Udah belajar Fiqh dan Ushul Fiqh selama bertahun-tahun, giliran ditanya “Mana dulu nih yang didahulukan?” bingung jawabnya.
Kedengarannya sepele, tapi tetep bingung ketika disuruh jawab. Meskipun demikian, ini pertanyaan yang cukup membuat kita berpikir keras. Keduanya adalah ilmu yang penting dan saling berkaitan satu sama lain. Sehingga untuk memilih salah satu, tidak bisa. Terjadi perbedaan pendapat dalam hal ini. Seiring berjalannya waktu, kita dihadapkan dengan pertanyaan yang tidak cukup dijawab dengan “Ini hukumnya wajib, haram” dan seterusnya. Tetapi juga harus memaparkan alasan “Dihukumi wajib karena alasan ini.”
Di zaman sekarang ini, banyak orang yang kurang bahkan tidak memiliki ketertarikan terhadap ilmu fiqh dan ushul fiqh. Padahal kedua ilmu ini sangat penting sebagai dasar memahami agama islam secara menyeluruh, juga dalam menjalani kehidupan sosial setiap harinya. Sebagai generasi muda penerus bangsa, sudah seharusnya kita menumbuhkan rasa cinta terhadap ilmu fiqh dan ushul fiqh serta berpartisipasi dalam penyebaran dan penerapan ilmu ini di lingkungan sekitar kita.
Menurut kebiasaan yang sudah ada, kita diberi pemahaman akan Fiqh terlebih dahulu baru Ushul Fiqh. Fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum syara’ praktis(amaliah) yang digali dari dalil-dalil yang terperinci, seperti yang dijelaskan di kitab Lubbul Ushul karya Syekh Zakaria Al Anshori:[1]
الفقه علم بحكم شرعي عملي مكتسب من دليل تفصيلي
Kita mulai mengetahui bahwa banyak hal memiliki hukum dan ketentuan masing-masing, seperti sholat 5 waktu hukumnya wajib, puasa Ramadhan itu wajib, sholat qabliyah ba’diyah itu sunnah, sepupu itu tidak mahram dan masih banyak lagi. Dari sini, kita hanya sebatas mengetahui hukumnya saja, belum mengetahui alasan dibalik hukum itu ditetapkan.
Setelah itu, kita diberi pemahaman tentang ilmu Ushul Fiqh. Ushul Fiqh adalah dalil-dalil global(ijmali), teori pengambilan dalil-dalil terperinci(tafshili) serta syarat- sifat seorang mujtahid, sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Lubbul Ushul karya Syekh Zakaria Al Anshori:[2]
أصول الفقه أدلة الفقه الإجمالية وطرق استفادة جزءيتها وحال مستفيدها
Di dalamnya, dijelaskan dasar-dasar dalam menetapkan suatu hukum. Misalnya perintah tidak selamanya bermakna wajib, larangan tidak selamanya bermakna haram. Selain itu, diajarkan pula cara menyikapi suatu hal baru dengan cara Qiyas(analogi) dengan perkara yang sudah ada nash di Al Qur-an dan Hadits, dan masih banyak lagi.
Hukum mempelajari Ushul Fiqh
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum mempelajari ilmu ushul fiqh adalah fardhu kifayah, seperti;
- Ibnu Hamdan dalam kitab Sifatul Mufti dan Mustafti, bahwa ilmu ushul fiqh berkedudukan Fardhu Kifayah sebagaimana ilmu fiqh.
- Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Musawwadah, bahwa ilmu ushul fiqh berkedudukan sebagai Fardhu Kifayah, dan menjadi Fardhu ‘Ain bagi yang berijtihad atau istinbath hukum dan fatwa.
Dikarenakan ilmu ushul fiqh merupakan ilmu yang amat penting, sehingga setiap Mujtahid, Mufti dan penuntut ilmu hendaknya mempelajarinya agar dapat mengistinbatkan suatu persoalan hukum kecuali bagi muqallid yang cukup mengikuti pendapat para imam mujtahid.[3]
Hukum mempelajari Fiqh
Sayyid Ahmad Asy-Syathiry membaginya menjadi tiga hukum;
Fardhu ‘Ain, bila mempelajari fiqh yang berhubungan dengan keabsahan ibadah, muamalah dan pernikahan,
Fardhu Kifayah, bila mempelajari fiqh lebih dari itu hingga taraf berfatwa,
Dan sunnah, bila yang dipelajari itu lebih dari sekedar taraf fatwa.[4]
Antara Fiqh dan Ushul Fiqh
Belajar itu penting, namun menjalani proses belajar dengan metode yang tepat juga tak kalah penting seperti mendahulukan ilmu tertentu untuk dipelajari daripada ilmu yang lain. Ketika dihadapkan dengan dua fan ilmu yang saling berkaitan ini(fiqh dan ushul fiqh), manakah dari keduanya yang didahulukan? Secara umum, ilmu fiqh merupakan produk dari ushul fiqh itu sendiri, maka ushul fiqh lebih didahulukan dari fiqh. Tetapi,kalau melihat pendapat para ulama, hal ini masih menjadi khilaf.
Menurut pendapatnya Al Qadhi Abu Ya’la, ulama Hambali bahwa mempelajari fiqh didahulukan daripada ushul fiqh seperti yang beliau kemukakan dalam muqoddimah kitab Al Uddah Fi Ushul Fiqh ;
ولا يجوز أن تعلم هذه الأصول قبل النظر في الفروع؛ لأن من لم يعتد طرق الفروع والتصرف فيها، لا يمكنه الوقوف على ما يبتغي بهذه الأصول من الاستدلال والتصرف في وجوه القياس والمواضع التي يقصد بالكلام إليها
Tidak boleh mempelajari ilmu ushul (fikih) ini sebelum melihat furunya (ilmu fikih). Hal ini karena orang yang menganggap (mempelajari) furu dan berinteraksi dengannya, maka ia tak mungkin untuk mengetahui hal-hal yang semestinya diketahui dalam ilmu ushul fikih, berupa cara istidlal dan interaksi dengan bebagai aspek qiyas dan poin-poin pembahasan lainnya yang menjadi objek kajiannya ilmu ushul fikih.[5]
Berbeda dengan pendapat sebelumnya, Imam Ibnu Uqail mengatakan bahwa mempelajari Ushul Fiqh lebih didahulukan daripada Fiqh, seperti yang dikutip oleh Alaa’ ad Din al Mardawi dalam kitab beliau, Tahrir al Manqul(kitab ringkasan ushul fiqh madzhab Hambali);
فَيجب تَقْدِيم مَعْرفَتهَا على الْفُرُوع عِنْد ابْن عقيل، وَابْن الْبَنَّا وَجمع .مِنْهُم: القَاضِي عبد الْجَبَّار المعتزلي، وَغَيرهم، ليتَمَكَّن بهَا من معرفَة الفروع
Wajib mendahulukan dalam mengetahui (mempelajari) ilmu ushul fikih daripada ilmu furu’ (ilmu fikih) menurut Ibnu Uqail, Ibnu al-Bnna dan sekelompok ulama. Di antaranya adalah Imam al-Qadhi abdu al-Jabbar (ulama Mu’tazilah) dan ulama-ulama lainnya. Hal ini agar mampu mengetahui ilmu fikih secara holistik dengan bantuan ilmu ushul fikih.”[6]
Terlepas dari pendapat keduanya, al Mardawi memiliki pendapat sendiri. Di dalam kitab Tahrir al Manqul yang diberi nama at Tahbir Syarh at Tahrir, beliau mengatakan;
قلت: الَّذِي يظْهر أَنه لَا بُد للأصولي من معرفَة بعض الْفِقْه، وَلَا يُمكن معرفَة الْفِقْه على الْحَقِيقَة إِلَّا بِمَعْرِفَة الْأُصُول
“Menurut saya, semestinya bagi seorang ushuli (orang yang mau fokus beljar ushul fikih) juga harus mengetahui (mempelajari) ilmu fikih meskipun sebagian. Selain itu, bagi siapapun tidak mungkin mengetahui ilmu fikih dengan secara mendalam kecuali dengan mengetahui ilmu ushul fikih.”[7]
Diantara ketiga pendapat ini, pendapat al Mardawi yang moderat.[8]
Menurut saya, mempelajari Fiqh lebih didahulukan daripada Ushul Fiqh, karena Fiqh itu lebih mudah pemahamannya, sedangkan Ushul Fiqh itu butuh lebih banyak penalaran kritis. Lagipula, realitanya sebagian besar pondok pesantren mengajarkan ilmu Fiqh terlebih dahulu kepada santri tingkat dasar, lalu memberikan pengetahuan Ushul Fiqh kepada mereka di tingkat yang lebih tinggi.
Sumber
[1] Syekh Zakaria Al Anshori, Lubbul Ushul, Singapura Jeddah Indonesia, Al Haramain cetakan ke2 halaman: 8
[2] Syekh Zakaria Al Anshori, Lubbul Ushul, halaman: 7
[3] Yasmita dan Ahmad Reza Bahtiar, Definisi Ushul Fiqh sebagai Metode Ijtihad, https://pa-tigaraksa.go.id/definisiushul-fiqh-sebagai-metode-ijtihad/ , Jum’at, 17 Juli 2026 pukul 07.22 WIB
[4] H. Muhammad Robi Ulfi Zaini Thohir, Tak Perlu Berlagak Alim, ini Untungnya Mengaji Fiqh, https://banten.nu.or.id/opini/tak-perlu-berlagak-alim-ini-untungnya-mengaji-fiqh , Jum’at, 17 Juli 2026 pukul 07.22 WIB
[5] Al Qadhi Abu Ya’la, Muhammad Ibn al Husain al Farra’ al Baghdadi al Hanbali, Al Uddah fi Ushul Fiqh, cetakan kedua, juz 1 halaman 70
[6] Ala’ ad Din Abu al Hasan Ali ibn Sulaiman al Mardawi ad Dimasyqi as Sholihi al Hanbali, At Tahbir Syarh at Tahrir fi Ushul Fiqh, Maktabah ar Rusyd Saudiah Riyadh, cetakan pertama juz 1 halaman 186
[7] Ala’ ad Din Abu al Hasan Ali ibn Sulaiman al Mardawi ad Dimasyqi as Sholihi al Hanbali, At Tahbir Syarh at Tahrir fi Ushul Fiqh, halaman 188
[8] M Maimun, Fikih dan Ushul, Mana yang Harus Didahulukan, https://duniasantri.co/fikih-dan-ushul-fikih-manakah-yang-harus-didahulukan , Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 09.03 WIB

