Site icon Mahally

“Dosa Ekologis” dan Paradoks Pembakaran Sampah di Tanah Pesantren

Dewasa ini, fenomena pembakaran sampah terbuka (open burning) di sebagian lingkungan pesantren masih menjadi praktik yang lazim, bahkan dianggap sebagai prosedur standar pembersihan. Alasannya beragam, mulai mahalnya biaya pengangkutan  sampah, dan menganggap kegiatan tersebut menjadi solusi praktis. Namun, pada dasarnya praktik semacam ini di lingkungan pesantren merupakan paradoks ekologis. Di satu sisi pesantren mengajarkan kebersihan dengan jargon yang familiar al-nadzofatu minal iman, bahkan dalam pesantren mahasiswa sudah familiar dengan pelajaran maqhosid syariah dan salah satu tujuan syariat adalah menjaga nyawa (Hifz an-Nafs) serta menjaga lingkungan (Hifzh al-Bi’ah). Namun di sisi lain pesantren sendiri memproduksi polutan yang mengancam kesehatan santri, warga sekitar dan kelestarian alam. Kondisi inilah yang merepresentasi sebuah “dosa ekologis”. Konsep dosa ekologis sendiri merujuk pada pandangan bahwa kerusakan lingkungan yang disebabkan ulah manusia bukan sekedar pelanggaran administratif semata, melainkan pelanggaran nilai moral dan spiritual[1].

Mengenai pembakaran sampah, Supriyono dalam salah satu tulisannya memaparkan tujuh fakta mengenai bahaya pembakaran sampah, pertama; secara umum kegiatan pembakaran  sampah yang dilakukan secara serampangan akan menghasilkan karbonmonoksida yang bila terhirup manusia dapat mengganggu fungsi kerja sel darah merah yang seharusnya dan mengedarkan oksigen ke seluruh tubuh. Kedua, asap dari pembakaran sampah plastik akan menghasilkan senyawa kimia dioksin atau zat yang bisa digunakan sebagai herbisida (racun tumbuhan). Selain itu, proses tersebut juga dapat menghasilkan fosgen atau gas beracun berbahaya yang pernah digunakan sebagai senjata pembunuh pada masa Perang Dunia I. Ketiga, Hasil pembakaran sampah yang mengandung klorin dapat menghasilkan 75 jenis zat beracun lain. Keempat, Asap dari pembakaran sampah mengandung benzopirena (gas beracun penyerang jantung) sebanyak 350 kali. Zat ini disinyalir sebagai biang keladi penyebab kanker dan hidrokarbon berbahaya (seperti asam cuka) penyebab iritasi. Kelima, membakar kayu juga dapat menghasilkan senyawa yang mengakibatkan kanker. Sedangkan melamin dapat menghasilkan formaldehida (formalin) bila dibakar dengan suplai oksigen yang banyak atau HCN (asam sianida) bila kurang oksigen. Keenam, Pembakaran sampah di area terbuka dapat menghasilkan partikel debu halus atau Particulate Matter (PM) yang mencapai level PM 10 (10 mikron). Dengan tingkatan tersebut, zat ini tidak dapat disaring oleh alat pernapasan manusia, sehingga bisa masuk ke paru-paru dan mengakibatkan gangguan pernapasan. Ketujuh, Pembakaran sampah dapat menyebabkan kabut asap yang tebal dan mengurangi jarak pandang dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal. Yang lebih parah, bisa memicu terjadinya kebakaran dengan skala lebih besar[2].

Lebih lanjut lagi, menurut dosen kesehatan Universitas Airlangga (UNAIR), Disny Prajnawita, S.KM., M.Kes., pembakaran sampah bukan hanya berisiko bagi kesehatan, melainkan juga melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa pembakaran sampah secara terbuka tidak dianjurkan dan dilarang dalam Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2008. Karena pada dasarnya asap yang dihasilkan dari kegiatan pembakaran sampah, terutama sampah yang mengandung plastik dan bahan organik lainnya melepaskan berbagai polutan dan zat berbahaya  ke udara, seperti karbon monoksida dan PM 2.5[3].

Dampak buruk bagi kesehatan dan pelanggaran hukum tersebut menegaskan bahwa persoalan sampah dalam dunia pesantren tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Sebagai lembaga pendidikan karakter, pesantren sepatutnya menjadi representasi nyata dari jargon al-nadzofatu minal iman, kebersihan yang tidak hanya berhenti pada kebersihan fisik bangunan, tetapi juga kebersihan ruang hidup atau ekosistem sekitar. Dalam konteks ini, implementasi kaidah dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan dibanding mewujudkan kemaslahatan) mesti terealisasi secara nyata. Menghentikan polusi asap yang merusak kesehatan santri dan warga sekitar adalah upaya mencegah kerusakan yang harus didahulukan daripada sekadar mengejar “kemaslahatan praktis” berupa efisiensi biaya operasional. Upaya menangani persoalan sampah harus dilakukan dengan cara yang baik. Yusuf al-Qordhowi dalam karyanya Ri’ayah al-bi’ah fi Syariat al-Islam menyetir hadits yang diriwayatkan oleh Syaddad ibn Aus, bahwa Rasulullah bersabda:

إن الله كتب الإحسان على كل شيئ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan atas segala sesuatu”

dan hadits أن تعبد الله كما تراه، فإن لم تكن تراه فإنه يراك (dirimu menyembah Allah seolah-olah dirimu melihat-Nya, maka jika engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu) yang merupakan jawaban Rasulullah atas pertanyaan Malaikat Jibril sebagai landasan pentingnya memperlakukan lingkungan dengan baik. Menurutnya, pemaknaan al-Ihsan ini mencakup dua makna sekaligus, yaitu al-Ihkam wal Itqon (kesempurnaan) dan al-Isyfaq wal Hanan wal Ikrom (kepedulian, kasih saying, empati) yang mana dalam hal ekologi atau lingkungan keduanya harus berjalan beriringan tak terpisahkan. Oleh karenanya, pemanfaatan dan menyikapi lingkungan harus disertai empati, bukan mempertimbangkan keuntungan materialistik semata[4].

Mengingat krisis ekologi yang sudah sedemikian rupa, langkah yang perlu dilakukan  bukan hanya bersifat praktis namun mengesampingkan dampak buruk yang ditimbulkan. Melainkan harus bertranformasi untuk mengelola sampah itu sendiri. Prinsip 3R (reduce, reuse, recycle)  yang telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 seharusnya menjadi pedoman dalam mengelola sampah, terutama di tanah pesantren. Paradigma mengumpulkan-mengangkut-membuang-membakar harus diubah menjadi mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang[5].  Selain melakukan sosialisasi secara masif, langkah yang dapat diambil untuk menerapkan prinsip 3R di pesantren adalah melakukan pemilahan sampah melalui sistem yang baik. Hal itu dapat ditempuh antara lain dengan cara memfasilitasi tempat sampah sesuai jenisnya sendiri-sendiri dengan jumlah yang cukup dan jarak yang tidak terlalu jauh antara satu sama lain. Memberikan tanggungjawab pengelolaan satu tempat sampah kepada satu kelompok yang telah dibentuk. Menjual sampah yang telah dipilah dan melakukan transparansi dana penjualan agar para santri sadar bahwa sampah yang mereka kumpulkan memiliki nilai ekonomis. Mengalokasikan uang penjualan ke kebutuhan pondok pesantren seperti buku perpustakaan atau yang lain. Penerapan ekonomi sirkular ini berdampak positif pada keberlanjutan lingkungan dan operasional pesantren dalam jangka panjang. Langkah transisi ini memang tidak serta-merta melenyapkan seluruh tumpukan masalah secara instan. Namun, perubahan sistem yang diarsiteki secara perlahan ini setidaknya dapat menekan dampak negatif dari praktik pembakaran sampah. Ikhtiar ini sejalan dengan kaidah fikih ma laa yudroku kulluh la yutroku kulluh (sesuatu hal yang baik yang tidak bisa dilakukan secara penuh, jangan sampai diabaikan sama sekali).

Berdasarkan uraian tadi, penggunaan kaidah akhof ad-dararain (mengambil tindakan yang efek merusaknya lebih  kecil) sebagai dalih pembenaran atas perilaku pembakaran secara terbuka dan serampangan tidak tepat, mengingat dampak negatif jangka panjang yang ditimbulkan dari kegiatan ini juga besar. Dengan kata lain, pembakaran sampah harus diminimalisir sekecil mungkin, serta upaya pengelolaan sampah menjadi kebutuhan yang mendesak dalam lingkup pesantren.

Referensi:

[1] Muhammad Jenal Aripin, Ketika Sampah Menjadi Dosa: Studi Moral dan Spiritual Masalah Lingkungan di Indonesia, al-Muqaddimah: Jurnal of Islamic Studies, Vol. 16, No.1, 2025, Hlm. 30

[2] Supriyono, Bahaya Membakar Sampah, https://dinsos.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/bahaya-membakar-sampah-44,  Akses Selasa, 30 Desember 2025, pukul 06.15 wib.

[3] Satria Farrely Ardiansyah, Bakar Sampah, Polusi Tersembunyi yang Mengancam Kesehatan dan Lingkungan, https://unair.ac.id/post_fetcher/sekolah-ilmu-kesehatan-ilmu-alam-bakar-sampah-polusi-tersembunyi-yang-mengancam-kesehatan-dan-lingkungan/,  Akses 30 Desember 2025, pukul 06.05 wib.

[4] Yusuf al-Qordhowi, Ri’ayah al-bi’ah fi Syariat al-Islam, Dar al-Syuruq, Cet. I, 2001,hlm. 120.

[5] Abdul Hakim Zakkiy Fasya, Mursyidul Ibad, Kuuni Ulfah Naila El Muna, Shofi Futri Pratiwi, & Shofiyah Ajeng Sekar Arum. Tinjauan Sistematis Pengelolaan Sampah Padat di Indonesia: Timbul, Karakteristik, Pengolahan, dan Regulasi. JURNAL KESEHATAN LINGKUNGAN , Vol. 17, No. 4, 2025 Hlm. 339 https://doi.org/10.20473/jkl.v17i4.2025.333-342

 

Exit mobile version