Islam telah memudahkan umatnya dalam segala urusan termasuk urusan pernikahan. Dimana pernikahan merupakan awal dari membangun generasi yang berkualitas. Banyak sekali yang menganggap remeh tentang pernikahan dan dengan seenaknya memilih calon pasangan tanpa ibadah terlama yang harus dipersiapkan dengan matang agar tidak terjadi konflik yang bisa merusak pernikahan tersebut. Sebaiknya sebelum terjadinya pernikahan, calon pengantin memahami konsep kafa’ah dalam memilih calon pasangan.
Apa pengertian nikah?
النِّكَاح فِي اللُّغَة الضَّم وَالْجمع
(Nikah secara bahasa adalah penggabungan dan pengumpulan).[1]
وَشَرْعًا عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إبَاحَةَ وَطْءٍ بِلَفْظِ إنْكَاحٍ أَوْ نَحْوِهِ
(Nikah menurut syara’ adalah akad yang mengandung dibolehkannya wath’i dengan menggunakan lafadz inkah atau sejenisnya).[2]
Ikatan pernikahan merupakan ikatan perjanjian antara suami istri dan bukan sembarang perjanjian, tetapi merupakan perjanjian agung (مِيْثَاقًا غَلِيْظًا) dalam membangun keluarga sakinah antara laki-laki dan perempuan.
Hukum menikah menurut Madzhab Syafi’iyyah adalah mubah untuk tujuan mencari kesenangan dan kenikmatan. Kemudian menjadi wajib ketika bertujuan untuk mencegah perbuatan haram seperti takut terjerumus dalam berbuat dosa dan tidak bisa dicegah kecuali dengan nikah. Pernikahan menjadi makruh ketika seseorang takut tidak bisa melaksanakan hak-hak suami istri seperti membayar mahar dan memberi nafkah. Dan pernikahan menjadi sunah ketika seseorang ingin menikah dan mampu untuk menanggung biaya hidup.[3]
Banyak sekali manfaat dari pernikahan. Dalam Islam ada beberapa tujuan yang bisa dirasakan manfaatnya dari pernikahan. Tujuan yang paling utama dari pernikahan adalah untuk beribadah kepada Allah, tujuan nikah yang selanjutnya adalah untuk menjalankan sunah Rasul. Kemudian nikah juga bertujuan untuk mendapatkan keturunan.
Memilih pasangan hidup ada istilah Kafa’ah dalam Islam, yaitu memilih pasangan hidup yang sepadan atau sederajat. Kehidupan rumah tangga suami istri akan harmonis jika ada kafa’ah antara keduanya. Kafa’ah diukur dari pihak perempuan bukan dari pihak laki-laki, karena biasanya perempuan yang mempunyai derajat lebih tinggi dari laki-laki akan merasa terhina jika menikah dengan laki-laki yang derajatnya lebih rendah dan pada akhirnya keharmonisan rumah tangga tidak akan tercapai.
Dalam syari’at Islam, kafa’ah merupakan sesuatu yang “dipertimbangkan” dalam nikah, namun tidak berkaitan dengan keabsahannya.
في الْكَفَاءَةِ الْمُعْتَبَرَةِ فِي النِّكَاحِ لَا لِصِحَّتِهِ بَلْ لِأَنَّهَا حَقٌّ لِلْمَرْأَةِ وَالْوَلِيِّ فَلَهُمَا إسْقَاطُهَا
(Kafa’ah yang menjadi pertimbangan dalam nikah, bukan pada keabsahannya, namun hal tersebut merupakan hak calon istri dan wali, maka mereka berdua perlu menggugurkannya).
Artinya mereka berdua berhak membatalkan rencana pernikahan jika terbukti bahwa calon suami tidak setara dengan calon istri. Namun, jika calon istri atau wali menerima kondisi calon suami, maka pernikahannya tetap sah.
Kondisi-kondisi yang dipertimbangkan dalam persoalan kafa’ah telah dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain, hal.311 yaitu: “pertama, sifat merdeka (bukan budak) dalam diri calon suami atau ayah; kedua terjaga agamanya; ketiga nasab; keempat pekerjaan; kelima terbebasnya suami dari aib nikah.”[4]
Islam mengajarkan kepada kaum laki-laki, agar dalam memilih istri mempertimbangkan 4 hal yaitu: agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Hal ini sebagaimana hadist nabi:
تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ
Artinya: “Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.
Keempat faktor tersebut adalah unsur ideal kenapa seorang perempuan dipilih untuk dijadikan pendamping hidup. Namun yang terpenting dari keempat unsur tersebut adalah unsur agamanya, karena agama akan menjadi fondasi utama dalam membangun sebuah keluarga yang sakinah mawaddah warahmah sebagaimana ditegaskan pada kalimat terakhir dari hadits di atas “فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ” maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu beruntung.
[1] Taqiyuddin Ibn Abi Bakr, Kifayatul akhyar fi hili ghaayatul al-ikhtishar, Damsiq: Darrulkhair, 1994, juz.1, h.345
[2] Zakariya al-Anshori, Fath al-Wahab Bi Syarhi Minhaj al-Thulab, Dar al- Fikr, 1414, juz.2, h.38
[3] Rusdi Qosim, Fiqh Munakahat I (Depok:2019)
[4] Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain, Beirut: Dar al-Fikr, 1316, h.311
Via Maulida, Santri semester 5 Ma’had Aly PMH 23/24.