Analisis Filosofis Fikih Disabilitas

Kolom Santri767 Dilihat

 Analisis Filosofis Fikih Disabilitas

 

Oleh:

Aniqul Fuad

 

A. Latar Belakang

Fiqih yang merupakan hasil ijtihad tidak lepas dari adanya subjektif. Demikian halnya dengan aturan fiqih yang memang masih jauh dari inklusivitas terhadap penyandang disabilitas. Oleh karena itu fiqih ramah disabilitas di buat oleh ulama kontemporer, sehingga tidak terjadi salah dalam memahami fikih klasik yang mengakibatkan terjadinya pemikiran yang melenceng dalam beragama. Perkembangan sosial budaya dalam peradaban manusia modern saat ini menjadi hal yang utama bahwa fikih pun harus berkembang.[1]

Dalam kehidupan masyarakat kita sering mendengar atah bahkan menjumpai sesesorang yang menyandang disabilitas. Disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Sedangkan istilah gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh (strukturnya), suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas aktivitas (tindakan). Sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan.[2]

Disabilitas merupakan sebuah fenomena kompleks yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal. Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu halangan, rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan seperti orang pada umumnya.

Dari uraian di atas, lantas bagaimana seorang penyandang disabilitas menjalankan perintah syariat? Bagaimana pula landasan filosofis fikih disabilitas?

B. Konstruksi Fikih Disabilitas

Konstruksi fikih disabilitas akan dilihat melalui contoh-contoh dari hukum bagi penyandang disabilitas. Dari contoh-contoh ini akan diambil kesamaan tujuannya di sub judul selanjutnya. Adapun contoh-contoh hukum fikih untuk disabilitas seperti sebagai berikut:

 

  1. Hukum kesucian roda kursi dan tongkat

Beberapa penyandang disabilitas selalu menggunakan kursi roda atau tongkat untuk beraktivitas. Yang seringkali menjadi masalah adalah bagian roda kursi roda atau bagian bawah tongkat yang seringkali diidentikkan sebagai barang yang terkena najis seperti halnya sandal atau sepatu. Sehingga dianggap bermasalah apabila dibawa ke tempat-tempat beribadah yang dianggap suci. Sebenarnya, apakah roda roda kursi roda atau bagian bawah tongkat dengan segala bentuknya selalu dihukumi najis ketika sudah dipakai menyentuh tanah, aspal, jalanan dengan berbagai kondisinya?

Sebenarnya, hal-hal tersebut tidak dihukumi najis kecuali telah nyata-nyata ada barang najis yang menempel. Misalnya pada pakaian terdapat kotoran hewan, darah, muntahan dan sebagainya. Namun, meskipun telah secara nyata ada barang najis yang menempel, hukumnya dimaafkan (ma’fu)  apabila berasal dari tempat umum yang sulit dihindari najisnya, seperti jalan raya, dengan catatan jumlahnya sedikit dan tidak sengaja untuk mengenainya.

Adapun pendapat ini diambil dari ta’bir:

 

وعن طين الشارع الذي تيقن نجاسته وإن اختلط بنجاسة مغلظة لعسر تجنبه وإنما يعفى عما يتعذر أي يتعسر الاحتراز عنه غالبا ويختلف بالوقت وموضعه من الثوب والبدن فيعفى في الذيل والرجل في زمن الشتاء عما لا يعفى عنه في الكم واليد والذيل والرجل زمن الصيف أما إذا لم يعسر تجنبه فلا يعفى عنه و خرج بالطين عين النجاسة فلا يعفى عنها و بتيقن نجاسته ما لو غلبت على الظن فإنه طاهر للأصل

Artinya: “Dimaafkan keberadaan tanah jalan raya yang diyakini najis, sekalipun telah bercampur dengan najis berat (seperti najisnya anjing dan babi) sebab biasanya hal tersebut sulit dihindari. Hukum ma’fu atau dimaafkan ini berbeda-beda tergantung waktu dan tempat keberadaan najis, apakah di baju atau di badan. Maka dimaafkan keberadaan najis di kaki dan ujung bawah pakaian di musim dingin tetapi tidak dimaafkan keberadaannya di lengan baju dan tangan. Begitu juga keberadaan najis di lengan baju dan tangan dimaafkan di musim panas sebab sulit dihindari. Adapun ketika mudah untuk dihindari maka tidak dimaafkan keberadaanya…. Tidak sama dengan tanah yang diyakini bercampur dengan najis, keberadaan barang yang najis itu sendiri (kotoran hewan dan sebagainya) tetap tidak dimaafkan (wajib dibuang dan disucikan bekasnya). Berbeda juga kasusnya kalau tidak diyakini najis tetapi hanya diduga bercampur dengan najis maka hukum tanah jalan itu tetap suci sama seperti sedia kala”.[3]

 

  1. Kewajiban menafkahi keluarga bagi kepala keluarga difabel

Sudah maklum bahwa menafkahi keluarga itu wajib. Akan tetapi kadang kala ada seorang kepala keluarga mengalami disabilitas yang membuatnya kesulitan mendapat pekerjaan untuk memenuhi nafkah keluarganya. Dari pertimbangan ini kemudian muncul pertanyaan: Sampai batas apakah seseorang penyandang disabilitas diwajibkan menanggung nafkah keluarganya?

Kepala keluarga penyandang disabilitas tersebut tetap diwajibkan untuk menjalankan fungsinya sebagai kepala keluarga, yakni memberikan nafkah keluarganya sampai batas betul-betul dia tidak mampu untuk memberi nafkah lagi sebab tak memiliki harta dan pekerjaan. Bila telah nyata tidak mampu, maka kewajiban tersebut telah gugur dari dirinya. Selanjutnya pemerintahlah yang wajib menanggung kebutuhan hidup penyandang disabilitas tersebut dan orang yang wajib dinafkahinya. Pemerintah juga wajib mendorong masyarakat yang mampu untuk berpartisipasi dalam menjamin kebutuhan hidup mereka.

Nabi Muhammad bersabda:

فإذا أمرتكم بشيء فأتوا منه ما استطعتم، وإذا نهيتكم عن شيء فدعوه

Artinya: “Apabila aku memerintahkan sesuatu atas kalian, maka kerjakan semampu kalian tetapi ketika aku melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah”.

 

Dari hadits tersebut dapat diketahui bahwa suatu perintah agam harus dilakukan hingga mencapai batas maksimal kemampuan orang yang mendapat perintah. Apabila orang itu sudah tidak mungkin lagi untuk melaksanakan perintah tersebut, yang dalam hal ini adalah memberikan nafkah, maka kewajiban tersebut dengan sendirinya telah gugur. Selanjutnya, Islam menentukan bahwa kewajiban nafkah terhadap orang yang betul-betul tidak mampu itu menjadi tanggungan negara. Apabila negara tidak mampu maka kewajiban tersebut menjadi tanggungan masyarakat yang kaya. Hal ini sesuai dengan pernyataan ulama berikut ini:

لايجوز بيع الأولاد لاحتياجهم للنفقة لحرمة بيع الحر…  ونفقتهم في بيت المال ثم مياسير المسلمين

Artinya: “Tidak diperbolehkan menjual anak (kepada orang kaya) dengan alasan mereka membutuhkan nafkah karena haram menjual orang yang merdeka…  Nafkah mereka ada di Baitul Mal kemudian (kalau tak ada di baitul mal, maka di dalam harta) masyarakat yang kaya”.[4]

 

كفاية الفقراء : للدولة أيضا أن تطالب الأغنياء بإغناء الفقراء، فهي ممثلة لهم

Artinya: “Pemenuhan hajat orang-orang fakir: begitu juga bagi negara boleh menuntut orang-orang kaya agar memenuhi kebutuhan hidup orang-orang fakir sebab negara adalah representasi dari mereka (orang-orang fakir)”.[5]

 

Negara juga berhak untuk memaksa orang-orang kaya untuk mengurus orang fakir di sekitar mereka. Dalam narasi kitab fikih dijelaskan bahwa orang-orang kaya juga wajib untuk memberikan kebutuhan pokok orang-orang yang tidak mampu.

من الحقوق الواجبة شرعا على كل غني وحده من ملك زيادة على كفاية سنة لهو لممونه ستر عورة العاري وما يقي بدنه من مبيح تيمم، وإطعام الجائع، وفك أسير مسلم، وكذا ذمي بتفصيله، وعمارة سور بلد، وكفاية القائمين بحفظها، والقيام بشأن نازلة نزلت بالمسلمين وغير ذلك، إن لم تندفع بنحو زكاة ونذر وكفارة ووقف ووصية وسهم المصالح من بيت المال لعدم شيء فيه أو منع متوليه ولو ظلما، فإذا قصر الأغنياء عن تلك الحقوق بهذه القيود جازه للسلطان الأخذ منهم عند وجود المقتضى وصرفه في مصارفه

Artinya: “termasuk kewajiban yang baru dipenuhi orang kaya, yakni orang yang mempunyai harta melebihi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya selama setahun adalah memberi pakaian kepada orang yang tak mampu menutup auratnya, memberi makan orang lapar, menebus kaum muslimin yang diperbudak dan juga dhimmy dengan perinciannya, membangun batas negara, mengurus orang yang menjaga batas negara, mengatasi musibah yang menimpa kaum muslimin dan lain sebagainya. Itu bila tak tercukupi dari dana zakat, nazar, kafarat, waqaf, wasiat dan porsi kemaslahatan umum di baitul mal karena memang tidak ada kas atau ada tetapi dihalangi oleh penguasanya. Apabila para orang kaya lalai dari kewajiban-kewajiban tersebut dengan batasan-batasan ini, maka pemerintah boleh menarik dari mereka ketika telah ada tuntutan kebutuhan dan mendistribusikannya kepada yang membutuhkan.[6]

 

  1. Hukum menggunakan fasilitas penyandang disabilitas bagi orang non-disabilitas

Tidak diperbolehkan bagi non-disabilitas merampas atau memakai fasilitas yang disediakan khusus untuk digunakan bagi penyandang disabilitas. Larangan ini sebagaimana dianalogikan atau diilhaqkan dengan larangan benda yang diwakafkan untuk kepentingan tertentu yang tidak boleh dialihkan atau dirampas untuk selain kepentingan yang ditentukan. Dalam al-Mahally Syarah Qalyubiy wa ‘Umayrah  dijelaskan:

 

ولايجوز صرف شيء من الوقف ولو مطلقا في تزويق ونقش ونحوهما بل الوقف على ذلك باطل، وقال شيخنا بصحة الوقف على الستور ولوبحرير وإن كان حراما، وفيه نظر ثم رجع عنه ولايجوز صرف ما وقف لشيء من ذلك على غيره منه، ولايجوز سراج لانفع فيه ولو عموما وجوزه ابن عبد السلام احتراما له ودفع الوحشة بالظلمة

Artinya: “Begitu juga dengan wakaf, tidak boleh disalurkan untuk membuat hiasan-hiasan mewah dan pahatan patung, karena wakaf untuk semua itu hukumnya batil. Sekalipun menurut Syaikh kita bahwa seseorang boleh menyalurkan wakaf berupa tirai-tirai sekalipun yang terbuat dari sutra, meski sutra itu haram. Namun beliau menarik kembali pendapatnya ini. Wakaf-wakaf ini tidak boleh disalurkan untuk tujuan lain. Begitu pula, tidak boleh mengeluarkan wakaf dalam bentuk pelita yang tidak bermanfaat. Namun Ibnu Abdil’Izz berpendapat bahwa hal itu boleh saja, karena untuk menghilangkan rasa takut di tengah kegelapan malam”.[7]

 

  1. Hukum jabat kaki bagi penyandang disabilitas daksa ketika ijab qabul nikah

Para ulama dan pemerhati disabilitas dapat mensosialisasikan hal bahwa berjabat tangan dengan orang yang sejenis atau mahramnya di mana saja hukumnya adalah sunnah. Hal ini mengacu pada ungkapan Imam Nawawi yang mengatakan:

المصافحة سنة مجمع عليها عند التلاقي. وقد أخرج أحمد وأبو داود والترمذي عن البراء رفعما من مسلمين يلتقيان فيتصافحان إلا غفر لهما قبل أن يتفرقا

Artinya: “Bersalam-salaman hukumnya Sunnah secara Mujma’ alaih ketika dua orang saling bertemu. sungguh Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Dawud dan Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan Hadits dari Sahabat Bara’ bin Azid yang Nabi pernah bersabda: “Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian keduanya saling bersalaman kecuali diampuni dosa-dosanya sebelum mereka berdua berpisah”.[8]

 

Akan tetapi yang perlu diketahui bahwasanya berjabat tangan ini bagi orang yang sedang melakukan akad nikah bukan termasuk rukun dan kewajiban nikah. Sehingga bagi penyandang disabilitas daksa tanpa tangan ketika melakukan akad nikahnya memang tidak harus dengan menggunakan tangan dan akadnya tetap sah.

Sedangkan disabilitas daksa tanpa tangan bila bertemu orang lain yang sejenis atau mahramnya sekalipun dia tidak mendapat kesunnahan melakukan jabat tangan atau musafahah, namun ketika bertemu dengan orang tersebut untuk mendapatkan pahala sunnah maka dengan melakukan mu’anaqah yaitu saling menempelkan pundak yang hukumnya juga sunnah. Hal ini tercermin dalam ungkapan Al-Imam An-Nawawi dalam kitabnya Roudhat At-Thalibin yang menyatakan:

ويسن تقبيل وجه صاحبه إذا قدم من سفر ونحوه، ومعانقته للحديث الصحيح فيهما، وأما المعانقة وتقبيل الوجه لغير القادم من سفر ونحوه، فمكروهان، صرح به البغوي وغيره للحديث الصحيح في النهي عنهما

Artinya: “Disunnahkan mencium wajah temannya apabila dia baru saja datang dari bepergian atau yang semisalnya dan juga disunnahkan untuk mu’anaqah (saling menempelkan pundak) dikarenakan adanya hadits shahih tentang kesunnahan keduanya. Adapun mu’anaqah (saling menempelkan pundak) dan mencium wajah untuk orang yang tidak dari bepergian jauh atau semisalnya maka hukum keduanya makruh, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam al-Baghawi dan yang lainnya dikarenakan adanya hadits shahih larangan bagi keduanya”.[9]

C. Analisis filosofis fiqih disabilitas

Dalam memandang penyandang disabilitas, Islam mengedepankan tiga nilai dasar, yaitu nilai dasar tauhid, nilai dasar keadilan, dan nilai dasar kemaslahatan. Nilai dasar tauhid meniscayakan bahwa semua makhluk hidup merupakan ciptaan Allah yang harus dimuliakan. Semua manusia memiliki martabat yang sama. Difabel bukan sebagai kutukan dari Allah SWT atau hasil dari perbuatan buruk manusia. Pandangan ini dilanjutkan dengan seruan agar melindungi dan membantu mereka yang lemah dan terlemahkan.Nilai dasar keadilan meniscayakan bahwa Allah tidak menilai bentuk fisik, melainkan keimanan dan ketakwaan.[10]

Penyandang disabilitas  secara fisik memiliki keterbatasan dibanding anak atau orang-orang lain pada umumnya. Namun demikian, mereka tetap berhak, bahkan harus, mendapatkan kesempatan atau fasilitas dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan potensinya, termasuk spirit dalam beragama.Dalam  Islam, apa yang bisa dicapai masing-masing orang dalam mengamalkan ajaran Islam bervariasi, karena hal ini terkait dengan kadar keimanan dan ketakwaan seseorang, terlebih mungkin  terkait dengan keterbatasan-keterbatasan fisik seseorang (penyandang disabilitas) dalam mengamalkan ajaran Islam. Al-Quran menyinggung masalah ini di dalam surat At-Taghabun 16 yang berbunyi “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu. Dan barang-siapa dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang yang beruntung”. Oleh karena itu, sangatlah tidak adil untuk kita menyamakan hasil capaian peningkatan kadar beragama anak atau orang berkebutuhan khusus dengan capaian orang pada umumnya. Pada dasarnya, mereka memiliki keterbatasan seperti itu bukan atas kehendaknya.Berangkat dari makna ma istatho’tum dan selaras dengan spirit dalam perundang-undangan, maka bagi anak atau orang berkebutuhan khusus, idealnya, diperlukan para pemandu dan media khusus dalam peningkatan kadar beragamanya.

 

Pada dasarnya, negara sudah berusaha melindungi penyandang disabilitas melalui konstitusi, yakni pasal 28 A UUD 1945, UU no. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang cacat, dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sedangkan landasan filosofis fikih disabilitas, setidaknya ada 4 landasan, yaitu:

 

  1. Posisi Manusia sebagai Makhluk

Semua manusia diciptakan Allah Swt. fī aḥsani taqwīm (dala bentuk sempurna. Allah telah menganugerahkan pada manausia untuk membedakan kebaikan dan kebenaran. Namun, manusia diciptakan tak seragam baik itu jasmani maupun rohani. Secara umum, kerangka manusia hakikatnya sama, namun berbeda bentuk dan kemampuan.

Dibalik perbedaan itu pasti ada hikmahnya. Seperti dalam status sosial yang berbeda agar terjadi saling meolong antar manusia. Allah Swt. berfirman:

 

أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ ۚ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۚ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَٰتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضًا سُخْرِيًّا ۗ وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ۝

Artinya: “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” [QS. Az-Zukhruf: 32]

 

Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya, Tafsīr al-Munīr menjelaskan bahwa Allah lah yang membagi rizki, keberuntungan dan memberikan kelebihan derajat. Lebih kuat atau lemah, pintar atau bodoh, populer atau asing, kaya atau miskin, semua hal ini jika tidak ada, maka tidak akan terjadi saling tolong menolong.[11]

 

  1. Cakap Hukum dan Cakap Bertindak

Dalam ushul fikih, dikenal istilah ahliyah (kecakapan) yang mencakup ahliyyah al-wujūb (cakap hukum) dan ahliyyah al-adā’ (cakap bertinda). Dalam konteks ahliyyah al-wujūb, seluruh manusia memilikinya.

 

فكل إنسان أيا كان له أهلية الوجوب ولا يوجد إنسان عديم أهلية الوجوب لأن أهلية للوجوب هي إنسانيته

Artinya: “Setiap manuisa memiliki kelayakan tugas (cakap hukum). Tidak adak manusia yang tidak layak untuk menjalankan tugas, karena kelayakannya untuk bertugas adalah kemanusiaannya.”[12]

 

Sedangkan ahliyyah al-adā’, tidak semua manusia memilikinya. Orang yang mengalami gangguan jiwa total, tindakannya tidak menjadi tindakan hukum. Bagi orang yang mengalami keterbatasan fisik, seperti diabilitas netra, tuli dan sebagainya, mereka menjalankan semampunya, sesuai Firman Allah “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesai dengan kemampuannya.[13]

 

  1. Kewajiban Keluarga, Masyarakat dan Negara

Dalam Islam, semua hak insani, baik yang primer, sekunder maupun tersier, pada mulanya merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Jika tidak mampu, maka beralih ke masyarakat; jika masyarakat tidak mampu, maka tanggung jawab beralih ke negara. Posisi negara dalam pemenuhan hak-hak insani merupakan the last ressort (tumpuan terakhir).

Penyandang disabilitas tetap diwajibkan menjalankan syariat Islam. Maka negar memiliki kewajiban untuk menyediakan fasiitas publik yang ramah penyandang disabilitas.

 

  1. Prinsip-prinsip Kemudahan dalam Islam

Kemudahan merupakan salah satu prinsip penting dalam Islam. Kemudahan diberikan Allah Swt. Untuk tujuan dna maksud yang mulia. Pertama, memastikan agar manusia dapat menjalankan agama tanpa susah payah dalam dimensi ruang dan waktu. Kedua, mendorong dan memotivasi manusia agar rajin dan semangat menjalankan agama, lantaran bisa dilakukan dengan mudah dan tanpa kesulitan. Beberapa dalil prinsip kemudahan dalam Islam sebagai berikut:

 

وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهۗ هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ …

Artinya: “Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu, dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama….” [QS. Al-Hajj: 78]

 

… يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ …

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” [QS. Al-Baqarah: 185]

 

D. Kesimpulan

Disabilitas (difabel) adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Sedangkan istilah gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh (strukturnya), suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas aktivitas (tindakan).

Konstruksi fikih disabilitas bisa dilihat melalui contoh-contohnya, adapun contohnya itu terbagi di beberapa bagian:

  1. Masalah disabilitas dalam fikih ibadah yaitu tentang hukum kesucian roda pada kursi roda dan bagian bawah tongkat itu hukumnya masih suci.
  2. Masalah disabilitas dalam fikih ekonomi yaitu tentang kewajiban menafkahi keluarga bagi penyandang disabilitas itu hukumnya tetap wajib bagi kepala keluarga penyandang disabilitas sampai batas dirinya tidak mampu menafkahi lagi.
  3. Masalah disabilitas dalam fikih bidang hukum dan kebijakan yaitu tentang hukum menggunakan fasilitas penyandang disabilitas bagi non-disabilitas itu hukumnya tidak boleh.
  4. Masalah disabilitas dalam fikih pernikahan dan keluarga yaitu tentang hukum berjabat kaki bagi penyandang disabilitas daksa ketika ijab qabul nikah itu hukumnya boleh.

Fikih Disabilitas dilatarbelakangi oleh cara pandang, sikap dan perilaku terhadap penyandang disabilitas, keterbatasan layanan publik, keterbatasan peluang kerja, dan hambatan dalam melakukan kewajiban agama. Fikih Disabiitas dilandasi 4 hal: posisi manusia sebagai makhluk, cakap hukum dan cakap bertindak, kewajiban keluarga, masyrakat dan negara, serta prinsip-prinsip kemudahan dalam Islam.

 

Catatan kaki:

[1] Fikri Abdullah, “Resensi Buku Fiqh Ramah Difabel”, Jurnal Inklusi, (Januari, 2015)  Vol. 2, No 1, h. 196.

[2] Wahbah Az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmi wa Adillatuh, (Jakarta: Gema Insani dan Darul Fikr, 2010), h. 27.

[3] Ibnu Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim ‘ala al-Muqaddimah al-Hadramiyyah, (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 1971 M0, hlm. 113.

[4] Abdurrahman Ba’alawi, Bughyat al-Mustarsyidin, (Beirut: Dar al-Fikr,tt), hlm. 516.

[5] Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, cet-12), juz, IV, hlm. 386.

[6] Abdurrahman Ba’alawi, Bughyat al-Mustarsyidin, (Beirut: Dar al-Fikr,tt), hlm. 539.

[7] Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah Qalyubi, (Beirut: Dar al-Fikr, 1419 H/1998 M), juz, III, hlm.109.

[8] Ibnu Hajar al-’Asqalani, Fath al-Bari Syarh shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1379 H), juz, XI, hlm. 55.

[9]  Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Raudlah ath-Thalibin wa ‘Umadah al-Muftin, (Beirut: al-Maktab al-Islami, 1405 H), juz, X, hlm. 236.

[10] http://www.pendis.kemenag.go.id/pai/berita-278-nilai-dasar-islam-mengenai-disabilitas-dan-pai-pada-slb-.html#informasi_judul

[11] Wahbah az-Zuhaili, at-Tafsīr al-Munīr, (Damaskus: Dar al-Fikr al-Muashir, 1997)  Juz XXV, h. 125-126.

[12] Lembaga Bahtsul Masail PBNU dkk, Fikih Penguatan Penyandang Disabilitas …, h. 42-43.

[13] Ibid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *