Isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) terus memicu perdebatan di berbagai belahan dunia, termasuk di kalangan umat Islam. Sebagian orang memandangnya sebagai persoalan hak asasi manusia, sementara sebagian lain melihatnya dari sudut pandang moral dan agama. Isu ini kompleks karena menyentuh ranah teologis, hukum, psikologis, dan sosial sekaligus. Karena itu, hukum Islam perlu dipahami secara utuh, tidak hanya dari sisi normatif, tetapi juga dari cara nilai-nilainya diterapkan dengan tetap menjunjung tinggi kemanusiaan.
Landasan Hukum dan Ragam Pendapat Ulama
Mayoritas ulama lintas mazhab sepakat bahwa perilaku homoseksual (liwath) termasuk perbuatan yang dilarang. Rujukan utamanya adalah kisah kaum Nabi Luth ‘alaihissalam dalam Surat Al-A’raf ayat 80–84, Hud ayat 77–83, dan Asy-Syu’ara ayat 165–166. Ayat-ayat tersebut menggambarkan hubungan sesama jenis sebagai perbuatan yang belum pernah dilakukan umat mana pun sebelumnya. Larangan ini juga diperkuat oleh sejumlah hadits Nabi Muhammad saw.
1. Al-A’raf [7]: 80–84
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (٨٠)
(80) Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)?”
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (٨١)
(81) Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.
وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ (٨٢)
(82) Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, “Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari kotamu ini; mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci.”
فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ (٨٣)
(83) Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutnya, kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).
وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ (٨٤)
(84) Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berbuat dosa itu.
2. Hud [11]: 77–83
وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا لُوطًا سِيءَ بِهِمْ وَضَاقَ بِهِمْ ذَرْعًا وَقَالَ هَٰذَا يَوْمٌ عَصِيبٌ (٧٧)
(77) Dan ketika para utusan Kami (para malaikat) datang kepada Luth, dia merasa bersedih hati karena (kedatangan) mereka, dan dadanya terasa sempit karenanya, dan dia berkata, “Ini hari yang sangat sulit.”
وَجَاءَهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُونَ إِلَيْهِ وَمِنْ قَبْلُ كَانُوا يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ ۚ قَالَ يَا قَوْمِ هَٰؤُلَاءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ ۖ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَلَا تُخْزُونِ فِي ضَيْفِي ۖ أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ (٧٨)
(78) Dan kaumnya datang bergegas kepadanya. Sejak dahulu mereka melakukan perbuatan keji. Luth berkata, “Wahai kaumku! Inilah putri-putriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu orang yang berakal sehat?”
قَالُوا لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِي بَنَاتِكَ مِنْ حَقٍّ وَإِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيدُ (٧٩)
(79) Mereka menjawab, “Sungguh, engkau tentu sudah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap putri-putrimu, dan engkau tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki.”
قَالَ لَوْ أَنَّ لِي بِكُمْ قُوَّةً أَوْ آوِي إِلَىٰ رُكْنٍ شَدِيدٍ (٨٠)
(80) Dia (Luth) berkata, “Sekiranya aku ada kekuatan (untuk menolak) kamu atau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan).”
قَالُوا يَا لُوطُ إِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَنْ يَصِلُوا إِلَيْكَ ۖ فَأَسْرِ بِأَهْلِكَ بِقِطْعٍ مِنَ اللَّيْلِ وَلَا يَلْتَفِتْ مِنْكُمْ أَحَدٌ إِلَّا امْرَأَتَكَ ۖ إِنَّهُ مُصِيبُهَا مَا أَصَابَهُمْ ۚ إِنَّ مَوْعِدَهُمُ الصُّبْحُ ۚ أَلَيْسَ الصُّبْحُ بِقَرِيبٍ (٨١)
(81) Mereka (para utusan) berkata, “Wahai Luth! Sesungguhnya kami adalah para utusan Tuhanmu, mereka tidak akan dapat mengganggu engkau, sebab itu pergilah beserta keluargamu pada akhir malam dan jangan ada seorang pun di antara kamu yang menoleh ke belakang, kecuali istrimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa (azab) yang menimpa mereka. Sesungguhnya saat terjadinya azab bagi mereka adalah waktu subuh. Bukankah subuh itu sudah dekat?”
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ (٨٢)
(82) Maka ketika keputusan Kami datang, Kami jungkirbalikkan negeri kaum Luth, dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar,
مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ ۖ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ (٨٣)
(83) yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan (siksaan) itu tidaklah jauh dari orang-orang zalim.
3. Asy-Syu’ara [26]: 165–166
أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ (١٦٥)
(165) Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks),
وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ (١٦٦)
(166) dan kamu tinggalkan istri-istri yang diciptakan Tuhan untukmu? Kamu memang orang-orang yang melampaui batas.
Perbedaan pendapat muncul pada bentuk sanksinya, bukan pada status keharamannya. Sebagian ulama menyamakannya dengan hukuman zina, sebagian menetapkan hukuman yang lebih berat, dan ada pula yang memasukkannya ke dalam ta’zir, yaitu sanksi yang kadarnya ditentukan otoritas yang berwenang. Perbedaan ini menunjukkan bahwa persoalan penerapan hukum tetap terbuka untuk dikaji. Pada saat yang sama, syarat pembuktian hudud sangat ketat, sehingga sanksi pidana bukan sesuatu yang bisa dijatuhkan sembarangan. Dalam konteks Indonesia, penerapan sanksi hanya mungkin melalui jalur hukum negara yang berlaku, bukan melalui tindakan individu atau kelompok masyarakat.
Membedakan Kecenderungan, Perbuatan, dan Identitas
Kajian fikih kontemporer menekankan perbedaan antara kecenderungan (orientasi) dan perbuatan. Sejumlah ulama berpendapat bahwa memiliki dorongan tertentu tidak otomatis berdosa, karena dorongan itu tidak sepenuhnya berada dalam kendali seseorang dan belum diwujudkan dalam tindakan. Yang dinilai syariat adalah perbuatan yang dilakukan secara sadar dan sengaja. Seseorang yang bergumul dengan kecenderungannya namun berusaha menahan diri tetap dipandang sebagai pribadi yang berjuang di jalan kebaikan, bukan sebagai pendosa yang harus dijauhi.
Pembedaan ini juga perlu diterapkan pada persoalan transgender, yang tidak bisa disamakan begitu saja dengan homoseksualitas. Fikih klasik mengenal khuntsa, yaitu kondisi biologis bawaan berupa kelamin ganda atau tidak jelas, yang memiliki ketentuan hukum tersendiri. Kondisi ini berbeda dengan laki-laki yang meniru perempuan atau sebaliknya, yang dalam sejumlah hadits mendapat teguran. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa yang membedakan kedua kondisi tersebut. Pemahaman yang cermat atas perbedaan ini mencegah kita memukul rata semua persoalan dalam satu penilaian.
Antara Ketegasan Hukum dan Kasih Sayang dalam Bersikap
Islam mengajarkan prinsip sitr, yaitu menutup aib. Rasulullah saw. bersabda bahwa siapa yang menutupi aib saudaranya di dunia, Allah akan menutupi aibnya di akhirat. Prinsip ini melarang kita mengorek-ngorek kesalahan pribadi orang lain yang tidak dilakukan secara terang-terangan. Dari sini jelas bahwa penegakan hukum bukan wewenang individu. Kekerasan, perundungan, diskriminasi, dan ujaran kebencian tidak memiliki tempat dalam ajaran Islam, apa pun alasan yang dipakai untuk membenarkannya.
Pendekatan terhadap mereka yang bergumul dengan persoalan ini semestinya dilakukan dengan hikmah, nasihat yang baik, dan dialog yang membangun, sebagaimana tuntunan QS. An-Nahl ayat 125. Sikap keras dan menghakimi justru cenderung menjauhkan seseorang dari nilai-nilai agama, sedangkan pendampingan yang penuh kasih lebih berpotensi membuka ruang dialog. Pendekatan ini sejalan dengan maqashid syariah, yakni tujuan besar syariat untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta demi kemaslahatan manusia secara menyeluruh, termasuk mereka yang sedang bergumul dengan persoalan ini.
1. An-Nahl [16]: 125
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ (١٢٥)
(125) Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sungguh, Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.
Menyampaikan pandangan agama secara jujur dan berdasarkan dalil, tanpa mendistorsi maupun melunakkan hukum yang telah disepakati ulama, adalah bagian dari tanggung jawab keilmuan. Namun setiap manusia juga memiliki martabat (karamah insaniyah) yang wajib dihormati. Ketegasan hukum dan kelembutan sikap bukan dua hal yang bertentangan, melainkan dua sisi yang harus berjalan beriringan. Penilaian akhir atas diri seseorang pun kita serahkan kepada Allah, karena hanya Dia yang mengetahui isi hati setiap hamba-Nya.
Memahami hukum Islam tentang LGBT secara benar penting agar umat tidak keliru dalam bersikap, baik karena terlalu permisif tanpa dasar maupun terlalu keras hingga kehilangan kasih sayang yang menjadi inti ajaran Islam. Menjaga nilai agama dan mengedepankan kemanusiaan tidak saling meniadakan. Keduanya adalah wujud nyata Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi seluruh alam.
Sumber
- Al-Qur’an, Surat Al-A’raf ayat 80–84.
- Al-Qur’an, Surat Hud ayat 77–83.
- Al-Qur’an, Surat Asy-Syu’ara ayat 165–166.
- Al-Qur’an, Surat An-Nahl ayat 125.
- Hadits tentang keutamaan menutup aib sesama muslim (HR. Muslim, Kitab Al-Birr wa ash-Shilah).
- Al-Jaziri, Abdurrahman. Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah.
- Ibnu Qudamah. Al-Mughni.
- Ash-Shabuni, Muhammad Ali. Rawa’i‘ al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam.
- Al-Qaradhawi, Yusuf. Fiqh al-Awlawiyyat dan karya-karya beliau tentang dakwah dan wasathiyah.
- Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach.
- Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence.

