Site icon MahallyID

Mengenal Kaidah Al-Umūru bi Maqāṣidihā dan Penerapannya dalam Fikih

Jika kemarin kita sudah mengetahui tiga klasifikasi kaidah fikih, yakni Qawā‘id Fiqhiyyah al-Kubrā, Qawā‘id Kulliyyah Muttafaq ‘Alaihā, dan Qawā‘id Mukhtalaf Fīhā, maka kali ini mari kita bahas salah satu Qawā‘id Fiqhiyyah al-Kubrā, yakni al-Umūru bi Maqāṣidihā.

Lalu, apa sebenarnya makna kaidah tersebut? Apa yang menjadi landasannya? Apa fungsi niat? Dan bagaimana penerapannya dalam persoalan fikih? Nah, pada pembahasan kali ini, kita akan membahasnya secara bertahap.

Dasar dan Pengertian Kaidah

الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا

“Segala sesuatu tergantung pada maksudnya”

Secara sederhana, kaidah ini bermakna bahwa hukum suatu perbuatan bergantung pada niat orang yang melakukannya.

Syekh Muhammad Musthafa az-Zuhaili menjelaskan:

فَالْأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا، أَيْ: الشُّؤُونُ مُرْتَبِطَةٌ بِنِيَّاتِهَا، وَأَنَّ الْحُكْمَ الَّذِي يَتَرَتَّبُ عَلَى فِعْلِ الْمُكَلَّفِ يُنْظَرُ فِيهِ إِلَى مَقْصِدِهِ، فَعَلَى حَسبِهِ يَتَرَتَّبُ الْحُكْمُ تَمَلُّكًا وَعَدَمَهُ، ثَوَابًا وَعَدَمَهُ، عِقَابًا وَعَدَمَهُ، مُؤَاخَذَةً وَعَدَمَهَا، ضَمَانًا وَعَدَمَهُ

“Semua urusan itu terkait dengan niatnya. Hukum yang dihasilkan dari perbuatan orang mukalaf itu mesti dilihat dari maksud perbuatan tersebut. Berdasarkan maksud itulah suatu ditetapkan suatu hukum kepemilikan dan tidak adanya kepemilikan, pahala dan tidak adanya pahala, siksaan dan tidak adanya siksa, hukuman dan tidak adanya hukuman, menanggung dan tidak adanya menanggung.”

Salah satu hadis yang menjadi dasar kaidah ini adalah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khattab:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju”

Hadis tentang niat ini memiliki kedudukan penting. Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Dawud ad-Daruquthni, Ibnu al-Madini, Ibnu Mahdi, dan lainnya sepakat bahwa hadis tentang niat di atas merupakan sepertiga ilmu. Menurut Imam Ahmad niat merupakan salah satu dari tiga prinsip semua permasalahan hukum. Sementara Imam Syafii menyatakan hadis tentang niat masuk dalam tujuh puluh bab ilmu.

Lantas, Apa Itu Niat?

Setelah mengetahui kedudukan niat dalam kaidah fikih, pertanyaannya sekarang adalah: apa yang dimaksud dengan niat?

Niat secara bahasa berarti القَصْدُ, yaitu menuju atau bermaksud. Secara istilah, niat berarti:

قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ

“Bermaksud melakukan sesuatu disertai dengan melakukannya”

Dalam pelaksanaan ibadah, niat pada dasarnya berkaitan dengan permulaan ibadah. Misalnya, ketika kita berwudu, niat dilakukan bersamaan saat membasuh wajah. Ketika shalat, niat dilakukan bersamaan dengan takbiratulihram. Meskipun demikian, terdapat beberapa ibadah yang niatnya tidak disyaratkan pada awal pelaksanaan, seperti puasa ramadah. Sebab, memastikan tibanya waktu subuh atau munculnya fajar sidik itu sulit, bahkan untuk memastikan waktu tersebut tidak bisa dilakukan dengan menggunakan mata telanjang. Sehingga niat dalam bulan puasa boleh dilakukan pada malam harinya.

Niat pada dasarnya dilakukan di dalam hati. Karena itu, melafalkan niat dengan lisan saja tidaklah cukup tanpa adanya maksud di dalam hati. Sebaliknya, apabila niat sudah diucapkan di hati tapi tidak dilafalkan dengan lisan maka tidak menjadi masalah. Misalnya, cukup melafalkan niat wudu dalam hati tanpa diucapkan melalui lisan. Akan tetapi, melafalkannya tetap dinilai sebagai sunah.

Fungsi niat

Setidaknya ada dua fungsi niat.

Pertama, untuk membedakan antara ibadah dan adat. Ada beberapa aktivitas yang secara lahiriah dapat dilakukan sebagai ibadah maupun sebagai kebiasaan sehari-hari. Wudu, misalnya, memiliki aktivitas yang sama dengan aktivitas membersihkan muka atau sekadar untuk menyegarkan diri. Begitu pun mandi dapat dilakukan untuk keperluan ibadah seperti halnya mandi besar dan mandi untuk mendapatkan kesunahan shalat Jumat atau hanya sebagai aktivitas mandi biasa sehari-hari. Oleh karena itu diperlukan niat untuk membedakannya.

Kedua, untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lain. Fungsi kedua ini digunakan untuk membedakan antara ibadah fardu dan ibadah sunah. Misalnya ada shalat fardu juga ada shalat sunah, ada puasa fardu juga ada puasa sunah, maka perlu adanya niat untuk membedakannya.

Isytirāk an-Niyyat (Menggabungkan Niat)

Ada beberapa klasifikasi terkait Isytirāk an-Niyyat, yaitu menggabungkan dua niat dalam satu ibadah:

  1. Niat ibadah dicampur dengan perkara lain yang bukan ibadah

Kategori pertama ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, menggabungkan niat yang dapat membatalkan ibadah, contohnya seperti seseorang menyembelih hewan kurban dengan niat untuk Allah dan untuk berhala. Maka hal ini berakibat daging sembelihannya menjadi haram.

Kedua, tidak membatalkan ibadah. Misalnya Zaid berpuasa dengan niat ibadah sekaligus untuk diet, dengan kondisi tersebut puasanya Zaid tetap dianggap sah.

  1. Niat Ibadah fardu dicampur dengan ibadah sunah

Nah dalam kategori kedua ini terbagi menjadi empat kemungkinan.

  1. Niat ibadah fardu dicampur dengan fardu lainnya

Menurut Imam Subki, semua ibadah fardu yang dicampur dengan ibadah fardu lainnya dihukumi tidak sah semuanya, kecuali pada ibadah haji dan umrah. Sementara itu, menurut Imam Suyuthi terdapat ibadah lain yang dianggap sah keduanya, misalnya ketika seseorang menyelam ke sungai dengan niat mandi wajib dan wudu, maka keduanya sah.

  1. Niat ibadah sunah dicampur dengan sunah lainnya

Jika seseorang menggabungkan niat dua ibadah sunah, maka keduanya dapat dihukumi sah. Misalnya, seseorang berniat mandi Jumat sekaligus mandi sunah Idulfitri atau berpuasa Senin sekaligus puasa Arafah. Dalam kondisi tersebut, kedua ibadah tersebut dihukumi sah.

  1. Niat perkara yang bukan ibadah dicampur dengan niat lain yang juga bukan ibadah

Kategori kelima ini memiliki konsekuensi yang berbeda. Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Kau haram bagiku,” dengan niat menjatuhkan talak sekaligus zihar. Dalam kondisi tersebut, suami dituntut untuk menentukan salah satunya, apakah perkataan tersebut dimaksudkan sebagai talak atau zihar. Setelah itu, ketetapan hukum diberikan berdasarkan maksud yang dipilih.

Demikian pembahasan mengenai kaidah al-Umūru bi Maqāṣidihā dan penerapannya dalam fikih. Semoga pembahasan ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita tentang kaidah fikih. Sampai jumpa pada pembahasan selanjutnya.

 

Referensi:

Jalaludin Abdurrahman as-Suyuthi, Al-Asybāh wa an-Naẓā’ir fī Qawā‘id wa Furū‘ Fiqh asy-Syāfi‘iyyah, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1983).

Muhammad Musthafa az-Zuhaili, Al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah wa Taṭbīquhā fī al-Madzāhib al-Arba‘ah., (Damaskus: Dar al-Fikr, 2006).

Ustadz Muhammad Maftuhin Ar-Raudli, Kaidah-Kaidah Fiqih, (Jakarta: Penerbit Qaf, 2024).

Hamim HARI dan Ahmad Muntaha AM, Pengantar Kaidah Fiqh Syafi’iyah (t.k.: Darussholah, t.t.).

 

 

Exit mobile version