Membaca Ulang Nuansa Fikih Sosial

Kolom Santri1025 Dilihat

Membaca Ulang Nuansa Fikih SosiaL

Mayoritas masyarakat pesantren, khususnya yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama, bisa dikatakan sebagai masyarakat fikih. Hal ini dibuktikan dengan metode bahts al-masâil yang mereka gunakan dalam menyelesaikan segala problematika yang muncul. Bagi kalangan pesantren, posisi teguh fikih yang sedemikian rupa terjadi karena fikih dibangun di atas dua fondasi yang tidak mungkin diruntuhkan, sehingga seluruh aktivitas manusia diharuskan tunduk dan patuh terhadap keduanya. Fondasi itu berupa firman Allah Swt. dalam al-Qur’an serta sunah Nabi Muhammad Saw.. [1]

Dalam sejarahnya, generasi pendiri Nahdlatul Ulama merupakan orang-orang yang memiliki keteguhan tak tergoyahkan dalam menjalankan tradisi berfikih. Seperti KH. Bisri Syansuri, menurut pemaparan Kiai Sahal, beliau digambarkan Gus Dur sebagai sosok “pencinta fikih sepanjang hayat”. Meski demikian, pasca era Kiai Bisri, terjadi fenomena baru dalam model berfikih Nahdlatul Ulama. Hal ini disebabkan oleh semakin meningkatnya anarki pemaknaan sosial-politik yang dimulai sejak zaman orde baru. Secara tidak langsung, anarki pemaknaan ini mendorong terjadinya pergeseran paradigma dalam memandang fikih, dari paradigma fikih sebagai “kebenaran ortodoks” menjadi paradigma “pemaknaan sosial”. Jika sebelumnya fikih hanya digunakan untuk “menilai kebenaran” suatu realitas dengan wataknya yang hitam putih, kini fikih digunakan untuk “memberikan pemaknaan” terhadap realitas dengan watak yang lebih bernuansa (harmonis). Walaupun, terkadang, paradigma semacam ini relatif sedikit lebih rumit dalam merespons realitas. Model berfikih baru ini tidak keluar dari ruang kosong. Ia merupakan hasil pembahasan dari serangkaian halakah para ulama NU yang diprakarsai oleh RMI (Rabithah Ma’ahid Islamiah) bersama P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat) selama periode 1988-1990. [2]

Model berfikih baru ini telah diimplementasikan secara nyata oleh KH. MA. Sahal Mahfudh. Beliau menjadikan fikih sebagai alat untuk memaknai realitas, tidak hanya sebagai alat untuk mengukur kebenaran sebuah realitas. Hal ini bisa dilihat dari sikap beliau terkait lokalisasi prostitusi. Menurut kebanyakan ahli fikih, ketika ditanya tentang hukum lokalisasi prostitusi, mereka akan menjawab bahwa lokalisasi prostitusi hukumnya haram, dan oleh karenanya, harus ditutup secara mutlak, sebagai penerapan konkret dari amar makruf nahi mungkar. Akan tetapi, menurut Kiai Sahal, problem prostitusi tidak bisa diselesaikan hanya dengan menutup tempat prostitusi. Karena penutupan tempat prostitusi tanpa disertai dengan adanya langkah-langkah persuasif untuk mengajak para pekerja seks komersial keluar dari pekerjaan prostitusi, justru akan melahirkan aktifitas prostitusi liar di sembarang tempat, sebagai wujud penolakan dari pelaku pekerja seks yang kehilangan pekerjaannya. [3] Lokalisasi prostitusi merupakan langkah yang solutif untuk menjauhkan masyarakat dari budaya prostitusi. Bukan karena aktivitas lokalisasi diperbolehkan, melainkan untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar. Salah satu landasan hukum yang digunakan oleh Kiai Sahal adalah sebuah kaidah fikih yang berbunyi:

إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضرارا بارتكاب أخفهما

Artinya: “Ketika dua mafsadah saling bertentangan, maka mafsadah yang lebih besar madharatnya harus dihindari dengan cara melakukan mafsadah yang lebih ringan.”

Kaidah fikih di atas merupakan landasan hukum yang digunakan oleh Kiai Sahal dalam mengurai persoalan prostitusi. Penempatan aktivitas prostitusi dalam suatu wilayah tertentu akan memudahkan pengawasan dari pemerintah serta mewujudkan pendampingan secara konsisten, sebagai upaya pengentasan praktik prostitusi. Hal ini memiliki dampak kerusakan yang lebih ringan, jika dibandingkan harus menutup paksa tempat lokalisasi tersebut secara frontal, terutama sebelum siap dengan segala dampak negatif yang berpotensi besar untuk muncul. [4]

Melokalisasi prostitusi sebagai tempat rehabilitasi para pekerja seks komersial merupakan jalan tengah yang bisa diambil dari dua kelompok ekstrem yang berseberangan. Kelompok ekstrem pertama adalah orang-orang yang ingin membiarkan prostitusi tetap eksis dan berjalan. Mereka beranggapan bahwa prostitusi masih memiliki nilai positif, seperti peningkatan ekonomi masyarakat sekitar. Hal ini tentu tidak bisa diterima oleh agama Islam, karena itu sama saja dengan merestui adanya kemaksiatan. Adapun kelompok ekstrem kedua berisi orang-orang yang bersikeras ingin menghapus seluruh lembaga prostitusi secara frontal. Hal ini, jika tanpa adanya pembinaan, bisa mengakibatkan dampak negatif yang lebih parah. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, penutupan secara frontal justru akan melahirkan aktivitas prostitusi liar di sembarang tempat, sebagai wujud penolakan dari pelaku pekerja seks yang kehilangan pekerjaannya. Hal ini tentu tidak menyelesaikan masalah.

Berangkat dari realitas sosial yang seperti ini, Kiai Sahal menawarkan gagasan untuk melakukan sentralisasi lokasi prostitusi, sebagai upaya pengentasan masyarakat yang telah terjatuh dalam jurang pelacuran. Hal ini, selain dinilai memiliki kadar mafsadah yang lebih ringan (akhaff adl-dlararayn), juga memiliki beberapa kemaslahatan, di antaranya;

Pertama, aktifitas prostitusi dapat dikontrol secara terarah dan kontinu. Perzinaan bukan berarti dilegalkan, pengontrolan ini lebih kepada upaya untuk mengentaskan para pelaku zina secara bertahap. Dengan adanya pembatasan wilayah prostitusi, pihak yang mengontrol dapat mengetahui secara pasti data-data terkait aktivitas prostitusi, seperti berapa banyak muncikari, pelacur, pelanggan, apa yang melatar belakangi, dan lain sebagainya. Kepastian data tentang segala hal yang terkait dengan prostitusi akan memberikan kemudahan dalam mengendalikan dan menghapuskan aktivitas seks komersial, sembari memberikan solusi yang tepat pada permasalahan mereka hadapi.

Kedua, masyarakat di luar lokasi prostitusi tidak terkena dampak negatif, baik itu dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan lain sebagainya. Zina dan prostitusi pada kenyataannya memberikan dampak negatif yang cukup besar, baik bagi para pelaku maupun bagi orang-orang di sekitarnya. Melokalisasi prostitusi di sebuah wilayah yang jauh dari akses warga, sama dengan menjauhkan masyarakat dari mafsadah besar yang sangat berpotensi memberikan dampak buruk bagi mereka.

Ketiga, proses pengawasan dan pembinaan menjadi lebih efektif karena telah mengidentifikasi sasaran. Dengan adanya sebuah tempat yang jelas dan terbatas bagi aktivitas prostitusi, maka pengawasan dan upaya merehabilitasi para pelaku yang terlibat dalam aktivitas prostitusi menjadi lebih mudah untuk dilakukan.

Keempat, menjadi tempat rehabilitasi bagi para pelaku prostitusi. Lokalisasi prostitusi, menurut Kiai Sahal, jangan hanya dipandang sebagai “pusat belanja” seks, melainkan harus dipandang sebagai tempat rehabilitasi bagi para pelaku prostitusi. Cara pandang Kiai Sahal yang anti-mainstream ini justru mempermudah upaya mengentaskan para pekerja seks komersial dari budaya prostitusi. Tanpa harus bersusah payah mengumpulkan para pekerja seks komersial dalam suatu tempat, lokalisasi prostitusi dapat sekaligus menjadi tempat rehabilitasi bagi para pekerja seks komersial. [5]

Lokalisasi prostitusi akan memberikan data yang jelas tentang aktivitas seks komersial yang ada di dalamnya. Data-data ini kemungkinan besar sulit didapatkan ketika para pekerja seks komersial menjalani profesinya secara liar di luar lokalisasi. Bersamaan dengan adanya sentralisasi lokasi prostitusi, serta menjadikannya sebagai pusat rehabilitasi para pekerja seks komersial, Kiai Sahal menyarankan adanya tindakan yang sangat tegas terhadap berbagai aktivitas seks komersial yang liar dan berada di luar lokalisasi. Tujuannya adalah menunjang upaya gradual dan sistematis dalam menghapuskan prostitusi dengan cara-cara yang beradab dan bertanggung jawab. Wallâhu a’lam.

Oleh: Moh. Reza Fadilah

Tim Editor: Kelas Dirasat Kontemporer

Musyrif: Muhammad Mirza, Lc.

 

Referensi:

[1] Lihat: KH. MA. Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqh Sosial, Yogyakarta, LKiS, Cet. VII, 2011, Hlm. v.

[2] Ibid., Hlm. vii-viii.

[3] Sahal Mahfudh, “Relevansi Pemikiran Fiqh Sosial Kiai Sahal Tentang Lokalisasi Prostitusi dalam Konteks Kekinian”, dalam Respons Terhadap Problematika dalam Bingkai Fiqh Sosial, ed. Andi Kunarti, Pati, PUSAT FISI Institut Pesantren Mathali’ul Falah, 2017, Hlm. 15.

[4] Ibid., Hlm. 14.

[5] Ibid., Hlm. 16-17.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *