Site icon Mahally

Maqashid As-Syariah sebagai Landasan Filosofis dalam Bangunan Epistemologi Keilmuan

Image from: https://www.istockphoto.com/id/vektor/buku-terbaik-untuk-membantu-wirausahawan-sukses-dalam-bisnis-pengetahuan-atau-gm1385074343-444028549

Perkembangan ilmu pengetahuan modern yang lahir dari paradigma sekuler telah memisahkan sains dari nilai-nilai ketuhanan dan etika. Pemisahan ini bermula sejak Renaisans Eropa abad ke-14, ketika ilmu dikonstruksi sebagai entitas bebas nilai demi membebaskan akal dari dominasi agama. Meskipun paradigma ini melahirkan kemajuan sains dan teknologi, dampak negatifnya tidak dapat diabaikan, seperti krisis kemanusiaan, kerusakan lingkungan, dan dehumanisasi ilmu. Situasi ini memicu urgensi untuk menata ulang paradigma keilmuan agar fokus utamanya kembali diarahkan demi kemaslahatan umat secara luas. Dalam konteks inilah Maqashid as-Syariah dihadirkan sebagai perspektif filosofis keilmuan yang menawarkan integrasi antara ilmu, nilai, dan tujuan kemanusiaan.[1]

Secara konseptual, Maqashid as-Syariah dipahami sebagai tujuan-tujuan utama syariat Islam yang berorientasi pada perwujudan kemaslahatan dan pencegahan kemafsadatan. Imam al-Ghazali merumuskan lima kebutuhan esensial manusia (al-dharuriyyat al-khams), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam perkembangannya, maqashid tidak hanya diposisikan sebagai tujuan hukum Islam, tetapi juga sebagai kerangka normatif yang dapat menjadi landasan filosofis bagi seluruh aktivitas keilmuan.[2] Oleh karena itu, Maqashid as-Syariah berperan sebagai pemandu etis yang memastikan pengembangan ilmu pengetahuan tetap selaras dengan prinsip kemanusiaan dan nilai-nilai ketuhanan.

Dalam dimensi ontologis, Maqashid as-Syariah menegaskan bahwa realitas keilmuan tidak bersifat netral dan terpisah dari nilai. Ilmu dipahami sebagai kesatuan yang mencakup dimensi metafisik dan empiris sekaligus. Alam dan wahyu sama-sama dipandang sebagai ayat-ayat Tuhan yang menjadi sumber pengetahuan. Perspektif ini meruntuhkan dikotomi antara ilmu agama dan ilmu umum, serta mengarahkan objek kajian ilmu pada hal-hal yang paling mendesak bagi keberlangsungan kehidupan manusia dan alam, seperti perlindungan jiwa, akal, dan keseimbangan lingkungan.

Pada tataran epistemologis, maqashid as-syariah berperan sebagai standar validasi ilmu. Kebenaran ilmiah tidak hanya diukur melalui rasionalitas dan empirisme, tetapi juga melalui kesesuaiannya dengan tujuan syariat. Untuk menjaga objektivitas kemaslahatan, digunakan kriteria Dhawabith al-Mashlahah sebagaimana dirumuskan Sa‘id Ramadhan al-Buthi, yang menegaskan bahwa suatu pengetahuan harus selaras dengan maqashid, tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, qiyas yang sahih, serta tidak mengorbankan kemaslahatan yang lebih tinggi. Dengan demikian, epistemologi berbasis maqashid menolak konsep ilmu bebas nilai dan menegaskan bahwa aktivitas ilmiah harus tunduk pada etika syariat. Sementara itu, secara aksiologis, maqashid as-syariah menempatkan ilmu sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan manusia, bukan alat eksploitasi atau perusakan. Ilmu harus berkontribusi pada penguatan spiritualitas, perlindungan kehidupan, kecerdasan akal, kelestarian generasi, dan keadilan ekonomi. Dalam kerangka ini, aktivitas ilmiah dipahami sebagai bentuk ibadah intelektual yang bermuara pada kemaslahatan dunia dan akhirat.

Dengan demikian, Maqashid as-Syariah sebagai perspektif filosofis keilmuan merekonstruksi arah dan tujuan ilmu pengetahuan secara menyeluruh. Integrasi nilai, rasio, dan wahyu menjadikan ilmu tidak hanya maju secara teknis, tetapi juga bermartabat secara etis dan transendental.

Referensi:

[1] Muhyar Fanani, Buku ajar paradigma kesatuan ilmu pengetahuan, hlm 11-12.

[2] Abu Hamid Al-Ghazali, Al-Mustasfa min ‘ilm al-Ushul, (Beirut: Dar Al- Kotob Al-Ilmiyah, 2020), hlm 275.

Exit mobile version