Meninjau Ulang Ketidakabsahan Jual Beli Mu’athah Perspektif Mazhab Syafii di Zaman Sekarang Oleh: Dama Adawiyan Ilyasi

Essay, Kolom Santri699 Dilihat

Meninjau Ulang Ketidakabsahan Jual Beli Mu’athah Perspektif Mazhab Syafii di Zaman Sekarang

Oleh: Dama Adawiyan Ilyasi

 

Jual beli dalam literatur fikih mazhab Syafii didefinisikan sebagai “akad tukar menukar harta benda yang layak ditasarrufkan melalui ijab qabul dengan cara-cara yang diizinkan oleh syariat.”[1] Selanjutnya, dalam akad jual beli diharuskan terpenuhinya 3 rukun (jika disebutkan secara global, apabila diperinci maka menjadi enam), yaitu ‘aqid (penjual dan pembeli), ma’qud alaih (barang yang ditransaksikan), shighat (ijab qabul).[2] Apabila salah satu saja dari rukun tidak terpenuhi, maka jual beli dianggap tidak sah.

Lantas yang menjadi problem selanjutnya adalah, ketika dalam suatu akad jual beli salah satu/beberapa rukun tidak terpenuhi, padahal dengan tidak terpenuhinya rukun, bisa menyebabkan ketidakabsahan suatu akad. Contoh kasusnya ialah dalam transaksi jual beli mu’athah. Yang dimaksud jual beli mu’athah ialah:

«بيع المعاطاة أو بيع المراوضة: هو أن يتفق المتعاقدان على ثمن ومثمن، ويعطيا من غير إيجاب ولا قبول، وقد يوجد لفظ من أحدهما»

Artinya: “jual beli mu’athah atau murawadlah, diartikan sebagai suatu bentuk transaksi jual beli dimana kedua orang yang bertransaksi (penjual dan pembeli) sepakat terhadap suatu harga tertentu dan saling bertukar barang tanpa disertai lafadz ijab qabul, dan terkadang terdapat lafadz dari salah satu dari dua orang yang bertransaksi.”[3]

Di dalam mazhab Syafii, terdapat perbedaan pendapat dalam masalah jual beli mu’athah. Pendapat paling kuat mengatakan bahwa transaksi jual beli mu’athah tidaklah sah, alasannya karena, dalam suatu akad jual beli diharuskan adanya prinsip saling rela satu sama lain, sedangkan kerelaan merupakan hal yang bersifat samar di dalam hati, sehingga diharuskan adanya lafadz yang mengungkapkan rasa rela tersebut.[4]

Sampai saat ini, memang masih terdapat sebagian kalangan yang memegang kuat pendapat ini, jadi dalam transaksi yang mereka lakukan benar-benar terdapat lafaz ijab qabul layaknya seperti akad pernikahan. Memang, pendapat ketidakabsahan jual beli mu’athah relevan di masanya. Karena, pada zaman itu, jika terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli, pembuktian jual beli hanya dilakukan menggunakan satu cara, yaitu keterangan yang diungkapkan oleh para saksi di hadapan hakim, dan persaksian dari para saksi tidak dapat diterima oleh hakim, kecuali jika persaksian itu berupa lafaz-lafaz yang didengar.

Akan tetapi, jika pendapat ini tetap kukuh dipaksakan untuk dianut sampai sekarang, maka akan berdampak pada ketidakabsahan transaksi mu’athah di zaman sekarang. Sebagai contoh adalah jual beli melalui perantara alat vending machine, dimana pembeli hanya perlu memasukkan koin, lalu memilih barang yang diinginkan (biasanya berupa makanan/minuman siap saji). selain vending machine terdapat bentuk-bentuk transaksi mu’athah di era digital, seperti jual beli sistem full self service yang telah berlaku di beberapa negara maju. Apalagi untuk kedepannya transaksi-transaksi yang telah ada saat ini akan digantikan menggunakan mesin/robot tanpa menggunakan jasa manusia lagi.

Untuk menyikapi hal rumit ini, kita tidak perlu untuk meninggalkan fikih mazhab Syafii sama sekali. Karena sebenarnya para ulama telah memberikan jalan keluar agar transaksi jual beli tetap dianggap sah meskipun tanpa lafaz ijab kabul. Sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi dari kalangan Syafii yang menyatakan bahwa jual beli dihukumi sah dengan cara apapun asalkan cara tersebut memang telah dianggap sebagai transaksi jual beli oleh umumnya manusia meskipun tanpa lafaz ijab kabul[5]

Jadi dalam hal ini, kita tidak harus selalu berpegangan pada pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama Syafiiyah, karena pendapatnya memang kurang relevan jika diterapkan di zaman sekarang. Memang, pendapat ketidakabsahan jual beli mu’athah relevan di masanya. Karena, pada zaman itu, jika terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli, pembuktian jual beli hanya dilakukan menggunakan satu cara, yaitu keterangan yang diungkapkan oleh para saksi di hadapan hakim, dan persaksian dari para saksi tidak dapat diterima oleh hakim, kecuali jika persaksian itu berupa persaksian terhadap lafaz-lafaz yang didengar. Berhubung di zaman sekarang ini, kedudukan para saksi sudah tergantikan, karena persaksian di pengadilan bisa dilakukan lewat cara lain, seperti bukti akad kontrak, kuitansi resi, dan lain sebagainya maka keharusan penggunaan lafaz sudah tidak ada lagi.

[1] Abu Bakar Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar, (Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2004). hlm. 331

[2] Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, cet. 36 2020), Vol. 4, hlm. 115

[3] Ibid, Vol. 4, Hlm. 118

[4] Ibid, Vol. 4, hlm. 119

[5] Abu Bakar Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar, (Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2004). hlm. 332

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *