Hijab, sebagai simbol penutup kepala dalam agama Islam, telah menjadi topik kontroversial di era sekarang. Di tengah kemajuan teknologi, globalisasi, dan perubahan sosial yang pesat, isu seputar hijab telah memicu diskusi dan perdebatan di berbagai belahan dunia. Kontroversi ini melibatkan aspek agama, budaya, identitas, hak asasi manusia, dan peran wanita dalam masyarakat. Artikel ini akan membahas beberapa aspek utama yang menyebabkan hijab menjadi kontroversial di era sekarang. Salah satu perdebatan utama tentang hijab adalah antara kebebasan beragama dan potensi penindasan terhadap wanita. Sebagian orang berpendapat bahwa pemaksaan hijab oleh pihak keluarga, masyarakat, atau negara dapat menjadi bentuk penindasan yang merampas hak asasi wanita untuk memilih cara berpakaian mereka. Di sisi lain, ada yang percaya bahwa hak untuk mengenakan hijab merupakan bagian dari kebebasan beragama dan identitas pribadi, dan wanita harus memiliki hak untuk memutuskan sendiri apakah akan memakainya atau tidak.
Hijab telah menjadi isu yang sangat kontroversial dalam Islam. Sebagian umat Islam menganggapnya sebagai perintah Allah yang diberikan di dalam kitab suci al-Qur‟an, kalangan umat Islam ortodoks, khususnya ulama, menganggap hijab bagi perempuan sebagai kebutuhan yang absolut, yang harus dijalankan secara kaku. Sementara sebagian muslim yang lain dan juga umat non-muslim, khususnya orang-orang Barat menganggapnya sebagai praktik budaya yang aneh.[1]
Bagi sebagian wanita muslim, mengenakan hijab adalah bentuk ekspresi sebagai identitas agama dan budaya mereka. Hijab menjadi simbol solidaritas dengan umat muslim dan pendeklarasian nilai-nilai keagamaan yang mereka yakini. Namun, pandangan ini juga dapat menimbulkan konflik dengan lingkungan yang berbeda dalam hal pemahaman dan toleransi terhadap agama dan budaya lainnya. Hijab juga telah menjadi perdebatan dalam konteks pekerjaan. Beberapa wanita muslim mengalami diskriminasi atau kesulitan dalam mencari pekerjaan karena mereka memakai hijab. Pemberlakuan larangan berhijab di beberapa tempat kerja atau negara telah memicu kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia yang berpendapat bahwa semua wanita harus memiliki hak yang sama dalam mencari pekerjaan dan mengakses peluang karir.
Media seringkali memainkan peran penting dalam membentuk persepsi masyarakat tentang hijab. Beberapa orang percaya bahwa media sering menggambarkan hijab dengan stereotip yang sempit, baik itu sebagai simbol terorisme atau sebagai simbol penuh kesucian dan kesalehan. Representasi yang tidak akurat ini dapat menyebabkan lebih banyak prasangka dan diskriminasi terhadap wanita yang memakai hijab.
Di negara-negara Barat, hijab seringkali menjadi subjek kontroversial karena persepsi negatif terhadap Islam dan Muslim. Beberapa negara bahkan mengeluarkan undang-undang yang melarang pemakaian tanda-tanda keagamaan di tempat umum, termasuk hijab. Kebijakan semacam ini menciptakan ketegangan antara kebebasan beragama dan upaya negara untuk mempertahankan sekularisme.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إ ِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا ط َعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذ ِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ ۖ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأ َلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَ سُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang seperti itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia meninggal. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah. (QS Al-Ahzab: 53)”
“Kecuali bila kamu diizinkan.” Dalam larangan itu ada pengecualian, yaitu jika ada izin
dari beliau.
“Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” Setelah ayat ini tidak lagi diperkenankan bagi seseorang melihat istri Nabi baik saat mengenakan jilbab maupun tidak.
“Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” Dalam larangan tersebut bermuatan ada sopan santun, sekaligus peringatan agar tidak berkhalwat dengan selain mahramnya serta berbincang-bincang tanpa adanya hijab, karena yang demikian itu akan lebih baik bagi dirinya dan dapat menjaga dirinya.
Dalil ini merupakan larangan yang bersifat umum bagi setiap kaum muslim. Namun bagi penulis dalil ini menyatakan bahwa didalam rumah pun kita tetap harus berhati-hati untuk menjaga aurat kita dari seorang laki-laki baik didalam rumah maupun diluar rumah.
Demikian juga firman-Nya:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzab: 59)”
Ditujukannya firman tersebut kepada istri-istri Nabi dan putri-putri beliau serta istri-istri orang mukmin menunjukkan bahwa seluruh perempuan muslimah dituntut menjalankan perintah ini tanpa adanya pengecualian sama sekali.
Mengenai hijab ini terdapat beberapa syarat yang tanpanya hijab itu tidak sah, yaitu:
Pertama, hijab itu harus menutupi seluruh badan kecuali wajah dan dua telapak tangan, yang dikenakan ketika memberikan kesaksian maupun shalat. Kedua, hijab itu bukan dimaksudkan sebagai hiasan bagi dirinya, sehingga tidak diperbolehkan memakai kain yang berwarna mencolok, atau kain yang penuh dengan hiasan. Ketiga, hijab itu harus lapang dan tidak sempit sehingga tidak menggambarkan postur tubuhnya. Keempat, hijab itu tidak memperlihatkan sedikit pun bagi kaki perempuan. Kelima, hijau yang dikenakan itu tidak boleh sobek sehingga tidak menampakkan bagian tubuh atau perhiasan perempuan. Dan juga tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki.
Pada akhirnya, hijab tetap menjadi isu yang kompleks dan kontroversial di era sekarang. Untuk mengatasi kontroversi ini, penting bagi masyarakat untuk menerapkan dialog terbuka dan inklusif yang menghargai keberagaman dan hak asasi manusia. Edukasi tentang kebebasan beragama dan budaya juga menjadi kunci untuk membangun pemahaman yang lebih baik tentang hijab dan peran wanita Muslim dalam masyarakat. Melalui langkah-langkah ini, semoga masyarakat dapat mencapai titik kesepakatan yang menghormati hak-hak dan kebebasan individu, tanpa mengorbankan nilai-nilai pluralisme dan toleransi.
Oleh : Asna Khulliya, Santri semester 5 Ma’had Aly PMH
Daftar Pustaka
Wardah Nuroniyah, DEKONSTRUKSI HIJAB (Kajian Sosio-Historis terhadap Konstruksi Hukum Hijab dalam Islam) Al-Manahij, Vol. XI No. 2, (Desember 2017)
[1] Wardah Nuroniyah, DEKONSTRUKSI HIJAB (Kajian Sosio-Historis terhadap Konstruksi Hukum Hijab dalam Islam) Al-Manahij, Vol. XI No. 2, (Desember 2017) 264