KH. Afifudin Muhajir merupakan salah satu ulama kontemporer yang berperan penting dalam merumuskan konsep fiqih kebangsaan di Indonesia. Gagasannya berangkat dari kesadaran bahwa Islam sebagai ajaran universal harus mampu berdialog dengan realitas kebangsaan, terutama dalam konteks negara-bangsa modern seperti Indonesia. Fiqih kebangsaan yang beliau tawarkan tidak sekadar menjawab persoalan hukum keagamaan, tetapi juga meneguhkan komitmen umat Islam terhadap keutuhan negara.
Dalam perspektif filsafat hukum, pemikiran KH. Afifudin Muhajir dapat dipahami sebagai upaya merekonstruksi hubungan antara norma syariat dan norma sosial-politik. Ia menempatkan maslahat (kemaslahatan umum) sebagai prinsip utama dalam menetapkan hukum, sehingga hukum Islam tidak dipahami secara kaku, melainkan responsif terhadap perubahan zaman. Pendekatan ini selaras dengan aliran filsafat hukum progresif yang menekankan bahwa hukum harus bergerak mengikuti kebutuhan masyarakat.
Fiqih kebangsaan juga merepresentasikan sintesis antara nilai transendental dan nilai kemanusiaan. Syariat diposisikan sebagai sumber moral dan etika publik, sementara negara menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban. Dengan demikian, loyalitas kepada negara tidak dipandang bertentangan dengan iman, tetapi justru bagian dari implementasi ajaran Islam dalam konteks sosial.
Lebih jauh, pemikiran KH. Afifudin Muhajir menegaskan bahwa Islam tidak memaksakan bentuk negara tertentu. Yang terpenting adalah terjaminnya keadilan, persatuan, dan kesejahteraan rakyat. Dalam kerangka filsafat hukum, hal ini menunjukkan bahwa substansi hukum lebih utama daripada simbol formal.
Dengan demikian, fiqih kebangsaan KH. Afifudin Muhajir menjadi kontribusi penting dalam pengembangan hukum Islam yang inklusif, adaptif, dan relevan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Referensi
Afifuddin Muhajir, Fiqh Tata Negara: Upaya Menerjemahkan Konsep Fiqh dalam Konteks Negara Bangsa, Yogyakarta: IRCiSoD, 2017.
Afifuddin Muhajir, Negara Pancasila Darul Ahdi wa Syahadah, Jakarta: PBNU, 2018.
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius, 1995.
