Filsafat Hukum Analisis Filosofis Tembakau Sigaret

Kolom Santri1769 Dilihat

Filsafat Hukum Analisis Filosofis Tembakau Sigaret

Oleh: Muhammad Salman Luthfi

 

  1. Sejarah Tembakau

Melihat historisnya, Nicotiana tabacum dan Nicotiana rustica merupakan tumbuhan asli yang tumbuh di sekitar Andes Peru/Ekuador Amerika. Seseorang telah menemukannya (bersama dengan tanaman lainnya seperti tomat, kentang, jagung, kakao, dan karet) sekitar 18.000 tahun yang lalu ketika mereka bermigrasi dari Asia ke Amerika melintasi Jembatan Bering Straight Land. Di Amerika (dan Kuba) penggunaan tembakau dimulai ketika Christopher Columbus tiba di Amerika Utara pada tahun 1492. Ketika Christopher Columbus dan krunya mendarat di San Salvador, dia bertemu perokok di desa Tobago, penduduk asli kawasan itu. di Teluk Meksiko. Saat itu, penduduk asli (India) merokok. Hal nilah yang mendorong Columbus dan kelompoknya untuk mencoba membawa kebiasaan tersebut ke Eropa. Christopher Columbus menuliskan tentang tembakau yaitu: “Ketika saya sedang dalam perjalanan ke Pernandina, saya melihat seorang pria bersamanya barang busuk, yang dianggap sangat  berharga oleh penduduk distrik Santa Maria. Lalu mereka mendatangi saya dan memberikan barang tersebut kepada saya. Pada saat itu saya berada di Salvador, dan ketika Columbus kembali ke Eropa, dia memperkenalkan kebiasaan itu”.

Kebiasaan tembakau dan juga merokok diperkenalkan oleh Colombus ke masyarakat Eropa setelah mereka menemukan Amerika dan mendirikan koloni di sana. Seperti diketahui bahwa Jean Nico adalah orang pertama yang mempopulerkan tembakau di benua Eropa. Sejak saat itu, tembakau menjadi satu-satunya produk yang sangat menguntungkan. Industri tembakau bermunculan di mana-mana. Tembakau mulai menyebar dalam dunia Islam sekitar abad ke-16. Tembakau masuk ke Sudan sekitar tahun 1005 H/1596 M, sekitar tahun 1015 H/1606 M tembakau baru masuk ke Suriah dan masuk Mesir sekitar tahun 1010 H/1601 M. Tembakau pertama kali diperkenalkan ke Mesir oleh Ahmad bin Abdullah al-Khariji ini.[1] Orang-orang di Eropa Utara tidak menemukan tembakau sampai tahun 1850, ketika tentara Inggris membawa tembakau dari Perang Krimea. Sejak saat itu, bangsawan dan penduduk Eropa mulai mengenal rokok. Kebiasaan itu terus menyebar di negara-negara Balkan. Di Paris sendiri, tembakau diperkenalkan oleh André Thevet dan Jean Nicot pada tahun 1560. Bahkan, istilah Nicotiane sendiri dikaitkan dengan nama Jean Nicot ditemukan dalam sebuah buku yang ditulis oleh Jean Nicot. Istilah tersebut kemudian digunakan untuk menyebut tanaman obat (tembakau). Saat itu, kebiasaan merokok mulai menyebar di Amerika Serikat pada tahun 1865. Kemudian merambah ke negara-negara Muslim di Timur Tengah seperti halnya Mesir dan Asia Tenggara setelah kedatangan saudagar Spanyol pada abad ke-17.Thomas Stamford Raffles dan De Condolle mengklaim bahwa tembakau dan kebiasaan merokok diperkenalkan ke Jawa sekitar tahun 1600[2].

 

Seperti yang disebutkan oleh Kiai Ihsan Jampes dalam kitabnya berjudul “Syarh Irsyad al-Ikhwan fi Bayani Ahkami Shurbi al-Qawah wa al-Dukhan”[3], tembakau merupakan tanaman asli benua Amerika. Menurut sejarahnya, sekitar 100 tahun 86 SM, suku-suku di sini, terutama suku Maya, Aztec, dan India, sudah terbiasa menggunakan tembakau sebagai salah satu  metode penyembuhan, ritual pemujaan dewa, serta pengusiran setan.  Sultan Agung Mataram (1613-1645) merupakan seorang perokok berat. Sedangkan orang Aceh mulai merokok pada tahun 1603 dan orang Banten mulai merokok pada tahun 1604. Sebelum orang Eropa masuk ke Indonesia, orang Jawa sudah terbiasa merokok. Cuma bahannya bukan tembakau tapi rempah-rempah. Contohnya slokarang, kelembak, lisong dan lainnya. Orang Jawa menyebutnya udut. Sejarah rokok di Indonesia seringkali dibedakan dari sejarah rokok dunia dengan beberapa alasan. Hal itu karena rokok di Indonesia sangat khas dan unik, sangat jauh berbeda dengan rokok yang umumnya dikenal orang di berbagai belahan dunia. Para penikmat rokok dunia umumnya mengakui bahwa rokok buatan Indonesia sangat berbeda dengan umumnya rokok yang dikenal, yaitu faktor rasanya yang gurih. Ada yang menyebutkan bahwa gurihnya rokok itu karena faktor campuran rempah-rempah, khususnya cengkeh. Ketika dihisap cengkeh yang terbakar mengeluarkan bunyi keretek -keretek, maka rokok ini sering disebut dengan rokok kretek[4]

  1. Manfaat Rokok

Awal mulanya, tembakau dianggap sebagai obat yang berguna dan efektif dalam perawatan kesehatan. Saat itu, tembakau merupakan komoditas yang memiliki nilai jual tinggi. Bahkan, merupakan produk ekspor unggulan. Tidak hanya di benua Amerika, bahkan di benua Eropa, tembakau merupakan komoditas unggulan yang selalu tinggi di antara komoditas lainnya bersama kopi dan teh. Industri Tembakau sangatlah mempengaruhi kehidupan banyak orang khususnya perekonomian dan mereka pikir mereka telah mampu menyediakan lapangan kerja bagi begitu banyak pekerja. Bahkan banyak acara besar seperti olah raga, kesenian dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dibiayai oleh industri rokok. Jadi kalau merokok dilarang, akan banyak pengangguran di mana-mana, termasuk penghasilan para orang-orang desa.

Tentu posisi ini kontroversial, tapi setidaknya kita juga harus memikirkan pekerjaan dan penghidupan para pekerja di balik industri tembakau. Tembakau juga memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian suatu negara. Bukan sebuah rahasia lagi bahwa negara menerima cukai yang signifikan dari industri tembakau. Pendapat negara tentang nilai cukai tembakau sangat penting. Orang dapat dengan mudah melihat hal ini. Perhatikan nilai produk yang tertera pada kemasan antara Rp 2.000 sampai Rp 3.900. Artinya, negara menerima jumlah ini untuk setiap bungkus rokok yang diizinkan untuk diedarkan.

Berdasarkan pada data Badan Litbangkes tahun 2010 jumlah pemasukan dari cukai rokok sebesar Rp. 55 trilyun dalam bentuk uang segar. Dan pada tahun 2011 nilainya mencapai kisaran Rp 65 triliun. Data untuk tahun 2012 saat itu diprediksi akan mencapai angka Rp 72 triliun. Barangkali hal ini pula yang menjadi pertimbangan bahwa rokok tidak segera dinyatakan terlarang secara total di negeri kita. Maka rokok sudah dianggap sebagai satu sektor penyumbang devisa negara potensial yang nampaknya terus dipertahankan. Yang menarik, beberapa penelitian menyebutkan bahwa masyarakat dengan strata ekonomi lemah sampai miskin dan tingkat pendidikannya rendah, dominan menjadi perokok. Penelitian itu juga menyebutkan bahwa pekerja manual lebih banyak merokok ketimbang pekerja profesional. Masyarakat dengan strata ini kebanyakan berada di pedesaan[5].

  1. Perbedaan Pendapat diantara para Ulama

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda dalam hal ini, karena mereka melihat masalah hukum tentang rokok ini sebagai sesuatu yang baru yang tidak ada di zaman Nabi Muhammad SAW. Penting untuk melihat dan mendiskusikan kenyataan bahwa merokok adalah suatu hal yang sangat diminati masyarakat di banyak daerah dan berbagai kalangan.

  1. Keharaman rokok

Diantara ulama yang melarang merokok dari golongan Hanafiyah adalah Imam As-Syirbulaly, Imam Masirii, Imam Salim As-Sanhury golongan Maliki, Imam Ibrahim al-Laqony, Imam Muhammad bin Abdul Karim al-Fakun, Imam Kholid bin Ahmad, Imam ibnu Hamdun, dan di kalangan Shafiyyah seperti Imam al-Koryubi, Imam ibnu Aran, Imam Najmudin, Syekh Ali bin Umar, dan dari Kolaf Syekh Jad al-Haq Ali Jad Al-Haq, Syekh Muhammad bin Ibrahim, Syekh Muhammad Al-Ghazali dan Syekh Yusuf al-Qaradawi dll. Dalil-dalil yang mereka gunakan antara lain:

 

 

  1. Firman Allah QS. Al-A’rof ayat 157

ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث

Disebutkan dalam ayat tersebut bahwa menurut Islam, mengkonsumsi sesuatu baik makanan dan minuman terkadang itu baik dan juga ada yang buruk, yang baik itu halal, yang buruk itu haram, dan merokok itu termasuk buruk, maka diharamkan[6].

  1. Firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 195

ولا تلقوا بايديكم الى التهلكة

Dalam ayat ini dijelaskan  bahwa kita tidak boleh mengekspos diri kita pada kehancuran, sesuatu yang menyebabkan kehancuran pada dasarnya dilarang, dan merokok dapat menjadikan kita dalam kehancuran, ini diharamkan karena mengandung makna membahyakan diri[7].

  1. Hadist Nabi Muhammad Saw

لا ضرر ولا ضرار رواه أحمد و ابن ماجه

Artinya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang manusia untuk mencelakakan diri sendiri dan orang lain, dan merokok ini dapat menyakiti diri sendiri maupun orang lain, seperti menyakiti hati, melemahkan kekuatan, dan membuatnya menguning, dan asapnya bisa masuk ke perut dan menyebabkan penyakit.[8]

  1. Merokok merupakan suatu hal yang berlebihan dan mubazir yaitu menyia-nyiakan harta karena di dalamnya tidak ada manfaat yang sepi dari bahaya bahkan bahaya yang timbul itu kuat seperti yang dikabarkan oleh para pakar[9]
  2. Rokok juga menimbulkan bau yang tak sedap bagi mulut dan badan perokok ini dapat mengganggu teman duduknya terlebih di dalam masjid
  3. Merokok termasuk hal yang menyia-nyiakan tanpa ada tujuan yang benar dan ini diharamkan karena firman Allah ta’ala QS Al-Mu’minin 115

افحسيبتم انما خلقناكم عبثا

  1. Kemubahan Rokok

Diantara Ulama yang menghalalkan rokok yaitu Imam Abdul Ghani an-Nabulisy Al Hanafi, Imam Nuruddin al Ajhury Al Maliki, Imam Amir as $onaani, Imam Syaukani, Imam Dasuki Al Maliki, Imam as Sawi Al Maliki, Imam al-Hifni asy-syafi’i, Imam Al halabi asy-syafi’i, Imam Rosyidi as-syafi’i, Imam Syibromilisi as Syafi’i, Imam Al babili, Imam Syekh Abdul Qodir Muhammad bin Yahya Al Husaini ath-thabari Al Maliki Al Maliki, Imam Muraa’i Al Hanbali  dan lainnya[10], Adapun dalil yang digunakan oleh ulama tersebut ialah :

  1. Seperti disaksikan oleh al qur’al bahwa asal setiap perkara yang ada dalam dunia adalah halal seperti dalam firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 29

هو الذي خلق لكم ما في الارض جميعا

Maksudnya setiap perkara yang ada di bumi baik itu hewan atau tumbuhan dan selainnya selagi tidak ada Nas yang melarang maka itu diciptakan untuk kemanfaatan manusia, shigot ما merupakan perangkat umum yang dikuatkan dengan hal جميعا seperti halnya huruf لام di sini menunjukkan arti kemanfaatan maka ayat ini mengutarakan bahwa mengambil manfaat itu diizinkan oleh Syara’[11]

 

 

  1. Firman Allah QS. al-An’am 145

قول لا جيت فيما اوحي الي محرم على طاعم الا ان يكون ميته او دما مصفوحا او لحم خنزير فانه رجس او فسقا اهل لغير الله به

Maksud dari ayat ini ialah tidak mengharamkan sesuatu yang dimubahkan sehingga datangnya Nas yang mengharamkan karena lafadz Muharram mandi sini nakirotun dalam tataran Nafi yang memberikan faedah umum dan juga dikuatkan dengan shigot haser yang menunjukkan atas ketetapan keharaman empat hal yang disebutkan dan menafikan perkara selain itu keumuman pemahaman yang ditunjukkan oleh Hazard dengan navy dan isbat itu seperti keumuman mantuk dalam dilalahnya atas keumuman hukum dan cakupan hukum pada setiap afrodnya inilah pemahaman yang paling kuat sehingga para pakar usuli mempertimbangkan dari segi mantuk Hukmi[12]

