Meninjau Ulang Hukum Kepemimpinan Non Muslim Oleh: Riska Fitriyatul Muti’ah

Essay, Kolom Santri803 Dilihat

Meninjau Ulang Hukum Kepemimpinan Non Muslim

Oleh: Riska Fitriyatul Muti’ah

Kepemimpinan non muslim dalam negara yang berasaskan agama (Islam), hampir disepakati ketidakbolehannya. Namun demikian, masih ada beberapa kalangan yang melegalkan seorang non muslim menjadi penguasa di negeri Islam. Akan tetapi sebagian besar ulama klasik memilih pendapat bahwa non muslim tidak memiliki hak untuk menjadi pimpinan dalam komunitas Islam tidak hanya dari kalangan fiqh, para mufassir klasik juga hampir sepakat dengan ketidak bolehan mengangkat non muslim sebagai pemimpin. Sebagaimana yang disebutkan pada QS Al maidah ayat 51 yang berbunyi;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

Ayat tersebut oleh para ulama digunakan sebagai landasan ketidak bolehan menguasakan urusan ketatanegaraan kamu muslimin kepada non Muslim, seperti Khalifah Sayyidina Umar bin al-khattab dan Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra sebagaimana yang telah dikutip di berbagai kitab fikih siyasah

Konsep ulama klasik di atas terlihat masih sangat normatif, rigid, dan intoleran. Dalam kajiannya, mereka kurang banyak untuk mengatakan tidak menyinggung aspek sosial, kultural, dan sejarah perpolitikan dalam komunitas muslim. Oleh karenanya, pendapat ulama  klasik  terutama yang tidak membolehkan, kurang bisa diaplikasikan dalam komunitas muslim saat ini yang hidup dalam situasi politik yang jauh berbeda[1]

Terlebih bila dikontekstualisasikan dengan kehidupan Indonesia, dimana sejak awal, Indonesia bukanlah negara Islam. Melainkan negara yang kebetulan dipenuhi oleh pemeluk agama Islam. Bentuk negara ini tentu saja berpengaruh terhadap hak-hak politik yang diberikan pada warga negaranya. Yang menjadi agak sulit untuk dinilai adalah kondisi Indonesia yang masih ‘abu-abu’ antara negara sekuler dengan negara islam sehingga kebijakan hak politik warganya akan diarahkan ke mana, masih belum tegas.[2] Namun, bila kita melihat pada landasan negara, akan terlihat bahwa Indonesia tergolong sebagai negara sekuler yang di dalamnya kontrol agama melalui organisasi kemasyarakatan sangat kuat.

Mengutip dari  yang telah dikatakan Ibnu Thaimiyah bahwasanya negara adil itu disongkong oleh Allah meskipun dipimpin oleh seorang yang bukan muslim dan negra yang despotik tidak disongkong Allah meskipun pemimpinnya muslim, beliau menegaskan bahwasannya syarat seorang pemimpin itu adalah adil tanpa memperhatikan agama yang dianutnya[3]

Menurut saya memilih pemimpin non-Muslim menjadi suatu kemungkinan ketika tidak ada pemimpin Muslim yang adil atau dianggap mampu untuk memiliki komptensi menjalankan amanah yang mulia yang terlekat pada seorang pemimpin. Jadi jika ditanyakan lebih baik memilih yang mana antara pemimpin Muslim yang despotik dengan pemimpin non-Muslim yang adil? tentu jawaban yang diharapkan adalah tidak ada dalam pilihan tersebut, yaitu pemimpin Muslim yang juga adil. Namun demikian, sekali lagi Islam memberikan kemungkinan kepemimpinan non-Muslim secara realistis jika memilih pemimpin non-Muslim  justru dapat lebih memberikan maslahat.

Kemaslahatan disini berarti kapasitas, intregreritas, komitmen dan kemampuan yang dimiliki ditampilkan seorang pemimpin yang mendapat dukungan dari masyarakat jauh didahulukan atau dimenangkan dari pada memperhitungkan latar belakang keimanan seseorang pemimpin tersebut.

Bahasa Ushul Fiqh yang bisa dipakai untuk mendukung argumentasi ini adalah “ dar al mafasid muqoddam ‘ala jalb masalih ’’ menghilangkan mafsadat didahulukan dari pada mengambil maslahat.

Namun, satu hal yang pasti bahwa logika yang dimiliki bukanlah menempatkan memilih pemimpin non-Muslim menjadi prioritas tanpa meninjau lebih jauh calon pemimpin Muslim yang ada. Kedua, larangan memilih pemimpin non-Muslim harus dikaitkan dengan sebab yang menyertainya, yaitu ketika non-Muslim melakukan penistaan kepada umat Islam. Namun, sekali lagi, memilih pemimpin Muslim yang adil jauh lebih diutamakan sesuai yang termaktub dalam sumber hukum Islam.

 

 

 

 

 

[1]  M Ag H. Mujar Ibnu Syarif, ‘Islamic Political Discourse on Non-Muslim Leadership in the Muslim State’, Jurnal Syariah, 17.1 (2009), 223–42 . hlm. 223

[2] Mary Silvita, ‘Presiden Non-Muslim Dalam Komunitas Masyarakat Muslim’, Islamica, 7.1 (2012). hlm. 44

[3] Amanda Rahmat Hidayat “Kepemimpinan non Muslim menurut fikih siyasah Hukum Tata Negara Indonesia”,Jurnal Syari’ah, (2017). Hlm.71

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *