Definisi hawalah
Menurut Ibnu ‘Abidin hawalah, secara etimologis adalah at-tahwil atau an-naqlu yang berarti memindahkan, bergerak. Adapun istilah menurut Ibnu ‘Abidin, pengertian hawalah adalah sebagai berikut:
نقل الدين من ذمة المحيل إلى ذمة المحتال عليه[1]
“pengalihan utang dari tanggungan muhil kepada pihak lain yang wajib menanggungnya (muhtal atau muhal alaih).” .
Ulama fikih mendefinisikan hawalah sebagai berikut:
تحويلُ الدَّيْنِ مِنْ دِمَّةِ الْأَصِيلِ إِلَى ذِمَّةِ الْمُحْتَالِ عَلَيْهِ عَلَى سَبِيلِ التَّوَثُقِ بِهِ[2]
“pengalihan utang dari tanggungan pihak yang berhutang (muhil) kepada pihak lain yang mempunyai tanggungan kepada muhil dengan adanya saling percaya”.
Pengertian hawalah dalam Pasal 20 ayat (13) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) adalah “Pengalihan utang dari muhil al ashil kepada muhal ‘alaih.”. Dari berbagai pengertian di atas, dapat dipahami bahwa hiwalah atau hawalah adalah pemindahan hak menuntut pembayaran hutang secara sukarela dan tidak mengikat dari satu pihak ke pihak lain yang diketahui satu sama lain tanpa adanya paksaan, setidaknya ada tiga pihak, pertama pihak pemindah utang, kedua penanggung jawab utang pihak pertama atau debitur limpah, dan ketiga penerima limpahan hutang.
Berdasarkan interpretasi di atas, dapat juga disimpulkan bahwa pada dasarnya ada dua jenis hawalah, yang pertama adalah hawalah al-haq (pengalihan hak kredit), yaitu pengalihan hak untuk menuntut pelunasan. Kedua, hawalah al-dain (pengalihan utang), yaitu pengalihan kewajiban untuk memenuhi kewajiban membayar utang.
Dasar hukum hawalah
Hawalah sah berdasarkan dalil Al-Sunnah dan ijma’. Dasar hukum Al-Sunnah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَطْلُ الْغَيِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلى فَلْيَتْبَعْ »
“Dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Rasulullah bersabda: Pengulur uluran pembayaran utang yang dilakukan oleh seorang kaya merupakan sebuah bentuk kezaliman Jika (pembayaran piutang) salah seorang di antara kalian dialihkan kepada orang lain yang mudah membayar utang, hendaklah pengalihan tersebut diterima.
Ulama juga menyepakati legitimasi hawalah Selain landasan hukum Al-Sunnah dan ijma, juga terdapat legitimasi dalam KHES Pasal 318-328.
Rukun dan syarat hawalah
Menurut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, ada enam rukun hiwalah, yaitu:
- Pihak pertama (muhil), yaitu pemberi kuasa memindahkan) utang;
- Pihak kedua (muhal), yaitu orang yang dipercaya (orang yang berutang kepada muhil);
- Pihak ketiga (muhal ‘alaih), yaitu penerima al-hiwalah;
- Adanya piutang muhil tentang muhal;
- Ada hutang muhal ‘alaih terhadap muhil;
- Adanya sigah al-hiwalah, yaitu ijab muhil;[3]
Implementasi hawalah dalam lembaga keuangan syariah
Hawalah dalam istilah teknis perbankan adalah akad penugasan
pengaduan nasabah (muhal) terhadap bank (muhal ‘alaih). Nasabah meminta pihak bank untuk membantunya melunasi utangnya terlebih dahulu agar dapat bertransaksi secara hukum dengan debitur (muhil).
Bank kemudian akan membebankan biaya kepada debitur. Dengan bantuan bank untuk pelunasan piutang dagang, bank dapat membebankan biaya layanan pelunasan. Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pentingnya risiko piutang tak tertagih. [4]
Akad hawalah dapat menawarkan banyak keuntungan dan manfaat, antara lain:
- Memungkinkan pemrosesan piutang secara cepat dan simultan,
- Ketersediaan dana bantuan untuk mensubsidi mereka yang membutuhkan,
- Dapat menjadi sumber pendapatan non finansial bagi bank syariah.
Beberapa produk perbankan syariah yang menggunakan akad al-hawalah antara lain:
- Anjak piutang dimana nasabah memiliki piutang dari pihak ketiga yang mengalihkan piutangnya ke bank, kemudian bank membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga tersebut.
- Cek pascabayar, di mana bank bertindak sebagai penagih, tidak membayar hutang di muka.
- Diskon faktur pada dasarnya sama dengan hawalah, tetapi dalam diskon faktur, pelanggan harus membayar biaya. [5]
Hawalah menurut Bank Muamalat Indonesia adalah perpindahan utang dari seorang debitur kepada debitur lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah fuqaha, itu adalah pengalihan beban hutang dari muhil (debitur) kepada tanggungan (muhal alaih) atau orang yang berkewajiban membayar hutang. Sederhananya, hal ini dapat dijelaskan sebagai Orang A (muhal) meminjamkan uang kepada B (muhil), sedangkan Orang B masih memiliki tagihan terhadap Orang C (muhal alaih). Ketika B tidak mampu membayar utang A, B mengalihkan beban utang kepada C. Oleh karena itu, C harus membayar utang B kepada A. Sementara itu, utang C sebelumnya kepada B dianggap selesai.[6]
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan dengan penjelasan sebagai berikut:
- Produsen atau pemasok barang (muhal) menyerahkan barang kepada pembeli (muhil);
- Setelah barang sampai ke tangan pembeli, pembeli menandatangani tanda terima dan memberikan invoice;
- Kemudian bank syariah (muhal ‘alaih) dan produsen (muhal) menandatangani akad hawalah;
- produsen mengirimkan faktur ke bank Islam untuk diproses dan dicairkan;
- Bank membayar tagihan kepada produsen (muhal);
- Kemudian bank syariah memberikan bukti pembayaran kepada pembeli (muhil);
- Pembeli (muhil) membayar tagihan ke bank syariah secara tunai atau dengan mencicil.
[1] Ibnu ‘Abidin, al-Dur al-Mukhtar, (Digital Library al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani, 2005), V/477.
[2] Akmaluddin al-Baburti, al-‘Inayah Syarh al-Hidayah, (Digital Library, al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sami, 2005), X/177
[3] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqih al-Islami wa Adillatuh, (Beirut: Dar Al-Fikr, 2005), VI/46.
[4] Veithzal Rivai dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management: Teori, Konsep, dan Aplikasi Panduan Praktis untuk Lembaga Keuangan, Nasabah, Prakt dan Mahasiswa, (Jakarta: rajawali Pers, 2008), h. 197
[5] Ismail, Perbankan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2011), h. 209.
[6] M. Nur Yasin, hukum Ekonomi Islam, (Malang UIN-Malang Press, 2009),h. 213.
Oleh : Agus Bakharudin Sofa