Sebuah fakta bahwa kekerasan seksual yang sekarang ini marak terjadi, menjadikan pendidikan seks penting diberikan kepada anak sejak dini, dengan tujuan sebagai bekal anak dalam mengenal siapakah dirinya, juga untuk menjaga dan melindungi dirinya dari kekerasan seksual. Ketika anak bertanya mengenai jenis kelamin mereka, orang tua biasanya mengalihkan pembicaraan dan melarang anak untuk bertanya pertanyaan yang bersifat tabu dan menganggap hal tersebut tidak sopan, hal tersebut menjadikan anak berfikir bahwa berbicara mengenai tubuh adalah sesuatu yang memalukan, jika orang tua memberikan jawaban yang salah dan tidak masuk akal pada anak, maka akan datang waktu yang mendorong anak untuk mencari tahu sendiri tanpa pengawasan orang tua.
Pendidikan seksual masih dianggap tabu oleh sebagian orang, mereka menganggap bahwa semakin bertambah usia sang anak maka mereka akan mengerti dengan sendirinya.
Menurut Syekh Abdullah Nashih Ulwan, pendidikan seksual adalah memberikan pengajaran, pengertian, dan keterangan yang jelas kepada anak ketika ia sudah memahami hal-hal yang bekaitan dengan seksual dan pernikahan. Sehingga ketika anak memasuki usia baligh dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan hidupnya, ia tahu mana yang halal dan haram, tidak mengumbar nafsunya dan tidak bersikap membolehkan segala hal.
Sejak usia dini, anak perlu dikenalkan bahwa tubuhnya adalah amanah dari Allah yang harus dijaga. Orang tua dapat mengajarkan bagian-bagian tubuh yang termasuk aurat sesuai usia anak dengan bahasa yang sederhana, mudah dipahami, dan juga menggunakan kata-kata yang pantas dalam meyebutkan bagian tubuh, hal ini bertujuan agar anak mengetahui artinya dengan benar, sehingga dapat membantu anak berbicara dengan jelas jika terjadi sesuatu yang tidak pantas. Anak juga perlu diberi pemahaman bahwa tidak seorang pun berhak menyentuh bagian pribadi tubuhnya tanpa alasan yang dibenarkan.
Dalam menyampaikan pendidikan seksual yang ramah anak, diperlukan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik perkembangan anak usia dini. Salah satu pendekatan yang efektif yaitu melalui media pembelajaran. Media pembelajaran berfungsi sebagai alat bantu visual dan konkret yang mampu menyederhanakan konsep abstrak menjadi lebih mudah dipahami oleh anak.
Agama islam sebenarnya telah memberi banyak konsep untuk perlindungan diri sejak dini salah satunya yaitu melalui pendidikan untuk menjaga aurat dan kehormatan. Menjaga aurat bukan hanya sebagai kewajiban, namun juga upaya untuk menjaga diri dan kehormatan diri. Peran orangtua sangat lah penting dalam hal ini, karena merekalah garda terdepan dalam pencegahan pelecehan seksual dengan menjadi pendidik pertama dan tempat aman. Sebagaimana firman Allah dalam surah At-tahrim ayat 6 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ ٦
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Selain itu islam juga mengajarkan rasa malu. Rasa malu tidak bisa diartikan sebagai penakut atau tidak percaya diri, melainkan memiliki kesadaran untuk menjaga kehormatan diri. Dalam kitabnya, Syekh Abdullah Nashih Ulwan menuliskan fase-fase pemberian pendidikan seks berdasarkan umur pada anak, yaitu dengan tingkatan pada fase usia antara 7-10 tahun anak diajarkan tentang adab meminta izin dan melihat sesuatu, lalu saat usia antara 10-14 tahun, anak dihindarkan dari macam-macam rangsangan seksual, di usia antara 14-16 tahun anak diberi materi tentang adab berhubungan seksual ketika akan menikah, setelah itu fase setelah baligh, yang disebut sebagai masa pemuda, dalam fase ini anak diberi materi tentang adab melakukan isti’faf (menjaga diri dari dosa) ketika belum mampu menikah.
Melihat ketentuan berdasarkan fase tersebut, dapat dilihat beliau tidak membahas selain mengkhususkan pada usia prapubertas, pubertas, dan masa adolesen. Umur 7-16 memang merupakan tingkat awal bagi manusia untuk mendapatkan sebuah materi tentang pendidikan, apalagi tentang pendidikan seksual. Karena pada masa itu adalah masa pembuatan pondasi kehidupan, masa yang bisa menentukan untuk kehidupan selanjutnya antara baik dan buruknya seseorang. Akan tetapi pendidikan seksual juga perlu diberikan kepada siapapun saja, tidak memandang umur meskipun sudah tergolong dewasa atau tua. Sebab konsep pendidikan islami adalah pendidikan sepanjang hayat. Belajar sepanjang hayat adalah kesungguhan setiap orang dalam mengikuti perkembangan teknologi dan pengetahuan sampai akhir hidupnya. Ia mau melakukan aktivitas pembelajaran secara sukarela dimanapun dan kapanpun.
Dapat disimpulkan bahwa pendidikan seksual sejak dini merupakan salah satu upaya penting untuk melindungi anak dari risiko pelecehan dan kekerasan seksual. Pendidikan seksual bukan sekadar mengenalkan bagian tubuh, tetapi juga membentuk pemahaman anak tentang batasan diri, menjaga aurat, menghormati tubuh sendiri dan orang lain, serta keberanian untuk menolak dan melaporkan perlakuan yang tidak pantas. Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka, memberikan penjelasan yang benar sesuai usia anak, serta menciptakan suasana aman agar anak tidak takut bercerita ketika mengalami sesuatu yang membuatnya tidak nyaman.
Sumber
Tri Asmawulan, Isnaini Budi Hastuti, Sri Katoningsih Nailil Muna, “Pendidikan Seks Perspektif Islam sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di PAUD”, Murhum : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini e-ISSN: 2723-6390, hal. 1203-1212 Vol. 5, No. 1, Juli 2024 DOI: 10.37985/murhum.v5i1.602
Abdullah Nashih Ulwan, Pendidikan Anak dalam Islam, Terj. dari Tarbiyatul Aulad fil Islam oleh Arif Rahman Hakim dan Abdul Halim, (Solo: Insan Kamil, 2012), h. 423.
Fadhli Rizal Makarim, “Ini 4 Cara Edukasi Anak agar Terhindar dari Pelecehan Seksual”, https://share.google/Rben1jkK0iMGIVVIf
Ulum, M. M. (2022). Pendidikan Seks Sejak Dini Menurut Abdullāh Naşih ‘Ulwan (Analisis Psikologis dan Sosiologis). Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 10(2), 221-230. https://doi.org/10.26618/equilibrium.v10i2.7481

