Pendahuluan
Fikih memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam, terutama dalam ranah sosial. Ia mengatur perilaku umat berdasarkan hukum-hukum syariat yang bersifat amaliah (praktis) dan diperoleh dari dalil-dalil terperinci.[1] Di sisi lain, Hukum positif merupakan sederet asas dan kaidah hukum yang berlaku saat ini yang berbentuk lisan maupun tulisan yang keberlakuan hukum tersebut mengikat secara khusus dan umum yang ditegakkan oleh lembaga peradilan atau pemerintahan yang hidup dalam suatu. Hukum positif bersifat tetap dan terikat pada konteks tempat dan waktu tertentu.[2]
Dalam perkembangan hukum Islam, banyak ulama yang menyatakan bahwa hukum Islam tidak selayaknya dipaksakan menjadi hukum negara, karena sifatnya yang komprehensif dan mencakup akhlak serta hubungan manusia dengan Tuhan. Sementara itu, hukum negara hanya mengatur hubungan antar-manusia dan sering kali mengabaikan dimensi spiritual.
Pembahasan
Kiai Sahal dalam buku Nuansa Fiqh Sosial memaparkan “Terlepas dari jarak pemahaman antara kelompok ini dengan masyarakat awam, di mana mereka memandang bahwa fiqh sekadar sebagai tatanan normatif, pada keduanya terdapat filosofi pemahaman yang sama potensialnya dalam proses alienasi fiqh dari masyarakat luas, yaitu bahwa fiqh adalah sesuatu yang tekstual, statis, dan karena itu tidak mungkin mengikuti perkembangan zaman. Padahal, dengan memahami definisinya sebagai al-‘ilmu bi al-ahkâm asy-syar’iyyah al- ‘amaliyyah al-muktasab min adillatihâ al-tafshiliyyah (mengetahui hukum syari’at amaliah yang digali dari petunjuk-petunjuk yang tidak bersifat global), dapat ditarik kesimpulan bahwa fiqh memiliki peluang yang sangat luas untuk berjalan seiring dengan perkembangan zaman.”[3]
Sebagai hukum yang memiliki peluang luas yang dapat berjalan dengan seiring perkembangan zaman, fikih dalam Islam tidak hanya dipandang sebagai serangkaian aturan hukum, tetapi juga sebagai panduan etika yang membentuk perilaku individu dan masyarakat. Prinsip-prinsip moral yang diajarkan dalam fikih berfungsi untuk menciptakan tatanan sosial yang adil, beradab, dan seimbang.
Fikih mencakup ajaran akhlak yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (habl min Allah) dan sesama manusia (habl min an-nas). Prinsip-prinsip moral ini tertanam dalam kewajiban sosial seperti menjaga kejujuran, keadilan, kerendahan hati, dan kepedulian terhadap sesama. Fikih sebagai prinsip moral juga mencerminkan nilai-nilai kemaslahatan (kepentingan umum), di mana keputusan hukum Islam berupaya untuk membawa manfaat dan mencegah kemudaratan bagi masyarakat. Oleh karena itu, fikih tidak hanya bertujuan mengatur tindakan legal, tetapi juga mendidik umat agar menjalankan perilaku etis yang membawa harmoni sosial dan spiritual dalam kehidupan sehari-hari.
Sebaliknya, hukum positif bersifat empiris dan pragmatis, hanya mengatur interaksi sosial secara lahiriah, tanpa mempertimbangkan dimensi spiritual atau moralitas individu. Hukum ini berfokus pada penciptaan aturan-aturan yang dapat diterapkan secara praktis untuk mengatur ketertiban dalam masyarakat. Hukum positif tidak menetapkan norma-norma ibadah atau ketakwaan dalam perumusannya, karena ia bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang dapat diterapkan secara universal di dalam konteks negara yang pluralistik dan sekuler.
Karakteristik hukum positif ini membuatnya lebih bersifat formal dan normatif, mengatur tindakan manusia berdasarkan apa yang terlihat secara kasat mata (dhahir) dan diukur melalui sistem peraturan legal. Ia tidak mengaitkan aturan hukumnya dengan tujuan membentuk pribadi ideal yang juga memiliki kesalehan spiritual, tetapi semata-mata mengatur interaksi sosial dan perilaku eksternal warga negara.
Kesimpulan
Kesimpulannya, fikih dalam Islam berfungsi sebagai pedoman moral dan etika yang mencakup dimensi spiritual dan sosial, bertujuan untuk membentuk pribadi yang saleh dan berakhlak. Fikih bersifat dinamis dan fleksibel, dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman, sebagaimana dijelaskan oleh KH. Sahal Mahfudh dalam konsep fikih sosial. Di sisi lain, hukum positif hanya mengatur interaksi sosial secara lahiriah dan tidak memperhatikan aspek spiritual. Oleh karena itu, fikih lebih tepat jika dipahami sebagai panduan etika yang fleksibel dan relevan bagi masyarakat Muslim, tanpa harus diwujudkan dalam bentuk hukum positif negara.
[1]Abdul Karim bin Muhammad Namlah, الجامع لمسائل أصول الفقه وتطبيقاتها على المذهب الراجح, https://app.turath.io/book/29884?page=8, Akses Rabu, 2 Juli 2025, pukul 07.40 WIB.
[2]Hukum Positif Merupakan Sederet Asas dan Kaidah Hukum yang Berlaku Saat Ini yang Berbentuk Lisan maupun Tulisanhttps://www.gramedia.com/literasi/hukum-positif/, Akses Rabu, 2 Juli 2025, pukul 07.45 WIB.
[3]Sahal Mahfudh, Nuansa Fikih Sosial, (Yogyakarta; LKiS, cet. VII, 1994), hlm. xxx.
