Presiden berkurban menggunakan dana APBN, boleh atau tidak? Pertanyaan tersebut menjadi pokok bahasan dalam kegiatan Bahtsul Masail yang diselenggarakan Himpunan Santri Ma’had Aly PMH (Himam), Selasa, 7 Juli 2026, di Auditorium YPMH. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh santri Ma’had Aly PMH ini menghadirkan KH. Faeshol Muzammil selaku mushohih, serta K. Abdullah Harist dan Bapak Ustaz Muhammad Mirza sebagai perumus.
Pada kesempatan kali ini, tema pembahasan berangkat dari pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, mengenai adanya sebagian pendapat ulama yang memperbolehkan seorang pemimpin berkurban menggunakan dana Baitul Mal demi kemaslahatan umum. Namun di sisi lain, APBN merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, sedangkan ibadah kurban memiliki ketentuan khusus mengenai pihak yang berkurban dan sumber kepemilikan hewan kurban. Berangkat dari persoalan tersebut, forum mengkaji apakah penggunaan dana APBN untuk kurban dapat dibenarkan menurut syariat?
Sepanjang pembahasan, diskusi berlangsung aktif dan interaktif, berbagai argumentasi fikih, ushul fikih, serta Peraturan Perundang-Undangan dikemukakan. Dalam forum tersebut, muncul dua pandangan utama. Pandangan pertama yang memperbolehkan penggunaan dana APBN untuk berkurban karena anggaran tersebut telah dialokasikan untuk bantuan kemasyarakatan Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, pandangan kedua menolak dengan alasan bahwa pemanfaatan dana Baitul Mal atau APBN harus mengutamakan kemaslahatan yang lebih besar, terutama bagi sektor ekonomi, masyarakat, atau daerah yang memiliki kebutuhan lebih mendesak.
Setelah melalui pembahasan yang mendalam, forum menyimpulkan bahwa penggunaan dana APBN untuk kurban dapat dibenarkan secara konstitusional. Namun, dari perspektif syariat, kebolehannya bergantung pada terpenuhinya prinsip kemaslahatan serta tidak mengabaikan kepentingan publik yang lebih mendesak. Sebagaimana disampaikan oleh mushohih dan perumus:
“Secara konstitusional hal itu dapat dibenarkan. Akan tetapi, jika ditinjau dari kacamata syariat, hal itu bisa menjadi tidak boleh apabila tidak sesuai dengan prinsip kemaslahatan.”
Kegiatan Bahtsul Masail selesai pada pukul 22.00 WIB dan ditutup dengan sesi foto bersama.