  1. Rokok bukan merupakan perkara yang memabukkan dan mengerikan karena sungguh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melarang akan setiap hal yang memabukkan dan muftir (membahayakan tubuh) (HR. Ahmad, Abu Daud)

ورد علي ما ان رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن كل مسكر ومفتر

Maka rokok tidak masuk pada larangan nabi secara mutlak adapun yang dinamakan المفتر itu seperti yang disampaikan oleh Imam Ibnu Rajab Al Hambali yaitu perkara yang membahayakan atau mengkhawatirkan bagi tubuh meskipun tidak sampai batas memabukkan[13]

sedangkan menurut Imam al-Laghowy bin Atsir yang dimaksud المفتر iyalah sesuatu yang ketika diminum maka tubuh menjadi panas dan melemahkan tubuh ini dibawah taraf mabuk[14]

  1. Bahaya itu ada dua macam yaitu bahaya yang dzati dan bahaya yang aridzi, sedangkan yang diharamkan secara mutlak adalah bahaya yang sifatnya dzati bukan yang aridzi.
  2. Kemakruhan rokok

Ulama-ulama yang memakruhkan rokok yaitu seperti Imam Ibnu Abidin Al Hanafi, Imam Abi Saud Al Hanafi, Imam allakuni Al Hanafi, Imam Yusuf assyifati Al Maliki, Imam Al adiwi Al Maliki, Imam asy Syarwani as-syafi’i, Imam asyarokowi asy-syafi’i Oma Imam al Bahwati al Hambali Imam muraai Al Hambali, Imam aruhiyabani Al Hanbali dan selainnya[15] Di antara dalil yang mereka gunakan ialah :

  1. Ketiadaan dalil yang mengharamkan rokok itu menimbulkan keraguan dan tidak dapat mengharamkan sesuatu dengan keraguan yang murni maka yang bisa hanya menghukumi pada taraf kemakruhan tidak sampai pada keharaman dengan mempertimbangkan dalil-dalil daripada para ulama yang mengharamkan dan membolehkan[16]
  2. Mentasarufkan harta untuk merokok itu mengurangi harta saja oleh karena itu tidak bisa dianggap sebagai berlebihan secara mutlak atau menyia-nyiakan harta karena masih diperbolehkan memberikan harta yang kiranya lebih manfaat untuk manusia[17]
  3. Rokok itu tidak sepi dari marabahaya apalagi ketika banyak dan yang sedikit itu menjadi pemicu untuk memperbanyak ini tentu akan bahaya dan telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk tidak membahayakan diri apalagi orang lain
  4. Rokok memiliki bau yang tidak sedap seperti halnya bawang
  5. Merokok dapat mengurangi kehormatan ketika dinisbatkan kepada orang-orang yang memiliki keutamaan dan kesempurnaan[18]
  6. Merokok itu membuat seseorang tersibukan ketika mendatangi ibadah dari segi kesempurnaan

Pandangan Maqosid

Setiap perokok hendaknya mengetahui keadaan dirinya baik secara kesehatan ataupun finansial sehingga paham benar akan kondisi dirinya dari segala situasi yang ada, dapat dipahami dari perbedaan ulama diatas bahwa rokok sebenarnya harus ditarik pada tataran kebutuhan masuk sampai ranah mana. Dalam kitabnya Imam Qorofy menyampaikan sebuah kaidah[19] yaitu,

تقديم المصلحة الغالبة على المفسدة النادرة

Artinya tidak diperbolehkan menunda-nunda kemaslahatan yang sifatnya lebih umum karena jatuhnya mafsadah yang bersifat langka[20] Karena maslahah yang muhaqqoh itu sudah seharusnya didahulukan daripada mafsa’dah yang masih dalam sangkaan.[21]

Imam Izzudin bin abdussalam telah memperinci tingkatan-tingkatan sebab yang mencakup keselarasan pada mafsadah dan bahaya diantaranya ada sesuatu yang memang mengandung bahaya secara pasti juga sesuatu yang bahayanya berada dalam sangkaan umum karena mengikuti derajat ke selarasannya pada mafsadah.[22] Diantara dalil dari kaidah ini adalah QS. Al-Baqarah ayat 182

