Nafkah dalam hal ini adalah memenuhi segala kebutuhan istri. Nafkah berasal dari kata infak, yaitu mengeluarkan. Nafkah tidak boleh digunakan kecuali dalam kebaikan dan tidak boleh mentasarufkannya pada sesuatu selain pada kebaikan.[1]Dalam rumah tangga, setelah sahnya akad nikah seorang suami dan istri, maka wajib bagi suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya.
Mengenai ketentuan besaran nafkahnya secara spesifik ada perbedaan pendapat di antara ulama. Ketentuan nafkah menurut Syaikh Jalaluddin Al-Mahally adalah bagi orang yang mampu satu hari dua mud, bagi yang sedang satu setengah mud, dan bagi yang miskin satu mud. Memberikan nafkah yang wajib adalah sesuai kelumprahan suatu negara atau daerahnya, jika di suatu daerah berbeda kelumprahan tentang nafkahnya maka wajib menyesuaikan suami. Si suami yang ketika mampu wajib memberikan nafkah sedari waktu pagi atau terbitnya matahari, jika suatu waktu ternyata kurang mampu, maka wajib memberikan nafkah pada tengah hari atau siang hari.[2]
Pembahasan nafkah seorang suami kepada istri tidak meluas sampai ke alat-alat perawatan perempuan atau skincare bahasa mudahnya di zaman sekarang atau bisa disebut kosmetik perawatan. Dalam kosmetik sendiri ada dua kategori yaitu kosmetik perawatan dan kosmetik rias. Di zaman modern ini pergeseran makna kebutuhan seorang istri sedikit bergeser. Jika menitik beratkan kebutuhan istri yang tergolong hajat tidak mencakup skincare pada zaman dahulu, di zaman sekirang hemat penulis perlu diperhatikan kembali.
Mengutip keterangan Syaikh Jalaluddin Al-Mahally dalam kitab Syarah Mahally juz 4 hal 74:
وعليه الة تنظيف كمشط ودهن من زيت أو نحوه وما يغسل به الرأس من سدر أو نحوه ومرتك ونحوه لدفع صنان إذا لم ينقطع بالماء والتراب لا كحل وخضاب وما يزين بفتح الياء غير ما ذكره, فإنه لا يجب فإن أراد الزينة به هيأه لها تزين به
“Termasuk nafkah adalah alat-alat untuk kebersihan seperti; sisir, minyak-minyakan dari zaitun atau sebagainya, alat-alat untuk membersihkan kepala seperti daun bidara dan sejenisnya, dan hal-hal untuk menghilangkan bau tak sedap selagi tidak hilang sebab air dan debu, kecuali celak, cat warna, dan hal-hal untuk berhias karena hal ini tidak wajib bagi suami untuk memberi nafkah, ketika suami menginginkan istrinya berhias diri maka suami harus menyediakannya agar istrinya bisa berhias diri.”
Dari keterangan di atas menyinggung nafkah pada hal-hal yang merupakan kebutuhan untuk membersihkan diri atau merawat diri, tapi tidak menyentuh pada untuk berias diri dan perawatan yang lumrahnya sekarang para istri butuhkan. Maka permasalahan yang muncul yaitu perempuan zaman dahulu dan sekarang kebutuhannya berbeda, ketika dahulu tidak membutuhkan skincare atau kosmetik perawatan namun di zaman sekarang itu merupakan suatu kebutuhan. Dengan zaman yang berbeda tentunya kebiasannya pun akan berbeda. Contoh kecilnya, hampir mayoritas anak perempuan yang ada di zaman sekarang sudah mengenal sabun pencuci muka sedari umur belasan tahun di masa sekolah menengah atau bahkan sekolah dasar, hal ini sangat berbeda dengan zaman dahulu.
Jika membaca keterangan sedikit pada keterangan Syaikh Jalaluddin sebelum pada nafkah berupa alat-alat kebersihan, terdapat keterangan seorang suami selain wajib memberikan nafkah berupa makanan dan lauk pauknya, juga wajib memberikan kebutuhan akan pakian, celana, kerudung dan abaya atau yang sejenis. Ketika dalam keadaan musim dingin maka wajib menambahi memberikan jubah atau yang sejenisnya misalnya katun karena kebutuhan akan pakaian tersebut.[3]
Jika berdasar pada ketentuan bahwa seorang suami harus menambahi memberikan pakaian berupa jubah atau katun ketika musim dingin, berarti hal ini menunjukkan adanya indikasi bahwa kewajiban nafkah dapat berubah jika ada suatu keadaan yang berbeda. Maka dalam hal ini hendaknya bisa menjadi dasar bahwa jika sekarang kebutuhan istri telah bergeser sedikit bagian kebutuhan tentang alat-alat kebersihan diri yaitu mencakup skincare itu bisa dikategorikan wajib sesuai kemampuan suami dan kebiasaan istri.
Ditulis oleh Arina Rosyada, santri Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda semester VI.
_________________
Referensi:
[1] Syihabuddin Ahmad bin Ahmad bin Salamah Al-Qolyubi, Hasyiyah Qolyubi, Indonesia:Haromain, juz 4 hal. 74
[2] Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Al-Mahally, Syarah Mahally, Indonesia:Haromain, Juz 4, hal 74
[3]ibid