Politik itu kenyal, seperti permen karet. Dikunyah terus tak pernah habis. Terkadang rasanya sudah habis, tapi orang masih terus mengunyahnya. Bagi orang yang telah terbiasa mengunyah permen karet, mungkin ia kecanduan dengan kebiasaan yang melekat itu. Rasanya tidak sreg bila pada forum apa saja atau pada kesibukan apa pun, tanpa mengunyah permen karet, dus mengingatkan aktivitas apa saja dengan politik.
Dalam proses hidupnya, manusia memang tidak lepas dari pengaruh watak politis. Telah menjadi sunnatullah barangkali, setiap kelompok manusia ada yang dikuasai dan ada yang menguasai, ada yang diperintah dan memerintah, serta ada yang dipengaruhi dan mempengaruhi. Itulah konteks politik.
Secara naluriah manusia selalu ingin menguasai, memerintah, dan mempengaruhi. Meskipun pada tingkat-tingkat tertentu, sesuai dengan potensi dan otoritas yang dimiliki. Di sini kiranya dapat dibuktikan adanya adagium, politik merupakan kebutuhan hidup menurut naluri manusiawi. Masyarakat yang hidup dalam suatu negara yang berbentuk apa pun, tentu merasa sebagai makhluk yang berbangsa dan bernegara. Perasaan itu biasanya berkembang menjadi pengertian atau kesadaran kritis. Dengan demikian, mereka sudah terlibat langsung atau tidak, disadari atau tidak berada pada masalah politik. Hanya saja, karena keterbatasan tertentu, di antara mereka ada yang masuk pada golongan kaum elite politik dan ada yang hanya sebagai kaum awam politik. Kelompok kedua inilah yang terbanyak dari masyarakat Indonesia, termasuk warga NU.
Kelompok kedua ini, kelihatan acuh tak acuh dan tidak punya perhatian terhadap masalah politik, kecuali secara temporer karena pengaruh dari panutan mereka yang masuk pada kelompok pertama. Pada momentum tertentu, mereka ikut melakukan aktivitas politik dengan memberikan dukungan atau menolak atas wawasan politik tertentu. Umumnya mereka tidak bisa membedakan antara kultur politik dan struktur politik, apalagi pengetahuan soal infrastruktur dan suprastruktur politik. Meskipun kenyataannya mereka sudah terlibat, sekurang-kurangnya dalam kultur politik, yakni keseluruhan tata nilai, keyakinan, persepsi, dan sikap yang mempengaruhi mereka dalam suatu sistem atau kegiatan politik.
***
Warga Nahdhatul Ulama (NU) yang sebagian besar awam politik beserta ulamanya, telah terlibat langsung atau tidak langsung dalam sejarah pembentukan negara dan bangsa Indonesia. Ketika zaman kolonial Belanda, NU dengan para ulama dan pesantrennya telah mampu menanamkan semangat wathaniyah (nasionalisme) dan kebencian terhadap penjajahan. Semangat itu berpengaruh luas kepada masyarakat untuk merebut kemerdekaan Indonesia dan mempertahankannya. Ini merupakan tindakan politik secara kultural yang kemudian disebut peranan politik dalam sejarah bangsa.
Peranan kesejarahan tersebut sebenarnya juga merupakan khittah perjuangannya serta usahanya untuk mencapai tujuan organisasi, yaitu berlakunya syari’at Islam ala Ahlussunnah wal Jama’ah di bumi Nusantara ini. Sikap dan kebijakan para ulama NU seperti itu, bukan tanpa alasan. Justru karena wawasan historis dan wawasan masa depan itulah, para ulama NU sadar akan sejarah yang telah, sedang, dan akan berjalan.
Sejarah telah memberikan pelajaran kepada ulama NU bahwa masuknya Islam di Indonesia sejak awal hingga zaman Wali Songo, tidak melalui jalan politik struktural, tetapi lewat usaha dan kegiatan yang seiring dengan proses transformasi kultural. Strategi itu menguntungkan, karena tidak menimbulkan perdebatan, konflik batin maupun fisik bagi masyarakat sasaran.
Tranformasi budaya ini masih berproses dan akan terus berproses sejalan dengan perkembangan kehidupan manusia. Bagi NU, ini sebuah tuntutan yang mendorong ormas Islam terbesar itu, untuk melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan yang berpengaruh langsung atau tidak langsung dalam menumbuhkan dan membentuk budaya bernilai Islam.
Adanya indikasi tumbuhnya antusiasme keagamaan Islam di seluruh Indonesia saat ini, merupakan titik cahaya yang akan memberikan terobosan bagi NU untuk memperoleh kesempatan mengisi nilai budaya secara islami. Tujuan NU bisa terwujud melalui kulturisasi politik tanpa harus menimbulkan ketegangan-ketegangan.
Inilah sebenarnya yang ingin dicapai oleh para ulama NU dengan keputusan strategisnya, kembali ke Khittah 26. Khittah 26 telah berkali-kali diuji dengan keluar-masuknya NU pada kegiatan politik struktural. Ternyata ia masih tetap merupakan garis lurus vertikal maupun horizontal yang patut menjadi landasan perjuangan NU dan tetap mempunyai relevansi kuat. Khittah 26 akan selalu mampu menarik NU ke tengah-tengah pergumulan sejarah bangsa yang masih panjang. Dengan demikian, keberadaan NU di tengah bangsa Indonesia ini, justru bagai pupuk yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan keberagaman demi kemajuan optimal bagi bangsa ini.
Di sinilah letak dasar ukuran umum dan wajar yang selalu dipegang oleh para ulama NU sejak berdirinya sampai sekarang. Pada dasar ukuran ini pula terletak kesimpulan, Khittah 26 sejak lahir belum pernah “minus”. Khittah 26 cukup sarat dengan berbagai nilai yang kuat relevansinya di segala zaman. Tidak pernah dan tidak akan ada istilah “Khittah Minus”.
Nahdhatul Ulama dalam sejarahnya sejak lahir tahun 1926 mengalami perubahan kecil atau besar, internal atau eksternal; mulai dengan bergabung ke MIAI, Masyumi, kemudian menjadi partai politik dan berfusi ke dalam PPP. Akhirnya kembali menemukan jati dirinya yang asli, menjadi jam’iyah diniyah ijtima’iyah mahdhah (organisasi masyarakat keagamaan murni) yang secara organisatoris tidak mengaitkan dirinya dengan organisasi politik mana pun.
***
Perubahan tersebut secara umum banyak dipengaruhi oleh faktor eksternal dan secara khusus diletakkan pada strategi yang dipertimbangkan sesuai dengan zamannya. Para ulama NU, baik yang terlibat langsung dalam struktur organisasi NU maupun yang di luar struktur, terutama para ulama pengasuh pesantren memberikan kesepakatan bulat atas kembalinya NU pada khittahnya.
Mereka memang punya kepekaan sosial yang tinggi–meskipun bukan tergolong elite politik. Justru identitas mereka adalah faqih fi mashalih al-khalqi. Kepekaan sosial dan pengalaman empirik mereka pada saat NU secara langsung atau tidak langsung terlibat pada politik praktis, mendorong mereka untuk menelaah kembali secara lebih terinci sosok NU menurut esensinya dalam konteks perjuangan keagamaan Islam di Indonesia, dari satu masa ke masa yang lain. Setelah Muktamar NU ke-25 di Surabaya tahun 1975, tepatnya dalam Konferensi Besar (Konbes) pada tanggal 5-8 Mei 1975 di Jakarta, dikeluarkan “Pernyataan Pemantapan Kedudukan dan Fungsi Jam’iyah Nahdhatul Ulama”.
Ada tiga pokok isi dari pernyataan itu yang sangat penting bagi umat NU khususnya dan bangsa serta negara Indonesia umumnya. Pertama, memantapkan kedudukan dan fungsi jam’iyah NU sebagai organisasi yang menitikberatkan perjuangannya selaku organisasi umat yang berdasarkan akidah, syari’at, dan thariqah Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, dan bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial, ekonomi, dan budaya, untuk kesejahteraan umat dalam rangka pembangunan bangsa dan manusia Indonesia seutuhnya.
Kedua, dalam masa pembangunan nasional sekarang ini, NU akan meningkatkan darma bakti-nya secara persuasif dan edukatif, untuk menciptakan stabilitas dan persatuan nasional, meningkat-kan kesadaran dan moral bangsa, serta mendidik hidup berkonstitusi dan berdemokrasi.
Ketiga, jam’iyah NU akan berpartisipasi dalam pembangunan nasional, baik materiil maupun spiritual, untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, serta ikut membina ketahanan nasional. Pernyataan tersebut dikeluarkan atas pertimbang-an pertama dalam konsiderannya, bahwa NU mengembalikan kedudukan dan fungsinya seperti ketika dibentuk pada tanggal 16 Rajab 1344 H. atau 30 Januari 1926 Μ.
Proses perubahan yang terakhir itu cukup panjang. Dari Muktamar 1971, Konbes 1975, Munas 1983, dan Muktamar 1984. Tiga belas tahun berproses. Suatu kurun waktu cukup panjang yang tentu saja sarat dengan berbagai masalah dan liku-liku konstelasi sosial-politik. Bahkan bersamaan dengan akhir proses perubahan itu, dengan tekad bulat tanpa didorong oleh perundang-undangan, NU telah menyatakan menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasi.
Terlihat di sini, kemampuan NU memadukan antara falsafah negara sebagai buah pikiran manusia, yang kemudian menjadi dasar pengikat pada komunitas nasional di dalam berbangsa dan bernegara, dengan doktrin keagamaan Islam sebagai wahyu Allah yang kemudian menjadi dasar pengikat dalam komunitas keberagamaan. Suatu perpaduan yang amat penting artinya bagi bangunan stabilitas di suatu negara.
Perpaduan itu telah dapat dibuktikan oleh NU sendiri secara implementatif dengan rumusan Khittah 26 yang telah ditemukan kembali sebagai ciri intrinsik, yang tidak bisa lepas dari wujud dirinya. Bila ciri itu dilepas –dengan menambah atau mengurangi rumusan khittah– berarti NU kehilangan wujud diri yang sesungguhnya.
Para ulama sebagai penerus dan pewaris para pendiri NU, tidak akan merelakan hal itu terjadi. NU dengan rumusan Khittah 26 seperti itu, telah membebaskan warganya dalam menyalurkan aspirasi politik untuk menegakkan kepemimpinan (nashbu al-imâmah) lewat salah satu Orpol.
***
Pembahasan soal ini sebenarnya merupakan pendidikan bagi eksekutif (birokrat) untuk menumbuhkan kesadaran hidup berkonstitusi dan berdemokrasi. Sekaligus juga sebagai upaya mengubah sedikit demi sedikit watak paternalistik mereka dalam hal berpolitik, sehingga akan makin dewasa dan objektif dalam menyalurkan aspirasi rakyat banyak.
Kemandirian berpolitik seperti itu akan menumbuhkan sikap kritis dan dinamis untuk me-ngembangkan aspirasi rakyat, atau paling tidak menyadarinya. Bisa jadi aspirasi agama, ekonomi, pendidikan, dan budaya, akan mudah dicerna apabila melalui pendidikan politik secara kultural.
Tampak NU ingin mendidik warganya secara kultural untuk menjadi insan politik yang kritis dan dinamis tanpa harus menunggu perintah panutannya, tanpa harus terikat oleh petunjuk seseorang, dan tanpa adanya ketergantungan pada arahan seseorang. Kedewasaan seperti ini akan menuntut kemauan dan kemampuan Orpol mana pun untuk menyerap aspirasi warga NU yang beraneka ragam, tidak saja aspirasi keagamaannya.
Orpol harus bersikap dan berperilaku aspiratif dan akomodatif terhadap kebutuhan warga NU. Bila aspirasi semacam itu bisa disalurkan dan dipenuhi, kiranya warga NU dengan ke-NU-annya tidak akan memerlukan lagi suatu wadah khusus yang dikelola sendiri atau dengan kata lain “Orpolisasi NU”. Karena semua aspirasi warga NU telah dapat ditampung dan diupayakan realisasi-nya oleh Orpol tertentu, yang berarti dengan kata lain adalah “NU-nisasi Orpol”.
Meskipun ada isu yang menginginkan mem-parpolkan NU pasca-Pemilu 1987, namun Munas Alim Ulama NU dan Konbes NU pada tanggal 15. 18 November 1987, berlangsung mulus tanpa gejolak dan ketegangan. Sejumlah 25 utusan wilayah ketika diberi kesempatan mengutarakan uneg-uneg dalam forum Munas dan Konbes, tidak satu pun yang merespon segi-segi positif penerapan Khittah 26.
Keinginan memparpolkan NU memang punya alasan, mengingat warga NU ketika menjelang Pemilu mengalami kebingungan. Kebingungan itu menjadi indikator belum mapan-nya wawasan politik praktis warga NU, walaupun sudah cukup lama menjadi anggota Partai Politik NU dan kemudian menjadi penyangga PPP.
Namun perlu diingat, kebingungan itu muncul bukan lantaran NU kembali pada Khittah 26. Sama sekali bukan karena rumusan Khittah 26 itu sendiri. Kebingungan itu terjadi akibat belum meratanya sosialisasi Khittah. Persepsi mereka tentang Khittah tidak sepenuhnya sesuai dengan yang sebenarnya. Sementara sikap beberapa pimpinan dan ulama NU mengabaikan prinsip tawasuth yang telah digariskan oleh Khittah 26.
Kebingungan seperti itu juga wajar, sebagai akibat dari masa transisi yang kebetulan didukung oleh watak paternalistik warga NU. Bagaikan burung perkutut yang telah cukup lama terperangkap dalam kurungan dan diolah terus oleh pemiliknya, ketika dilepas dari kurungan untuk mencari makan sendiri dan bebas bergabung dengan sejenisnya, maka dalam beberapa waktu ia pasti mengalami kebingungan. Tetapi itu tak akan berjalan lama. Ia segera mampu terbang bebas, sesuai dengan alam aslinya dan khittahnya.
Walaupun tidak ada istilah mayoritas minoritas, namun kenyataan menunjukkan bahwa penduduk Indonesia yang terbanyak adalah muslim. Sekitar 75% sampai 80% di antaranya berada di pedesaan. Sebagian besar warga NU pun ada di pedesaan. Penduduk pedesaan itu pada umumnya masih berada di bawah pengaruh para ulama NU yang notabene tidak tergolong kaum elite politik.
Penelitian di lapangan menunjukkan, para ulama NU di pedesaan merasa lebih tenang dengan kembalinya NU pada Khittah 26, ketimbang masa-masa sebelumnya. Para kiai itu makin mudah berkonsentrasi dan terbuka dalam memikirkan kemaslahatan warganya. Hampir semua bentuk aktivitas di masyarakat sekarang, Warga NU terlibat di dalamnya. Disinilah NU mempunyai banyak kesempatan mempengaruhi mereka untuk dakwah dan menanamkan nilai-nilai Aswaja, seiring dengan proses tranformasi kultural.
***
Dari sisi lain timbulnya ide Orpolisasi NU merupakan perbedaan pendapat yang wajar. Dinamika semacam itu diperlukan sepanjang masih menyangkut kepentingan umat dan warga NU sendiri, bukan untuk memenuhi interes pribadi atau kelompok tertentu. Segi positif yang muncul, NU membebaskan warganya maupun pimpinannya untuk berpendapat dan saling menghargai. Namun perbedaan itu tidak berarti adanya pertentangan internal, apalagi perpecahan.
Tradisi yang masih kental di kalangan ulama NU adalah sikap “sepakat dalam khilaf“, sehingga tak akan mengganggu jalannya roda organisasi. Kedewasaan berorganisasi dan berdemokrasi di dalam NU akan terlihat dari sisi ini. Tetapi perbedaan itu hanya membawa faidah, jika dapat diarahkan untuk membuat demokrasi menjadi “proses belajar dan memecahkan masalah”. Ikhtilaf itu memang rahmat.
*Tulisan ini pernah dimuat majalah Aula edisi No. 10 tahun IX, Desember 1987. Judul asli “Orpolisasi NU atau NU-nisasi Orpol?”
