PANDANGAN FIKIH TERHADAP BATASAN AURAT PEREMPUAN KETIKA DI KHITBAH

Artikel1058 Dilihat

Pengertian dari aurat sendiri adalah bagian badan atau tubuh yang wajib ditutupi dan dilindungi dari pandangan. Artinya aurat itu tidak boleh tampak dan terlihat oleh orang lain kecuali oleh orang orang yang memang berhak, melihatnya. Adapun aurat laki laki adalah aurat pria meliputi area dari pusar hingga lutut. Bagian tubuh di atas pusar dan di bawah lutut tidak dianggap sebagai aurat. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah pria harus selalu menutupi aurat mereka atau tidak, terutama dalam situasi-situasi tertentu seperti saat beribadah atau di hadapan mahram. Aurat wanita meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan tangan, tetapi ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah kaki juga termasuk dalam aurat wanita atau tidak. Umumnya, banyak ulama berpendapat bahwa kaki juga harus ditutupi kecuali dalam keadaan tertentu, seperti di hadapan suami atau wanita-wanita Muslim lainnya. Selain itu, ada perbedaan pandangan tentang bentuk pakaian yang digunakan untuk menutupi aurat wanita, seperti apakah harus menggunakan hijab atau pakaian lain yang longgar dan menutupi seluruh tubuh.

Nah diatas adalah penjelasan dari aurat itu sendiri sekarang penjelasan dari khitbah itu apa? Khitbah dalam bahasa Arab mengacu pada proses lamaran dalam Islam. Dalam konteks pernikahan, khitbah adalah langkah awal dalam proses pernikahan di mana seorang pria secara resmi menyatakan niatnya untuk menikahi seorang wanita kepada keluarganya atau wali wanita tersebut. Khitbah juga dikenal sebagai “pinangan” dalam bahasa Indonesia. Proses khitbah adalah langkah yang serius dalam Islam, dan tujuannya adalah untuk menciptakan kejelasan dan keterbukaan dalam proses pernikahan. Ini juga memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk memahami dan merenungkan keputusan yang akan mereka buat. Penting untuk diingat bahwa praktik dan tradisi khitbah dapat bervariasi di berbagai budaya dan masyarakat Muslim, tergantung pada interpretasi agama dan adat istiadat yang berlaku.

Dalam proses khitbah dalam Islam, seorang wanita diharapkan untuk menjaga batasan auratnya ketika berinteraksi dengan calon suami atau keluarganya yang belum menjadi mahramnya. Mahram adalah orang-orang yang diharamkan menikahi wanita karena memiliki hubungan kekerabatan tertentu. Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa yang boleh dilihat dari perempuan yang akan dipinang hanya terbatas pada bagian bagian yang tidak termasuk aurat seperti wajah dan kedua tangannya saja, seperti dalam berpakain sehari hari. Namun menurut imam malik dan abu hanifah demikian pula Al muzani dari kalangan imam syafi’i menyebutkan bahwa memperbolehkan melihat sebagian dari tubuhnya diluar itu, dengan izin atau sepengetahuan dari permpuan dan keluarga yang akan dipinangnya, dengan niatan memang benar benar ingin meminang.

Dalam kitab kontemporer karya syeh Ali jum’ah yakni kitab fatwa nisa’ dijelaskan bahwa boleh melihat selain wajah dan telapak tangan dengan cara duduk berdua dan disaksikan oleh keluarga. Yang boleh dilihat apa saja? Yang boleh dilihat oleh mahrom,salah satu alasan mengapa diperbolehkan adalah untuk menjadikan hubungan semakin langgeng (memang benar benar ingin meminang).

Maka dapat disimpulkan bahwa dengan mengingat tujuan utama dibolehkanya melihat calon istri, dan mengingat pula bahwa hadist-hadist Nabi mengenai ini tidak menentukan bagian bagian mana yang boleh dilihat dan mana yang tidak boleh dilihat, maka yang lebih diterima adalah dibolehkannya pada bagian bagian lain dari tubuh perempuan itu yang secara patut dan wajar, selain wajah dan kedua telapak tangan yang sekiranya dapat menambah keinginan untuk  menikahi perempuan tersebut.

 

Oleh : Della Rizkiyana, Santri semester 5 Ma’had Aly PMH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *