PATI – Pondok Pesantren Maslakul Huda (PMH) Kajen, Margoyoso, Pati terus berinovasi dalam mengembangkan lembaganya untuk menjawab tantangan zaman, terutama dalam merespons masalah kemasyarakatan. Itu ditunjukkan dengan mendirikan pesantren takhassus (khusus) ushul fikih yang dilaunching, kemarin.
Peluncuran pesantren baru di aula PMH itu dihadiri sejumlah tokoh, seperti sesepuh Kajen KH Aziz Yasin dan dosen UIN Syarif HIdayatullah Jakarta Dr Abdul Muqsith Ghozalie.
Pengasuh PMH KH Abdul Ghoffar Rozien mengemukakan, pesantren baru tersebut untuk menindaklanjuti gagasan dan warisan ide KH Sahal Mahfudh yang populer dengan konsep fikih sosialnya.
“Pesantren takhassus ini merupakan upaya untuk menggali pemikiran dan meneruskan ide Kiai Sahal Mahfudh tentang gagasan fiqh sosial. Diharapkan, pesantren takhassus dapat mencetak santri yang tidak hanya menguasai ilmu hukum Islam dengan kepakaran di bidang fikih dan ushul fikih, namun juga menjadi penggerak masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, putra Kiai Sahal yang akrab disapa Gus Rozien ini mengatakan, pendirian pesantren ushul fikih dibuka untuk santri-santri yang telah menguasai teks-teks keagamaan. Namun mereka masih membutuhkan pendalaman dalam pemahaman fikih dan ushul fikih.
Bangga
Sebagai ulama Kajen, Kiai Aziz Yasin merasa bangga dengan penerus Kiai Sahal yang konsisten melanjutkan perjuangannya. Dia berharap, akan semakin banyak kader pesantren yang melanjutkan dan mengembangkan gagasan sang kiai yang wafat setahun lalu.
Abdul Muqsith mengemukakan, pesantren takhassus menjadi pilihan penting di tengah tantangan keagamaan saat ini. Terutama kekhususan dalam bidang ushul fikih.
“Gagasan-gagasan fikih Kiai Sahal sangat luar biasa. Beliau sudah memulai sejak dari pesantren dan ketika di Nahdlatul Ulama. Muktamar NU di Situbondo menjadi catatan sejarah tentang kiprah Kiai Sahal dalam mengembangkan gagasan fikih sosialnya,” ungkapnya.
Menurutnya, sudah saatnya pesantren merintis kajian yang spesifik. Mengingat, belakangan dibutuhkan pakar hukum Islam yang tidak hanya menguasai teks, tetapi juga mengerti konteks. Sekaligus dapat merumuskan jawaban atas tantangan keagamaan masa kini. (H49-86)
Sumber: Suara Merdeka