Mahally.ac.id – Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan melahirkan keturunan yang sholih dan sholihah. Namun demikian untuk mencapai tujuan tersebut bukanlah hal yang mudah, salah satunya adalah pemberian nafkah oleh suami, baik itu nafkah dhohir maupun nafkah batin. Seperti yang kita ketahui bahwasannya nafkah adalah hak Istri dan anak anak, diantaranya yaitu pemberian makanan, pakaian, tempat tinggal, serta kebutuhan – kebutuhan pokok yang lainnya. Lalu bagaimanakah jika seorang istri membutuhkan biaya kesehatan, seperti untuk pengobatan karena sakit atau perawatan medis lainya? Apakah hal itu tetap menjadi kewajiban seorang suami untuk memberikan hak tersebut kepada istrinya? ataukah itu menjadi tanggung jawab istri sendiri? Sedangkan dalam islam sendiri sangat menaruh perhatian lebih dalam hal menjaga kesehatan.
Pengertian Nafkah
Nafkah berasal dari kata infaq (memberi belanja) dan ikhraj (mengeluarkan belanja).[1] Kata nafkah diambil dari suku kata انفق – ينفق yang artinya mengeluarkan, membelanjakan, atau membiayai. Dalam Ensiklopedia Hukum Islam, nafkah adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk sesuatu yang baik atau dibelanjakan untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Akan tetapi pengertian nafkah yang disepakati oleh para ulama’ adalah belanja untuk keperluan makanan, pakaian, dan tetap tinggal, atau sering kita sebut sebagai sandang, pangan, dan papan.[2]
Terdapat banyak sekali ayat yang menerangkan kewajiban nafkah salah satunya adalah ayat surat al-Baqarah ayat 233
وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَد وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ
Kandungan yang dapat dilihat dari ayat tersebut adalah seorang ayah itu mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan istri baik itu sandang maupun papan sesuai dengan kebutuhannya. Dan dapat diibaratkan bahwasanya ibu itu seperti wadah bagi anaknya sedangkan bapak sebagai pemilik wadah tersebut, maka sudah sewajarnya kalau bapak berkewajiban memberi nafkah kepada orang yang menjadi tanggungannya.
Hukum Memberi Nafkah Kesehatan
Kesehatan sendiri berasal dari bahasa Arab Shihah, itu adalah bentuk masdar dari kata Shahha, Yashihhu, Shihhah yang artinya, hilangnya penyakit atau tidak adanya penyakit pada tubuh atau terlepas dari segala cacat. dari situ dapat ditarik kesimpulan bahwasannya sehat itu tidak hanya dibatasi dalam sisi jasmani akan tetapi juga dari sisi mental, akal yang baik dan sebagainya.[3]
Mengenai pemberian nafkah kesehatan ulama’ berbeda pendapat, yaitu :
- Pandangan ulama’ yang tidak mewajibkan
Menurut Imam al – Nawawi misalnya dalam Minhaj al – Thalibin wa ‘Umdah al – Muftin, mengatakan:[4]
لا كحل وخضاب , وما يزين , ودواء مرض, وآجرة وحاجم
“ (Suami) tidak wajib menyediakan celak, pacar, dan sesuatu yang digunakan istri untuk berhias. Tidak pula obat – obatan, biaya dokter dan bekam.”
Dalam hal ini, Imam al – Nawawi dengan tegas menyatakan bahwa seorang suami tidak berkewajiban menyediakan atau menaggung obat dan biaya pengobatan ketika ketika seorang istri sakit. Ketentuan ini sepertinya berlaku mutlaq karena Imam Nawawi tidak menyusuli pendapatnya dengan pengecualian apapun.
Selain Imam al- Nawawi, di dalam kitab Fathul Mu’in, al – Malibari juga mengatakan,[5]
لا عليه طيب الا لقطع ريح كريح, و لا كحل ودواء لمرضها ؤاجرة طبيب, ولها طعام ايام المريض وادمها وكسوتها والة تنظفها. وتصريفه للدواء وغيرها.
“Suami tidak wajib menyediakan parfum bagi istri, kecuali saat dibutuhkan untuk menghilangkan bau badan. Tidak wajib pula menyediakan celak, obat – obatan, dan biaya dokter. Tetapi ketika istri sakit , istri tetap berhak menerima makanan beserta lauk pauknya, pakaian, dan alat – alat kebersihan/kecantikan. Ketika itu pula seorang istri boleh mengelola hak – haknya itu demi kepentingan pengobatan dan lain sebagainya.”
Dari pernyataan yang dipaparkan oleh al – Malibari ini, tampak jelas juga bahwa beliau juga mengatakan bahwa suami tidak diwajibkan memberi biaya kesehatan untuk istri.
Alasan ulama’ yang tidak mewajibkan bagi seorang suami untuk memberikan biaya kesehatan untuk istrinya yaitu berdasakan komentar dari Al – Katib al – Syirbini yang berisi alasan atas pandangan dari yang dikatakan oleh al – Nawawi dalam kitab Minhaj al – Thalibin sebagaimana yang diterangan sebelumnya. Beliau Al – Katib al – Syirbini menuliskannya di dalam kitabnya yaitu Mughni al Muhtaj Ila Ma’rifah Ma’ani Alfadz Al – Minhaj[6] :
ولا (دواء) مرض, (و) لا (أجرة طبيب وحاجم) ونحو ذلك كفاصد وخاتن, لأن ذلك لحفظ الاصل فلا يجب على مستحق المنفعة كعمارة الدار المستأجرة.
“ Karena manfaat dari hal – hal tersebut adalah upaya menjaga asal. Oleh karena itu orang yang hanya mempunyai hak memanfaatkan tidak berkewajiban untuk menanggung. Sebagaimana dalam urusan merenovasi rumah.”
Alasan ulama’ yang tidak mewajibkan adanya biaya kesehatan bagi istri disebabkan karena disamakan dalam hal merenovasi rumah dalam hal ini istri diibaratkan sebagai orang yang punya rumah dan seorang suami yang menempatinya (memanfaatkan rumah tersebut), sehingga yang mempunyai kewajiban merawat adalah bukan yang memanfaatkanya melainkan yang punya rumah yaitu seorang istri.
- Pandangan ulama’ yang mewajibkan
Sebelumnya sudah dijelaskan bahwasannya beberapa ulama’ setuju kalau nafkah kesehatan bukanlah tanggung jawab suami, baik itu berupa biaya berobat ke dokter atau uang untuk membeli obat-obatan dan sebagainnya. Akan tetapi, jika melihat kondisi saat ini, yang mana kesehatan merupakan bagian dari kebutuhan pokok, maka pendapat tersebut dirasa kurang relevan.
Menurut Syeikh Wahbah Zuhaili yang merupakan salah satu ulama’ kontemporer dari Syiria, beliau menolak pandangan para ulama’ tersebut, dengan alasan nafkah kesehatan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami dan hal itu disamakan dengan kebutuhan pokok lainnya dan merupakan salah satu bentuk Mu’asyarah bi al-ma’ruf.[7]
Kata Mu’asyaroh dalam bahasa bahasa arab dapat diartikan dengan bergaul atau pergaulan yang mana didalamnya mengandung kebersamaan dan kebertemanan. sedangkan kata Ma’ruf berakar dari kata urf, yang bermakna adat, kebiasaan atau budaya. sedangkan adat atau kebiasaan itu tentunya sudah dikenal secara baik oleh masyarakat.[8]
Dalam kitab karya beliau Fiqh Islam Wa adillatuhu beliau menerangkan yang dinamakan Mu’asyarah bi al-ma’ruf adalah diwajibkan bagi seorang suami itu untuk mempergauli istrinya (memperlakukan) dengan baik karena adanya firman Allah surat an-Nisa’ ayat 19 (وعاشروهن بالمعروف). Dan diwajibkan bagi suami untuk mengeluarkan perkara yang diwajibkan dari haknya seorang istri tanpa adanya penundaan, dan ada hadist nabi yang menerangkan bahwasannya orang kaya yang menunda untuk membayar hutang itu termasuk orang yang dholim.[9]
Menimbang hak dan kewajiban antara suami dan istri harus dilandasi beberapa prinsip yaitu, kesamaan, keseimbangan dan keadilan antara keduannya. dalam al-Qur’an sendiri sudah dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 228 (ولهن مثل الذى عليهن بالمعروف) menurut Syeikh Wahbah Zuhaili beliau berpendapat bahwasannya ayat tersebut menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak atas laki-laki, sebagaimana laki-laki memiliki hak atas perempuan.
Analisis Filosofis
Dalam hal ini dari kedua pendapat para ulama yang mewajibkan dan tidak mewajibkan adanya nafkah kesehatan untuk istri ini akan dianalisis secara filosofis dengan menggunakan Maqosid Syariah perspektif As – Syatibi dan Ibnu Asyur, Beliau adalah Ulama’ kontemporer yang berjasa besar mengembangkan Maqosid Syariah. As – Syatibi melalui kitab Muwafaqtnya yang terkenal itu, kurang lebih selama sepertiga pembahasan didalam kitab tersebut berisi tentang maqosid syariah,. Beliau mengatakan bahwa tujuan utama Allah menetapkan hukum – hukum itu adalah agar terwujudnya kemaslahatan dalam kehidupan manusia, baik itu di dunia maupun di akhirat, oleh sebab itu taklif dalam hal hukum harus mampunyai arah kepada terwujudnya suatu tujuan hukum yang dikehendaki.[10]
Seperti halnya Imam Ghozali, beliau As Syatibi dan Ibnu Asyur membagi Maslahah dilihat dari segi urutan dan prioritasnya maslahah dibagi menjadi 3 urutan, yaitu pertama dloruriyat, kedua, hajiyat dan ketiga, tahsiniyat. Menurut beliau berdua yang dinamakan maslahat yaitu sama dengan konsep yang dikenalkan oleh Imam Ghozali yakni bertumpu pada lima pokok kemaslahatan yaitu kemaslahatan agama (hifz al din), kemaslahatan jiwa (hifz al – nafs), kemaslahatan akal (hifz al – aql), kemaslahatan keurunan (hifz al – nasl), kemaslahatan harta (hifz al – mal). [11]
Ibnu Asyur juga mendefinisikan Maqosid Syariah dengan pengertian yang baik. Yaitu maqosid syariah adalah nilai atau hikmah yang menjadi perhatian syari’ dalam seluruh kandungan syari’at baik yang bersifat terperinci atau global. Selain itu Maqosid Syariah menjadi tujuan utama dari pada syariat dan dijadikan dasar hukum yang abadi yang tidak terpisahkan dari hukum islam yang utama. Sehingga dapat dikatakan Maqosid Syariah Ibnu Asyur mencakup tujuan – tujuan yang sifatnya dapat menegakkan kemshlahatan dan menolak kemafsadahan, selain itu juga mencakup hukum yang sifatnya partikular seperti hukum keluarga.[12] Dalam hal ini ada 2 analisis yakni :
- Ulama’ yang mewajibkan adanya nafkah kesehatan
Ditinjau dari segi prioritasnya nafkah kesehatan itu masuk pada tataran yang Dloruriyat sehingga dimaknai bahwa kebutuhan yang tidak bisa dibiarkan atau ditunda keberadaanya dalam menjaga lima pokok kemashlahatan yang mana dari kelima pokok tersebut masuk pada tingkatan hifz nafs (memlihara jiwa). Dengan begitu jelas bahwa adanya nafkah yang statusnya sangat penting karena didalam dalilnya itu disamakan dengan kebutuhan pokok lainnya, apabila tidak terpenuhi maka akan menyebabkan hilangnya nyawa, maka jelas disini ulama’ mengambil hukum bahwa pemberian nafkah kesehatan kepada Istri wajib.
- Ulama’ yang tidak mewajibkan adanya nafkah kesehatan
Sedangkan analisis yang tidak mewajibkan adanya nafkah kesehatan yaitu nafkah kesehatan terletak pada tataran hajiyat dalam hal ini mempunyai pengertian bahwa satu kondisi yang tidak mengancam eksistensi kelima pokok kemaslahatan, hanya saja akan mengakibatkan kesulitan. Dan dari kelima pokok itu pemberian nafkah masuk pada tingkatan hifz mal Seseorang yang tidak mendapatkan nafkah kesehatan akan teteap bisa bertahan hidup hanya saja dalam pembiayaannya ditanggungkan kepada istri itu sendiri karena didalam dalilnya disamakan dengan penyewaan rumah. Sehingga ulama’ yang tidak mewajibkan ini menggap bahwa pemberian nafkah tersebut boleh tetapi tidak sampai pada tataran wajib dikarenakan seorang istrilah dianggap yang mempunyai hak untuk membiayai dirinya bukan dari suaminya.
Kesimpulan
Mengenai nafkah kesehatan ulama’ berbeda pendapat yakni :
Pemberian nafaqoh biaya kesehatan kepada seorang istri, ulama yang tidak mewajibkan bagi suami untuk memberikannya kepada seorang istri mempunyai alasan dikarenakan mereka menganggap bahwa biaya kesehatan adalah kewajiban seorang istri yang disamakan dengan hal merenovasi rumah, yang berhak merawatnya adalah yang milik rumah. Begitujuga pemberian nafaqoh kesehatan kepada istri, karena yang sakit fisik seorang istri, maka ulama berpendapat bahwa itu kewajibannya istri untuk membiayainya sebagai pemilik tubuh itu sendiri.
Pemberian nafaqoh biaya kesehatan kepada seorang istri, ulama yang mewajibkan bagi suami untuk memberikannya kepada seorang istri mempunyai alasan dikarenakan disamakan dengan kebutuhan pokok dan merupakan bentuk Mu’asyarah bi al ma’ruf.
Pemberian nafkah dari perpektif ulama’ yang membolehkan jika dilihat dari sisi maqosidnya masuk pada tataran dloruriyat, yang mana jika tidak terpenuhi akan mengancam nyawa (hifdz Nafs). Sehingga hukum pemberianya wajib. Sedangakan ulama’ yang berpendapat bahwa pemberian nafkah kesehatan itu tidak wajib beralasan dengan mempertimbangkan sisi maqosid pada tataran hajiyat, yang apabila tidak dipenuhi masih bisa tetap bertahan. Mengaitkanya dengan hifz maal. Karena istrilah yang mempunyai kewajiban atas dirinya bukan suaminya.
End Notes:
[1] Imam Taqiyuddin, Kifayatul Akhyar, cet. Darul Ilmi, hal. 113
[2] Yulianti, “Kewajiban Suami Dalam Memberi Nafkah”, Jurnal Syariah Darussalam, Vol. 6, No. 2 (Jul-Des 2021) 50-51
[3] K.H Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, cet. IRCiSoD, hal 201.
[4] Yahya bin Syaraf Al – Nawawi, Minhaj al – Thalibin wa ‘Umdah al – Muftin,(Beirut : Dar al Minhaj, 2005), hal 459
[5] Ahmad bin abd Aziz Al – Malibari, Fathul Mu’in, (Beirut : Dar Ibn Hzm, 2005), hal 540
[6] Al – Katib Al – syarbini. Mughni al Muhtaj Ila Ma’rifah Ma’ani Alfadz Al – Minhaj, )Dar al – makrifah, 1997), Juz 3 hal 565
[7] KH. Husein Muhammad, Fiqh Perempuan,.. hal. 218
[8] Ibid,. hal. 223
[9] Syeikh Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa-adillatuhu, cet. Darul Fikr, juz. 7 ,hal. 321
[10] Musolli, Maqosid Syariah : Kajian Teoritis dan Aplikatif Pada Isu – Isu Kontemporer, At – Tura, Volume V, No. 1, Januari – Juni 2018. Hal 68.
[11] Ibid, hal 64.
[12] Ibid, hal 66.
Kontributor: Farah Rizqiyana, santri Ma’had Aly PMH semester VI.