Ushul Fiqh merupakan salah satu disiplin Ilmu pokok dalam konstelasi keilmuan Islam, khususnya di bidang hukum Islam atau hukum Syariah. Oleh karenanya semua pesantren dan madrasah di tanah air bisa dipastikan mengajarkan disiplin ilmu ini dalam pengajian atau silabus pelajarannya. Melalui pendalaman ilmu Ushul Fiqh diyakini akan mampu membangun konstruksi pemikiran hukum fiqh secara benar, sistematis dan utuh. Itu karena dalam ilmu Ushul Fiqh dikaji landasan-landasan hukum Fiqh, metodologi istinbath dan standarisasi elemen-elemen yang terlibat dalam pengambilan hukum Fiqh.
MA. Sahal Mahfudh merupakan salah satu ulama yang memberikan perhatian khusus kepada Ushul Fiqh. Itu sebagaimana terlihat dari dua karya beliau di bidang Ushul Fiqh yaitu pertama: “al-Bayanul Mulamma’ ‘An Alfadzil Luma’” yang merupakan catatan-catatan tambahan (hasyiah) terhadap kitab Al-Luma’ karya Imam Syairazi (476 H.) dan kedua: kitab “Thariqatul Hushul ‘ala Ghayatil Wushul” yang juga merupakan catatan-catatan (hasyiah) terhadap kitab karya Imam Zakariya al-Anshari (926 H.). Selain menelurkan dua karya ilmiah di bidang Ushul Fiqh tersebut, KH. MA. Sahal Mahfudh juga sangat giat menggalakkan pendalaman ilmu Ushul Fiqh kepada masyarakat pesantren. Dalam maqalah-maqalah beliau yang dibukukan dalam “Nuansa Fiqh Sosial” sangat jelas menegaskan bahwa bagi pemerhati Fiqh, mendalami Ushul Fiqh merupakan sebuah keniscayaan untuk menjaga agar hukum-hukum Fiqh tetap dinamis dan kontekstual. Tanpa Ushul Fiqh lambat laun Fiqh akan hanyut ke dalam jurang rigiditas dan kejumudan. Melalui Ushul Fiqh dimungkinkan kontekstualisasi dalam melakukan istinbath dan ilhaq hukum-hukum Fiqh.
Pesantren Maslakul Huda yang didirikan oleh KH. MA. Sahal Mahfudh, sudah sewajarnya mempunyai ikatan keilmuan dan emosional yang sangat kuat terhadap beliau. Santri-santri pesantren Maslakul Huda juga sudah lazimnya lebih mengenal pemikiran dan gagasan Fiqh dan Ushul Fiqh yang digagas oleh beliau. Untuk itu Pesantren Maslakul Huda menggagas Pesantren dengan Program Khusus Pendalaman dan Pengembangan Fiqh dan Ushul Fiqh.