Selayang Pandang
Tugas manusia dalam Al-Qur’an disebut sebagai ‘imāratul ardh (pengelolaan dan pemeliharaan bumi), di samping ‘ibādatullāh (ibadah kepada Allah). Allah menciptakan manusia dari bumi ini dan menugaskannya untuk melakukan ‘pengelolaan di atasnya.
Namun dalam pelaksanaan tugas ‘imarah-nya, manusia sering kali bersikap sewenang-wenang. Mereka bahkan merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak sesama manusia, khususnya mereka yang berada dalam posisi lemah. Oleh karena itu, Allah memerintahkan manusia untuk memohon ampunan-Nya dengan bertaubat.
‘Imaratul ardh yang berarti mengelola dan memelihara bumi tentu bukan sekadar membangun tanpa arah, apalagi jika hanya demi kepentingan pribadi. Tugas membangun tersebut justru merupakan sarana yang sangat mendasar untuk melaksanakan tugas utama manusia, yaitu ‘ibadatullah. Lebih dari itu, tugas ini menjadi jalan untuk meraih sa’adatuddarain—kebahagiaan dunia dan akhirat—sebagai tujuan akhir kehidupan manusia.[1]
Santri sebagai generasi intelektual muslim yang dibentuk dalam lingkungan pesantren memiliki peran strategis dalam membumikan ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin, termasuk dalam hal menjaga lingkungan. Namun, dibutuhkan pembaruan pendekatan fikih yang lebih kontekstual dan menyentuh isu-isu kontemporer. Di sinilah pendekatan maqasid syariah ala Jasser Auda menjadi relevan, karena mampu menawarkan cara pandang yang sistemik, terbuka, dan adaptif terhadap perubahan zaman, termasuk dalam isu ekologi.
Fikih Lingkungan dan Tantangan Ekologis Kontemporer
Islam mengajarkan prinsip keseimbangan (mizan) dan larangan terhadap kerusakan (fasad) di muka bumi. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf : 56.
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ ٥٦
Artinya: Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.
Namun, fikih klasik cenderung menitikberatkan pada ibadah individual dan belum secara eksplisit mengatur tanggung jawab manusia dalam mengelola lingkungan secara berkelanjutan. Dalam kerangka itu, fikih lingkungan sebagai bagian dari syariah masih bersifat marginal dan belum mendapat perhatian utama dalam kajian keislaman arus utama.
Padahal, kerusakan lingkungan saat ini telah mengancam maqasid-maqasid dasar syariah seperti hifzh al-nafs(menjaga jiwa), hifzh al-maal (menjaga harta), dan hifzh al-nasl (menjaga keturunan). Oleh karena itu, diperlukan reorientasi maqasid yang lebih progresif dan relevan terhadap realitas kontemporer.
Maqasid Syariah ala Jasser Auda: Pendekatan Sistemik terhadap Lingkungan
Jasser Auda menawarkan pendekatan maqasid yang tidak kaku, melainkan sistemik dan multidimensional. Ia mengkritik pendekatan maqasid klasik yang terlalu fokus pada pelestarian lima hal pokok (al-kulliyyat al-khams). Menurut Auda, maqasid harus dibaca dalam konteks sistem yang dinamis dan terbuka terhadap kebutuhan zaman.
Auda memperkenalkan enam dimensi sistemik dalam memahami maqasid:[2]
- Dimensi Kognitif – pemahaman hukum tidak lepas dari konteks sosial dan budaya.
- Dimensi Tujuan (Maqasid-oriented) – fokus utama syariah adalah pencapaian maslahat dan penghindaran mafsadat.
- Dimensi Nilai – nilai-nilai universal Islam seperti keadilan, kasih sayang, dan keseimbangan menjadi dasar.
- Dimensi Multidimensi – maqasid tidak dapat dipisahkan dari aspek politik, ekonomi, sosial, dan lingkungan.
- Dimensi Interkoneksi – semua maqasid saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain.
- Dimensi Keterbukaan – maqasid bersifat terbuka terhadap perkembangan ilmu dan kebutuhan manusia.
Dalam konteks ini, Auda membuka kemungkinan bahwa hifzh al-bi’ah (menjaga lingkungan) dapat dikategorikan sebagai maqasid baru yang perlu dijadikan prinsip dasar dalam penetapan hukum Islam kontemporer.
Peran Santri dan Pesantren dalam Kesadaran Ekologis
Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam memiliki peran penting dalam membentuk kesadaran ekologis santri. Dalam banyak kasus, pesantren terletak di wilayah pedesaan yang dekat dengan alam. Ini menjadi potensi besar untuk menanamkan nilai-nilai cinta lingkungan sejak dini.
Langkah-langkah yang dapat diambil antara lain:
- Integrasi kurikulum fikih lingkungan dalam kajian kitab kuning.
- Penerapan budaya pesantren hijau, seperti gerakan tanam pohon, pengelolaan sampah, dan energi terbarukan.
- Pelatihan kepada santri tentang maqasid syariah berbasis lingkungan.
- Kolaborasi dengan lembaga lingkungan untuk praktik langsung.
Santri tidak hanya dituntut menguasai ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga menjadi pionir dalam menghidupkan kembali nilai-nilai Islam dalam menyelamatkan bumi. Memberikan pemahaman bahwa pendekatan kontekstual dalam pembelajaran fikih bukan hanya soal mengaitkan materi yang ada di dalam kitab dengan suatu fenomena, tetapi juga merupakan usaha untuk menjembatani kesenjangan antara ajaran agama dan realitas kehidupan modern.[3]
Dalam kehidupan pesantren, santri dapat menerapkan pendekatan multidimensi maqashid syariah dalam membangun kesadaran ekologis secara nyata. Dari sisi kesehatan (hifzh al-nafs), masalah air bersih dan sanitasi mengajarkan santri pentingnya menjaga kebersihan lingkungan demi kesehatan bersama. Dalam aspek ekonomi (hifzh al-mal), pengelolaan sampah di pesantren bisa menjadi peluang usaha produktif, seperti pembuatan kompos atau kerajinan daur ulang.
Dari dimensi ibadah (hifzh al-din), keterbatasan air menjadi pelajaran penting bagi santri untuk memahami fikih thaharah dalam kondisi darurat dan pentingnya akses air bersih untuk menunjang ibadah. Di bidang sosial, santri dapat menjadi pelopor gerakan kebersihan di lingkungan sekitar pesantren, menciptakan ruang hidup yang sehat dan adil. Sementara dalam dimensi pendidikan (hifzh al-‘aql), santri bisa mulai menulis, berdiskusi, dan menyampaikan dakwah tentang pentingnya menjaga lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab agama.
Dengan pendekatan ini, santri tidak hanya mempelajari hukum Islam, tapi juga menghidupkannya dalam tindakan nyata untuk menjaga bumi sebagai amanah dari Allah SWT.
Penutup
Membangun kesadaran ekologis di kalangan santri memerlukan pendekatan yang menyeluruh, tidak hanya dari sisi edukasi tetapi juga teologis dan sistemik. Pendekatan maqasid syariah versi Jasser Auda memberikan landasan penting untuk melakukan pembaruan terhadap fikih lingkungan yang lebih responsif terhadap isu kontemporer. Menjadikan hifzh al-bi’ah sebagai bagian dari maqasid syariah adalah langkah progresif yang relevan dan mendesak. Pesantren dan santri memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjadi pelopor gerakan Islam ramah lingkungan demi masa depan bumi dan generasi mendatang.
[1] Sahal Mahfuh, Nuansa Fiqh Sosial (Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, cet. 1 Nopember 1994), hal. 64
[2] Jasser Auda, Maqashid al-Syariah, hal. 250
[3] Neng Sufia dan Chanifudin (2025). Integrasi Fikih dalam Kurikulum Pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Tambusai, 3599-3600
