Site icon Mahally

Hijab Challenge di Media Sosial dalam Perspektif Maqasid Syariah

Media sosial kini menjadi tempat ekspresi di mana kita bisa mencurahkan isi pikiran kita sesuai dengan pemikiran kita sendiri, tak jarang dari pemikiran menimbulkan pro dan kontra antara satu orang dan orang yang lain. Beberapa platform yang ada yaitu, tiktok, instagram, dan youtube. Akhir akhir ini kita sering menjumpai tren yang menjadikan viewers naik, like banyak, dan akun lebih dikenal banyak orang, yaitu Hijab Challenge. Dalam tren ini, seseorang yang menjadi konten kreator mengajak orang dan menampilkan transformasi penampilan, yang awalnya pakaiannya terbuka menjadi pakaian yang tertutup dan estetik. Perubahan ini dikemas melalui video yang diiringi musik, disertai visual yang menarik agar lebih banyak memikat perhatian orang. Tak jarang tren ini menjadi daya tarik dan hijab tidak hanya menjadi simbol ketaatan tetapi juga menjadi bagian dari ekspresi gaya hidup digital.

Dibalik popularitasnya, tren ini menuai banyak tanggapan. Sebagian beranggapan sebagai bentuk positif dari dakwah digital yang mengajak perempuan untuk berhijab secara menyenangkan.  Namun disisi lain, tidak sedikit yang mengkritiknya hijab hanya sebagai fashion semata untuk menjadi daya tarik penonton, tanpa menampilkan nilai-nilai yang seharusnya menyertai. Dalam permasalahan ini, terdapat pergeseran apa itu makna hijab. Untuk itu , perlu ditinjau bagaimana hijab semestinya dipahami dan dipraktikkan. Hijab adalah pakaian yang menutup aurat perempuan dengan syarat-syarat tertentu. Di antaranya: menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, tidak digunakan sebagai hiasan, tidak ketat atau membentuk tubuh, tidak memperlihatkan kaki, serta tidak rusak atau menyerupai pakaian laki-laki. Hijab bukan hanya soal penampilan, tapi juga wujud ketaatan dan penjagaan kehormatan diri sesuai tuntunan syariat.[1] Namun dalam realitas digital saat ini, hijab tidak lagi dimaknai sebagai simbol kesalehan, melainkan berubah menjadi bagian estetika konten, yang nilai utamanya diukur dari jumlah likes, viewers, dan followers. Situasi ini menunjukkan perlunya kita mengevaluasi tren seperti ini, apakah masih mencerminkan tujuan atau justru menjauh dari maknanya. Pemahaman ini tidak hanya fokus pada dalil-dalil teks saja, namun kita juga perlu memahami dari sisi tujuan yang lebih dalam dari setiap ajaran Islam, agar tidak terjebak dalam konten yang kita lihat tetapi juga nilai yang ingin disampaikan. Karena itu, melalui pendekatan maqashid syariah menjadi penting, untuk mengetahui tujuan dari setiap syariat.

Maqasid Syariah diartikan sebagai tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh syariat islam dalam setiap hukumnya. Tujuan-tujuan tersebut dalam tradisi klasik diklasifikasikan menjadi beberapa tingkatan, dan yang paling utama adalah dharuriyat (kebutuhan pokok atau primer). Kategori ini mencakup 5 perkara yang harus dijaga demi keberlangsungan kehidupan manusia, yaitu: agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Beberapa ulama juga menambahkan perlindungan terhadap kehormatan (hifzh al-‘ird) sebagai bagian dari kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.[2]Dengan menyatakan bahwa setiap hukum syariat menciptakan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Konsep ini relevan dengan apa yang sedang kita hadapi, seperti halnya tren Hijab Challenge di media sosial. Kita tidak hanya menilai dari penampilannya, tetapi mampu memahami apakah tujuan dari syariat benar-benar tercapai dalam praktik tersebut.

Hijab dipandang sebagai manifestasi ketaatan kepada Allah, penjagaan terhadap kehormatan diri, dan simbol dari keislaman seorang muslim di ruang publik. Dalam konteks Hijab Challenge, beberapa konten mungkin diterima oleh masyarakat luas yang dianggap sebagai nilai dakwah, khususnya dikalangan muda. Ini dapat mencerminkan bagian dari menjaga agama dalam bentuk menampakkan identitas seorang muslimah secara terbuka. Maka dari itu, tren ini tidak hanya mengarah pada menutup aurat saja, tetapi menyangkut kesungguhan tujuan, bentuk penyampaian, dan konsekuensi yang akan ditimbulkan. Namun, ketika tren hijab challenge ini hanya untuk branding dan viralitas, maka tujuan dari syariat tidak tercapai.

Dengan hijab, perempuan memposisikan dirinya untuk menjaga kehormatan diri dari interaksi yang tidak baik, pelecehan, dan pandangan seksual. Seringkali dalam tren hijab challenge terdapat transformasi yang terkadang disertai dengan riasan dan musik yang tidak sesuai. Apabila konten yang tersebar menimbulkan komentar negatif, maka hijab sudah tidak lagi menjadi sebagai pelindung, tetapi berubah menjadi sarana yang justru bertentangan dengan syariat islam. Fenomena ini menunjukan bahwa penggunaan hijab dalam sosial media harus dikawal dengan kesadaran melalui pemahaman syariat, agar tidak berubah menjadi hiburan yang menjauhkan makna hijab dari fungsi utamanya sebagai pelindung diri dan cerminan identitas muslimah.

Penerapan hijab yang benar membantu menciptakan lingkungan yang baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Dalam kenyataannya, kini media sosial seringkali menjadi tekanan terhadap apa yang kita lihat dan menaikkan standar terhadap penampilan. Dalam situasi seperti ini, hijab tidak lagi dilihat sebagai simbol ketakwaan, tetapi sebagai bagian dari tuntutan untuk tampil cantik dan menarik. Perempuan pun terdorong untuk menghias wajahnya dan berpenampilan sebaik mungkin agar sesuai ekspektasi. Hal ini berdampak pada rasa tidak percaya diri dan muncul kecemasan ketika tampil apa adanya. Fenomena ini beresiko menjauhkan hijab dari nilai-nilai maqashid syariah. Salah satu tujuan nya adalah ketenangan jiwa. Namun ketika hijab yang seharusnya digunakan sebagai penjagaan diri, ekspresi ketaatan, dialihkan menjadi alat pencitraan dibawah tekanan media sosial yang menuntut kesempurnaan visual dan validasi publik.

Dalam tren hijab challenge, hijab seringkali menjadi alat untuk menarik perhatian melalui endors atau konten sosial media. Ketika praktik ini mendukung untuk menyampaikan nilai-nilai edukatif, maka selaras dengan ketentuan syariat, karena dapat menjadi sumber penghasilan yang halal dan bermanfaat. Namun ketika orientasi hijab hanya sebagai keuntungan materi dan mengabaikan nilai keagamaan, tren ini justru menjadikan hijab sebagai objek tampilan yang kehilangan makna aslinya. Penyalahgunaan simbol hijab mempengaruhi cara berfikir masyarakat. Ketika hijab ditampilkan secara berlebihan, hanya untuk estetika maka publik khususnya generasi muda dihadapkan pada konstruksi pemahaman yang dangkal. Akibatnya, cara berpikir terganggu, karena media sosial dipenuhi oleh konten yang lebih mendorong konsumsi visual ketimbang refleksi makna. Dalam kondisi ini, hijab tidak lagi hadir sebagai pelindung, tetapi berubah menjadi sarana pencitraan yang menjauh dari maqhasid syariah.

Hijab Challenge di media sosial menunjukkan pergeseran makna hijab dari simbol ketaatan menjadi bagian dari estetika dan pencitraan digital. Melalui pendekatan maqashid syariah tren ini perlu dievaluasi apakah benar-benar menjaga nilai agama, kehormatan, dan ketenangan jiwa. Jika hijab hanya dijadikan alat untuk viralitas dan keuntungan materi tanpa kesadaran syar‘i, maka makna hijab telah bergeser dari tujuan syariat yang sebenarnya.

[1] Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fikih Wanita, (Depok, Fathan Media Prima, 2017), 547-548.

[2] Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, (Bandung: Mizan, 2015), 34.

 

Exit mobile version