Analisis Filosofis Fiqih Aborsi

Kolom Santri895 Dilihat

Analisis Filosofis Fiqih Aborsi

Disusun Oleh :

Muchammad Adhan Pratama

A. Latar Belakang

Aborsi merupakan realitas sosial yang terjadi dalam kehidupan kemasyarakatan. Banyak alasan yang mendasari tindakan aborsi, mulai.Berbagai alasan yang mendasari tindakan aborsi  hal ini juga memancing untuk dikaji lebih dalam hukum yang diterapkan pada tindakan tersebut.

Aborsi dengan segala permasalahannya tidak dapat dilihat hanya dari satu persepektif dan juga mempertimbangkan aspek lainnya. Permasalahan aborsi selain dibahas dari segi hukum formal, juga penting dilihat dari segi agama, moral dan kesehatan. Secara moral,aborsi merupakan tindakan yang menyalahi etika moral kemanusiaan.Agama juga memperhatikan aborsi sebagai pelanggaran larangan memelihara kehidupan (hifdz al-nasl).Aborsi yang dilakukan secara ilegal juga sangat berpotensi membahayakan kesehatan bahkan nyawa seorang ibu.[1]

Berbagai aspek permasalahan aborsi di atas, dapat dikatakan bahwa secara umum aborsi menjadi hal negatif menurut berbagai kondisi,dan juga dilarang, harus dijauhi dan diancam hukuman. Namun, tentu terdapat beberapa pertimbangan yang dapat mendasari tindakan aborsi dapat dilakukan. Fiqh sendiri juga memiliki rumusan tentang aborsi yang dilarang maupun yang mendapat dispensasi hukum sehingga menjadi “boleh” dengan berbagai syarat.

Pembahasan akan difokuskan kepada hukum aborsi menurut berbagai ulama, baik mengenai aborsi yang dilarang maupun yang dibolehkan. Pembahasan akan diawali dengan definisi dan macam-macam aborsi yang diajukan oleh berbagai kalangan, termasuk kalangan medis. Selanjutnya akan dibahas perbedaan pendapat ulama tentang hukum aborsi dan argumentasinya serta sisi filosofis islam dalam memandang aborsi.

B. Pengertian Aborsi

Aborsi disebut dengan istilah abortus, dalam bahasa Inggris disebut abortion. Berasal dari bahasa Latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Dalam Ensiklopedi Indonesia, dijelaskan bahwa abortus diartikan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1000 gram.[2]
Istilah aborsi dalam Kamus Besar  Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai terjadi pengguguran kandungan yakni melakukan abortus yang diartikan sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu).

Berdasarkan definisi di atas, dapat dikatakan bahwa aborsi adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum tiba masa kelahiran secara alami. Hal ini menunjukkan bahwa terjadinya aborsi, setidak-tidaknya terdapat tiga unsur yang harus dipenuhi, yaitu (1)adanya embrio atau janin yang merupakan hasil pembuahan antara sperma dan ovum dalam rahim, (2) pengguguran itu adakalanya terjadi dengan sendirinya, tetapi lebih sering disebabkan oleh perbuatan manusia, (3) keguguran itu terjadi sebelum waktunya, artinya sebelum masa kelahiran tiba secara alami.[3]

Menggugurkan kandungan yang dalam bahasa Arab disebut dengan الاجهاض   yang mempunyai definisi اجهضت المرأة ولدها اسقطته ناقص الخلق   ( perempuan yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya )[4] Secara bahasa juga bisa dikatakan, lahirnya janin karena dipaksa atau karena lahir dengan sendirinya. Sedangkan makna gugurnya kandungan ini, menurut para fuqaha tidak keluar jauh dari makna lughawinya, akan tetapi kebanyakan mereka mengungkapkan istilah ini dibeberapa tempat dengan istilah Arab seperti isqath (menjatuhkan), tharh(membuang), ilqa’ (melempar) dan imlash (melahirkan dalam keadaan mati) ataujuga dengan menggunakan kata ijhadh atau inzal.[5]

C. Sekilas tentang aborsi

Sebelum membahas tentang hukum aborsi, perlu diketahui secara sekilas tentang cara pelaksanaan aborsi, macam-macam aborsi serta akibat pelaksanaan aborsi. Aborsi dapat dilaksanakan dengan beberapa cara, baik yang dilakukan oleh tenaga medis
maupun tenaga non-medis.Aborsi pun ada yang dilakukan secara legal, namun lebih banyak aborsi ilegal, sehingga membahayakan nyawa ibu.

Dikutip dari HelloSehat.com aborsi secara medis di beberapa rumah sakit menggunakan 2 metode penanganan yang pertama aborsi medis (menggunakan pil) dan yang kedua aborsi dengan metode operasi.

  • Aborsi medis

Aborsi medis dilakukan dengan minum atau memasukkan obat khusus ke dalam tubuh untuk mengakhiri kehamilan.

Kondisi wanita yang tidak boleh melakukan metode atau jenis aborsi medis:

  • Usia kehamilan sudah lebih dari 70 hari.
  • Memiliki masalah perdarahan atau sedang mengonsumsi obat pengencer darah.
  • Sedang mengonsumsi obat steroid.
  • Memiliki gangguan kejang yang tidak terkontrol.
  • Memiliki penyakit radang usus akut (untuk misoprostol).
  1. Aborsi medis menggunakan mifepristone dan misoprostol

Ini merupakan jenis aborsi kombinasi yang paling sering digunakan oleh dokter. Lalu, ini juga merupakan metode yang bisa digunakan dari awal kehamilan hingga usia kehamilan memasuki minggu ke-10. Obat tersebut bisa diminum langsung secara oral atau dimasukan ke dalam vagina. Cara kerja mifepristone adalah dengan memblokir hormon progesteron sehingga lapisan rahim pun menipis dan mencegah perkembangan embrio.

Sementara cara kerja misoprostol akan membuat rahim semakin berkontraksi dan mendorong jaringan embrio keluar dari vagina. Anda akan merasa kram dan keluar perdarahan yang berat setelah 1-4 jam meminum misoprostol. Sebanyak 92% hingga 97% wanita yang melakukan metode ini akan menyelesaikan proses aborsi dalam kurun waktu 2 minggu.

  1. Aborsi medis menggunakan methotrexate

Proses aborsi yang satu ini dilakukan saat usia kehamilan berusia maksimal 7 minggu. Namun, obat ini tergolong jarang digunakan sejak metode sebelumnya sudah disetujui oleh FDA.

Biasanya, methotrexate digunakan pada wanita yang alergi terhadap mifepristone. Perlu diketahui pula bahwa jenis obat ini tidak boleh digunakan ketika usia kehamilan sudah mencapai 50 hari. Setelah dimaksukkan melalui suntikkan, sekitar 68% hingga 81%, janin akan keluar dalam waktu 2 minggu.

  • Aborsi metode operasi

Dokter akan melakukan jenis aborsi yang satu ini pada usia kehamilan 9 hingga 14 minggu. Berikut beberapa metode operasi yang bisa dilakukan.

  1. Aspirasi vakum

Jenis atau metode aborsi ini dilakukan saat usia kandungan berada di trimester pertama atau trimester kedua Cara kerjanya adalah dengan menyedot janin dan plasenta keluar dari rahim menggunakan alat tabung kecil. Prosedur ini hanya boleh dilakukan oleh dokter terlatih, di rumah sakit. Anda akan diberikan anestesi lokal pada bagian serviks untuk mengurangi rasa sakit. Namun, mungkin Anda akan merasa kram perut karena rahim akan berkontraksi ketika jaringan diangkat. Prosedur ini biasanya dilakukan selama kurang lebih 10 menit dan tidak bisa dilakukan untuk semua kasus. Sebagai contoh, ketika kondisi rahim berbentuk abnormal bisa mengakibatkan ibu hamil mengalami gangguan pembekuan darah serta infeksi panggul.

  1. Dilatasi dan evakuasi

Dilatasi dan evakuasi (D&E) adalah prosedur aborsi yang dilakukan pada trimester kedua, atau biasanya setelah usia kandungan melewati 14 minggu. Aborsi ini direkomendasikan bagi kasus kehamilan karena kondisi fisik janin yang sangat parah atau ada masalah medis khusus. D&E merupakan prosedur yang mengombinasikan aspirasi vakum, forsep (alat penjepit khusus), dan dilatasi kuret. Pada hari pertama, dokter akan membuat serviks melebar agar lebih mudah menghilangkan jaringan kehamilan. Di hari kedua, dokter menggunakan forsep untuk mengangkat janin dan plasenta, serta akan menggunakan alat seperti sendok yang disebut kuret untuk mengikis lapisan rahim. Prosedur ini tergolong menyakitkan, tetapi dokter akan memberikan obat untuk mengurangi rasa sakit tersebut.

  1. Dilatasi dan kuret

Proses aborsi ini juga biasa disebut sebagai kuret atau kuretase yang tujuannya adalah untuk mengeluarkan jaringan abnormal dalam rahim. Dilatasi mengacu pada pelebaran atau pembukaan leher rahim karena leher rahim ibu tentu tidak terbuka sendiri. Setelah diltasi, tahapan selanjutnya dilakukan kuretase. Apabila dilakukan di usia kehamilan yang lebih awal, metode ini akan semakin mudah dan aman.

  1. Histerotomi perut

Ini merupakan metode aborsi yang termasuk ke dalam operasi besar karena memerlukan sayatan di perut. Sayatan pada bagian perut dilakukan untuk megeluarkan janin dari rahim. Perlu diketahui proses ini jarang terjadi, tetapi diperlukan ketika dilasi dan evakuasi tidak dapat dilakukan. Anda akan diberikan anestesi lengkap sehingga tidak sadarkan diri ketika operasi berlangsung.

Apa saja risiko & komplikasi aborsi?

Semua metode aborsi, baik itu menggunakan pil maupun operasi sama-sama memiliki kemungkinan terjadinya komplikasi. Namun, risiko dan komplikasi ini tergolong rendah.

Berikut beberapa tanda dan gejala komplikasi dari aborsi yang perlu ditindaklanjuti, seperti:

  • Perdarahan yang cukup hebat.
  • Sakit perut atau punggung yang cukup parah.
  • Demam berlangsung lebih dari 24 jam.
  • Keputihan atau flek yang disertai bau tidak sedap.

Tidak hanya itu saja, ada kemungkinan beberapa wanita akan mengalami berbagai kondisi psikis yang melibatkan perasaan emosional.

Aborsi juga dapat dibedakan menjadi dua macam.[6]

Pertama adalah aborsi spontan, yaitu pengguguran kandungan tidak sengaja dan terjadi tanpa tindakan apapun. Biasanya hal ini terjadi karena faktor di luar kemampuan manusia seperti pendarahan dan kecelakaan. Dalam diskursus fiqh, aborsi semacam ini dinama- kan al-isqath al-‘afw.aborsi semacam ini tidak menimbulkan hukum

Kedua adalah aborsi buatan, yaitu pengguguran kandungan yang terjadi sebagai akibat dari suatu tindakan. Di sini campur tangan manusia tampak jelas. Aborsi buatan terbagi lagi menjadi dua macam, yaitu abortus artificialis therapicus dan abortus provocatus criminalis.

Abortus artificialis therapicus adalah pengguguran yang dilakukan oleh dokter atas indikasi medis. Dalam istilah lain dapat disebutkan sebagai tindakan mengeluarkan janin dari rahim sebelum masa kehamilan. Hal ini dilakukan sebagai penyelamatan terhadap
jiwa ibu yang terancam jika kehamilan diteruskan, karena pemeriksaan medis menunjukkan gejala seperti itu. Di kalangan ulama fiqh, aborsi jenis ini dinamakan dengan al-isqath al-dharuri atau al-ijhadh al-‘ilaji. Sedangkan abortus provocatus criminalis adalah pengguguran kandungan yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Di kalangan ulama fiqh, aborsi semacam ini disebut dengan al-isqath al-ikhtiyari atau al-ijhadh al-ijtima’i, yaitu tindakan mengeluarkan janin dari rahim secara sengaja tanpa sebab yang membolehkan (darurat) sebelum masa kelahiran tiba. Pada umumnya abortus provocatus criminalis terjadi karena didorong beberapa hal,seperti dorongan individual, kecantikan maupun moral.

Berbagai tindakan aborsi yang dilakukan oleh bukan ahlinya dan tidak memenuhi persyaratan medis, banyak menimbulkan akibat negatif yang dapat menimbulkan komplikasiataukematian.
Hal ini bukan berarti tindakan aborsi yang dilakukan oleh ahli medis aman dari akibat negatif, namun hal itu tidak sebanyak yang dilakukan oleh aborsi oleh bukan ahlinya.

D. Aborsi dalam Al Qur’an dan Hadis

Uraian Alquran tentang proses pembuahan tidak diungkapkan secara terinci, mulai dari awal sampai akhir, melainkan dikemukakan secara umum dan global. Ayat yang biasa dijadikan acuan ketika berbicara mengenai aborsi antara lain, sebagai berikut :

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا.

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar.” ( Al Isra’ 31)

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا

“Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Al Isra’ 33).

قُلْ تَعَالَوْا اَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ اَلَّا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًاۚ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ ۚوَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَۚ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ

“Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.” ( Al An’am 151)

Uraian hadis sebagai sumber hukum Islam yang kedua, sekaligus sebagai sumber rujukan dalam mengaplikasikan segala persoalan yang dapat dijadikan hujjah dalam kehidupan, maka sudah barang tentu sangat dibutuhkan dalam mengkaji persoalan aborsi. Ditemukan beberapa beberapa redaksi hadis dengan derivasi periwayatan yang beragam, dapat ditelusuri di berbagai sumber kitab hadis yang muktabarah, antara lain sebagai berikut:

(١٧٠٩) حَدَّثَنَا ‌يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، ‌وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، ‌وَعَمْرٌو النَّاقِدُ، ‌وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، ‌وَابْنُ نُمَيْرٍ ، كُلُّهُمْ عَنِ ‌ابْنِ عُيَيْنَةَ ، (وَاللَّفْظُ لِعَمْرٍو)، قَالَ: حَدَّثَنَا ‌سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنِ ‌الزُّهْرِيِّ ، عَنْ ‌أَبِي إِدْرِيسَ ، عَنْ ‌عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: « كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ: تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا، وَلَا تَزْنُوا، وَلَا تَسْرِقُوا، وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقُ[7]

Artinya : “Dari Ubadah bin Shamit berkata: Kami bersama dengan Rasulullah saw. Di sebuah majelis, lalu ia bersabda: “aku dibai‟at untuk tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu, janganlah engkau berzina, mencuri, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq”

E. Hukum aborsi menurut fiqih

Para ulama berbeda pendapat dalam melihat masalah aborsi atau menggugurkan kandungan. Ada yang melarang secara mutlak, ada yang membolehkan dengan batasan dan alasan, ada pula yang sekadar memakruhkan. Namun, tidak ada yang membolehkan secara mutlak. Perbedaan itu dilatarbelakangi oleh perbedaan mereka dalam melihat status kandungan dalam setiap fase pertumbuhan janin, mulai dari pasca pembuahan, fase ‘alaqah (janin yang masih berupa darah kental), mudhghah (janin yang masih berupa daging kental), dan janin yang sudah bernyawa. Diantara pendapat para ulama’ dalam menyikapi aborsi:

يحرم التسبب فى اسقاط الجنين بعد استقراره فى الرحم بأن صار علقة أو مضغة ولو قبل نفخ الروح كما فى التحفة وقال م ر لايحرم إلا بعد نفخ الروح

Artinya: “Haram menggugurkan janin yang ada di rahim baik yang berupa segumpal darah ataupun segumpal daging ketika sudah berada dalam rahim sekalipun sebelum peniupan ruh sebagaimana yang disebutkan didalam tuhfah, al-ramli berkata tidak haram, kecuali setelah peniupan ruh.”[8]

أن الاجهاض جناية على موجود حاصل، قال: ولها مراتب، أن تقع النطفة في الرحم وتختلط بماء المرأة، وتستعد لقبول الحياة، وإفساد ذلك جناية، فإن صارت مضغة وعلقة كانت الجناية أفحش وإن نفخ فيه الروح واستوت الخلقة، ازدادت الجناية تفاحشا.

Artinya: Menggugurkan kandungan adalah sebuah bentuk kejahatan terhadap maujud (makhluk) yang ada. Hanya saja tingkatannya berbeda-beda. Artinya, walau sperma baru masuk ke dalam rahim dan bercampur dengan sel telur (pembuahan), yang selanjutnya siap menerima kehidupan, maka merusaknya dianggap sebuah kejahatan. Apalagi jika sudah berbentuk ‘alaqah atau mudhghah, maka kejahatannya dinilai lebih berat.                   Sedangkan menggugurkan kandungan dimana janin sudah bernyawa dan penciptaannya sudah sempurna, maka kejahatannya dinggap lebih berat lagi.[9]

واختلفوا فى جواز التسبب الى القاء النطفة بعد استقرارها فى الرحم فقال أبو اسحاق المروزي يجوز القاء النطفة و العلقة ونقل ذالك عن ابي حنيفة(مطلقا)المراد باﻹطلاق هنا وفيما يأتي ما يشتمل العلقة والمضغة وحالة ما بعد نفخ الروح

 

Artinya:“Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengeluarkan sperma setelah menetapnya di rahim, menurut abi ishaq al-marwazy boleh, dan begitu juga kalau dalam bentuk segumpal darah, seperti itulah yang dinukil dari abu hanifah, adapunpendapat imam ghazali didalam kitab ihya yaitu condrong kepada keharamanalasannya karena yang demikian itu merupakan pembentukan yang siap ditiupkan ruh padanya, beda Halnya al-‘azl (mengeluarkan sperma diluar kemaluan istri).[10]

Sebagai konsekuensi dari penafsiran ayat dan hadis yang telah dijelaskan sebelumnya, para ahli hukum Islam (fuqaha) telah mengembangkan berbagai formulasi hukum terkait aborsi yang bervariasi. Penting untuk dicatat bahwa, secara umum, para fuqaha (klasik) telah memberlakukan hukum ini pada semua jenis aborsi, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar pernikahan (yaitu karena kehamilan hasil hubungan seks di luar nikah). Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa ada formulasi hukum yang berbeda untuk aborsi yang disebabkan oleh kehamilan di luar nikah, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang tidak hanya bersifat fiqhi, tetapi juga mencakup pertimbangan moral dan sosial.

Terdapat kesepakatan di kalangan ulama dari semua madzhab bahwa aborsi setelah 120 hari kehamilan adalah haram, karena pada saat itu janin telah bernyawa. Hukum ini didasarkan pada yang telah dijelaskan sebelumnya. Pada usia tersebut, menggugurkan janin sama dengan membunuh manusia (anak), yang secara jelas diharamkan oleh Allah SWT seperti yang tercantum dalam ayat-ayat seperti Q.S. al-Isra’:33 dan Q.S. al-An’am:151 .

 

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا 

 

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar.”

قُلْ تَعَالَوْا اَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ اَلَّا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًاۚ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ ۚوَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَۚ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْن

.

“Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.”

F. Filosofi Islam Aborsi

Setelah mengetahui bahwa hukum aborsi, lalu bagaimana pandangan filosofis islam terhadap aborsi? Sebelum masuk dalam pembahasan filosofi islam, alangkah baiknya kita mengetahui konstruksi filosofi islam terlebih dahulu, dalam tulisan ini pembahasan aborsi dalam pandangan filosofi islam kami menggunakan teori metode maqashid syari’ah, Maqashid al-syari’ah terdiri dari dua kata, maqashid dan syari’ah. Kata maqashid merupakan bentuk jama’ dari maqshad yang berarti maksud dan tujuan, sedangkan syari’ah mempunyai pengertian hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Dan dalam menafsirkan suatu hukum yang tertera dalam nas alquran maupun hadis tidak cukup hanya memahami secara tekstual saja , tapi butuh pemahan makna secara kontekstual , maka dari itu dalam kajian pendekatan makna atau maqasid syari’ah, kajian ini lebih dititk beratkan dengan melihat nilai-nilai filosofis yang yang berupa kemaslahatan dan keadilan manusia dalam setiap taklif yang diturunkan Allah.

Dan kemsalahatan sendiri harus sejalan dengan tujuan syara’, sekalipun bertentangan dengan tujuan-tujuan manusia, karena kemaslahatan manusia tidak selamanya didasarkan kepada kehendak syara’, tetapi sering didasarkan kepada hawa nafsu.[11] Lalu imam as syatibi menjelaskan bahwa kemaslahatan yang akan diwujudkan itu terbagi kepada tiga tingkatan, yaitu:

  1. Al Maslahah al Dharuriyyah ( المصلحةالضرورية ) ,yaitu kemaslahatan yang berhubungan
    dengan kebutuhan pokok manusia yang harus ada atau kebutuhan primer. Apabila
    kebutuhan ini tidak terpenuhi, akan terancam keselamatan umat manusia di dunia
    maupun di akhirat. Kemaslahatan seperti ini ada lima, yaitu memelihara agama,
    memelihara jiwa, memelihara akal dan memelihara keturunan dan memelihara harta
    benda.
  2. Al Maslahah al Hajiyah ( المصلحةالحاجية ),yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam
    menyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar) yang sebelumnya yang berbentuk
    keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia
    atau kebutuhan-kebutuhan sekunder. Apabila kebutuhan ini tidak terwujud tidak
    sampai mengancam keselamatan, namun mengalami kesulitan.
  3. Al Maslahah al Tahsiniyyah ( المصلحةالتحسنية ),kemaslahatan yang dapat melengkapi
    kemaslahatan sebelumnya. Kebutuhan al tahsiniyyah ialah tingkat kebutuhan yang
    apabila tidak terpenuhi tidak mengancam eksistensi salah satu dari lima pokok di atas
    dan tidak pula menimbulkan kesulitan. Tingkat kebutuhan ini berupa kebutuhan
    pelengkap seperti menghindarkan hal-hal yang tidak enak dipandang mata dan
    berhias dengan keindahan yang sesuai dengan tuntutan norma dan akhlak.[12]

Jenis kedua adalah maslahat yang dilihat dari aspek cakupannya yang dikaitkan dengan komunitas (jama’ah) atau individu (perorangan). Hal ini dibagi dalam dua kategori, yaitu:
1. Maslahat kulliyat, yaitu maslahat yang bersifat universal yang kebaikan dan manfaatnyakembali kepada orang banyak. Contohnya membela negara dari serangan musuh, dan menjaga hadits dari usaha pemalsuan.

  1. Maslahat juz’iyat, yaitu maslahat yang bersifat parsial atau individual, seperti pensyari’atan berbagai bentuk mu’amalah. Jenis ketiga adalah maslahat yang dipandang dari tingkat kekuatan dalil yang mendukungnya. Maslahat dalam hal ini dibagi menjadi tiga, yaitu :
  2. Maslahat yang bersifat qath’i yaitu sesuatu yang diyakini membawa kemaslahatan
    karena didukung oleh dalil-dalil yang tidak mungkin lagi ditakwili, atau yang ditunjuki oleh dalil-dalil yang cukup banyak yang dilakukan lewat penelitian induktif, atau akal secara mudah dapat memahami adanya maslahat itu.
  3. Maslahat yang bersifat zhanni, yaitu maslahat yang diputuskan oleh akal, atau maslahat yang ditunjuki oleh dalil zhanni dari syara’.
  4. Maslahat yang bersifat wahmiyah, yaitu maslahat atau kebaikan yang dikhayalkan akan bisa dicapai, padahal kalau direnungkan lebih dalam justru yang akan muncul adalah madharat dan mafsadat.

Dari pemaparan pembagian maslahat di atas dapat dimaksudkan dalam rangka mempertegas maslahat mana yang boleh diambil dan maslahat mana yang harus diprioritaskan di antara sekian banyak maslahat yang ada. Maslahat dharuriyat harus didahulukan dari maslahat hajiyat, dan maslahat hajiyat harus didahulukan dari maslahat tahsiniyat. Demikian pula maslahat yang bersifat kulliyat harus diprioritaskan dari maslahat yang bersifat juz’iyat. Akhirnya, maslahat qath’iyah harus diutamakan dari maslahat zhanniyah dan wahmiyah.

Lalu bagaimana dengan aborsi? Apakah aborsi dikategarikan sebagai sesuatu yang dharuriyat, hajiyat,atau tahsiniyat?, dalam konteks aborsi, aborsi sendiri di kategorikan sebagai suatu masalah yang dharuriyat , karena aborsi sendiri merupakan sesuatu yang dapat menggugurkan kehidupan bakal manusia, dan oleh sebab itu aborsi di kategorikan sebagai suatu masalah yang bersifat dharuriyat. Lalu imam as syatibi menjelaskan juga tentang maslahat dharuriyat, yang mana imam as syatibi menjelaskan bahwa seluruh ketetapan hukum terdiri dari lima bagian utama yang dikenal dengan al-dhuriyat al khams dalam rangka membentuk hukum yang ditekankan dapat dipertahankan. Menjaga agama atau hifzh al-din, menjaga kejiwaan atau hifzh al-nafs, menjaga akal atau hifzh al-‘aql, menjaga turunan atau hifzh al-nasl, serta menjaga harta atau hifzh maal, akan tetapi dikalangan para ulama memiliki pandangan tersendiri atas urutan dharurat al khams ini.
Kemudian sudah diketahui bahwa aborsi merupakan suatu masalah yang bersifat
dharuriyat, maka haruslah mencakup akan 5 hal tersebut yaitu :

  1. Hifz ad din ( Memeihara Agama )

Agama dalam pandangan Islam mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Bahkan agama dapat dikatakan esensi dari keberasaan manusia. Manusia tanpa agama seperti orang berjalan pada malam hari tanpa pelita. Dapat disimpulkan bahwa setiap umat yang ada di permukaan bumi, yaitu sejak manusia itu hidup tidak bisa terlepas dari aqidah dan agama. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Fathir ayat 24:

اِنَّآ اَرْسَلْنٰكَ بِالْحَقِّ بَشِيْرًا وَّنَذِيْرًا ۗوَاِنْ مِّنْ اُمَّةٍ اِلَّا خَلَا فِيْهَا نَذِيْرٌ.

Artinya : “Sungguh, Kami mengutus engkau dengan membawa kebenaran sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. Dan tidak ada satu pun umat melainkan di sana telah datang seorang pemberi peringatan.”

Agama dalam kehidupan manusia adalah keniscayaan, dalam arti lain manusia sangat membutuhkan sekali agama. Kebutuhan manusia akan agama dapat disebabkan masalah prinsip dasar kebutuhan manusia. Pentingnya keberadaan agama dalam kehidupan manusia. Islam memberikan pedoman untuk melindungi agama dengan adanya prinsip Hifzud din.

Dari sini kita bisa tarik kesimpulan bahwasannya kita sebagai umat islam untuk menjaga keimanan kita kepada agama allah , dan menjalankan perintah perintah, dan menjahui larangan-larangan yang ditetapkan oleh syari’at,aborsi dalam syara’ merupakan sesuatu yang harus di hindari jika tidak dengan alasan yang dapat dibenarkan syara’, menguip dari ayat Alqur’an surah Al Isra’ 33 :

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا

“Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.”.

  1. Hifz An Nafs ( Memelihara Jiwa )

Jika melihat salah satu tujuan syari’at yaitu hifz al-nafs (memelihara jiwa), maka aborsi ini memberikan dampak yang sangat beresiko tinggi terhadap pelaku aborsi apabila dilakukan secara ilegal, di antaranya resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik yang berupa kematian secara mendadak disebabkan oleh gagalnya pembiusan atau pendarahan yang hebat, rahim yang sobek, kerusakan leher rahim, kanker rahim, hati, indung telur dan payudara. Resiko lainnya yaitu gangguan kejiwaan atau psikologis, dengan gejala seperti kehilangan harga diri, teriak-teriak histeris, ingin melakukan bunuh diri dan tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual.[13]

Namun, pada kenyataannya perempuan yang mengandung dan memiliki penyakit atau hal yang bisa membahayakan jiwanya maka aborsi tersebut harus dilaksanakan karena itu merupakan jalan agar dirinya tetap bisa bertahan hidup. Pengambilan solusi seperti ini bisa berpegangan dengan salah satu kaidah fiqh yaitu

Pertama, al-dlarar yuzalu syar’an (bahaya harus dihilangkan).

Kedua, al-dharar al-asyadd yuzaalu bi al-dharar al-akhaf (bahaya yang lebih berat dapat dihilangkan dengan memilih bahaya yang lebih ringan.

Ketiga, al-dharurotu tubiihul mahdzuraat (keterpaksaan bisa memperbolehkan melakukan hal-hal yang dilarang). Keempat, taghayyir al-ahkam bi taghayyur al-azman wa al-imkan (hukum Islam dapat berubahdengan berubahnya zaman dan tempat)[14]

  1. Hifz Al Aqli ( Memelihara Akal )

Begitu pentingnya akal dalam menjamin eksistensi manusia, Islam menyaratkan keberadaan akal (berakal sehat) menjadi salah satu syarat sah sebuah perintah (ibadah) dalam Islam. Ungkapan dalam Islam “la dina liman la „aqla lahu” atau “tidak ada agama bagi orang yang tidak mempunyai akal”, menunjukan bahwa betapa pentingnya akal bagi tegaknya agama.[15] Pentingnya fungsi akal bagi manusia, ajaran Islam sangat menghargai dan menekankan agar ia dilindungi dari berbagai faktor yang dapat merusaknya.

Akal merupakan anugerah terbesar bagi manusia. Selain itu, keberadaan akal pada manusia menjadikan pembeda dengan makhluk-makhluk Allah lainnya, manusia menjadi makhluk paling mulia yang mendiami planet ini.

Dalam hal ini aborsi memiliki dampak psikologis yang tinggi diantaranya depresi dan gangguan kecemasan,[16] Depresi yang tidak diatasi, akan berbahaya bagi diri sendiri, maupun yang ada di sekitarnya. Pasalnya, seseorang dengan depresi cenderung mencerna persoalan hidup dari sisi gelapnya, memandang pesimis terhadap masa depan, berpikir negatif tentang diri sendiri maupun orang lain.[17] maka seseorang tersebut akal
pikirannya tidak berfungsi dengan normal.

  1. Hifz An Nasl ( Memelihara Keturunan )

Islam mensyari‟atkan perkawinan dengan tujuan menyalurkan naluri seksual secara halal dan sah. Perkawinan memelihara keturunan dan kehormatan. Melindungi keturunan adalah melestarikan dan memelihara dan memelihara nasab agar jelas.[18]

Dalam kasus aborsi jelas berlawanan dengan hifz an nasl, aborsi sendiri adalah pengguguran suatu janin atau bakal calon manusia, tidak memelihara justru malah menghalangi akan adanya keturunan.

G. Kesimpulan

Pandangan yang menyatakan bahwa aborsi bukan hanya masalah medis atau kesehatan masyarakat, tetapi juga masalah sosial, muncul karena adanya perbedaan pandangan tentang nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Solusi yang diusulkan dalam pandangan ini adalah melakukan tindakan komprehensif-fundamental-radikal dengan mencabut sikap taqlid atau pengikut-pengikut peradaban Barat dan menggantinya dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.

Dalam hal aborsi, sebagian besar ulama dari semua madzhab sepakat bahwa aborsi setelah kehamilan melewati masa 120 hari adalah haram, karena pada saat itu janin dianggap telah bernyawa. Aborsi pada usia kehamilan di atas 120 hari hanya diperbolehkan jika terjadi kondisi darurat seperti ketika si ibu mengalami masalah persalinan dan dokter spesialis menyatakan bahwa mempertahankan kehamilan akan membahayakan jiwa si ibu. Dalam kondisi seperti ini, menyelamatkan jiwa si ibu dianggap lebih penting dari mempertahankan janin.

Sementara itu, aborsi pada usia kehamilan di bawah 40 hari dianggap makruh, atau sebaiknya dihindari, dengan syarat adanya keridhaan dari suami dan istri serta rekomendasi dari dua orang dokter spesialis bahwa aborsi itu tidak akan membahayakan si ibu. Namun, pandangan ini juga bisa berbeda-beda tergantung pada mazhab atau pandangan individu.

Sebagai kesimpulan, pandangan tentang aborsi dapat berbeda-beda tergantung pada konteks sosial, budaya, agama, dan hukum yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu, dalam mengambil keputusan tentang aborsi, perlu mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kesehatan dan keselamatan ibu, kondisi janin, pandangan agama, dan hukum yang berlaku di masyarakat.

Catatan kaki:

[1] Dra. Irda Misraini, MA, Fiqh Jinayah, Aborsi dan Sanksi Hukum (Pekanbaru, Suska Press, 2008), h. 35.

[2] Ensiklopedi Indonesia I, Aborsi, Jakarta: Ikhtisar Baru Van Hoeve, 1980, h. 60

[4] M. Nu’aim Yasin, “ Abhats Fiqhiyyah Fi Qadlaya Thibbiyah Mu’ashiroh ” h.191

[5] Ibid. h.192

[6] Saifullah, “Abortus dan Permasalahannya,“ 130-132.

[7] ص126 – كتاب صحيح مسلم ط التركية – باب الحدود كفارات لأهلها – المكتبة الشاملة

[8] Abdurrahman Ibn Muhammad Ibn Husaen Ibn Umar Ba’alawi, Bugyat al- Mustarsyidin, (Damaskus, Dar al-Fikr, 2004, hal. 522)

[9]  Sayid Sabiq, Fiqhus Sunnah, [Beirut: Darul Kitab al-‘Arabi], 1977, Jilid 2, hal. 195).

[10] Abu Bakar Al-Dimyâti, Hasyiyah I’ânat al-tâlibîn, hal. 147

[11] Aris Rauf, MAQASID SYARI’AH DAN PENGEMBANGAN HUKUM

[12] Satria Efendi, M. Zein, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana, 2009), h. 237

[13] Saifullah, “Aborsi Dan Resikonya Bagi Perempuan (Dalam Pandangan Hukum Islam).”

[14] Tutik, “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Aborsi Bagi Kehamilan Tidak Diharapkan (KTD) Akibat Perkosaan Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.”

[15] Amrullah Hayatudin, Ushul Fiqh,(Jakarta: Amzah, 2019), cet ke-1, h.216

[16] https://health.detik.com/ibu-dan-anak/d-1714571/pelaku-aborsi-banyak-alami-gangguan-jiwa (diakses 27 January 2023. 03.54)

[17] https://www.mitrakeluarga.com/artikel/artikel-kesehatan/sekilas-tentang-depresi-3 (diakses 27 January 2023 06.43)

[18] Amrullah Hayatudin, Ushul Fiqh,(Jakarta: Amzah, 2019), cet ke-1, h.216

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *