها أن تحضر الجمعة بدون كراهة؛ على أن كل ذلك مشروط بشرطين: الأول : أن يأذن لها وليها بالحضور، سواء كانت شابة أو عجوزاً، فإن لم يأذن حرم عليها الثاني : أن لا يخشى من ذهابها للجماعة افتتان أحد بها، وإلا حرم عليها الذهاب. الحنابلة قالوا : يباح للمرأة أن تحضر صلاة الجمعة، بشرط أن تكون غير حسناء؛ أما إن كانت .

Kesimpulan

Dari tema pembahsan ini yaitu tinjauan historisitas salat Jumat bagi perempuan dapat ditarik beberapa kesimpulan. Jika dilihat dari keterangan Mayoritas dari Ulama Tafsir, bahwa perempuan yang mengikuti salat Jumat hukumnya tidak diwajibkan dan boleh selama belum ada dalil yang menegaskannya untuk dilarang, begitu juga dengan keterangan Hadis Nabi karena memang Hadis yang diangkat di makalah ini merupakan keterangan yang diambil untuk menjelaskan Surah Al-Jumuah ayat 9 tersebut. Kemudian pandangan dari para ulama ada yang memperbolehkan, mengharamkan, memakruhkan dengan ketentuan masing-masing sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.

Dengan demikian, kaum perempuan yang sudah melaksanakan shalat Jumat tak perlu lagi menunaikan shalat Zuhur. Perempuan boleh mengikuti jamaah shalat Jumat daripada shalat Zuhur meskipun berjamaah bersama perempuan lain, dengan syarat mereka bukan orang-orang yang potensial mengundang syahwat bagi kaum laki-laki, baik karena penampilannya maupun perilakunya.

End Notes:

[1]Muhammad Syukri Albani Nasution, S.H.I., M.A. “Filsafat Hukum Islam”, PT RajaGrafindo, Jakarta, (1 April 2013).

[2]Abdurrahman al-Jaziriy, “Fiqih’ala Madzhabil Arba’ah”, Jilid 1, (Bairut: Darul Fikr, ), h. 175.

[3]Syaikh Imam al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi Juz 18, Terj. Dudi Rosyadi dkk, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2009), h. 466.

[4]NU Online, Sejarah dan Dalil Disyariatkannya Shalat Jumat”, https://islam.nu.or.id/jumat/sejarah-dan-dalil-disyariatkannya-shalat-jumat-gmBXZ

[5]Ibnu Katsir, “Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim”, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, (Beirut 2008), Juz 1-4, hal 316.

[6]Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Ansahari al-Qurthubi, “Tafsir al-Qurthubi”, (Dar al-Kutub al-Ilmiyah), Jilid 17-18, hal 67.

[7]Imam Baghowi, “Tafsir al-Baghowi”, Maktabah Syamilah, hal 86. https://shamela.ws/book/12217/2357#p1.

[8]Wahbah Zuhaili, “al-Tafsir al-Munir”, Dar al-Fikr, (Dimasyqi’ :2003) Juz 14, hal 580.

[9]Imam Abu Dawud, “Sunan Abi Dawud”, (1067).

[10]Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Hadramy, “Bughyah al-Mustarsyidin”, Dar al-Minhaj, (Saudi Arabiyah), Jilid 1, hal 554.

[11]Risal Amin, “Salat Jumat Bagi Wanita” (Analisis Penafsiran M. Quraish Shihab Terhadap QS. Al-Jumu’ah Ayat 9 Dalam Tafsir al-Misbah), Semarang 2017.

[12]Abdurrahman Al-Juzairi, “Al-Fiqh ‘ala Madzahibil-Arba’ah”,  Dar Al-Kutub Al-Ilmiah, Juz 1, hal 349. (2003).


Kontributor: Ahdat Alwi, santri Ma’had Aly PMH semester VI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *