Analisis Filsafat Hukum Fikih Khuntsa

Kolom Santri1420 Dilihat

Analisis Filsafat Hukum Fikih Khuntsa

Oleh :

Iffi Millah Kamilah Achmad

A. Latar Belakang

Islam adalah agama yang tercipta dengan segala aturan yang dimaksudkan untuk mengatur segala tata perilaku manusia. Aturan-aturan syara’ yang dihasilkan dari kajian ayat dan hadits telah jelas mengatur para manusia mukallaf. Penerapan aturan syara’ ini berpijak pada perbedaan kelamin yang signifikan, yaitu laki-laki dan perempuan. Hal ini didasari bahwa manusia memang diciptakan sebagai laki-laki dan perempuan seperti yang ditegaskan dalam Al-qur’an Surat Al Hujurat ayat 13:

ياأيها الناس إنا خلقناكم من ذكر و أنثي وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا

“ Hai manusia, Sungguh Kami telah menciptakan kamu dari jenis laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal secara baik”.

Identifikasi jenis kelamin manusia dapat diketahui dengan memperhatikan bagian-bagian tertentu, yaitu bagian lahiriyah. Namun tidak dapat dipungkiri, bahwa dewasa ini terdapat kenyataan yang semakin kompleks. Salah satunya yaitu, adanya khuntsa atau yang biasa disebut kelamin ganda. Dalam hukum islam, khuntsa ialah seseorang yang memiliki alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan atau ia memiliki lubang namun tidak menyerupai alat kelamin laki-laki maupun alat kelamin perempuan akan tetapi dari lubang tersebut ia tetap bisa mengeluarkan air seni.[1]

Adapun dalam dunia medis kelamin ganda sebenarnya disebut dengan ambiguous genitalia yang artinya alat kelamin meragukan  namun belakangan ini para ahli endokrin menggunakan istilah Disorders of Sexual Development (DSD). Pembahasan medis dalam hal ini mengungkapkan bahwa orang dengan kelamin ganda adalah penderita interskesual yaitu suatu kelamin dimana penderita memiliki ciri-ciri genetik, anatomik, atau fisiologik meragukan antara pria dan wanita.[2]

Menurut penelitian, jumlah penderita DSD dengan alat kelamin bermasalah di Semarang saja setiap saatnya kian meningkat, belakangan ini jumlah penderita yang datang rata-rata 2 orang perminggu. Sejak tahun 1991 jumlah penderita yang terdaftar dalam laboratoriun Sitogenetika Pusat Riset Biomedik FK Undip Semarang untuk pemeriksaan kromosom (sebagai penentu jenis kelamin) lebih dari 400 orang.[3]

Khuntsa merupakan sebuah fenomena yang terjadi di kalangan masyarakat namun sayangnya tidak ,menjadi sorotan yang ekslusif. Padahal fenomena khuntsa merupakan fenomena yang dapat bersentuhan langsung dengan berbagai macam lini baik agama, sains, hingga sosial kemasyarakatan. Sebenarnya dalam ranah hukum islam, khususnya fiqih, diskusi mengenai khuntsa ini bukanlah suatu hal yang baru akan tetapi memang tidak banyak tokoh-tokoh islam yang mengangkat pembahasan mengenai khuntsa. Fiqih, yang merupakan hukum islam yang berkaitan dengan amaliah manusia melalui dalil-dalil yang diperoleh dari Alquran maupun Hadis yang terperinci[4] ini juga erat kaitannya dengan persoalan identitas seorang muslim sebab sebelum menjalankan suatu ibadah perlu adanya kejelasan terlebih dahulu mengenai identitas kelamin orang yang akan beribadah tersebut. Contoh, Arif, merupakan seseorang yang sudah jelas identitas kelelakiannya, ingin melakukan sholat maka sudah seharusnya ia menutup aurat sebagaimana ketentuan fiqh (mengenai aurat laki-laki) yang sudah ada, dan ia juga boleh untuk menjadi imam ketika jamaah. Adapun khuntsa, dengan ketidakjelasan identitas kelaminnya, ketika akan melakukan sholat apakah cukup hanya dengan menutupi aurat sebagaimana laki-laki, atau harus menutup seluruh anggota tubuhnya terkecuali wajah dan tangan sebagaimana halnya perempuan? Bagaimana seorang khuntsa dalam menjalankan syari’at islam lainnya? Dan mengenai tulisan ini, apa landasan filosofis dari fikih khuntsa?

Mengingat semakin maraknya wacana mengenai khuntsa sekarang ini, maka kiraya diperlukan penelitian mendalam mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan khuntsa, termasuk juga hukum-hukum khuntsa dalam melakukan beberapa ibadah dan lainnya.

 

B. Landasan filosofi

Filsafat pada awalnya dikenal pada kisaran tahun 700 SM, di Yunani. Filsafat yang dalam bahasa Yunani disebut philosophia, pada dasarnya terkonstruksi dari dua suku kata, philos atau philia dan sophos. Philos diartikan sebagai cinta persahabatan, sedangkan sophos berarti hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan, keterampilan, pengalaman praktis, dan intelegensia. Oleh karena itu, philosophia dapat diartikan sebagai cinta kebijaksanaan atau kebenaran.[5] Maka dapat dikatakan bahwa filsafat adalah upaya untuk mempelajari dan mengungkapkan penggambaran manusia di dunia menuju akhirat secara mendasar.[6] Adapun pengertian hukum dalam bahasa Latin, “lex”. Lex berasal dari (1) “ligare”; mengikat: (2) “legere”; menghimpun, membaca. Mana yang lebih tepat dari keduanya, bukan soal. Hukum adalah itu yang mengikat, namun sekaligus merupakan itu yang kita baca sebagai aneka peraturan yang dihimpun bersama.[7] gagasan Thomas Aquinas menyebutkan bahwa hukum sebagai produk dari akal budi (hukum; ordinance of reason), berbeda dengan gagasan Thomas Hobbes. Bagi Hobbes, hukum adalah kehendak sang penguasa (the will of sovereign). Hobbes mengedepankan “will” (atau voluntas/kehendak). Francesco Suarez juga mengedepankan tentang kodrat hukum.[8]

Seseorang yang berfilsafat diumpamakan orang yang berpijak di bumi sedang menatap bintang-bintang, dia ingin mengetahui hakikat keberadaan dirinya, ia berpikir dengan sifat menyeluruh (tidak puas jika mengenal sesuatu hanya dari segi pandang yang semata-mata terlihat oleh indrawi saja), ia juga berpikir dengan sifat spekulatif (dalam analisis maupun pembuktiannya dapat memisahkan spekulasi mana yang dapat diandalkan dan mana yang tidak), dan tugas utama filsafat adalah menetapkan dasar-dasar yang dapat diandalkan. Secara lebih spesifik Filsafat hukum merupakan ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis yang dikaji secara luas mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat.[9]

Berfikir secara filosofis mengenai khuntsa berarti meniti jalan satu persatu melewati jalan hakikat, jalan sumber, dan jalan lainnya. Khuntsa merupakan fenomena yang menyinggung ketidakjelasan kelamin atau kelainan yang terjadi pada beberapa manusia. Khuntsa sendiri berasal dari bahasa arab khanatsa yang berarti pecah atau lemah. Dalam kamus kontemporer Arab Indonesia yang dikarang olh Ali Attabik yang dimaksud khuntsa secara bahasa berasal dari kata خنث-ينخث-خنثا yang berarti seperti perempuan. Sedang secara terminologis, khuntsa adalah orang yang diragukan dan tidak diketahui apakah dia laki-laki atau perempuan. Hal ini dapat dikarenakan dia memiliki dzakar dan farji.[10]

Menurut Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab karangannya al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu menyebutkan bahwa khuntsa adalah :

الخنثى من اجتمع فيه العضوان التناسلين : عضو الذكورة و عضو الأنوثة أو من لم يوجد فيه شيئ منهما أصلا[11].

Khuntsa ialah orang yang padanya berkumpul dua alat kelamin yaitu kelamin laki-laki dan kelamin perempuan atau tidak didapati satupun dari keduanya (kelamin laki-laki ataupun perempuan) sama sekali.”

Adapun pendefinisian khuntsa bagi Syekh Sayyid Sabiq dalam kitab karangannya Fiqh Sunnah menyebutkan sebagai berikut :

الخنثى تعريفه : الخنثى : شخص اشتبه في أمره و لم يدر أذكر هو أم أنثى؟ إما لأن له ذكره و فرجا معا أو لأنه ليس له شيئ منهما أصلا.[12]

Pengertian khuntsa adalah seseorang yang tidak jelas perkara dirimya (keadaannya) dan tidak diketahui apakah dia laki-laki atau perempuan. Hal ini dikarenakan dia memiliki kelamin laki-laki dan perempuan sekaligus atau bahkan karena tidak terdapat tanda-tanda kelamin sama sekali dari keduanya (laki-laki atau perempuan).

Fenomena khuntsa yang terbilang kompleks ini sangat disayangkan bukanlah pembahasan yang eksklusif, sehingga tidak dapat dihindari pemberitaan-pemberitaan yang keliru terkait pendefinisian khuntsa —khususnya di kalangan masyarakat Indonesia. Khuntsa acap kali dikaitkan dengan waria, atau “banci”, atau seseorang yang mengalami kelainan psikologis dan disamakan dengan transgender serta transeksual. Padahal jika dilihat dari prinsipnya pun semuanya berbeda baik secara makna dari istilah tersebut, juga secara realitas pun berbeda maksud. Berbeda dengan waria, transeksual, maupun transgender, khuntsa -sebagaimana pengertian yang sudah dipaparkan di atas- berada pada ranah yang tidak dapat memilih sebab datangnya kondisi kelainan tersebut datang dari Sang Maha Pencipta.

Khuntsa dalam pembahasan ilmu fiqih terbagi menjadi dua; khuntsa musykil dan khuntsa ghoiru musykil, perbedaan ini dimaksudkan agar lebih mudah dalam mengelompokkan berdasarkan kasusnya. Khuntsa musykil ialah khuntsa  yang tidak ada kejelasan apakah lebih condong karakter laki-lakinya, atau perempuannya? Dalam artian kedua kelaminnya berfungsi dengan baik dan tidak ada kendala juga air kencing keluar dari keuda lubang tersebut sehingga sulit untuk ditentukan jenis kelaminnya. Adapun khuntsa ghoiru musykil ialah khuntsa yang memiliki kecondongan terhadap salah satu karakter baik itu condong ke karakteristik laki-laki maupun perempuan. Seperti misal ketika ia menikah kemudian ia hamil maka bisa ditentukan ia berjenis kelamin perempuan. Sebagaimana yang tertuang dalam kitab al-Fiqh al-Manhajiy ‘ala Madzhabi al-Imam asy-Syafi’i :

[أقسام الخنثى:]

الخنثى: قسمان: خنثى مشكل، خنثى غير مشكل. الخنثى غير المشكل هو من ترجحت فيه صفة الذكورة، أو صفة الأنوثة، وذلك كأن تزوج فولد له ولد، فهذا رجل قطعاً، أو تزوج فحملت، فهي أنثى قطعاً. أما الخنثى المشكل فهو الذي لم تتضح ذكورته، من أنوثته

 

Di kalangan klinisi medis, fenomena khuntsa dikenal dengan istilah Ambiguouse genitalia, hermaphrodite, intersex, dan saat ini lebih dikenal dengan istilah baru yakni Disorders/Differentiation of Sex Development atau disingkat dengan DSD (Hughes, 2008; Lee, Houk, Ahmed, & Hughes, 2006). Ambiguous genitalia adalah suatu kondisi dimana alat kelamin individu tidak terbentuk dengan sempurna sebagaimana laki-laki atau perempuan pada umumnya. Dalam istilah Bahasa Indonesia, seringkali digunakan padanan istilah kerancuan kelamin atau kelamin ganda. Istilah kelamin ganda sesungguhnya kurang tepat dan sering kali justru menimbulkan salah persepsi karena seolah individu memiliki kedua alat kelamin laki-laki dan perempuan, padahal sesungguhnya tidaklah demikian kondisinya.

 

Perempuan pada umumnya memiliki kromosom 46, XX, uterus, hormon estrogen dan progesterone, dan memiliki karakteristik seks primer dan sekunder sebagai perempuan (memiliki vagina, labia, payudara, dsb). Sedangkan laki-laki pada umumnya lahir dengan memiliki kromosom 46, XY, testis, hormone testosterone, dan memiliki karakteristik seks primer dan sekunder sebagai laki-laki (memiliki penis, scrotum, jakun, dsb). Ambiguous genitalia terjadi ketika perkembangan kromosom seks, gonad, hormon, dan struktur organ reproduksi tidak tipikal (Lee, dkk, 2006). Kondisi ini terjadi karena kelainan bawaan (congenital condition). Ambiguous genitalia dapat terjadi pada perempuan (dengan karyotip 46, XX), laki-laki (dengan karyotip 46, XY), maupun pada individu dengan kromosom seks mosaic, misalnya 45,X/46,XY (Warne, 2008).[13]

 

C. Konstruksi Hukum Khuntsa

  • Perkawinan

Membicarakan masalah kedudukan khuntsa dalam perkawinan Islam berarti memperjelas sesuatu tentang identitasnya atau mengkategorikannya dalam satu jenis tertentu, karena memang pada hakikatnya Allah hanya menciptakan manusia dengan jenis laki-laki dan perempuan. Meskipun seorang khuntsa telah memilih condong pada salah satu jenis kelamin dalam kehidupan kesehariannya, perkawinan yang dilakukan tetap tidak sah. Alasannya terletak pada kepemilikan alat kelamin. Seperti yang tertera dalam Kitab Hasyiyah al-Bajuri juz 2 halaman 197:[14]

وشروط الزوجة كونها حلالاً، فلا يصح نكاح محرمة. وكونها معينة، فلا نكاح إحدى المرأتين. وكونها خالية من نكاح وعدة، فلا يصح نكاح منكوحة ولا معتدة من غيره. وكونها أنثى يقينًا، فلا يصح نكاح الخثنى وإن بانت أنوثته

Dalam hal pernikahan ini fiqh menuntut adanya kejelasan baik bagi pengantin laki-laki maupun perempuan. Maksudnya, disyaratkan bagi pengantin laki-laki yakin akan kelelakiannya, begitu pula pengantin perempuan disyaratkan yakin akan keperempuanannya. Sebab dengan ketidakjelasan kelamin yang ada pada dirinya, kemudian misal ia menikahi seorang pria, sedang dalam dirinya pun ada kemungkinan bahwa ia juga pria, maka bagaimana bisa ia menikah dengan sesama pria? Begitupula sebaliknya.

  • Waris

Menurut Madzhab Syafi’i, bahwa semua ahli waris termasuk khuntsa diberikan bagian yang terkecil, kemudian sisa warisan ditahan (ditangguhkan) sampai persoalan status kelamin khuntsa menjadi jelas, atau sampai ada perdamaian untuk saling menghibahkan diantara para ahli waris. Karena pembagian seperti ini lebih meyakinkan bagi tiap-tiap ahli waris, sampai status khuntsa menjadi jelas. Seperti yang telah dijelaskan dalam Kitab Raudloh at-Thalibin juz 6 halaman 40:

وَإِنْ كَانَ الْخُنْثَى يَرِثُ عَلَى التَّقْدِيرَيْنِ، لَكِنْ يَرِثُ عَلَى أَحَدِهِمَا أَقَلَّ، دُفِعَ إِلَيْهِ الْأَقَلُّ، وَوُقِفَ الْبَاقِي، وَكَذَلِكَ فِي حَقِّ مَنْ يَرِثُ مَعَهُ عَلَى التَّقْدِيرَيْنِ، وَيَخْتَلِفُ قَدْرُ مَا يَأْخُذُهُ.

  • Sholat
  1. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal imamah (menjadi imam sholat) bahwasannya seorang khuntsa tidak sah menjadi imam bagi laki-laki maupun yang sejenisnya (sesama khuntsa) karena adanya sifat kelelakian dan keperempuanan yang melekat pada dirinya, namun jika menjadi imam bagi seorang wanita maka sah menurut madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab Raudhoh at-Thalibin : “Dalam permasalahan Khuntsa ada dua pandangan, dan yang paling shohih diantara keduanya yaitu yang paling berat (hukumnya), ketika bersama wanita maka ia dianggap sebagai pria, dan ketika bersama pria maka ia dianggap sebagai wanita”.[15]

فالخنثى المشكل فيه وجهان : أصحهما الأخذ بالشد فيجعل مع النساء رجلا،و مع الرجال امرأة.

  1. Adapun dalam hal susunan shaf sholat, lagi-lagi tidak ada perbedaan pendapat jika khuntsa berjamaah dengan laki-laki, anak kecil laki-laki, sesama khuntsa, dan perempuan, maka shaf sholat jamaah tersebut didahulukan laki-laki, kemudian anak kecil laki-laki, khuntsa, dan terakhir perempuan.[16]
  2. Salah satu syarat sahnya sholat yakni menutup aurat, lantas apakah auratnya khuntsa (musykil) disamakan dengan laki-laki atau perempuan? Dalam keterangan kitab Nail ar-Roja disebutkan bahwa auratnya khuntsa disamakan dengan auratnya perempuan merdeka dan budak perempuan yakni seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan.[17]

(المعنى) أن الثالث من أقسام العورة عورة الحرة و الأمة عند الرجال الأجانب و هم من ليس بينهم محرمية بنسب أو رضاع أو مصاهرة و هي جميع البدن حتى الوجه و الكفين فيجب عليهما ستره و يحرم عليهم نظر شيء منه و مثلهما فيما ذكر الخنثى و لو رقيقا.

  • Pemandian Jenazah

Tidak sedikit yang bertanya-tanya mengenai jika seorang khuntsa meninggal dunia maka siapa yang diperbolehkan memandikannya? Berkaitan dengan hal ini, jika khuntsa tersebut tidak mempunyai mahrom maka ada perincian sebagai berikut :

  1. Jika khuntsa masih kecil maka ia boleh dimandikan oleh laki-laki maupun perempuan.
  2. Jika sudah dewasa, maka ada dua pendapat :
  3. dengan cara ditayamumi dan dikuburkan
  4. dimandikan dan yang memandikan boleh laki-laki maupun perempuan sebab dalam keadaan darurat.[18]

إذا مات الخنثى المشكل و ليس هناك محرم له من الرجال أو النساء فإن كان صغيرا جار للرجال و النساء غسله و كذا واضح الحال من الأطفال، يجوز للفريقين غسله كما يجوز مسه و النظر إليه. و إن كان الخنثى كبيرا فوجهان، كمسألة الأجنبي، أحدهما ييمم و يدفن، و الثاني يغسل. و فيمن يغسله أوجه، أصحها و به قال أبو زيد : يجوز للرجال و النساء جميعا غسله للضرورة

 

Diatas ini hanyalah sebagian kecil dari problem-problem yang dihadapi kaum khuntsa. Luasnya pembahasan dalam fenomena khuntsa dan kurang lengkapnya kajian islam yang membahas lebih lanjut fenomena khuntsa membuat pembahasan ini menjadi lebih pelik lagi, dan sayangnya hukum islam dalam kaitannya menetapkan status khuntsa ini sejauh ini hanya terhenti pada perkara yang dianggap “terganggu” ketika terdapat sttus abnormal seperti kelainan kelamin ganda ini.

D. Kesimpulan

Filsafat Hukum terdiri dari dua kosa kata yakni filsafat dan hukum. Filsafat berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran sedangkan hukum berarti mengikat. Maka filsafat hukum dapat diartikan dengan ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis yang dikaji secara luas mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat.

Adapun pembahasan yang diangkat kali ini yakni mengenai khuntsa, maka hakikat dari khuntsa itu sendiri yang akan diangkat dalam tulisan ini. Khuntsa secara medis merupakan suatu kondisi dimana individu memiliki dua kelamin sekaligus atau bahkan tidak ada tanda-tanda adanya kelamin, atau singkatnya kelamin individu tidak terbentuk sebagaimana umumnya laki-laki ataupun perempuan. Adapun menurut kajian fiqh, khuntsa memiliki 2 kategori yakni khuntsa ghoiru musykil dan khuntsa musykil. Khuntsa ghoiru musykil yaitu khuntsa yang dapat diketahui lebih mudah dalam penetapan jenis kelaminnya sebab adanya kecondongan pada salah satu karakteristik laki-laki (dzukuroh) ataupun karakteristik perempuan (unutsah), khuntsa musykil adalah khuntsa yang kedua kelaminnya berfungsi dengan baik tanda kendala dan air kencing keluar dari kedua lubang tersebut sehingga sangat sulit untuk diidentifikasi kejelasan jenis kelaminnya.

Adapun dalam hukum-hukum ibadah dan lain sebagainya, terdapat suatu kondisi bagi khuntsa musykil dimana ia bisa saja dihukumi sebagai laki-laki, namun ada pula suatu waktu ia dihukumi sebagai perempuan sebab masih melekatnya status ketidakjelasan yang terdapat dalam dirinya. Pembahasan mengenai khuntsa dan keterkaitannya dengan hukum-hukum islam masih terus berlanjut dalam artian ruang lingkup khuntsa yang begitu luas dan kompleks masih sedikit dan belum banyak yang tersentuh oleh hukum-hukum islam. Maka diharapkan untuk kedepannya pembahasan terkait khuntsa dapat menjadi sorotan eksklusif dalam kajian-kajian hukum islam.

Wallahu A’lam.

E. Daftar Pustaka

  • Kitab Al-Fiqh al-Manhaji Ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i, Maktabah Syamilah Haditsah
  • Wahbah az-Zuhaili, Kitab al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, Maktabah Syamilah Haditsah
  • Sayyid Sabiq, Kitab Fiqhu as-Sunnah, Maktabah Syamilah Haditsah
  • Ibrohim al-Bajuriy, Muhammad Ibn Qasim al-Ghoziy, Kitab Hasyiyah al-Bajuri, Dar Kutub Al-Islamiyah
  • Nawawi, Kitab Raudhah at-Thalibin wa Umdah al-Muftin, Maktabah Syamilah Haditsah
  • Kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Maktabah Syamilah Haditsah
  • Ahmad Ibn Umar As-syathiri, Nail ar-Roja, (cet. 4, 1172 M)
  • Ahmad Muhlasul WR, Khunśa Dalam Tinjauan Fikih dan Medis, 2009
  • Agustinus W. Dewantara, Filsafat Moral; Pergumulan Etis Keseharian Hidup Manusia, (Yogyakarta, PT Kanisius, 2017), hal. 30-31.
  • Kamarusdiana, Filsafat Hukum, (Jakarta, UIN Jakarta Press, Desember 2018)
  • Umdah el Baroroh, Tutik Nurul Janah, Fiqh Sosial : Masa Depan Fiqh Indonesia, (Pati, Pusat Studi Pesantren & Fiqh Sosial (PUSAT FISI), 2018)
  • Sukarno Aburaera, Muhadar, Maskun, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta, PT Balebat Dedikasi Prima, 2017)
  • Ilham Ghoffar Solekhan, Maulidi Dhuha Yaum Mubarok, “Khuntsa Dan Penetapan Statusnya Dalam Pandangan Fiqh Kontemporer”, Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam, Vol. 05 No. 02, Desember 2020
  • Annastasia Ediati, Ambiguous Genitalia: Dampak Psikologis Dan Kebutuhan Pendampingan Psikologis Sepanjang Hayat, (2018)

 

[1] Kitab Al-Fiqh al-Manhaji Ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i, Maktabah Syamilah Haditsah, Juz 5, Hal. 127.

[2] Ahmad Muhlasul WR, Khunśa Dalam Tinjauan Fikih dan Medis, 2009, Hal 2.

[3] Ibid. Hal 3.

[4] Umdah el Baroroh, Tutik Nurul Janah, Fiqh Sosial : Masa Depan Fiqh Indonesia, (Pati, Pusat Studi Pesantren & Fiqh Sosial (PUSAT FISI), 2018), hal 40.

[5] Sukarno Aburaera, Muhadar, Maskun, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta, PT Balebat Dedikasi Prima, 2017), Cetakan ke-5, hal. 25.

[6] Kamarusdiana, Filsafat Hukum, (Jakarta, UIN Jakarta Press, Desember 2018), hal. 3.

[7] Agustinus W. Dewantara, Filsafat Moral; Pergumulan Etis Keseharian Hidup Manusia, (Yogyakarta, PT Kanisius, 2017), hal. 30-31.

[8] Ibid. Hal. 32

[9] Op. Cit hal. 1

[10] Ilham Ghoffar Solekhan, Maulidi Dhuha Yaum Mubarok, “Khuntsa Dan Penetapan Statusnya Dalam Pandangan Fiqh Kontemporer”, Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam, Vol. 05 No. 02, Desember 2020, hal. 116.

[11] Wahbah az-Zuhaili, Kitab al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, Maktabah Syamilah Haditsah, Juz 10, hal. 7899.

[12] Sayyid Sabiq, Kitab Fiqhu as-Sunnah, Maktabah Syamilah Haditsah, Juz 3, hal. 655.

[13] Annastasia Ediati, Ambiguous Genitalia: Dampak Psikologis Dan Kebutuhan Pendampingan Psikologis Sepanjang Hayat, (2018), hal. 324-325.”

[14]Ibrohim al-Bajuriy, Muhammad Ibn Qasim al-Ghoziy, Kitab Hasyiyah al-Bajuri, Dar Kutub Al-Islamiyah, Juz 2,Hal. 197.

[15] Nawawi, Kitab Raudhah at-Thalibin wa Umdah al-Muftin, Maktabah Syamilah Haditsah, Juz 7, Hal 29.

[16] Kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Maktabah Syamilah Haditsah, Juz. 20, Hal. 25.

[17] Ahmad Ibn Umar As-syathiri, Nail ar-Roja, (Cet. 4, 1172 M), Hal 71.

[18] Nawawi, Juz 2, hal. 105.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *