Syahid
Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda semester VI
Dalam menyikapi bencana yang ada di tanah ari kita, masyarakat mempunyai presepsi bahwasanya, semua bencana terjadi kerena ulah manusia dan sampai melangar syariat. Bencana dipandang sebagai hukum kemarahan Tuhan,dan korban bencana diniliai sebagai pelaku maksiat. Padahal, jika dilihat dari sunnatullah,banyak kejadian alam adalah murni disebabkan oleh perbuatan tata alam. Namun harus diakui,memang ada pula bencana yang terkiat dengan perikalu manusia. Umumnya terjadi akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh perilaku manusia dengan mengeksploitasi alam secara berlebihan.
Dengan sudut pandang masayakat terhadap bencana yang telah dipaparkan di atas, harus ada perubahan terkait pola pikir masyarakat memaknai bencana yang dirasa perlu dilakuakn dengan tetap berpijak pada ajaran dan doktirn keagamaan. Dari berbagai prespektif yang bisa dikembangkan untuk menjadi pijakan sikap positif dalam memandang, menyikapi, dan mengakrabi bencana, maka Fikih Kebencanaan kemudian dirumuskan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai pedoman bagi warga Muhammadiyah khususnya, dan umat islam pada umumnya. Dan Hasil Munas Tarjih tentang Fikih Kebencanaan tersebut disahkan melalui SK No.102/KEP/I.0/B/2015 tangal 29 Sya’ban 1436 H/16 Juni 2015 M.
- Tarjih Muhmmadiyah
Sejarah Singkat Majlis tarjih
Majelis Tarjih didirikan memang tidak bersamaan dengan kelahiran Muhammadiyah yang dideklarasikan pada tahun 1330 H bertepatan dengan tahun 1918 M. Keberadaan Majelis Tarjih dalam Muhammadiyah merupakan hasil keputusan Kongres Muhammadiyah ke-16 di Pekalongan pada tahun 1927, yang saat itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah di bawah kepemimpinan KH. Ibrahim (1878-1934). Majlis Tarjih didirikan, atas usul dari K.H. Mas Mansyur.Pada Kongres itu diusulkan perlunya Muhammadiyah memiliki Majelis yang memayungi persoalan-persoalan hukum. Melalui Majelis ini, persoalan-persoalan hukum yang dihadapi warga Muhammadiyah dapat diputuskan oleh Majelis ini sehingga warga Muhammadiyah tidak terbelah ke dalam berbagai pendapat dalam mengamalkan ajaran Islam, khususnya terkait dengan masalah khilafiyah. Majlis ini berusaha untuk mengembalikan suatu persoalan kepada sumbernya, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits, yang dalam proses pengambilan hukumnya didasarkan pada ilmu ushul fiqh baik masalah itu semula sudah ada hukummnya dan berjalan di masyarakat tetapi masih dipertikaikan di kalangan umat Islam, ataupun yang merupakan masalah-masalah baru, yang sejak semula memang belum ada ketentuan hukumnya, seperti masalah keluarga berencana, bayi tabung, bank dan lain-lain.
- Makna Tarjih Muhammadiyah
Menurut bahsa, kata tarjih berasal dari rajjaha. Rajjaha berarti memberi pertimbangan lebih dari pada yang lain. Menurut istilah, para ulama berbeda-beda dalam memberikan rumusan trajih ini. Sebagian besar ulama Hanafiyah,Syafi’iyah dan Hanabilah, memberikan rumusan bahwa tarjih itu perbuatan mujtahid , sehingga dalam kitab Kasyfu Al-asrar disebutkan, bahwa tarjih itu adalah:
تقديم المجتهد أحد الطريقين المتعارضين لِما فيه من مزية معتبرة تجعل العمل به أولى من الآخر
“usaha yang dilakukan oleh Mujtahid untuk mengemukakan satu di antara dua jalan yang bertentangan, karena adanya kelebihan yang nyata untuk dilakuakn ijtihad”
Dalam penjelasan kitab tersebut dikatakan bahwa mujtahid yang mengemukakan suatu dari dua dalil itu lebih kuat dari yang lainnya, karena adanya keterangan baik tulisan, ucapan, maupun perbuatan yang mendorong mujtahid untuk mengambil yang mempunyai kelebihan dari pada yang lain.
Secara teknis tarjih adalah proses analisis untuk menetapkan hukum dengan menetapkan dalil yang lebih kuat (rājih), lebih tepat analogi dan lebih kuat mashlahatnya. Istilah tarjih sendiri sebenarnya berasal dari disiplin ilmu usul fikih. Dalam ilmu usul fikih tarjih berarti melakukan penilaian terhadap suatu dalil syar’i yang secara zahir tampak bertentangan untuk menentukan mana yang lebih kuat. Atau juga diartikan sebagai evaluasi terhadap berbagai pendapat fikih yang sudah ada mengenai suatu masalah untuk menentukan mana yang lebih dekat kepada semangat al-Quran dan as-Sunnah dan lebih maslahat untuk diterima.
Dalam lingkungan Muhammadiyah pengertian tarjih telah mengalami perkembangan makna. Memang pada awalnya dalam organisasi ini tarjih difahami sebagaimana menurut pengertian aslinya dalam ilmu usul fikih, yaitu “memperbandingkan dalam suatu permusyawaratan pendapat-pendapat dari ulama (baik dari dalam ataupun dari luar Muhammadiyah termasuk pendapat imam-imam) untuk kemudian mengambil mana yang dianggap mempunyai dasar dan alasan yang lebih kuat.
Dengan seiringnya waktu pengertian terkiat tarjih mulai berkembang dikalangan Muhammadiyah. Tarjih tidak diartikan lagi sebagi kuat-mengutakan suatu dalil atau pilih-memilih pendapat yang sudah ada, namun lebih identik atau paling lebih hampir identik dengan ijtihad. Karena adanya Majlis Tarji Muhammadiyah, banyak dilakukan dengan ijtihad atas masalah-masalah yang baru yang belum terjawab di dalam kitab-kitab fiqih. Dari situ tampak bahwa bertarjih artinya sama atau hampir sama dengan melakukan ijtihad mengenai suatu permasalahan dilihat dari perspektif Islam.
- Manhaj Tarjih Muhammadiyah
Dalam hukum Islam, kita mengenal istilah tarjih. Salah satu lembaga yang menggunakan nama tarjih adalah Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Sejak tahun 1935 upaya perumusan Manhaj Tarjih Muhammadiyah telah dimulai yaitu dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Hoofdbestuur (Pimpinan Pusat) Muhammadiyah. Langkah pertama kali yang ditempuh adalah dengan mengkaji “ Mabadi‟ Khomsah “( Masalah Lima ) yang merupakan sikap dasar Muhammadiyah dalam persoalan agama secara umum. Karena adanya penjajahan Jepang dan perang kemerdekaan, perumusan Masalah Lima tersebut baru bisa diselengarakan pada akhir tahun 1954 atau awal 1955 dalam Muktamar Khusus Majelis Tarjih di Yogyakarta. Karena Masalah Lima tersebut masih bersifat umum, maka Majelis Tarjih terus berusaha merumuskan manhaj untuk dijadikan pegangan di dalam menetapkan hukum Islam.
Pada tahun 1986, setelah muktamar Muhammadiyah ke 41 di Solo telah sukses merumuskan 16 pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiayh.
- Dalam beristidlal, dasar utamanya adalah al-Qur‟an dan al-Sunnah alShahihah (al-maqbûlah). Ijtihad dan istinbâth atas dasar „illah terhadap hal-hal yang tidak terdapat dalam nash dapat dilakukan sepanjang tidak menyangkut bidang ta‟abbudî, dan memang hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan kata lain Majlis Tarjih menerima ijtihad ,termasuk qiyas , sebagai cara dalam menetapkan hukum yang tidak ada nasnya secara langsung.
- Dengan cara bermusyawrah bisa memutuskan suatu keputusan. Dalam menetpakan masalah ijtihad digunakan sistem ijtihad jamma’iy. Dengan demikian, pendapat perorangan dari anggota majelis tidak dipandang kuat.
- tidak mengikatkan diri kepada suatu madzhab. Pendapat-pendapat madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan hukum (referensi) sepanjang sesuai dengan jiwa Al-Qur‟an dan al-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat.
- berprinsip terbuka dan toleran. Majelis Tarjih tidak mengklaim bahwa hanya putusan majelis yang paling benar meskipun putusannya dirumuskan berdasarkan dalil- dalil yang dipandang paling kuat. Oleh karena itu, koreksi dari siapapun akan diterima dengan lapang dada sepanjang didukung oleh dalil-dalil lain yang lebih kuat.
- Di dalam masalah aqidah (tawhid), hanya dipergunakan dalil-dalil mutawatir.
- Tidak menolak ijma’ sahabat, sebagai dasar sesuatu keputusan.
- Dalam menghadapi dalil-dalil yang nampak mengandung ta‟ârudh” digunakan cara “al jam‟u wa al-taufîq”.
- Menggunakan asas “sadd al-dzarâi‟“ untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah. Sadd al-dzarâi adalah perbuatan untuk mencegah hal-hal yang mubah karena akan mengakibat kepada hal-hal yang dilarang.
- Men-ta‟lil dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalildalil Al-Qur‟an dan al-Sunnah sepanjang sesuai dengan tujuan syari‟ah sehingga berlaku qaidah : “ al-hukmu yadûru ma‟a „ilatihi wujûdan wa‟adaman”.
- Pengunaaan dalil- dalil untuk menetapkan suatu hukum dilakukan dengan cara konprehensif utuh dan bulat tidak terpisah-pisah satu dari lainnya sepanjang saling berhubungan.
- Dalil-dalil umum al Qur‟an dapat ditakhshîsh dengan hadis Ahad kecuali dalam bidang akidah.
- Dalam mengamalkan agama Islam menggunakan prinsip “taisîr “.
- Dalam bidang ibadah yang diperoleh ketentuan- ketentuannya dari Al-Qur‟an dan al-Sunnah, pemahamannya dapat dengan menggunakan akal sepanjang dapat diketahui latar belakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui kemampuan akal itu terbatas (nisbî), sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapai situsi dan kondis.
- Dalam hal- hal yang termasuk “al-umûr al-dunyâwiyah” yang tidak termasuk tugas para nabi, penggunaan akal sangat diperlukan, demi kemaslahatan umat.
- Untuk memahami nash yang musytarak, paham sahabat dapat diterima.
- Dalam memahani nash, makna zhahir didahulukan dari takwil dalam bidang akidah. Takwil sahabat dalam hal ini, tidak dapat diterima.[1]
Fiqih Kebencanaan
- Klasifikasi Bencana
Bencana meimiliki padanan istilah dalam Al-Qur’an: musibah, bala’, fitnah, ‘azab, fasad, halak, tadmir, tamziq, ‘iqab, dan nazilah. Masing-masing kata tersebut memiliki penekanan makna dan konteks berbeda.
Bala’ misalnya berarti “cobaan untuk memperteguh keimanan”. Fitnah merujuk pada bencana sosial yang melibatkan ketegangan antar tiap manusia. Azab bermakna “berbagai peristiwa yang menimpa manusia karena perbuatan yang melanggar ketetapan Allah”. Fasad adalah bencana yang diakibatkan oleh praktik kehidupan manusia yang bertolak belakang dengan ketetapan Allah Swt. Fasad dicontohkan dengan perang, pertumpahan darah, kriminalitas, dan lain sebagainya. Halak merujuk pada kebinasaan dan kehancuran yang menjadi ketetapan Allah Swt. Tadmir adalah sifat dari sebuah peristiwa atau kejadian yang berakibat mega destruktif, bisa disebabkan oleh manusia juga oleh alam. Tamziq adalah kata sifat untuk berbagai peristiwa buruk yang murni disebabkan oleh manusia. Iqab adalah kejadian berupa hukuman disebabkan oleh sikap pengingkaran manusia terhadap Allah dan Rasul. Nazilah merujuk pada bencana sebagai hukuman yang diturunkan dari Allah terhadap manusia.[2]
- Cara Memandang Bencana
Dalam Al-Qur’an, musibah bisa berupa kejadian yang baik maupun kejadian buruk sesuai dengan persepsi manusia atas peristiwa yang menimpa dirinya. Surat Al-Baqarah ayat 155-156:
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ
الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ○
“Dan sungguh akan kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) Orang-orang yang apabila ditimpa musibah mereka mengucapkan: Inna lillahi wa inna ilahi raji’un”. Ayat ini memang tidak mengisahkan secara khusus untuk kondisi yang dialami oleh manusia akibat peristiwa alam. Tetapi ayat ini memberi bekal bagaimana manusia bersikap atas berbagai kejadian yang menimpa dirinya.
Jika bencana selalu dipandang sebagai hukuman Tuhan, dan korban bencana dinilai sebagai pelaku maksiat. “Dengan cara berpikir demikian, pihak yang paling kasihan adalah korban bencana karena harus mengandung derita ganda. Mereka sudah kehilangan segalanya, mulai dari harta, keluarga, sekaligus juga mereka menjadi sasaran kutukan pihak lain.”
قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ ۖ وَأَقِيمُوا وُجُوهَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ ۚ كَمَا بَدَأَكُمْ تَعُودُونَ
Katakanlah: “Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan”. Dan (katakanlah): “Luruskanlah muka (diri)mu di setiap sembahyang dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah kamu akan kembali kepada-Nya)” al-‘Arof 29.
Dalam menjalani kehidupan, manusia selalu berhadapan dengan sesuatu yang menimpa dirinya. Sesuatu yang menimpa ini disebut dengan muṣībah. Konsekuensi dari ajaran tauhid, peristiwa yang menimpa manusia tersebut bukanlah sebuah persoalan, karena manusia hidup pasti akan diuji dengan berbagai persoalan. Muṣībah tidak lain adalah ujian dan cobaan kepada manusia baik berupa ḥasanāt (sesuatu yang baik) ataukah sayyi’āt (sesuatu yang tidak baik). Namun, hal yang menjadi persoalan adalah bagaimana manusia menghadapi ujian dan cobaan (persoalan) itu sendiri. Dengan kata lain, permasalahan manusia terletak pada bagaimana dirinya menghadapi persoalan, bukan pada persoalan itu sendiri[3]. Peristiwa yang merupakan musibah merupakan ketetapan.
Perubahan cara pandang masyarakat terhadap bencana perlu dilakukan dengan tetap berpijak pada ajaran dan doktrin keagamaan. guna memahamkan tentang konsep bencana, memaknai bencana, cara pandang pengelolaan bencana, pemenuhan hak korban bencana, dan masalah ibadah dalam situasi bencana.
Pemahaman yang tepat tentang bencana akan melahirkan sikap arif dan bijak, menjalani proses pencegahan dan mitigasi bencana. Bencana merupakan hal yang niscaya, tinggal mengubah cara kita mensikapinya. Merespon bencana apapun, manusia harus mampu bangkit, memelihara harapan, dan melanjutkan hidup.
- Penanggulangan Bencana
penanggulangan bencana mencakup tiga aspek, yaitu pertama,mitigasi dan kesiapsiagaan, kedua, tanggap darurat dan ketiga, recovery pasca bencana. Ketiga aspek tersebut adalah bagian tidak terpisahkan sehingga harus dijalankan secara simultan.
- Mitigasi
Mitigasi bencana adalah tindakan pada tahap pra bencana yang tujuannya untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Mitigasi bencana mencakup perencanaan dan pelaksanaan tindakan-tindakan untuk mengurangi risiko-risiko dampak dari suatu bencana yang dilakukan sebelum bencana itu terjadi, termasuk kesiapan dan tindakan-tindakan pengurangan risiko jangka panjang. Upaya mengurangi risiko bencana dapat dilakukan baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
قَالَ تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًا فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تَأْكُلُونَ
ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تُحْصِنُونَ
ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَامٌ فِيهِ يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيهِ يَعْصِرُونَ
Ia (Yusuf) berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur. [Q.S. Yūsuf (12): 47-49]
Kisah di atas menceritakan tentang peristiwa paceklik yang terjadi di zaman Nabi Yusuf As. di mana rasul Allah tersebut mengusulkan pada masyarakat agar mereka menerapkan pola hidup hemat dan menabung. Pelajaran berharga yang dapat diambil dari penggalan peristiwa di masa lalu ini adalah pada saat potensi bencana telah dapat diidentifikasi, maka yang harus dilakukan adalah upaya kesiapsiagaan. Dengan demikian, maka terjadinya bencana akan dapat dicegah atau setidaknya diminimalisir dampaknya.Oleh karena itu, tujuan utama mitigasi dan kesiapsiagaan bencana adalah untuk: pertama, mencegah kehilangan jiwa; kedua, mengurangi penderitaan manusia; ketiga, memberi informasi masyarakat dan pihak berwenang mengenai risiko bencana, keempat, mengurangi kerusakan infrastruktur utama, harta benda dan kehilangan sumber ekonomis.[4]
Upaya mitigasi dapat dilakukan dalam dua bentuk, pertama, pendekatan struktural, yaitu upaya pengurangan risiko melalui pembangunan fisik serta rekayasa teknis bangunan tahan bencana. Sebagai contohnya adalah pembuatan cekdam, bendungan, pemecah ombak, tanggul, dinding beton, saluran air atau drainase, yang kesemuanya itu dapat digunakan untuk mengantisipasi banjir, abrasi, longsor, air pasang, dan tsunami. Contoh lain mitigasi struktur adalah pembuatan dan penguatan kembali struktur bangunan tahan dan bisa menghadapi ancaman bahaya seperti kejadian gempa, angin kencang, badai dan puting beliung, serta meninggikan rumah dan bangunan lainnya untuk mengantisipasi kejadian banjir.
Kedua, pendekatan mitigasi non-struktural, yaitu upaya pengurangan risiko, diantaranya seperti menghindari wilayah bencana dengan cara membangun rumah dan bangunan agar menjauhi lokasi bencana yang dapat diketahui melalui perencanaan tata ruang dan wilayah, tata guna lahan, serta melalui skema asuransi, insentif dan juga melalui cara-cara peningkatan kesadaran dan kepedulian pemerintah dan masyarakat luas termasuk dunia usaha melalui kegiatan pendidikan, pelatihan dan penyebaran informasi. Sementara mitigasi untuk bencana sosial dapat diupayakan dengan pembangunan yang lebih adil, peningkatan toleransi dan penguatan sistem dan jaringan sosial yang sudah ada. Hal tersebut dapat mengurangi gesekan atau konflik sosial yang mungkin atau sudah pernah terjadi.
Mitigasi bencana harus memiliki tiga unsur utama, yaitu penilaian bahaya, peringatan dan persiapan. Pertama, penilaian bahaya (hazard assessment); ini diperlukan untuk mengidentifikasi populasi dan aset yang terancam, serta tingkat ancaman. Penilaian ini memerlukan pengetahuan tentang sumber bencana, kemungkinan kejadian bencana, serta data kejadian bencana di masa lalu. Tahapan ini menghasilkan Peta Potensi Bencana yang sangat penting untuk merancang kedua unsur mitigasi lainnya. Kedua, peringatan (warning); diperlukan untuk memberi peringatan kepada masyarakat tentang bencana yang akan mengancam (seperti bahaya tsunami yang diakibatkan oleh gempa bumi, aliran lahar atau awan panas akibat letusan gunung berapi, banjir akibat meluapnya sungai atau bendungan dsb). Peringatan terhadap bencana yang akan mengancam harus dapat didapatkan dari sumber yang dapat dipercaya atau sumber yang berwenang. Ketiga, persiapan/Kesiapsiagaan (preparedness). Kegiatan kesiapsiagaan ini tergantung kepada pengetahuan tentang daerah yang kemungkinan terkena bencana dan pengetahuan tentang sistem peringatan untuk mengetahui kapan harus melakukan evakuasi, kapan saatnya kembali ketika situasi telah aman, atau kapan harus pindah lokasi. Selain itu jenis persiapan lainnya adalah perencanaan tata ruang yang menempatkan lokasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di luar zona bahaya bencana (mitigasi non struktur), serta usaha-usaha keteknikan untuk membangun struktur yang aman terhadap bencana dan melindungi struktur akan bencana (mitigasi struktur).
Tanggap Darurat
Tanggap darurat artinya adalah sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan darurat.
Tujuan tanggap darurat adalah menyelamatkan kelangsungan kehidupan manusia, mengurangi penderitaan korban bencana, dan meminimalkan kerugian material melalui: penyelamatan dan evakuasi korban bencana, pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana, penyediaan dan distribusi personil, logistik dan peralatan, perlindungan kelompok rentan dan pemulihan dengan segera fungsi sarana dan prasarana vital[5]. Pentingnya penyelamatan nyawa tersebut disebut di dalam al-Quran surah al-Māidah (5) ayat 32.
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi” [Q.S. al-Māidah (5): 32].
Dalam melaksanakan kegiatan tanggap darurat ada prinsip-prinsip dasar yang disepakati untuk melakukan bantuan kemanusiaan, yaitu: Pertama, segala usaha harus diupayakan untuk meringankan penderitaan manusia akibat bencana dan konflik. Kedua, mereka yang terkena bencana mempunyai hak–hak terhadap kehidupan yang bermartabat dan oleh karenanya juga mempunyai hak terhadap bantuan.
Recovery
Istilah recovery pasca bencana sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi. Rehabilitasiadalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
Sementara rekonstruksi merupakan pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
Tujuan utama dari rehabilitasi dan rekonstruksi adalah membangun kembali lebih baik, lebih cepat dan lebih tepat sehingga meningkatkan ketahanan masyarakat dari bencana yang mungkin terjadi lagi di masa datang.
Tahap rehabilitasi atau perbaikan dan rekonstruksi atau tahap pembangunan kembali biasanya dimulai setelah masa tanggap-darurat dipandang selesai. Jangka waktu rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya bergantung pada kadar keparahan kerusakan yang ditimbulkan oleh bencana akan tetapi juga ditentukan oleh kesediaan dan kemampuan masyarakat terdampak untuk bangkit sendiri, kesediaan dan kemampuan masyarakat lain yang bukan korban/terdampak untuk menolong, ketersediaan dana atau sumberdaya, efisiensi pengelolaan dana yang ada serta kepemimpinan baik di tingkat komunitas maupun di pemerintahan[6]. Bangkitnya masyarakat untuk melakukan upaya pemulihan ini sesuai nilai dalam al-Quran,
يَا بَنِيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسَّسُوا مِنْ يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ ۖ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ
Si anak-anakku, pergilah kamu, maka carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir [Q.S. Yūsuf (12): 87].
Untuk dapat melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan tepat dan baik, pengkajian kebutuhan pasca bencana sangat dibutuhkan. Tahapan pengkajian meliputi:
- Pengkajian akibat bencana yang meliputi kajian kerusakan dan kerugian .
- Pengkajian dampak bencana baik untuk aspek sosial dan ekonomi.
- Pengkajian kebutuhan pemulihan yang didasarkan pada pengkajian akibat bencana serta dampak bencana.
- Penyusunan Rencana Aksi program pemulihan pasca bencana
Keberhasilan dan efektifitas proses pemulihan bencana akan sangat menentukan mitigasi serta kesiapsiagaan masyarakat khususnya.
Masalah Bersuci Saat Bencana
Pada saat situasi bencana, umat Islam sering menjumpai permasalahan-permasalahan yang terkait dengan fikih, atau lebih khusus lagi dengan bersuci. Sering muncul kebingungan di tengah korban bencana, bagaimana pelaksanaan bersuci dalam situasi darurat?
Pada saat bencana, masyarakat seringkali berhadapan dengan situasi sulit mendapatkan air, krisis air bersih atau jatuh sakit yang menyebabkan mereka tidak bisa menggunakan air. Pada situasi-situasi seperti itu sebagian masyarakat cenderung memilih untuk meninggalkan salat. Hal tersebut terjadi karena minimnya pengetahuan yang mereka miliki mengenai fikih. Padahal dalam Islam sesungguhnya ada larangan yang sangat keras bagi perbuatan meninggalkan salat.
Dalam kondisi di mana tidak memungkinkan untuk berwudlu dan mandi besar karena berbagai alasan, Allah Swt. sesungguhnya telah menentukan tayamum sebagai penggantinya. Tayamum dilakukan untuk bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar. Perintah untuk tayamum didasarkan pada firman Allah:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun [Q.S. al-Nisā (4): 43].
Kesimpulan
Fikih kebencanaan adalah upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bencana dari tiga aspek, yaitu aspek nilai dasar , prinsip umum dan aspek praktis yang sejalan dengan ajaran Islam dalam menanggulangi bencana, baik sebelum, saat, maupun setelah bencana terjadi.
Karena bencana bisa merupakan ujian dan rahmat dari Allah, maka masyarakat harus menyikapi dengan positif, yaitu dengan tidak menyalah-nyalahkan atau memiliki prasangka negatif terhadap Tuhan. Sikap berbaik sangka kepada Allah juga harus diiringi dengan melakukan ikhtiar untuk melepaskan diri dari bencana dan tidak berputus asa dari rahmat Allah serta tetap memiliki semangat untuk bangkit kembali.
Bencana pada hakikatnya bukanlah bencana bagi orang yang terkena dampak langsung atau menjadi korban saja, tetapi juga bencana bagi pihak lainnya. Oleh karena itu, adalah kewajiban bersama bagi masyarakat untuk memberikan bantuan.
Pada saat bencana, secara prinsipil kewajiban manusia terhadap Tuhan harus tetap dilaksanakan. Namun demikian, syariat Islam memberikan solusi kemudahan untuk pelaksanannya. Islam tidak membebani kewajiban yang berada di luar kapasitas umatnya. Manusia hanya diminta untuk melaksanakan hak Allah sesuai dengan batas maksimal yang ia miliki.
End Notes:
[1] Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Pustaka pelajar, cetakan VI, 2012, hal13
[2]Diakses pada jam 20.00 WIB 02/02/2023 https://ibtimes.id/fikih-kebencanaan-muhammadiyah/
[3] Dr. H. Agung Danarto, M.Ag, Fikih Kebencanaan dan Tuntunan Shalat, Yogyakarta, Gramasurya, hlm. 42.
[4] Godschalk, D. R., Beatley, T., Berke, P. R., Brower, D., & Kaiser, E. J. (1999). Natural Hazard Mitigation: Recasting Disaster Policy and Planning. Washington, D.C.: Island Press; Lindell, M. K., Prater, C., & Perry, R. (2006). Fundamentals of Emergency Management. Emmetsburg, MD: Federal Emergency Management Agency Emergency Management Institute, UU RI No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana; Nurjanah dkk (2012). Manajemen Bencana. Bandung: Alfabeta.
[5] Dr. H. Agung Danarto, M.Ag, Fikih Kebencanaan dan Tuntunan Shalat, Yogyakarta, Gramasurya, hlm. 80.
[6] Dr. H. Agung Danarto, M.Ag, Fikih Kebencanaan dan Tuntunan Shalat, Yogyakarta, Gramasurya, hlm. 86-87.