Selasa, 29 Agustus 2023. Departemem Sumber Daya Manusia HIMAM sukses mengelar acara Seminar dengan tema ” Kontribusi Ilmu Hadis dalam Ilmu Ushul Fiqh”. Bertempat di Auditoroum Pesantren Maslakul Huda, seminar ini dihadiri oleh santri-santri Ma’Had Aly Pesantren Maslakul Huda dan delegasi santri dari beberapa pondok lain dengan penuh antusias. Para audiens terlihat menyimak dengan baik setiap materi yang diberikan oleh narasumber dan aktif bertanya.
Narasumber seminar ini adalah KH Sidqon Famulaqih Lc. M.Si, Muhadlir Mahad Aly Pesantren Maslakul Huda, dengan dimoderatori oleh Ustad Muhammad Mirza Lc. Kiai Sidqon yang akrab disapa dengan Yai Aqieb terlebih dahulu menyampaikan bahwasanya dalam ilmu hadis terdapat dua fokus pembahasan, yaitu meneliti kualitas sanad hadis seperti ilmu jarh wa ta’dil dan ilmu rajul, serta ada juga tentang memahami matan hadis seperti fahm al hadis. Kemudian beliau, menjelaskan, kontribusi para pakar hadis terhadap ilmu ushul adalah upaya penyeleksian hadis hadis Nabi yang nantinya akan dijadikan bahan istinbat al-ahkam oleh para ushuliyin. Dapat kita ibaratkan, bahwasanya ilmu hadis adalah pondasinya sedangkan ilmu ushul adalah pasaknya.
Selanjutnya, selesai pemaparan materi dari narasumber, moderator memandu sesi berikutnya yaitu tanya jawab dari para santri yang datang. Para audiens yang ada, sangat antusias dalam sesi kali ini. Selama sesi berlangsung, terkumpul sebanyak 8 penanya dengan 10 pertanyaaan. Kemudian diakhir sesi, dua penanya terbaik dari banin dan banat diberi apresiasi sebagai penanya terbaik. Seminar kali ini, berlangsung dari pukul 18.30 dan berakhir pada pukul 21.30.
Salah satu pembahasan menarik dalam seminar kali ini adalah terkait pembahasan kontekstualisasi hadis. Dari penanya banin, ada yang bertanya perihal hadis :
لا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لا يَجْرِي
Dalam hadis tersebut menjelaskan tentang larangan buang air di air tenang yang tidak mengalir. Dapatkah, hadis tersebut kita jadikan sebagai landasan untuk menanggapi permasalahan modern, seperti pencemaran sungai oleh limbah yang membahayakan. Kemudian, dari penanya banat juga ada yang menanyakan perihal serupa, terkait hadis :
رسول الله يقيد الأب من ابنه ولا يقيد الإبن من أبيه
Dalam hadis tersebut menjelaskan larangan qisas terhadap orang tua yang membunuh anaknya. Nah, bagaimana konteks hadis untuk menanggapi persoalan dewasa ini, dimana banyak muncul fenomena kasus pembunuhan anak dari orang tua. Narasumber menjelaskan bahwasaya, tugas melakukan istinbat al-ahkam itu merupakan tugas para ushuliyin, para pakar hadis hanya bertugas untuk menyeleksi hadis yang ada untuk nanri diklasifikasikan mana yang shahih, ahad, dhaif, maudhu’ untuk kemudian dapat digunakan oleh ushuliyin. Jadi ya boleh boleh saja asal dikaji secara mendalam, dicari illat hukum dan konteks hadis juga jangan sampai qiyasnya ma’al fariq. Beliau lanjut menjelaskan, bahwasanya pemahaman hadis tidak terkungkung oleh zaman. Boleh kita menggunakan pendekatan sosiologi ataupun ilmu laimdalam memahami suatu hadis untuk mengupayakan kontekstualisasi hadis di era sekarang. Misalnya pada masalah sunah makan menggunakan tangan. Pada era sekarang, tentu lazimnya ketika kita diundang makan pada acara-acara formal baik dikantor, hotel, dan sebagainya ketika makan menggunakan sendok, sedangkan makann dengan tangan dianggap kurang sopan. Nah, apakah fenomena ini bertentangan dengan sunah nabi?. Tentu, terlebih dahulu kita harus mengetahui konteks hadis yang disampaikan nabi, apakah itu menunjukan suatu hukum, etika, adab, atau yang lainnya.
Untuk itu, seyogyanya sebagai pembelajar ushul fiqh kita juga dianjurkan untuk mempelajari hadis-hadis yang merupakan mashdar Asy-syari’ (sumber hukum) setelah Al-Quran. Karena, pada dasarnya ilmu ushul fiqh bukanlah suatu bidang keilmuaan yang dapat berdiri sendiri. Dalam artian, mempunyai relasa dengan bidang-bidang keilmuan lain untuk menyokongnya.
Khizam Ali, Departemen Jurmed