FANATISME DALAM PANDANGAN MAQASHID SYARI’AH

Kolom Santri, Opini1697 Dilihat

Telah kita ketahui kabar terbaru yang mengenaska dalam olahraga sepak bola dalam negeri kita, yaitu tewasnya 131 supporter sepakbola dan dua diantaranya adalah polisi, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan malang, hal tersebut terjadi dikarenakan fanatisme supporter arema malang yang berlebihan, pasalnya selama pertandingan kondisi di lapangan dan di luar lapangan terlihat kondusif, lalu setelah peluit panjang menandakan berakhirnya pertandingan, yang hasil akhirnya dimenangkan oleh Persebaya Surabaya. Supporter Arema Malang tidak terima atas kekalahan tersebut.

Kejadian mengenaskan tersebut bermula seorang supporter yang turun dari tribun penonton lalu menghampiri staf dan pelatih Arema Malang dan mengutarakan kekecewaannya, lalu supporter-supporter yang lain melihat kejadian tersebut lalu menyusul rekannya, lama kelamaan supporter yang turun ke lapangan semakin membludak dan membuat kondisi di lapangan tidak kondusif, dan para pemain Persebaya menjadi tujuan amukan para supporter yang tak terima atas kekalahan tim kesayangan mereka.

Sebelum kita membahas tentang bagaimana pandangan Maqashid Syari’ah tentang fanatisme, apa sih yang disebut fanatisme? Fanatisme berasal dari kata Latina fanaticus, yang memiliki arti amarah atau gangguan jiwa, hal tersebut merupakan gambaran bahwa amarah yang terdapat dari seorang yang fanatis merupakan luapan karena ketidak sefahaman pikiran dengan orang lain[1], menurut KBBI sendiri fanatisme adalah keyakinan (kepercayaan) yang terlalu kuat terhadap ajaran (politik, agama, dan sebagainya)[2]. Menurut Wolman (dalam Patriot, 2001), fanatisme adalah sebagai suatu antusiasme pada satu pandangan yang bersifat fanatik dan diwujudkan dalam intensitas emosi yang bersifat ekstrim[3]. Berdasarkan definisi yang ada, dapat dipahami bahwa perilaku yang dimaksud sebagai fanatisme merupakan perilaku yang terjadi secara berlebihan dan cenderung tidak rasional terhadap kelompok atau public figure tertentu. Perilaku tersebut juga terlihat jelas berbeda dengan perilaku mengidolakan yang sewajarnya.

Lalu Maqashid Syari’ah sendiri merupakan tujuan syariat yang dimaksudkan Allah dalam hukum-hukum syariat, konsep Maqashid Syari’ah sendiri dikemukakan oleh seorang ulama yaitu Imam asy-Syatibi, konsep tersebut diambil dari salah satu kaidah

هذه الشربعة: وضعت لتحقبق مقاصد الشارع في قيام مصالحهم في الدين والدنيا معا

Sesungguhnya tujuan adanya syariat adalah untuk mewujudkan kemaslahatan di dunia dan di akhirat bersama’’[4], dan ketika membahas maqashid syari’ah maka tak luput dari lima pokok dari tujuan syari’at, yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta[5].

Lalu menurut pandangan maqashid syari’ah tentang fanatisme sendiri, dengan melihat dari segi lima pokok tujuan syari’at yaitu :

  1. Menjaga agama

Apabila seseorang yang fanatik akan sesuatu hal, maka seseorang tersebut mengagungkan hal yang disukai atau digemari, dan bahkan dapat melupakan kewajiban sebagai seorang muslimin yang harus mengagungkan Allah, dan taat kepada perintah perintah Allah.

  1. Menjaga jiwa

Seseorang yang fanatik dengan sesuatu yang sangat disukai, maka seseorang tersebut rela berkorban baik jiwa dan raga, bahkan sampai nyawa demi sesuatu tersebut, meskipun sudah diberi tahu akibat yang di timbulkan, akan tetapi seseorang tersebut tidak menghiraukan nasehat yang diberikan kepadanya karena tidak sepemikiran dengannya.

  1. Menjaga akal

Fanatik akan sesuatu, berarti berpikiran bahwa sesuatu tersebut benar dan mutlak adanya, seseorang yang fanatik hampir dipastikan orang tersebut berpegang teguh dengan pemikirannya, dan menolak pendapat dari pemikiran orang lain. Dan menjadikan orang tersebut menjadi pribadi yang egois dan tidak mau menerima pikiran dari orang lain, yang mana pemikiran orang tersebut akan sesuatu yang dipikarkan belum tentu kebenarannya.

  1. Menjaga keturunan

Tak dapat dipungkiri bahwa orangtua akan mengajarkan dan mengenalkan sesuatu hal kepada keturunannya, dan jika sesorang yang fanatik menurunkan ilmu dan mengenalkan sesuatu yang disukai (negatif) kepada keturunannya, maka generasi-generasi seperti itulah yang akan merusak penduduk masyarakat secara perlahan lahan, dan menciptakan generasi yang egois dan keras kepala.

  1. Menjaga harta

Dalam kehidupan di zaman modern ini harta adalah hal penting bagi kelangsungan hidup manusia, maka dari itu menjaga harta sangatlah dianjurkan dalam syariat, akan tetapi pada seseorang yang mempunyai sifat fanatik pada suatu hal, mereka tak pikir Panjang soal harta yang mereka punya, demi sesuatu yang dicintainya, mereka rela menguras harta benda mereka demi sesuatu yang tidak lebih agung dari allah SWT., dan mereka tak peduli akan kehidupan yang mereka jalani, seperti kebutuhan pokok mereka, mereka hanya mementingkan kepuasan dalam diri mereka dalam menyukai sesuatu yang menurut orang lain tidaklah begitu penting.

Jadi dapat disimpulkan bahwa, sah-sah saja menyukai atau mengagumi sesuatu, akan tetapi dalam batas wajar dan tidak sampai merugikan orang lain atau sampai melanggar hukum syariat islam, kemudian fanatisme sendiri adalah suatu sifat yang negative pada sesorang yang mana orang tersebut menyukai sesuatu hal secara berlebihan dan diibaratkan seperti gangguan kejiwaan, dan dalam islam sendiri sudah dijelaskan bahwa sesuatu yang berlebih lebihan itu tidak baik bagi dirimu.

End notes:

[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Fanatisme . 3 oktober 2022 . 19:17 wib

[2]  (Arti kata fanatisme – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, t.t.).

[3] Hendra Khoirul, Anam, Hubungan fanatisme dan konformitas, Jurnal Psikologi Udayana, 2018, Vol.5 , No.1, 132-144

[4] Al-Syatibi, 2003, Juz I: 3

[5] Al-Syatibi, 2003, Juz II: 8

DAFTAR PUSTAKA

  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Fanatisme . 3 oktober 2022 . 19:17 wib
  2. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, t.t.).
  3. Hendra Khoirul, Anam, Hubungan fanatisme dan konformitas, Jurnal Psikologi Udayana, 2018, Vol.5 , No.1
  4. Al-Syatibi, 2003, Juz I
  5. Al-Syatibi, 2003, Juz II

 

___________________

Kontributor: Ahmad Atho’irrohman, santri Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda semester V

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *