Penerapan Hak Ijbar Terhadap Fenomena “JAMUR” Janda Di Bawah Umur Oleh: Umami Khamida Di Milinnia

Essay, Kolom Santri1765 Dilihat

 

Penerapan Hak Ijbar Terhadap Fenomena “JAMUR” Janda Di Bawah Umur

Oleh: Umami Khamida Di Milinnia

Pernikahan adalah suatu prosesi yang sakral yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan. Dalam agama islam ada ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan sebuah pernikahan. Sebelum melaksanakan pernikahan harus ada beberapa komponen yang terpenuhi. Menurut Imam Syafi’i komponen yang harus terpenuhi atau yang dikenal dengan rukun dari pernikahan ada lima yaitu sighot,mempelai laki-laki, mempelai perempuan, adanya dua saksi dan adanya seorang wali. Rukun yang terakhir adalah seorang wali, terdapat beberapa wali dalam pernikahan  salah satunya adalah wali mujbir. Wali mujbir dalam fiqih adalah seorang wali yang memiliki hak istimewa (hak ijbar) yaitu menikahkan anak perempuannya tanpa izin dari anak tersebut atau sering dipahami kebanyakan orang dengan sebutan kawin paksa. Sedangkan wali mujbir hanyalah seorang bapak dan kakek.

Mengutip dari kitab nihayath al-muhtaj :

وللاب تزويج البكر (صغيرة وكبيرة) (بغير اذنها) لخبر الدارقطني (الثيب احق بنفسها من وليها واالبكر يزوجها ابوها)

Seorang wali mujbir hanya diperbolehkan menikahkan paksa anak perempuannya yang masih gadis baik anak gadisnya masih kecil atau sudah dewasa. Beda halnya dengan seorang janda, disini seorang wali mujbir tidak boleh menikahkan paksa seorang janda. Hal ini dilandaskan dengan adanya hadist yang menyebutkan hak seorang janda dan gadis.

عن ابن عباس رضى الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال (الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر يستأمر وإذنها سكوتها)

“Dari Ibn ‘Abbas RA. Sesungguhnya Nabi SAW. berkata: Janda itu lebih berhak atas dirinya dari pada walinya, sedangkan gadis itu diminta izinnya dan diamnya merupakan izinnya.”

Dari kutipan di atas menjelaskan bahwa seorang janda memiliki hak atas dirinya. Yang mana tidak diperbolehkan untuk seorang wali menikahkan anaknya yang sudah janda secara paksa.

Di indonesia tercatat perceraian yang mengakibatkan melonjaknya jumlah janda, baik di pengadilan agama maupun pengadilan negeri. Total perceraian di indonesia kurang lebih mencapai 347.223 pasangan. Ada beberapa faktor terjadinya perceraian salah satunya adalah pernikahaan dini. Dimana pelaku pernikahan berusia 12 sampai 18 tahun. Dalam usia 12 sampai 18 tahun pelaku pernikahan dini termasuk seorang remaja yang belum mampu menguasai fungsi-fungsi fisik dan psikisnya. Bisa dikatakan bahwa seorang remaja pada usia tersebut kurang matang baik dari, fisik, psikis, dan kedewasaannya. Dengan ini pernikahan dini dianggap salah satu faktor yang menyebabkan melonjaknya jumlah perceraian dan janda muda di Indonesia.

Mengingat permasalahan demikian, bukan tidak mungkin apabila terdapat  janda di bawah umur (Jamur) di Indonesia. Lantas apabila terdapat hal demikian, bagaimana ketentuan hak ijbar terhadap seorang janda? Apakah masih tetap sama hukum yang berlaku ketika seorang janda di bawah umur yang belum matang dari segi fisik, psikis dan kedewasaanya?

Dalam merespon permasalahan “Jamur”, kita harus melihat pendapat pendapat para ulama terlebih dahulu terkait kedewasaan seorang janda. Dalam permasalahan kedewasaan seorang janda ulama memiliki perbedaan pendapat. Diantaranya adalah pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah. Imam Malik dan Abu Hanifah. Berpendapat bahwa seorang wali mujbir diperbolehkan menikahkan anaknya yang sudah janda apabila belum dewasa. Pendapat kedua muncul dari Imam Syafi’i yang mana pendapatnya kontradiksi dengan pendapat Imam malik dan Abu Hanifah yaitu tidak boleh memaksa janda yang belum dewasa.

Pendapat selanjutnya muncul dari ulama muta’akhirin, dinyatakan bahwasanya paada madzhab Maliki memiliki 3 pendapat. Pertama, adalah pendapat Asybah yang menyatakan seorang wali mujbir boleh memaksa anaknya yang sudah bercerai dan belum dewasa. Kedua, pendapat Sahnun yang menyatakan bahwa seorang wali mujbi boleh memaksa anaknya yang janda meskipun sudah dewasa. Ketiga, pendapat Abu Tammam bahwasanya seorang wali mujbir tidak boleh memaksa anaknya yang sudah janda sekalipun sudah dewasa.

Perbedaan pendapat ini muncul karena pemahaman dalil yang berbeda. Yang pertama adalah memahami keumuman hadist

الثيب أحق بنفسها من وليها

“janda itu lebih berhak atas dirinya”

Hadist ini dipahami bahwasanya makna janda mencakup janda yang sudah dewasa ataupun belum dewasa. Sehingga para ulama yang tidak memperbolehkannya seorang janda di nikahkan secara paksa baik sudah dewasa maupun belum berdasarkan pemahaman hadist yang demikian.

Dan ada satu hadist yang dijadikan dasar pengambilan hukum oleh Imam Syafi’i yaitu :

لاتنكح الايم حتى تسأمر, ولا تنكح البكر حتى تستأذن.

“ Janda itu tidak dinikahkan hingga dimintai pendapatnya dan gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya”.

Dengan pemaparan diatas kita dapat melihat pendapat pendapat para ulama dan juga dapat memilih yang kiranya masih dapat digunakan untuk seorang janda di bawah umur.

Refrensi

  1. Irmayanti, Marginalisasi Janda Muda Di Kecamatan Tamalate Kota Makassar, 2019 hal 05
  2. Ibnu rusyd, Bidayatul Mujtahid, Dar Al-Kotob Al-Ilmiah, Beirut,  hal: 437-440
  3. Syamsuddin Muhammad, Nihayath al-muhtaj, Juz 6 Hal: 229

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *