Site icon Mahally

MENJAGA KESEHATAN LEWAT OLAHRAGA MENURUT HUKUM ISLAM

sourced: https://images.app.goo.gl/KKhyKkbPnJBBnMF56

BAB I: PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kesehatan merupakan salah satu nikmat terbesar yang Allah SWT anugerahkan kepada manusia. Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga memberikan perhatian terhadap aspek fisik, mental, dan sosial manusia. Salah satu upaya menjaga kesehatan fisik adalahdengan berolahraga secara rutin. Aktivitas ini mampu meningkatkan daya tahan tubuh, menjaga kebugaran, dan mencegah berbagai penyakit.

Dalam konteks fiqh, segala bentuk aktivitas manusia, termasuk olahraga, dinilai berdasarkan maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan syariat), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana hukum berolahraga dalam perspektif fiqh, sehingga aktivitas tersebut tidak hanya berdampak positif terhadap kesehatan, tetapi juga bernilai ibadah di sisi Allah SWT.

BAB II: KESEHATAN DAN OLAHRAGA DALAM PANDANGAN FIQH

2.1 Olahraga dalam Perspektif Islam

Islam memandang tubuh manusia sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dipelihara. Dalam hadis Nabi Muhammad SAW disebutkan:

الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْر”

“Mukmin yang kuat lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, dan pada masing-masing ada kebaikan…”

(HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa kekuatan fisik menjadi salah satu hal yang dihargai dalam Islam, karena dapat menunjang ibadah dan amal saleh lainnya. Olahraga sebagai sarana untuk menjaga dan meningkatkan kekuatan fisik termasuk dalam hal yang dianjurkan secara syar‘i.

2.2 Hukum Berolahraga dalam Fiqh

Dalam tinjauan fiqh, hukum berolahraga bisa dikategorikan sebagai berikut:

  1. Mubah (boleh): Umumnya, olahraga adalah aktivitas yang mubah selama tidak mengandung unsur yang diharamkan, seperti membuka aurat, berjudi, atau melalaikan kewajiban ibadah.
  2. Mandub (dianjurkan): Jika olahraga dilakukan untuk menjaga kesehatan guna menunjang ibadah, seperti shalat dan puasa, maka olahraga bisa bernilai sunah.
  3. Wajib: Dalam kondisi tertentu, jika seseorang diharuskan berolahraga untuk menghindari penyakit yang membahayakan jiwa, maka berolahraga bisa menjadi wajib sesuai kaidah مالايتم الواجب إلا به فهو واجب.

2.3 Syarat dan Adab Berolahraga dalam Islam

Dalam praktiknya, olahraga yang dilakukan harus tetap memperhatikan adab dan etika syar‘i, seperti:

  1. Menjaga aurat sesuai jenis kelamin.
  2. Tidak bercampur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa mahram.
  3. Menghindari waktu-waktu terlarang untuk shalat.
  4. Tidak menjadikan olahraga sebagai penghalang untuk beribadah.

2.4 Olahraga sebagai Sarana Ibadah

Jika niat berolahraga ditujukan untuk menjaga kesehatan demi optimalnya ibadah, maka olahraga tersebut dapat bernilai ibadah. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh:

الأمور بمقاصدها

(Segala sesuatu tergantung pada tujuannya).

Dengan niat yang benar, olahraga bisa menjadi amal yang berpahala dan sejalan dengan semangat syariat dalam menjaga jiwa (hifz an-nas) dan akal (hifz al-‘aql).

2.5 Kesimpulan

            Dalam Islam, menjaga kesehatan adalah bagian dari ajaran syariat yang sejalan dengan tujuan utama maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam aspek ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa). Olahraga dipandang sebagai salah satu sarana penting untuk menjaga kebugaran dan kekuatan fisik, yang sangat dianjurkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat seperti menutup aurat, menghindari ikhtilāṭ (campur baur lawan jenis), serta tidak melalaikan ibadah.

Dalam fiqh, hukum berolahraga bisa berubah tergantung pada niat dan situasi: mubah dalam kondisi normal, mandub (dianjurkan) bila diniatkan untuk menunjang ibadah, dan bahkan wajib jika dibutuhkan untuk menjaga keselamatan jiwa. Dengan niat yang benar dan pelaksanaan yang sesuai adab Islam, olahraga bukan hanya aktivitas duniawi, tetapi juga bernilai ibadah di sisi Allah SWT.

Exit mobile version