Hilangkan Kebiasaan Bersiul Dalam Lingkungan Pesantren
Pesantren merupakan sebuah lembaga pendidikan Islam, di dalamnya ada para santri yang menuntut ilmu agama dengan sungguh-sungguh, khas pengajaran di pesantren terkenal dengan kajian kitab kuning dan juga cara berpakaiannya yang sederhana, santri putra dengan sarung dan pecinya, kemudian santri putri dengan jilbab dan gamisnya. Watak dari seorang kiai lah yang menjadi panutan bagi para santri untuk ditiru agar memiliki tata krama dan sopan santun yang lebih baik.
Salah satu fenomena yang sering terjadi di pesantren yaitu kebiasaan bersiul ketika berpapasan atau melihat lawan jenis yang memiliki paras wajah yang tampan dan cantik, bersiul ini dilakukan biasanya untuk mengungkapkan ekspresi senang pada seseorang yang dikagumi, santri yang seharusnya tidak boleh saling bersapa tanpa ada tujuan tertentu yang dibahas dan juga harus mendatangkan izin dari seorang musyrif (ustadz pondok), harus selalu menjaga diri dari ajnabi/ajnabiayah, agar tidak terjerumus pada perlakuan-perlakuan yang tercela, karena akhir-akhir ini sering terjadi pelecehan seksual di dalam lingkungan pesantren, akan tetapi disini saya lebih fokus pada masalah bersiul.
Sebenarnya yang dianggap sebagai tindakan pelecehan seksual tidak hanya seperti pemerkosaan pada umumnya, akan tetapi sekarang telah ada undang-undang yang menetapkan tentang pidana bagi orang yang bersiul pada lawan jenis. Dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2022 BAB III Pasal 4 tentang “Tindak Pidana Kekerasan Seksual” disebutkan bahwa Tindak Pidana Kekerasan Terdiri Atas:
a. Pelecehan seksual nonfisik
b. Pelecehan seksual fisik
Dikutip dari website DPR, Rabu (01/03/2023) dijelaskan bahwa pelecehan seksual dibagi menjadi 2 kategori yaitu pelecehan fisik dan non fisik. adapun yang dimaksud dengan pelecehan fisik seperti sentuhan, colekan, serangan atau cara lain yang mengenai alat kelamin. kemudian yang dimaksud dengan tindakan nonfisik seperti siulan/kedipan mata, gerakan atau isyarat tubuh yang mempermainkan alat kelamin, ucapan atau komentar yang bernuansa seksual, ada juga menonton porno dan mengintip diam-diam.
Bersiul kepada lawan jenis terlebih-lebih kepada santri putri merupakan kebiasaan yang harus kita hilangkan dalam dunia pesantren, dikarenakan mengandung unsur merendahkan atau melecehkan dan mengganggu kenyamanan seseorang, maka dari itu sesama mahluk sosial kita harus saling menjaga dan melindungi agar terciptanya sebuah kenyataan, apalagi seorang santri sudah seharusnya menjaga diri dan memperlihatkan adab bersosial yang baik sebagaimana yang telah dicontohkan oleh guru-guru kita.
Jika diamati bahwa yang terjadi di lingkungan pesantren tidak hanya bersiul saja namun ada juga hal-hal yang dapat menggangu kenyamanan orang lain, seperti kedipan mata, sorakan dan lain sebagainnya, disatu sisi memang tidak bisa dikatakan sebagai perbuataan kriminal karena biasanya hal ini terjadi hanya ingin melampiaskan kesenanangan pribadi ataupun satu kelompok kepada lawan jenisnya ketika melihat seseorang yang melewat di kawasan santri putri ataupun santri putra. Namun jika seseorang itu sampai merasa tidak nyaman dengan perlakuan itu, maka ini bisa dikatakan sebagai pelecehan seksual.
Maka dari itu, mari kita hilangkan kebiasaan ini, karena terkadang hal sepele yang kita lakukan tenyata mempunyai dampak besar, pesantren adalah tempat yang sangat damai dan indah, sebagai santri kita harus menjadi moral pesantren agar masyarakat luas tidak berasumsi bahwa pesantren sekarang sudah mulai tercemari oleh trend-trend yang buruk.
Penulis: Ahdat Alwi
(Mahasantri Ma’had Ali Pesantren Maslakul Huda fi Ushul al-Fiqh, Kajen, Pati.)