KEKAKUAN FIKIH DALAM FORUM BAHTSUL MASAIL ANTAR PESANTREN NU

Makalah810 Dilihat

Kata Pengantar

Puji syukur Kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun tugas makalah yang berjudul “ Kekakuan Fikih Dalam Forum Bahtsul Masail Antar Pesantren NU”  ini tepat pada waktunya.

Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas penelitian dalam mata kuliah Metodologi Penelitian Sosial. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan sosial budaya bagi para pembaca dan juga bagi penulis.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak M. Nurun Nada, selaku muhadlir mata kuliah Metodologi Penelitian Sosial, yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni.

Kami menyadari, makalah yang Kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan Kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

 

Kajen, 05 Januari 2023

 

 

 Penulis

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Bahtsul masail merupakan suatu forum dilingkungan jam’iyyah nahdlatul ulama’, utamanya di lingkungan pesantren yang bertugas mengambil keputusan tentang hukum-hukum islam yang bertalian dengan masail fiqhiyyah, maupun masalah ketauhidan, dan bahkan masalah tasawuf yang umumnya sudah terjadi dan menjadi masalah yang berkembang di masyarakat. Penggalian hukum dalam forum ini tidak secara langsung mengambil hukum dari sumber aslinya, yaitu Al-Qur’an dan hadis, akan tetapi pengambilan hukum dilakukan dengan cara men-tathbiq-kan secara dinamis nash-nash fuqoha’ dalam hal ini syafi’iyyah dalam konteks permasalahan yang dicari hukumnya.[1]

Di dalam lingkungan pesantren NU, forum bahtsul masail menjadi suatu forum yang diselenggarakan secara rutin dan berkala, baik dalam lingkup satu pesantren maupun dalam lingkup antar pesantren. Umumnya di suatu pesantren terdapat suatu lembaga yang memang bertugas untuk membahas dan menjawab masail fiqhiyyah yang sedang berkembang di masayarakat. lembaga ini, dalam lingkup pesantren sering disebut sebagai Lembaga Bahtsul Masail (LBM). Seiring berkembangnya teknologi dan transportasi, banyak dari beberapa pesantren yang membuat suatu wadah bahtsul masail dalam cakupan yang lebih luas, misal dalam cakupan satu kabupaten, provinsi bahkan sampai cakupan nasional. Maka sering kita dengar ada forum bahtsul masail se-Jawa Madura, bahkan bahtsul masail nasional antar pesantren.

Bahtsul masail yang sejatinya menjadi forum untuk menjawab dan memberi solusi tentang suatu permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat, ternyata sulit direalisasikan dalam forum antar pesantren. Banyak dari para santri yang menganggap bahwa fikih sama kuat dan sakralnya dengan Al-Qur’an dan hadis.  Hal tersebut menurut pandangan KH. MA. Sahal Mahfudh, seorang ulama yang diakui sebagai pakar fikih dan usul fikih dalam lingkungan NU dianggap menjadi Suatu pandangan yang bukan saja tidak proporsional bagi fikih itu sendiri, namun bahkan menurunkan derajat Allah dan sunnah rasul sebagai sumber hukum yang sepenuhnya universal. Hal tersebut menjadikan fiqih bagi mereka sebagai sesuatu yang tekstual, statis, dan karena itu tidak mungkin mengikuti perkembangan zaman. karena pandangan fiqih yang sangat formalistik itulah dalam konteks sosial yang ada, ajaran syari’at yang tertuang dalam fiqih terkadang terlihat tidak searah dengan bentuk kehidupan praktis sehari-hari.[2]

Masalah yang sering terjadi, para santri yang menjadi peserta dalam forum tersebut hanya memenangkan pendapat-pendapat para ulama yang dianggap rajih dan sering meniadakan dan menolak menggunakan pendapat (qoul) yang dianggap dhoif. Hal ini sering menimbulkan suatu pertentangan, sebab forum yang diharapkan memberi solusi masalah ternyata malah menambah masalah yang sedang dibahas. Padahal, dalam pembentukannya fikih selalu mempunyai konteks dengan kehidupan nyata dan karena itu bersifat dinamis dan tidak hanya berpatokan pada sisi teks saja, ini tergambar dalam proses pembentukannya yang tidak lepas dari konteks lingkungan yang sering disebut sebagai asbab an-nuzul bagi ayat Al-Qur’an dan asbab al-wurud bagi sunnah.

Lalu apa yang menyebabkan para santri yang mengikuti kegitan dalam forum tersebut sering menjadikan fikih sebagai sesuatu yang kaku dan tidak boleh keluar dari mainstream? Itulah masalah yang akan dideskripsikan dengan panjang lebar dalam makalah ini.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah penulis sebutkan, maka rumusan masalah yang merupakan dasar dari penelitian ini, yaitu

  1. Bagaimana metode atau tata cara pengambilan hukum yang disepakati dalam forum bahtsul masail NU dan pesantren di lingkungan NU?
  2. Mengapa produk hukum (fikih) yang dihasilkan forum bahtsul masail antar pesantren NU terkesan formalis dan rigid?

BAB II

METODE PENELITIAN

A. Tujuan Penelitian

Secara umum, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi mengapa forum bahtsul masail pondok pesantren di lingkungan NU yang selama ini  dikenal sebagai kelompok yang benar-benar mendalami keilmuan fikih secara mendalam dan diharapkan bisa menjadi wahana kontekstualisasi fikih dalam mencari solusi masalah justru terkesan merubah fikih menjadi stagnan dan rigit.

B. Landasan Teori

Berdasarkan hal tersebut, peneliti mencoba untuk mendiskripsikan hal yang melatarbelakangi kerangka berpikir yang rigit dan formalis dalam forum bahtsul masail di lingkungan pesantren NU dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme. Pada prakteknya metode ini digunakan pada kondisi objek yang alamiah, peneliti sebagai instrumen kunci, sumber data dengan pengambilan sampel dilakukan secara purposive dan snowball. Analisis data bersifat kualitatif atau induktif, menggunakan teknik triangulasi dan hasil penelitiannya menekankan pada makna dari generalisasi.[3]

Metode kualitatif juga merupakan jenis penelitian yang mengambil sumber data dari buku-buku perpustakaan (library research). Secara definitif, library research adalah penelitian yang dilakukan di perpustakaan dan peneliti berhadapan dengan berbagai macam literatur sesuai dengan tujuan dan masalah yang diajukan.[4] Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan jenis deskriptif. Metode penelitian deskriptif, menurut Prof. Deddy Mulyana dalam bukunya yang berjudul metodologi penelitian kualitatif edisi revisi adalah jenis penelitian yang mendeskripsikan atau menggambarkan suatu masalah. Penilian deskriptif ini bertujuan untuk mendeskripsikan suatu populasi, situasi, atau fenomena secara akurat dan sistematis.[5]

BAB III

PEMBAHASAN

A. Pesantren dan Tekstualisasi Fikih

Pesantren adalah lembaga pendidikan yang mempunyai lima ciri, yaitu pondok, masjid, pengajaran kitab-kitab islam klasik, santri, dan kiai. Selama ini, pesantren dikenal sebagai lembaga pendidikan tradisional yang konsisten mengkaji fikih klasik dari ulama-ulama salaf yang karya-karyanya dikenal sengan sebutan kitab kuning.[6] Fikih merupakan hasil pemahaman ulama terhadap teks-teks suci sebagai panduan untuk mempraktikkan islam dalam kehidupan sehari-hari, salah satu ciri penting dari fikih adalah tekstualismenya. Fikih begitu kokoh bertumpu pada teks (al-nushush). Artinya, kebenaran fikih sangat ditentukan oleh sejauh mana pemikiran fikih tersebut. Pemikiran fikih tersebut mempunyai pijakan teks suci semakin dekan dari makna tekstual semakin terjamin kebenaran fikih. Demikian pula sebaliknya, semakin jauh dari makna tekstual, kebenaran fikih juga semakin jauh. Teks baik teks primer dalam Al-Qur’an dan hadis, maupun teks sekunder yang diproduksi oleh ulama dalam kitab-kitab fikih menjadi tumpuan awal dan akhir dari pencariankebenaran hukum islam, karena itu dalam hukum islam nyaris tidak ada kebenaran yang diyakini tanpa bertumpu pada teks, naik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan, meski dalam islam diakui adanya peran akal untuk memahami naql (teks), namun naql tetap dipandang mempunyai otoritas lebih tinggi dibanding akal. Karena itu, wacana keislaman, terutama hukum islam, bersi kukuh menegaskan pentingnya kesesuaian antara kebenaran rasional dengan kebenaran teks. Pernyataan kesesuaian antara kebenaran rasional dengan kebenaran teks menunjukkan adanya dua entitas kebenaran, yaitu kebenaran teks dan kebenaran akal. Namun, dalam hukum islam dua entitas kebenaran tersebut tidak dipertentangkan. Kalaupun dianggap ada pertentangan atau ketidaksejalanan, akal harus menyesuaikan diri dengan teks, bukan sebaliknya. Jika teks, menyesuaikan dengan akal kebenaran tuhan yang absolut dianggap tunduk pada kebenaran relatif. Cara berpikir demikian, memperkokoh kedigdayaan posisi teks dalam hukum islam.[7]

Paham tekstualisme (hukum) islam ini, bukanlah sesuatu yang datang secara tiba-tiba, tetapi mengalami proses yang begitu panjang. Hal ini merupakan karakteristik yang lahir dari sistem berpikir dan otoritas epistimologi tertentu.sebagian besar umat islam menganut “subjektivisme teistik” yang menyatakan bahwa hukum hanya dapat dikenali melalui teks wahyu Ilahi yang dibakukan dalam kata-kata yang terucap melalui Nabi, berupa al-Qur’an dan hadits/sunnah. Inilah yang menggiring fokus hukum islam dan metode penemuannya pada analisis yang menekankan pada tekstualitas. [8]

B. Bahtsul Masail NU dan Pesantren di lingkungan NU

Bahtsul masail merupakan suatu forum dilingkungan jam’iyyah nahdlatul ulama’, utamanya dilingkungan pesantren yang bertugas mengambil keputusan tentang hukum-hukum islam yang bertalian dengan masail fiqhiyyah, maupun masalah ketauhidan, dan bahkan masalah tasawwuf yang umumnya sudah terjadi dan menjadi masalah yang berkembang di masyarakat. Penggalian hukum dalam forum ini tidak secara langsung mengambil hukum dari sumber aslinya, yaitu al-Qur’an dan hadis,akan tetapi pengambilan hukum dilakukan dengan cara men-tathbiq-kan secara dinamis nash-nash fuqoha’ dalam hal ini syafi’iyyah dalam konteks permasalahan yang dicari hukumnya.[9]

Tradisi fikih dalam NU mendapatkan ruang ekspresi yang cukup luas melalui forum bahtsul masail. Forum ini bisa dikatakan sebagai urat nadi dan denyut kehidupan intelektualitasme NU. Dalam lingkungan pesantren NU, forum ini menjadi forum yang diselenggarakan secara rutin dan berkala, baik dalam lingkup satu pesantren maupun dalam lingkup antar pesantren. Di kalangan NU sendiri forum ini bertujuan untuk merespon dan menjawab berbagai persoalan yang membutuhkan jawaban hukum. Hal tersebut merupakan pengejahwantahan dari tanggung jawab ulama’ dan kiai dalam dakwah,membimbing umat,dan memecahkan masalah yang timbul dalam masyarakat.

Dalam perkembangannya tema pembahasan dalam lembaga bahtsul masail dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu masail diniyah waqi’iyah, maudhu’iyah, dan qonuniyah. Kategori waqi’iyah membahas persoalan fikih praktis untuk kepentingan sehari-hari. Persoalan waqi’iyah biasanya menuntut jawaban yang bersifat taklifi, seperti wajib, sunnah, haram, makruh, mubah, atau secara sederhana menuntut jawaban halal atau haram, boleh atau tidak boleh. Sedangkan persoalan dalam maudhu’iyah biasanya terkait dengan persoalan yang menuntut jawaban bukan sekedar boleh atau tidak boleh, halal atau haram, tapi bisa dalam bentuk kaidah-kaidah, koridor, bahkan metodologi penetapan hukum. Sedangkan masail qonuniyah merupakan pembahasan mengenai sejumlah regulasi dan undang-undang yang akan, sedang, dan bahkan sudah dibahas di DPR. Pembahasan persoalan qonuniyah ini sekaligus menjadi rekomendasi atau pendapat NU mengenai sebuah peraturan.[10]

C. Metode Penetapan Hukum Dalam Bahtsul Masail NU dan Pesantren

Hadrotus-Syaikh KH. Hasyim Asy’ari, pendiri dan tokoh yang sangat dihormati dalam NU, berpendapat bahwa mengikuti salah satu dari empat madzhab sunni adalah sangat penting. Sebagimana terdapat dalam Muqoddimat al-Qonun al-Asasi al-Nahdhat al-Ulama, KH. Hasyim Asy’ari mencoba memosisikan hukum fikih sembari menyangkal pendapat yang dianggap meremehkan argumentasi mazhab-mazhab fikih. Dalam kaitan ini beliau menyatakan bahwa mengikuti salah satu dari empat mazhab fikih sungguh akan membawa kesejahteraan dan kebaikan yang tak terhitung, sebab ajaran-ajaran islam tidak dapat dipahami kecuali dengan naql dan pengambilan hukum dengan cara tertentu. Pemindahan tidak akan benar dan murni, kecuali dengan jalan setiap generasi memperoleh  ajaran langsung dari generasi sebelumnya. Ulama’ masa lampau dianggap sebagai pintu untuk memahami ajaran-ajaran islam.[11]

Pengertian istinbath al-ahkam di kalangan NU tidak dimaksudkan sebagai aktifitas menetapkan hukum yang secara langsung bersumber dari al-Qur’an dan hadis, sekalipun mereka mengakui bahwa keduanya merupakan sumber utama syariat islam. Istinbath al-ahkam dalam konteks ini diartikan sebagai penggalian hukum dengan cara mentatbiq-kan (mencocokkan,menerapkan) secara dinamis nash-nash fuqoha’ (syafi’iyyah) dalam mencari ketetapan hukum.[12] Dengan pengertian ini wajar bila ketetapan hukum-hukum NU tidak merujuk langsung pada sumber utama hukum dengan menggunakan metode usul fikih tertentu, tetapi merujuk pada kitab-kitab fikih yang didefinisikan sebagai kutub al-mu’tabaroh. Metode usul fikih dan kaidah-kaidah fikih hanya digunakan sebagai penguat dari keputusan hukum yang diambil.[13]

Istinbath langsung dari sumber primer yang cenderung pada ijtihad mutlak, bagi ulama NU dianggap masih sulit dilakukan karena keterbatasan-keterbatasan yang disadari, terutama dibidang ilmu penunjang yang harus dikuasai oleh seorang mujtahid. Sementara itu, ijtihad dalam lingkup mazhab disamping lebih praktis juga dapat dilakukan semua ulama NU yang mampu memahami ‘ibarah (uraian) kitab-kitab turats. Atas dasar itu, kata istinbath tidak begitu populer dikalangan ulama NU, dan boleh jadi kata bahtsul masail sebagaimana tersebut merupakan upaya untuk menghindar dari istilah ijtihad dan istinbath itu sendiri.[14]

Dengan demikian, konsep mazhab dalam NU pada dasarnya bersifat qouli, yaitu bermadzhab dengan cara mengikuti qoul para imam atau pengikut imam mazhab. Konsep ini diikuti oleh NU dalam waktu yang sangat lama, meskipun secara teoretis sejak munas alim ulama’ 1992 di Lampung mulai terjadi pergeseran yang memunculkan/memperkenalkan istilah ijtihad manhaji. Secara teoretis, ijtihad ini dapat dilihat sebagai langkah maju bahtsul masail NU untuk merumuskan paradigma fikih baru, meskipun dalam praktiknya masih setengah hati.[15]

Adapun prosedur dan langkah-langkah pengambilan hukum didalam tubuh NU yang diputuskan dan dirumuskan dalam MUNAS tersebut yaitu[16]:

  1. Dalam kasus ketika jawaban bisa dicakupi oleh ‘ibarah kitab dan disana hanya terdapat satu qoul/wajah, maka dipakai qoul/wajah sebagaimana diterangkan dalam ‘ibarah kitab tersebut.
  2. Dalam kasus ketika jawaban dapat dicakup dalam ‘ibarah kitab dan disana terdapat lebih dari satu qoul/wajah, maka dilakukan taqrir jama’i untuk memilih satu qoul/wajah.
  3. Dalam kasus ketika tidak ada qoul/wajah sama sekali yang memberi penyelesaian, maka dilakukan prosedur ilhaq al-masail binadzoiriha secara jama’i oleh para ahlinya.
  4. Dalam kasus yang tidak ada qoul sama sekali dan tidak mungkin dilakukan ilhaq, maka dilakukan istinbath jama’i dengan prosedur bermazhab secara manhaji oleh para ahlinya.

Prosedur penetapan hukum tersebut disempurnakan dalam Muktamar ke-32 di Solo (2004) dan dimatangkan kembali dalam MUNAS alim ulama’ dan MUBES di Surabaya (2006). Penyempurnaan tersebut dilakukan karena penggunaan taqrir jama’i, ilhaqu al-masail binadzoiriha, dan istinbat jama’i yang ada dalam dalam keputusan sebelumnya belum ada petunjuk operasional dan implementasinya. Oleh karena itu, dalam MUNAS Surabaya ditetapkan prosedur melakukan taqrir jama’i. Adapun prosedur tersebut yaitu:[17]

  1. Mengidentifikasi pendapat-pendapat ulama tentang suatu masalah yang dibahas.
  2. memilih pendapat yang unggul dengan kriteria sebagai berikut :
    1. Pendapat yang paling kuat dalilnya.
    2. Pendapat yang paling mashlahat.
    3. Pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama.
    4. Pendapat ulama yang paling alim.
    5. Pendapat ulama yang paling wara.
  3. Memperhatikan ketentuan dari masing-masing mazhab atas pendapat yang diunggulkan di kalangan mereka, lebih sepesifik yang dirumuskan yaitu dalam mazhab syafii dengan uraian sebagai berikut :
    1. Pendapat syaikhani (Imam Nawawi dan Rofii) menjadi suatu keniscayaan yang harus diambil jika sesuai dengan konteks permasalahannya, jika tidak sesuai dengan konteksnya, dapat dipakai pendapat ulama’ lain dalam lingkup mazhab syafii yang paling sesuai.
    2. Untuk mengukur kepandaian seorang ulama selain syaikhani, bisa dilakukan dengan menggunakan kesaksian ulama-ulama yang hidup semasanya atau sesudahnya, dan atau bisa juga dilakukan dengan melihat karya-karyanya dilihat dari segi metodologi dan pemikiran yang tertuan di dalamnya.

Untuk ilhaq ditempuh prosedur sebagai berikut :[18]

  1. Memahami secara benar tentang suatu kasus yang akan di-mulhaq-kan (mulhaq).
  2. Mencari padanannya yang ada didalam kitab yang akan diilhaqi (mulhaq bih) atas dasar persamaan diantara keduanya (wajh al-ilhaq).
  3. Menetapkan hukum mulhaq seperti hukum mulhaq bih.

Sedangkan untuk prosedur istinbath jama’i ditempuh prosedur sebagai berikut:

  1. Memahami secara benar tentang suatu kasus yang akan ditetapkan hukumnya.
  2. Mencari dalil yang akan dijadikan dasar penetapan hukum.
  3. Menerapkan dalil terhadap masalah dengan kaifiyah al-istidlal.
  4. Menetapkan hukum atas masalah yang dibahas.

Disamping mengenai prosedur pengambilan hukum dalam MUNAS dan KOMBES 2006 juga dirumuskan kriteria buku-buku standar (al-kutub al-mu’tabarah) yang dipakai sebagai rujukan bahtsul masail. Kriteria kemu’tabaran suatu kitab didasarkan atas:[19]

  1. Penulis (muallif) berlatar belakang dan memiliki sifat wara’ dan alim
  2. Isi kitab, baik pendapat (qoul) sendiri maupun kutipan (manqulat) ;

Jika pendapatnya sendiri tolak ukurnya adalah argumentasi dan manhaj yang digunakan dan jika berupa kutipan tolak ukurnya adalah shihahun naql (validitas kutipannya)

  1. Pengakuan dari komunitas mazhabnya bahwa kitab tersebut memang otoritatif.

Praktek bahtsul masail di lingkungan nahdlatul ulama sebenarnya menunjukkan adanya problem metodologis yang serius. KH. MA. Sahal Mahfudh, Rais Am PBNU mengakui hal itu dengan mengatakan bahwa bahtsul masail di lngkungan NU belum memuaskan baik untuk keperluan ilmiah maupun sebagai upaya praktis menghadapi tantangan zaman, salah satu sebabnya adalah keterikatan hanya terhadap satu mazhab (syafii). Padahal, AD/ART NU sendiri menegaskan bahwa NU menaruh penghargaan yang sama terhadap empat mazhab yang ada, ketidakpuasan juga muncul terhadap cara berpikir tekstual, yaitu dengan menolak realitas yang tidak sesuai dengan rumusan kitab kuning tanpa memberikan jalan keluar yang sesuai dengan tuntunan kitab itu sendiri. Oleh sebab itu menurut beliau komisi bahtsul masail NU yang termasuk didalamnya juga pesantren, masih memerlukan upaya peningkatan yang serius. Paling tidak supaya apa yang dilakukannya dapat mencapai tingkat ijtihad, meskipun hanya muqayyad sifatnya, tapi tidak sekadar men-tathbiq-kan kasus yang terjadi dengan referensi (maraji’) tertentu saja.[20]

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Tradisi fiqih di lingkungan NU dan khususnya kalangan pesantren mendapatkan ruang kajian yang sangat luas dan mendalam melalui forum bahsul masail. melalui forum inilah NU dan pesantren merawat tradisi intelektualnya untuk merespon dan menjawab berbagai persoalan yang membutuhkan jawaban hukum. Hal tersebut merupakan pengejahwentahan dari tanggung jawab Ulama dan kiai dalam memecahkan masalah yang timbul dalam masyarakat. Namun , kajian fikih di pesantren yang selama ini masih terkesan stagnan, formalis dan rigid membuat Forum bahsul masail (di lingkungan pesantren) yang diharapkan menjadi wahana kajian fikih secara kontekstual berubah menjadi wahana pengukuhan otoritas fikih terhadap realitas tertentu, Hal tersebut menjadikan fikih bagi mereka sebagai sesuatu yang tekstual dan statis. Paham tekstualisme (hukum) islam ini bukanlah sesuatu yang datang secara tiba-tiba, tetapi mengalami proses yang begitu panjang. Hal ini merupakan kakrakteristik yang lahir dari sistem berpikir dan otoritas epistimologi tertentu. Sebagaian umat islam menganut subjektifisme teistik yang menyatakan bahwa hukum hanya dapat dikenali melalui teks wahyu Ilahi yang dibakukan dalam kata-kata yang terucap melalui Nabi, berupa al-Qur’an dan hadis/sunnah. inilah yang menggiring fokus hukum islam dan metode penemuannya pada analisis yang menekankan pada tekstualitas.

Paham tekstualis dikalangan pesantren NU juga tidak bisa dilepaskan dari metode penetapan yang telah dirumuskan oleh para pendirinya. Hadrotus-Syaikh Kh. Hasyim Asy’ari, pendiri dan tokoh yang sangat dihormati dalam NU dan pesantren, berpendapat bahwa mengikuti salah satu dari empat madzhab adalah sangat penting, sebab ajaran-ajaran islam tidak dapat dipahami kecuali dengan naql dan pengambilan hukum dengan cara tertentu. Pemindahan tidak akan dapat dipahami kecuali dengan jalan setiap generasi memperoleh ajaran langsung dari generasi sebelumnya. Ulama masa lampau dianggap sebagai pintu untuk memahami ajaran-ajaran islam. Pengertian istinbat al-ahkam dikalangan NU tidak dimaksudkan sebagai aktifitas menetapkan hukum yang secara langsung bersumber dari al-Qur’an dan hadis. Istinbath al-ahkam dalam konteks ini diartikan sebagai penggalian hukum dengan cara mentathbiq-kan (mencocokkan secara dinamis nas-nas fuqoha’ (khususnya Syafi’iyyah) dalam mencari ketetapan hukum. Dengan pengertian ini wajar bila ketetapan hukum-hukum NU tidak merujuk langsung pada sumber utama landasan hukum dengan  menggunakan metode usul fikih tertentu, tetapi merujuk pada kitab-kitab fikih yang didefinisikan sebagai kutub al-mu’tabaroh. Metode usul fikih dan kaidah-kaidah fikih hanya digunakan sebagai penguat dari keputusan hukum yang diambil, dengan demikian konsep madzhab dalam NU pada dasarnya bersifat qouli, yaitu bermadzhab dengan cara mengikuti qoul para imam atau pengikut imam madzhab.Namun karena  banyak permasalahan-permasalahan baru yang bermunculan dan belum ada rujukan dari para Ulama sebelumnya maupun dari sumber utama hukum islam, akhirnya pada Munas NU tahun 1992 diputuskan untuk memunculkan ijtihad manhaji dengan prosedur-prosedur yang telah dirumuskan. untuk menggunakan metode ini dibutuhkan seperangkat keilmuan yang sangat banyak dan mendalam, sebab harus bersentuhan denagan metodologis yang sangat ketat dan serius.

Walaupun begitu, Praktik bahsul masail di lingkungan NU dan pesantrennya, sebenarnya menunjukkan adanya problem metodologis yang serius. KH.MA. Sahal Mahfudh, Rois aam PBNU mengakui hal itu dengan mengatakan bahwa bahsul masail dilingkungan NU belum memuaskan baik untuk keperluan ilmiah maupun sebagai upaya praktis menghadapi tantangan zaman, salah satu sebabnya adalah keterikatan hanya terhadap satu madzhab (Syafi’i). Padahal AD/ART NU sendiri menegaskan bahwa NU Menaruh penghargaan yang sama terhadap empat madzhab yang ada, ketidak puasan juga muncul terhadap cara berpikir tekstual, yaitu dengan menolak realitas yang tidak sesuai dengan rumusan kitab kuning tanpa memberikan jalan keluar yang sesuai dengan tuntunan kitab itu sendiri. Oleh sebab itu menurut beliau komisi bahtsul masail NU yang termasuk didalamnya juga pesantren, masih memerlukan upaya peningkatan yang serius. Paling tidak supaya apa yang dilakukannya dapat mencapai tingkat ijtihad, meskipun hanya muqayyad sifatnya, tapi tidak sekadar men-tathbiq-kan kasus yang terjadi dengan referensi (maraji’) tertentu saja.

B. DAFTAR PUSTAKA

Mahfudh, Sahal, 2011, Nuansa Fiqh Sosial, (Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2011),

Sugiono, 2017, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabenta)

Masyuri dan M. Zainuddin, 2008, Metodologi Penelitian, (Bandung: Rafika Aditama)

Murni, 2022, “11 Jenis Penelitian Kualitatif yang Umum Digunakan, Ketahui Perbedaannya”, https://profesi-unm.com/2022/01/22/11-jenis-penelitian-kualitatif-yang-umum-digunakan-ketahui-perbedaannya/, diakses pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 10.45

Dhofier, Zamakhsyari, 1994, Tradisi Pesantren, Studi tentang Pandangan Hidup Kyai. (Jakarta: LP3ES)

Ahmad, Rumadi, 2015, Fatwa Hubungan Antaragama Di Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama)

Tim LTN (Lajnah Ta’lif Wan Nasyr), 2019, Ahkamul Fuqoha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2015), (Surabaya: Khalista Surabaya)

Ma’mur Asmani, Jamal, 2015, Mengembangkan Fqh Sosial KH. MA. Sahal Mahfudz Elaborasi Lima Ciri Utama, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo)

 

[1] KH. MA. Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqh Sosial, (Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2011), 28.

[2] Ibid, xlix – xlxi.

[3] Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabenta, 2017), 15.

[4] Masyuri dan M. Zainuddin, Metodologi Penelitian, (Bandung; Rafika Aditama, 2008), 50.

[5] Murni, “11 Jenis Penelitian Kualitatif yang Umum Digunakan, Ketahui Perbedaannya”, https://profesi-unm.com/2022/01/22/11-jenis-penelitian-kualitatif-yang-umum-digunakan-ketahui-perbedaannya/, (Senin, 27 Februari 2022, 10.45).

[6] Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren, Studi tentang Pandangan Hidup Kyai, (Jakarta: LP3ES, 1994, Cet. VI) 44-55.

[7] Rumadi Ahmad, Fatwa Hubungan Antaragama Di Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2015), 49.

[8] Ibid.

[9] KH. MA. Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqh Sosial, (Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2011), 28.

[10] Rumadi Ahmad, Fatwa Hubungan Antaragama Di Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2015), 81.

[11] Ibid, 82.

[12] KH. MA. Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqh Sosial, (Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2011), 29.

[13] Rumadi Ahmad, Fatwa Hubungan Antaragama Di Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2015), 84.

[14] Ibid.

[15] Ibid.

[16] Tim LTN (Lajnah Ta’lif Wan Nasyr), Ahkamul Fuqoha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2015), (Surabaya: Khalista Surabaya, 2019), 470-471.

[17] Rumadi Ahmad, Fatwa Hubungan Antaragama Di Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2015), 84-86.

[18] Ibid, 89.

[19] Ibid, 89-90.

[20] Dr. Jamal Ma’mur Asmani, M.A., Mengembahkan Fqh Sosial KH. MA. Sahal Mahfudz Elaborasi Lima Ciri Utama, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2015), 187.

 

M. Ulil Albab,

Santri Ma’had Aly Maslakul Huda semester 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *