Kelompok 2 :
1. Muhimmatus Syamsiyah
2. Nur Laily Muflikhah
3. Siti Maftuhatul Ula
4. Nila Firdausiyah
5. Saroh Ernawati
6. Siti Lumamah
7. Fitrotul Aizzah
Pasal yang dibahas :
Pasal 97, yang berbunyi “ Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan ”.
Pokok Bahasan :
Pembagian harta gono-gini dalam Islam.
Analisa Kasus :
Perkawinan adalah sesuatu yang sakral dan setiap pasangan suami istri senantiasa mendambakan terciptanya rumah tangga yang sakinah,mawaddah dan rahmah atau dalam istilah Jawa sering disebut adem ayem tentrem. Tatkala kondisi rumah tangga dalam keadaan rukun, umumnya harta kekayaan bersama itu berperan sebagai pelengkap kebahagiaan. Namun,apabila rumah tangga mengalami kondisi yang tidak lagi stabil, maka kemungkinan timbulnya perselisihan dan pertengkaran cukup besar. Acapkali bila perselisihan dimaksud tidak dapat diatasi (out of control), peluang kondisi rumah tangga mencapai puncak perselisihan yang mengarah pada kondisi bubarnya perkawinan semakin besar pula. Apabila perceraian terjadi, sudah dapat dipastikan akan menimbulkan akibat terhadap orang yang berkaitan dalam satu rumah tangga.Akibat hukum dari perceraian ini tentunya menyangkut pula terhadap anak dan harta kekayaan selama dalam perkawinan atau dengan istilah lain harta gono gini.
Konsep dan istilah gono-gini sebenarnya diambil dari tradisi Jawa. Pengertian awal dari gono-gini adalah berarti anak yang hanya dua bersaudara, laki-laki dan perempuan ( dari satu Ayah dan satu Ibu ). Pengertian tersebut kemudian dikembangkan sebagai konsep tentang persatuan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan perkawinan. Oleh karena itu, harta yang memang berhubungan dengan perkawinan tersebut kemudian disebut dengan harta gono-gini ( Happy Susanto, 2008 : 3).
Dalam Kompilasi Hukum Islam ( KHI ),harta gono-gini disebut dengan istilah “ harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah”. Definisinya (dalam pasal 1 ayat f) adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.
Pada dasarnya Hukum Islam tidak mengenal istilah percampuran harta kekayaan antara suami atau istri karena pernikahan. Harta kekayaan istri tetap menjadi milik istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian pula harta kekayaan suami menjadi milik suami dan dikuasai penuh oleh suami ( Ismuha, 1978:38).
Jadi secara garis besar mengenai harta gono-gini atau harta bersama sebenarnya tidak dijumpai dalam kitab-kitab fiqh klasik. Dengan kata lain, masalah harta bersama merupakan persoalan hukum yang belum disentuh atau belum terfikirkan oleh para ulama fiqh masa lalu karena masalah harta bersama baru muncul dan banyak dibicarakan dalam masa emansipasi wanita seperti yang terjadi masa ini.
Menurut hemat kami, penetapan bagian harta dari harta bersama atau harta gono-gini yang telah dijelaskan dalam KHI pasal 97 secara proporsional yakni suami istri sama-sama mendapatkan 50% itu tidaklah dijelaskan baik oleh nash maupun teks-teks fiqh secara eksplisit. Maka dari itu, kami mencoba menelisik lebih lanjut, atas dasar apa ulama perumus KHI menetapkan pembagian harta tersebut secara proporsional antara kedua belah pihak (suami dan istri) ???
Pembahasan :
1. Konsep Harta Dalam Islam
Harta dalam Bahasa Indonesia memiliki keserupaan arti dengan kekayaan. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), harta adalah barang-barang, uang, dan lain sebagainya yang menjadi kekayaan.
Sedangkan menurut jumhur ulama, harta adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai dan dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya. Menurut jumhur, harta bukanlah sekedar materi namun termasuk manfaat dari suatu benda karena yang terpenting adalah manfaatnya bukan dzatnya.
Konsep harta dalam rumah tangga Islam:
a. harta merupakan tonggak kehidupan rumah tangga ( QS. An-Nisa : 5 )
b.Kewajiban suami yang berkenaan dengan harta adalah sebagai berikut:
1) Memberikan mahar kepada istri ( QS. an-Nisa : 4 )
2) Memberikan nafkah kepada istri dan anak ( QS. Al-Baqarah : 233 )
3) Suami tidak boleh mengambil harta istri, kecuali dengan izin dan ridhonya ( QS. an-Nisa : 4 )
4) Jika terjadi perceraian antara suami istri, maka ketentuannya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat seluruh mahar jika ia sudah disetubuhi oleh suaminya (QS. An-Nisa :20 )
(b) Istri mendapat setengah mahar jika belum disetubuhi (QS. Al-Baqarah : 237 )
(c) Istri mendapatkan Mutah (uang pesangon) (QS. Al-Baqarah : 236)
2. Status Harta Bersama
Yang di maksud harta bersama dalam perkawinan adalah harta milik bersama suami istri yang di peroleh mereka berdua selama di dalam perkawinan, seperti halnya ketika ada seseorang menghibahkan sepeda motor, uang dl, untuk sepasang suami istri, maka status hartanya adalah harta bersama, kemudian ada hal-hal yang perlu di perhatika bahwa harta murni suami yang kemudian di operasionalkan untuk kepntingan rumah tangga dalam contoh ketika memebeli kursi, kulkas, kompor dll, jika pasangan tersebut audah tidak bersama lagi, maka status hartnya bukan harta bersama, melainkan harta si suami, juga berlaku ketika pembelian barang2 rumah tangga di beli dengan harta si istri.
Menurut ismail muhammad mengatakan bahwa, pecarian si suami dan istri mestinya masuk dalam rubu’ul mu’amalaha, tetapi sacara khusus tidak, di sebabkan karena kebanyakan pengarang kitab adalah oran-orang arab, sedang bangsa arab tidak mengenal adanya adat twrsebut, tetapi di sana di bicarakan mengenai masalah perkongsian yang dalam bahasa arab di sebut syirkah, kemudian Ismail muhammad menyamakan harta bersama dalam perkawinan dengan syirkah, karena sama-sama ada unsur perkongsian, yang masuknya pada syirkah mufawadhoh atau abdan. Lebih lanjut Menurut Yahya Harahap dalam perumusan masaah harta bersama yang terdapat dalam Bab XIII yang terdiri dari Pasal 85sampai dengan Pasal 97, panitia perumus KHI malakukan pendekatan dari jalur aturan syirkah abdān dan adat.
3. Konsep syirkah sebagai ketetapan Harta Bersama
Syirkah menurut etimologi adalah percampuran, sedang menurut terminologi adalah jaminan hak terhadap sesuatu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara umum, atau bisa juga dikatakan akad yang menunjukkan hak terhadap sesuatu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih sesuai pandangan umum.
Dalam kitab fiqh madzahibul arbaah, syirkah adalah perkongsian dua harta yang dilakukan seorang dengan orang lain, sehingga dalam perkongsian itu tidak dapat dibedakan lagi hartanya.
Dari beberapa definisi diatas maka jika dirumuskan syirkah adalah perkongsian antara dua orang terhadap harta mereka dengan diawali kesepakatan tertentu sehingga tidak ada yang dirugikan setelahnya. Dalam hukum islam syirkah adalah hal yang diperbolehkan oleh syara, dalam firman Allah surat shaad disebutkan:
قال لقد ظلمك بسؤال نعجتك إلى نعاجها وإن كثيرا من الخلطاء ليبغي بعضهم على بعض إلا الذين أمنوا وعملوا الصالحات وقليل ما هم وظن داود أنما فتناه فاستغفر ربه وخرّ راكعا وأناب.
Dari ayat ini dapat kita simpulkan pada dasarnya berserikat itu mengandung banyak kezaliman. Namun lama-kelamaan hukum syirkah diperbolehkan. Menurut sayyid Sabiq syirkah itu ada dua macam yakni, syirkah amlak dan syirkah uqud. Hal ini juga sama dengan pendapat ulama madzhab hanafiyah.
a) syirkah Amlak
Menurut ulama Hanafiyah adalah ungkapan kepemilikan dua orang atau lebih terhadap suatu benda tanpa adanya akad. Menrut Sayyid Sabiq syirkah Amlak adalah bentuk kepemilikan orang banyak terhadap suatu benda tanpa adanya akad, baik berbentuk usaha ataupun secara langsung.
b) Syirkah Uqud
Adalah kesepakatan dua orang atau lebih terhadap perkongsian harta benda, yang tujuannya adalah laba. Ada empat bagian: syirkah inan, syirkah mufawadhoh, syirkah abdan, syirkah wujub.
Sayyid sabiq dalam syirkah uqud memberikan bebrapa rukun sebagai hal yang harus ada dalam transaksi syirkah, yaitu berupa ijab dan qabul. Dari beberapa bentuk syirkah yang telah disepakati diatas, menurut ulama kontemporer hanya syirkah mufawadhoh dan syirkah abdan yang memiliki korelasi dengan permasalahan harta bersama dalam perkawinan. Karena keduanya yang dapat dianalogkan kepada harta bersama antara suami dan istri.
Syirkah mufawadhoh menurut Hanafiyah adalah kesepakatan dua orang atau lebih terhdap suatu pekerjaan. Syaratnya ; kesamaan harta benda, kesamaan pembelanjaan, kesamaan dalam hal utang piutang, kedua orang berserikat adalah mempunyai tanggung jawab yang sama, sebagaimna antara satu sama lainnya mewakili kepada yang lain.
Syirkah Abdan adalah kesepakatan dua orang untuk saling menerima pekerjaan dari bermacam-macam pekerjaan, agar upah dari pekerjaan tersebut adalah menjadi milik berdua sesuai dengan kesepakatan. Dalam syirkah abdan ini Imam Malik mensyaratkan adanya pekerjaan sejenis dan tempat yang sama. Sementara itu Abu Hanifah memperbolehkan walau jenis pekerjaannya berbeds, beliau mencontohkan seperti orang yang menyamak kulit dan pembuat sepatu.
Dari uraian diatas, maka ada beberapa halyang perlu diperhatikan jika syirkah mufawadhoh dan abdan dijadikan subjek qiyas bagi ketetapan hukum harta bersama. Hal-hal tersebut adalah tentang harus adanya akad yang didalamnya ada ijab dan qabul dan harus adanya modal bagi syikah mufawadhoh.
Dalam praktik akad pernikahanyang sering kita lihat, akad atau perjanjian tentang penggabungan harta tidaklah kita temui, jika ada maka itupun sedikit adanya. Dari situ perlu kita ingat, dalam asas hukum tenytang norma-norma yang berlakudi masyarakat dapat digunakan jika norma tersebut secara umum dan menyeluruh. Maka dalam hal ini, jika syirkah abdan dan mufawadhoh dijadikan sandaran hukum perserikatan harta dalam pernikahan, maka dapat di simpulkanyang melakukan akad serikat sangatlah sedikit.
Dalam hal syirkah sebagai landasan ketetapan hukum perserikatan harta bersama, menurut kami yang tepat adalah syirkah amlak, sebagaimana yang diungkapkan diatas bahwa syirkah amlak adalah perserikatan dua orang atau lebih dengan tanpa adanya akad, baik melalui usaha(ikhtiyari) atau tanpa usaha(ijbari).
Terdapat kesamaan dalam syirkah amlak dan praktik harta bersama dalam perkawinan. Pertma adalah bentuk perserikatannya yang tidak dengan melalui akad. Kedua ketika ada keinginan untuk membagi harta perserikatan, maka dibagi rata antara orang yang berserikat. Selain itu, tidak adanya modal dalam penggabungan harta yang akan dibagi. Maka pantas jika perserikatan harta bersama dianalogkan kepada syirkah amlak.
4. Pembagian Harta Bersama Dalam Perspektif Maslahah Mursalah
Di dalam hukum Islam, banyak metode untuk mencari ketetapan hukum pada masalah-masalah baru. Akan tetapi pada masalah ini, kami mengangkat al-maslahah al-mursalah sebagai salah satu pisau analisisnya. Karena undang-undang baik yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam atau dalam KUHPer merupakan hukum yang berasaskan kemaslahahtan atau kemanfaatan.
Praktik-praktik istinbātil al-hukmi dengan menggunakan almaslahah al-mursalah adalah sudah berlaku pada zaman sahabat, dimana pada para sahabat membukukan Alquran dalam beberapa mushab atau biasa kita kenal dengan kodifikasi Alquran, dimana aksi ini didorong oleh ketakutan mereka dalam menjaga Alquran, mereka mengira bahwa orang yang hafal Alquran akan habis karena mati di medan perang, dengan inisiatif Umar Bin Khatab dan juga restu Abu Bakar Ashiddiq akhirnya terjadilah pembukuan Alquran.
Sebagaimana kita ketahui bersama teori al-maslahah almursalah diakui dan dicetuskan oleh imam Maliki memiliki definisi bahwa segala manfaat yang tergolong dalam maqashid syariah dan tidak dibahas dalam nash-nash quran hadits baik perintah maupun larangannya. Maka menurut beliau sebagaimana dikutip oleh Muhammad Muslehuddin mensyaratkan al-maslahah al-mursalah sebagai landasan hukum jika memenuhi tiga hal sebagai berikut:
1. Bahwa persoalan yang dipertimbangkan haruslah sesuatu yang menyinggung persoalan-persoalan transaksi sehingga kepentingan-kepentingan yang termasuk di dalamnya bisa ditafsirkan atas landasan akal. Persoalan tersebut tidak harus sesuatu yang berhubungan dengan ketaatan agama.
Dalam hubungan pernikahan, tidak layak bila kita mengkategorikannya kedalam persoalan ibadah, karena jika terjadi demikian hukum yang berlaku akan menjadi masif dan tidak elastis sedangkan islam sendiri, dalam menistinbathkan suatu perkara ibadah harus berimplikasi dari peran alquran maupun hadits, hal ini berlandaskan pada qaidah إن الأصل في العبادات التوقيف على ما جاء بالنص . Jadi, akan sangat tepat jika segala kasus yang berhubungan dengan pernikahan (termasuk pembagian harta bersama) dikelompokkan ke dalam persoalan muamalah, apalagi jika mengingat kembali bahwa konsep qiyas juga ikut mengintervensikan dirinya dalam kasus pembagian harta bersama dengan mengkontribusikan syirkah.
2. Kepentingan tersebut harus sejalan dengan semangat Syariah dan harus tidak bertentangan dengan salah satu sumbernya.
Di dalam Islam tidak ada aturan secara khusus bagaimana membagi harta harta bersama. Islam hanya memberika rambu-rambu secara umum di dalam menyelesaikan masalah harta bersama. Pembagian harta harta bersama tergantung kepada kesepakatan suami dan istri. Kesepakatan ini di dalam Al Quran disebut dengan istilah “Ash Shulhu “yaitu perjanjian untuk melakukan perdamaian antara kedua belah pihak (suami istri) setelah mereka berselisih. Allah berfirman dalam QS. an-Nisa 128:
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوْزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَ وَإِنْ تَحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَإِنَّ اللهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرا
Ayat di atas menerangkan tentang perdamaian yang diambil oleh suami istri setelah mereka berselisih. Biasanya di dalam perdamaian ini ada yang harus merelakan hak-haknya, pada ayat di atas, istri merelakan hak-haknya kepada suami demi kerukunan antar keduanya.
Begitu juga dalam pembagian harta harta bersama, salah satu dari kedua belah pihak atau kedua-duanya kadang harus merelakan sebagian hak-nya demi untuk mencapai suatu kesepakatan.
3. Ketentuan tersebut harus bersifat ḏaruri (esensial dan mendesak), bukan tahsini (ingin kesempurnaan). Tipe ḏaruri meliputi pemeliharaan agama, kehidupan , akal, keturunan dan kekayaan.
Maka dalam konteks harta bersama kemaslahatan-kemaslahatan tersebut merupakan hal yang menjadi tujuan dibaginya harta bersama, dimana istri merupakan pekerja di rumah suami dan patut mendapatkan upah, atau istri merupakan pekerja yang dalam pekerjaanya istri mendapat upah dari pekerjaannya. Upah atau hasil keringat istri ini dalam keluarga tentu tidak dapat dipisahkan dengan harta suami. Ketika ada indikasi percampuran harta suami istri, maka patut jika upah istri yang sudah tercampur harus dipisah kembali dengan cara membagi rata untuk menjaga hak istri yang dicerai.
Kemaslahatan yang lain adalah, mengurangi beban mantan istri agar setelah terjadi perceraian tidak mendapat kesulitan dalam membiayai hidupnya sendiri atau anak yang ikut kepadanya, sebab ketika istri dicerai sering kita ketemui mereka menanggung biaya sendiri dan anak yang dibawanya, untuk itu patut jika istri mendapat harta bersama dari seorang mantan suaminya.
DASAR QAIDAH HAKIM SEBAGAI PENENTU HUKUM
Peradilan agama yang merupakan salah satu dari peradilan khusus yang mengatur tentang perdata islam diharapkan mampu untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di lingkungannya. Hakim sebagai perpanjangan tangan dari peradilan harus mampu membuat hukum yang tepat dan benar.
a. تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة (منزلة الإمام على الرعية كمنزلة الولي من اليتيم)
Putusan yang baik harus melalui dasar pertimbangan yang baik pula. Di tangan hakimlah suatu putusan dijatuhkan, oleh karena itu peranan hakim sangat penting dan hakim dituntut mampu dalam memahami suatu permasalahan.
b. إذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا (درء المفاسد أولى من جلب المصالح)
Dalam membuat suatu putusan, hakim harus memperhatikan kemaslahatan dalam masyarakat dengan cara menghilangkan kemadlaratan.
Madlarat adzimah: beban mantan istri setelah terjadi perceraian, yakni kesulitan dalam membiayai hidupnya sendiri atau anak yang ikut kepadanya.
Madlarat khofifah: harta suami yang mendominasi pembagian 50%
Hal ini sesuai karena suami mampu mencari nafkahnya sendiri, oleh sebab itu kemadlaratan yang ada padanya dikesampingkan.
5. Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Menurut Hukum Positif Indonesia
Berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, harta bersama dibagi dengan seimbang antara mantan suami dan mantan isteri. Hal ini tentunya apabila tidak ada perjanjian perkawinan mengenai pisah harta dilakukan oleh pasangan suami isteri yang dilakukan sebelum dan sesudah berlangsungnya akad nikah.
Dasar hukum tentang harta bersama dapat ditelusuri melalui Undang-undang dan peraturan berikut:
a) UU Perkawinan Pasal 35 ayat (1), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan. Artinya harta kekayaan yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan tidak disebut sebagai harta bersama;
b) KUHPerdata Pasal 119, disebutkan bahwa sejak saatdilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami dan isteri;
c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 85, disebutkan bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri. Pasal ini sudah menyebutkan adanya harta bersama dalam perkawinan. Dengan kata lain, KHI mendukung adanya persatuan harta perkawinan (harta harta bersama). Meskipun sudah bersatu, tidak menutup kemungkinan adanya sejumlah harta milik masing-masing pasangan baik suami maupun isteri.
d) Pada KHI Pasal 86 ayat (1) dan (2), kembali dinyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan isteri karena perkawinan (ayat (1)); pada ayat (2) lebih lanjut ditegaskan bahwa pada dasarnya harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga sebaliknya.
Dengan demikian, segala urusan yang berkenaan dengan harta bersama harus didasari ketiga sumber hukum positif tersebut. Mengenai harta bersama, dalam Pasal 37 UU No.1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan menentukan bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya.
Bagi umat Islam, ketentuan pembagian harta bersama diatur dalam KHI Pasal 97 dinyatakan bahwa ”janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”, sedangkan bagi penganut agama lainnya diatur dalam KUHPerdata Pasal 128 yangmenyebutkan bahwa ”setelah bubarnya persatuan, maka harta benda kesatuan dibagi dua antara suami dan isteri atau antara para ahli waris mereka masing-masing, dengan tidak memperdulikan soal dari pihak yang manakah barang-barang itu diperoleh”.
Berkaitan dengan harta barsama, hukum positif juga memberikan perlindungan hukum terhadap harta bersama tersebut. Perlindungan ini berupa peletakan sita jaminan terhadap harta bersama jika dikhawatirkan salah satu pihak suami-istri akan melakukan kecurangan, seperti mengalihkan sebagian besar hartabersama kepada pihak ketiga dengan maksud ketika perceraian telah terjadi, harta bersama yang di dapat pihak yang melakukan kecurangan tersebut akan lebih banyak dari yang seharusnya. Sita jaminan dalam hal ini biasa kita kenal dengan istilah sita marital.
Menurut KUHPerdata dan KHI apabila terjadi perceraian, pembagian harta bersama bisa diajukan bersamaan dengan gugatan cerai, tidak harus menunggu putusan cerai terlebih dahulu.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka harta bersama terbatas hanya pada harta yang diperoleh selama dalam perkawinan, sedangkan harta yang dibawa sebelum perkawinan berlangsung ini disebut dengan harta bawaan.Terhadap harta bawaan, masing-masing pihak mempunyai hak dan untuk mengaturnya sendiri-sendiri. Karena itu harta bawaan tidak dimasukan kedalam harta bersama dalam perkawinan.
Kesimpulan :
1. Harta gono gini meliputi :
a. Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung
b. Hutang-hutang yang timbul selama perkawinan berlangsung kecuali yang merupakan harta pribadi masing-masing suami istri
c. Harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan apabila ditentukan demikian
2. Dalam menentukan pembagian harta bersama setelah perceraian, terdapat dua model istinbat al-hukm yakni: qiyas dan maslahah mursalah.
3. Suami dan istri yang telah resmi bercerai memiliki hak yang sama terhadap harta bersama, dengan pembagian berdasarkan kesepakatan antar keduanya atau sama rata antar keduanya, hal ini juga berlaku pada KUHP bagi perkawinan non-muslim.
Daftar Pustaka :
محمد سعيد رمضان البوطي، ضوابط المصلحة في الشريعة الإسلامية، ط: 2 مصر: مؤسسة الرسالة، 1973
حمد بن عبد الله بن عبد العزيز الحمد، شرح منظومة القواعد الفقهية للسعدي، د.ط، قطر: موقع الشبكة الإسلامية، د. س
أبو الحسن سيد الدين علي بن أبي علي بن محمد بن سالم الثعلبي الآمدي، الإحكام في أصول الأحكام، د.ط، دمشق: المكتب الإسلامية، د.س
عبد الرحمن بن أبي بكر، جلال الدين السيوطي، الأشباه والنظائر، ط: 1، بيروت: دار الكتب العلمية، 1990
W.J.S. Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka,2007
Abdul Aziz Dahlan. Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta:Ichtiar Baru Van Hoeve,2001
Liky faizal, “Harta Bersama dalam Perkawinan”, Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol. 8, No. 2 Agustus 2015.
Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama UU. No. 7 Tahun 1989, cet.5, Jakarta. Sinar Grafika 2009.