فمن خاف من موص جنفا او إثما فاصلح بينهم فلا إثم عليه ان الله غفور رحيم

Imam Izzudin memaparkan sebagaimana berikut[23]

قال العزالدين بن عبد السلام رحمه الله : لو اعتبر الشرع اليقين في العبادات والمعاملات وسائر التصرفات مصالح كثيرة خوفا من وقوع مفاسد يسيرة، بل في بعض المصالح ما لو بني اليقين لهلك العباد وفسدت البلاد

Selaras dengan penjelasan Imam Syathibi bahwa perbuatan, yang didalamnya mengandung maslahah-maslahah dan mafsadah-mafsadah maka muslim hendaknya mendahulukan maslahah yang sifatnya umum[24]. Kesimpulan hukum rokok

ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ ﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ : ﺇﺫﺍ ﺗﻘﺮﺭ ﺫﻟﻚ ﻓﺎﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻣﺴﺌﻠﺔ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﺷﺮﺑﺎ ﻭﺳﻌﻮﻃﺎ ﻣﻦ ﺟﻤﻠﺔ ﺇﻓﺮﺍﺩ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﺍﻟﻤﺘﺸﺒﻬﺎﺕ ﺍﻟﺘﻰﻓﺴﺮﻫﺎ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺭﺣﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺑﻜﻞ ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﺑﻮﺍﺿﺢ ﺍﻟﺤﺎﻝﻭﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻣﻤﺎ ﺗﻨﺎﺯﻋﺘﻪ ﺍﻷﺩﻟﺔ ﻭﺗﺠﺎﺫﺑﻨﻪ ﺍﻟﻤﻌﺎﻧﻰ ﻭﺍﻷﺳﺒﺎﺏﺍﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ ﻭﻣﻦ ﺃﺟﻞ ﺫﻟﻚ ﺇﻧﻘﺴﻢ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻓﻰ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻋﻠﻰﺣﻜﻤﻪ ﺛﻼﺛﺔ ﻣﺬﺍﻫﺐﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺍﻷﻭﻝ ﻣﺬﺍﻫﺐ ﻣﻦ ﺃﻃﻠﻖ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺑﺘﺤﺮﻳﻢ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﺇﻟﻰﺃﻥ ﻗﺎﻝﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﻣﺬﻫﺐ ﻣﻦ ﺃﻃﻠﻖ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺑﻌﺪﻡ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﺍﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﻣﺬﻫﺐ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺮ ﺇﻃﻼﻕ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺑﺘﺤﺮﻳﻢﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﺃﻭ ﺗﺤﻠﻴﻠﻪ ﻷﻧﻪ ﻳﺮﻯ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﻘﺎﻡ ﻣﻘﺎﻡ ﺗﻔﺼﻴﻞﻭﺍﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﺃﻥ ﺍﻹﻃﻼﻕ ﻟﻠﺤﻜﻢ ﻓﻰ ﻣﻘﺎﻡ ﺍﻟﺘﻔﺼﻴﻞ ﺧﻄﺎﺀ ، ﻓﻴﺮﻯﺃﻥ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﺍﻟﺨﻤﺴﺔ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻭﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻭﺍﻟﻮﺟﻮﺏ ﻭﺍﻟﻨﺪﺏ ﻭﺍﻹﺑﺎﺣﺔ ﺗﺠﺮﻱ ﻓﻰ ﻣﺴﺌﻠﺔ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﺑﺤﺴﺐﺍﻟﻤﻘﺘﻀﻴﺎﺕ ﺍﻟﻮﺿﻌﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝﻓﺎﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﺃﻣﺜﻠﺔ ﺫﻟﻚ ﻻ ﺗﺪﺧﻞ ﺗﺤﺖ ﺍﻟﺤﺼﺮ ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﺑﺄﺱﺑﺎﻹﺷﺎﺭﺓ ﺍﻟﻰ ﺑﻴﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻓﻴﻤﺎ ﻧﺤﻞ ﺑﺼﺪﺩﻩ ﻣﻦ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡﺍﻟﺨﻤﺴﺔ

ﻓﻤﻦ ﺃﻣﺜﻠﺔ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﻟﻤﻦ ﻛﺎﻥﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻟﻪ ﻟﻴﺲ ﺇﻻ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﺍﻹﺳﺮﺍﻑ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﺃﻭ ﺗﺮﺗﺐ ﻋﻠﻰﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﺿﺮﺭ ﻣﺤﺮﻡ ﻳﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﺣﻜﻤﺎ ﻭﺿﻌﻴﺎ ﻟﺤﺮﻣﺔﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﻓﻰ ﺣﻖ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺻﻔﺘﻪ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝﻭﻣﻦ ﺃﻣﺜﻠﺔ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﻤﻜﺮﻭﻩ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﺍﺧﺘﻠﻒﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺭﺣﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻰ ﺣﻜﻤﻪ ﻭﺍﺧﺘﻼﻓﻬﻢ ﻓﻰ ﺍﻟﺸﻲﺀﺣﻜﻢ ﻭﺿﻌﻲ ﻟﻜﺮﻫﺔ ﺍﻗﺘﺤﺎﻡ ﺍﻟﺮﻳﺐ ، ﻗﺎﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡﺩﻉ ﻣﺎ ﻳﺮﺑﻚ ﺍﻟﻰ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺮﺑﻚ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻨﺴﺎﺉ ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻯ ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢﻭﺻﺤﺤﺎﻩﻭﻣﻦ ﺃﻣﺜﻠﺔ ﺃﻣﺜﻠﺔ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﻮﺟﻮﺏ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﺩﻓﻊ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﻔﺲﺇﺫﺍ ﺗﻌﻴﻦ ﺣﻜﻢ ﻭﺿﻌﻲ ﻟﻮﺟﻮﺏ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻣﺎ ﻳﻘﻊ ﺑﻪ ﺍﻟﺪﻓﻊﻟﻤﻔﻬﻮﻡ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻻ ﺗﻘﺘﻠﻮﺍ ﺍﻧﻔﺴﻜﻢ ـ ﺑﻞ ﻟﻮ ﻭﻗﻌﺖ ﺍﻟﺘﺠﺮﻳﺔﻓﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﺪﻓﻊ ﻟﺬﻟﻚ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﻟﻴﺲ ﺇﻻ ﺑﺘﻌﺎﻃﻰ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﺃﻛﻼ ﻭﺷﺮﺑﺎﻭﺟﺐ ﻷﻧﻪ ﻣﻀﻄﺮ ﻓﻰ ﺑﻘﺎﺀ ﺭﻭﺣﻪ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝﻭﻣﻦ ﺃﻣﺜﻠﺔ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﻨﺪﺏ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﺩﻓﻊ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻣﻦﻋﺎﺭﺽ ﺍﻟﺪﺍﺀ ﺣﻜﻢ ﻭﺿﻌﻲ ﻟﻨﺪﺏ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻣﺎ ﻳﻘﻊ ﺑﻪ ﺍﻟﻨﻔﻊﻣﻦ ﺗﻌﺎﻃﻰ ﺍﻟﺪﻭﺍﺀ ﻟﺘﻈﺎﻫﺮ ﺍﻷﺩﻟﺔ ﺍﻟﺴﻤﻌﻴﺔ ﺍﻟﻤﺘﻜﺎﺛﺮﺓ ﻋﻠﻰﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺔ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻯ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ

ﻭﻗﺪ ﺫﻛﺮ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ ﺍﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻭﻥ ﺃﻧﻪ ﻳﻨﻔﻊ ﻷﻭﺟﺎﻉ ﺍﻟﻜﺒﺪ ﻭﻣﻦﺍﻟﺤﻤﻴﺎﺕ ﺍﻟﻐﻠﻴﻈﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﻐﺾ ﻭﺍﻟﻴﺮﻓﺎﻥ ﻭﻟﺘﺠﻔﻴﻒ ﺍﻟﺮﻃﻮﺑﺎﺕﻭﻏﻴﺮ ﺧﺎﻑ ﺟﺮﻳﺎﻥ ﻣﺎ ﺫﻛﺮ ﻓﻰ ﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﺳﻮﺍﺀ ﻗﻠﻨﺎ ﺑﺠﻮﺍﺯﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﺃﻭ ﺑﺤﺮﻣﺘﻪ ﻭﺃﻥ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﻭﻧﺪﺑﻪ ﻭﻭﺟﻮﺑﻪ ﻳﻄﻠﻖﻋﻠﻴﻪ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﺠﺎﺋﺰ ﺑﻤﻌﻨﻰ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﻤﻨﻮﻉ ﻣﻦ ﻓﻌﻠﻪ

ﺇﻧﺘﻬﻰ ﺭﺳﺎﻟﺔ ﻓﻰ ﻗﻤﻊ ﺍﻟﺸﻬﻮﺍﺕ ﻋﻦ ﺗﻨﺎﻭﻝ ﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﻣﻦ ﺳﺒﻌﺔﻛﺘﺐ ﻣﻔﻴﺪﺓ ﺹ 135-137

 

Catatan kaki:

[1] Husein Ahmad Al-khasyan Fi Fiqh Al-Salamah As-Shahihah Al-Tadkhin Namudaj

[2] Fiqih Tembakau Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia 2018

[3]  Ihsan bin Muhammad Dahlan Al-Jampesy Al-Kediri Syarh Irsyad al-Ikhwan fi Bayani Ahkami Syurbi al-Qawah wa al-Dukhan

[4] Ahmad Sarwat, Halal Haram Rokok

[5] Ahmad Sarwat, Halal Haram Rokok

[6] Mar’I bin Yusuf Al-Karomi Al-Maqdisi Al-Hanbali, Tahqiqu al-Burhan hal 79 Dar Ibn Hazm 1421 H/2000 M Tahqiqu al-Burhan 79

[7] Abdul Ghoni bin Ismail An Nabulisi Al-Hanafi,  As Sulhu Baina Ikhwan fi Hukmi Ibahati Dukhon 5 Maktabah Al-Haromain , Muhammad bin Ali As-syaukani, Irsyadu as-Saail ila Dalaaili Masaail 94 Darul Kitab Al-Aroby. Ali Bin Muhammad Al-Ajhury Ghoyatu al-Bayan Li hilly Syurbi ma Laa yaglibu al-aqla min an-dkhon 12

[8] Mausuah Fiqhiyah al-Kuwaytiyah 10/103

[9] Fatawa wa Rosail Samahati Syekh Muhammad Ibrahim 12/80 Matbaah Al-Hukumah Makkah Mukarromah 1399H

[10] As Sulhu Baina Ikhwan fi Hukmi Ibahati Dukhon 5, Irsyadu as-Saail ila Dalaaili Masaail 94, Ghoyatu al-Bayan Li hilly Syurbi ma Laa yaglibu al-aqla min an-dkhon 12

[11] Muhammad Ali Bin Husain Al-Makky Al-Maliky, Tadzhibu Al-Furuq 1/220  Darul Nawadir Kuwaitiyah 1431 H/2010

[12] Abdul Hayyi bin Muhammad bin Siddiq Al-Ghumary, ad-Dukhon wa Thobah wa Tijaroh fihima wa sholat kholaf mutaathihima hal. 21 Darul Bayan Mesir

[13] Abu Faroj Abdurrahman bin Ahmad bin Rojab Al-Hanbali, Jamiul Ulum wa al-Hukm juz 3 Darul Ma’rifah Bairut Cet. Pertama 1408H

[14] Majuddin Abu Saaadat Al-Mubarok Al-Saibani, An-Nihayah fi Ghoribi al-Hadist 3/407 Maktabah Ilmiyah Bairut 1399 H/1979 M

[15] Zakariya Al-Anshory, Hasyiah Syarqowi ala Tahrir 2/503, Tahqiqu al-Burhan 114, Roddu Al Mukhtar ala Durri al-Mukhtar 6/459 Tahdzilu Al-Furuq 1/219 Hasyiah Syarwani 4/237

[16] Mausuah Fiqhiyah 10/107

[17] Al-Hady As-Shohy 33

[18] Al-Hady As-Shohy 33-34

[19] Ad-Dakhiroh 10/210

[20] Izzuddin bin Abdul Aziz bin Abdissalam, Qowaidul Ahkam fi masholihil Anam 1/85 Maktabah Azhariyah Cairo 1411H/1991M

[21] Syamsuddin Muhammad bin Abi Abbas Ahmad Al-Romly Nihayatu al-Muhtaj 6/181 Darul Fikr 1404H/1984M

[22] Izzuddin bin Abdul Azizbin  Abdissalam, Qowaidul Ahkam Fi Masholihl Anam 1/185

[23] Izzuddin bin Abdul Aziz bin Abdissalam, Sajarotul Ma’arif wa Ahwal 361

[24] Asyatibhi, al-muwafaqot 1/290

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *