Site icon MahallyID

Pemetaan Kaidah Fikih

Halo sobat Mahally, jika kaidah fikih diibaratkan seperti pola umum dari banyaknya hasil pengalaman para petani, maka petani di sini adalah para ulama yang membuat pola tersebut, kaidah fikih disusun melalui pemahaman serta pengkajian nash al-Qur’an dan hadis secara mendalam. Pembagian kaidah fikih sendiri ada tiga:

1. Qowaidul Fiqhiyyah al-Kubra yang merupakan kaidah pokok, semua hukum syar’i berlandaskan pada lima kaidah ini:

اْلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

“Hukum dan status segala sesuatu yang digantungkan pada niatnya.”

الْيَقِيْنُ لَايُزَالُ بِالْشَكِ

“Keyakinan tidak bisa hilang dengan keraguan”

الْمَشَقَةُ تَجْلِبُ الْتَيْسِيْرِ

“Kesulitan mendatangkan kemudahan”
الْضَرَرُ يُزَالُ  “Sesuatu yang membahayakan harus dihilangkan”

الْعَادَةُ مُحَكَّمَةُ

“Adat dijadikan pijakan Hukum”

2. Qowaid Kulliyyah Muttafaq fiha biasa disebut juga qoidah aghlabiyyah, kaidah ini bersifat umum, terdiri dari 40 kaidah berbeda-beda yang di dalamnya membahas tentang pengertian kaidah, contoh hingga mustasnayat-nya(pengecualian).
Contoh Qowaid Kulliyyah Muttafaq fiha:

الْاِجْتِهَادُ لَا يُنْقَضُ بِالْاِجْتِهَادِ

“Ijtihad tidak batal karena ijtihad lain”

اِذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غُلِّبَ الْحَرَام

“halal dan haram Ketika tiba, maka dimenangkan yang haram

3. Qowaid Mukhtalaf fiha, kaidah ini memuat dua puluh dan masih memuat ulama, tidak ada satu pun kaidah yang lebih diunggulkan dari kaidah lainnya.
Contoh Qowaid Mukhtalaf fiha:

الْجُمْعَةُ ظُهْرٌ مَقْصُوْرَةٌ أَوْ صَلَاةٌ عَلَى حِيَالِهَا قَوْلَانِ

Apakah shalat Jumat merupakan shalat dzuhur yang diringkas atau shalat yang berdiri sendiri? Dalam kaidah ini terdapat dua pendapat:
1. Menurut qoul qodim: shalat jumat adalah shalat dhuzur yang diringkas karena waktu pelaksanaannya pada waktu shalat dzuhur dan apabila waktu shalat jumat terlewati maka digantikan dengan shalat dzuhur.
2. Qoul jadid: shalat Jumat adalah shalat yang berdiri sendiri, bukan shalat dzuhur yang ringkas.
Dan terdapat khilaf untuk mentarjih kedua pendapat di atas:
Apabila seseorang tengah melakukan shalat jumat dan waktunya ternyata habis, apakah menyempurnakan shalatnya sebagai shalat dzuhur dengan melanjutkan bacaan shalat dengan lirih atau harus tetap shalatnya?
Jika kita mengikuti qoul qodim maka menyempurnakan shalatnya sebagai shalat dzuhur.
Sedangkan jika kita mengikuti qoul jadid maka harus kembali shalatnya dari awal. Dan pendapat yang lebih shahih adalah pendapat pertama.

Jadi, sederhananya para petani di sini membuat pola umum yang dijadikan pedoman untuk menghasilkan padi yang berkualitas, pola umum yang dibuat itu diklasifikasi menjadi tiga.
1. Pola umum pertama adalah Qowaid Kubro, pola Andalan yang biasa digunakan oleh para petani.
2. Pola kedua adalah Kulliyyah Muttafaq fiha atau Aghlabiyyah, pola ini bersifat umum dan banyak digunakan oleh para petani tetapi di dalamnya terdapat beberapa penyampaian yang tidak bisa diterapkan.
3. Pola ketiga adalah Qowaid Mukhtalaf fiha, penggunaan pola ini masih didebatkan.

Exit mobile version