Pengertian Nikah
Nikah secara bahasa bermakna berkumpul atau bersetubuh. Sedangkan secara syara’ nikah bermakna akad yang menyimpan makna diperbolehkannya bersetubuh antara laki-laki dengan perempuan menggunakan lafaz nikah atau sejenisnya.[1]
Dalam bahasa Indonesia “perkawinan” berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa, artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin dan bersetubuh. Makna nikah adalah akad atau ikatan, karena dalam suatu proses pernikahan terdapat ijab (pernyataan penyerahan dari pihak perempuan) dan qabul (pernyataan penerimaan dari pihak lelaki). Selain itu, nikah bisa diartikan sebagai bersetubuh. [2]
Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 1 tujuan pernikahan adalah “untuk membentuk keluarga rumah tangga. Yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Untuk itu suami istri perlu adanya saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Dapat mencapai kebahagiaan tersebut diharapkan kekekalan dalam sebuah pernikahan, yaitu bahwa orang melakukan pernikahan tidak akan bercerai kecuali cerai karena kematian atau dengan kata lain menikah sekali seumur hidup.
Rukun & Syarat Nikah
Sebagaimana kita ketahui, rukun merupakan bagian pokok dari suatu perbuatan agar perbuatan tersebut dapat dikatakan sah. Seperti sholat, sholat tidak akan sah apabila tidak ada takbiratul ihram karena rukun tersebut tidak terpenuhi. Begitu juga dengan menikah, apabila rukun menikah tidak terpenuhi maka pernikahan tersebut tidak sah.
Adapun rukun menikah dikutip dari kitab Fath al-Wahab bi Syarhi Minhaju at-Thalab
فصل: أركانه النكاح
فصل: أركانه زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ.
وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ وَشَرْطٌ فِيهَا ما في البيع ولفظ تزويج أو إنكاح ولو بعجمية وصح بتقدم قبول وبزوجني وبتزوجها مع زوجتك أو تزوجت لا بكناية في الصيغة ولا بقبلت ولا نكاح شغار[3]
Dari teks tersebut dapat dipahami bahwa rukun nikah ada 5, sebagai berikut:
- Mempelai pria. Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fath al-Wahab bi Syarhi Minhaj at-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:
و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له
“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”
- Mempelai wanita. Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
- Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.
- Dua saksi. Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan bahwa wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.
- Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.[4]
Nikah Beda Agama Perspektif Madzhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i adalah salah satu dari empat mazhab utama dalam Islam. Di Indonesia mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i dalam beragama. Dalam mazhab Syafi’i, pernikahan beda agama, atau pernikahan antara seorang Muslim dengan seseorang yang bukan dari Ahl al-Kitab (yaitu Kristen atau Yahudi), memiliki pandangan tertentu yang perlu dipahami. Berikut adalah pandangan mazhab Syafi’i tentang pernikahan beda agama:
- Pernikahan dengan Ahl al-Kitab: Dalam mazhab Syafi’i, seorang pria Muslim diperbolehkan menikahi seorang wanita yang merupakan Ahl al-Kitab, yaitu seorang Kristen atau Yahudi. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa kitab-kitab suci Kristen dan Yahudi mengandung sebagian kebenaran ilahi.
- Tidak Dianjurkan, Tetapi Dibenarkan: Pernikahan beda agama dalam mazhab Syafi’i tidak dianggap sebagai pilihan yang dianjurkan atau utama. Lebih tepatnya, hal ini dianggap sebagai pernikahan yang tidak diinginkan, tetapi diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
- Ketentuan Agama Anak: Dalam pernikahan antara seorang Muslim dengan Ahl al-Kitab, biasanya disyaratkan bahwa anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut akan mengikuti agama ayah. Ini menunjukkan pentingnya kontinuitas agama dalam keluarga.
- Kebebasan Beragama: Dalam pernikahan semacam ini, penting untuk memahami bahwa pihak non-Muslim, yaitu pasangan yang bukan Muslim, tidak boleh dipaksa atau dipengaruhi untuk berpindah agama ke Islam. Kebebasan beragama harus dihormati.
- Perjanjian Pernikahan: Dalam kontrak pernikahan, bisa disertakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan agama, pendidikan anak, dan hak-hak serta kewajiban masing-masing pihak.
- Hukum Anak: Anak-anak yang lahir dari pernikahan semacam ini dianggap sebagai bagian dari keluarga Muslim dan memiliki hak untuk diakui sebagai Muslim. Namun, sebaiknya pendidikan agama Islam diberikan kepada anak-anak tersebut.
- Penting untuk dicatat bahwa pandangan tentang pernikahan beda agama dalam Islam dapat bervariasi dalam berbagai mazhab dan komunitas Muslim. Selain itu, hukum pernikahan dapat berbeda-beda berdasarkan hukum negara tempat pernikahan tersebut dilakukan. Oleh karena itu, jika seseorang berencana untuk menikah beda agama, sangat penting untuk berkonsultasi dengan seorang ulama atau pakar hukum Islam yang memahami pandangan mazhab Syafi’i atau mazhab Islam lainnya yang berlaku dalam konteks dan hukum negara mereka.
[1] Syekh Zakaria al-Anshari, Fathul Wahab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz II, halaman 38.
[2] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang Undang Perkawinan (Jakarta: Kencana, 2006), halaman 35.
[3] Zakaria al- Anshori, Fatul Wahab bi Syarhi Minhaj al Thalab, (Beirut: Darul Fikr), juz 2 hal. 41
[4] https://islam.nu.or.id/post/read/84168/lima-rukun-nikah-dan-penjelasannya
Oleh: Ahmad Nur Aziz, Santri Semester 5 Ma’had Aly PMH