Penerapan Hukum Islam ( Qishash ) Di Indonesia Oleh:Ulil Albab

Essay, Kolom Santri3980 Dilihat

Penerapan Hukum Islam ( Qishash ) Di Indonesia

Oleh: Ulil Albab

 

Dalam Islam suatu perbuatan yang manusia lakukan semuanya memiliki konsekwensi hukum bagi pelakunya, dan dimintai pertanggung jawabannya baik di dunia maupun di akhirat, terkhusus dalam perbuatan tindak pidana yang bisa dijatuhi hukuman terhadap pelakunya, sedangkan hukuman tersebut dapat dijatuhkan kepada si pelaku mana kala terpenuhi syarat-syarat yang mengharuskan si pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pembunuhan dan penganiayaan adalah perbuatan keji. Dalam Islam hukuman terhadap pelaku pembunuhan dan penganiayaan disebut Qishash. Qishash adalah memberikan perlakuan yang sama kepada pelaku sebagaimana melakukannya terhadap korban. Qishash sebagai hukuman yang menseimbangkan antara perbuatan dan pembelaan sehingga dapat menjamin keselamatan jiwa dan kesempurnaan anggota badan manusia. Ini menunjukkan bahwa hukuman itu sendiri mempunyai sifat keadilan dan kesempurnaan karena telah memberi keseimbangan pada setiap pelaku, apabila membunuh maka ia akan dibunuh, apabila melukai maka dia akan dilukai, sebagaimana diterangkan  dalam Al-Qur’an surat al-baqarah ayat 178:

        Dalam al-Qur`ân Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qiṣāṣ berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan cara yang baik, dan membayar diyat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.”  [QS. Al-Baqarah Ayat 178].

Dari ayat Al-Qur’an di atas Qishash dapat diganti dengan hukuman diyat apabila ada pemberian maaf oleh pihak korban, baik korban sendiri maupun keluarga korban.

Meskipun demikian hukum qishas yang sudah di tetapkan di Nash Al-Qur’an sudah jadi pedoman hukum Islam terdahulu, tetapi hukum qishas sekarang sudah banyak perubahan seperti hal nya yang di terapkan di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam pasal 340 Kitab undang-undang  Hukum Pidana (KUHP):

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Melihat isi pasal 340 KUHP di atas di mana pelaku pembunuhan berencana diancam dengan hukuman mati kita bisa mengetahui bahwa hukum positif Indonesia sebenarnya telah mengadopsi prinsip-prinsip dari hukuman qishas yang ada dalam ajaran Agama Islam. Jadi,  sangat lah tidak benar tuduhan sementara golongan yang mengatakan bahwa negara Indonesia anti terhadap Islam. Karena sejatinya, nilai-nilai keislaman telah diterapkan di Indonesia, hanya saja dengan beberapa penyesuaian yang ada.

konteks negara Indonesia sebagai negara majemuk dan plural, di mana warga negaranya tidak hanya beragama Islam, ayat qishas tersebut cukup sulit untuk diterapkan secara  keseluruhan dan sama persis dengan konsep qishas  dalam hukum Islam, karena warga negara Indonesia yang non muslim belum tentu bisa menerima konsep hukuman qishas dari Islam. Artinya, problem utama yang menjadi titik tekan adalah kesiapan warga negara Indonesia untuk menerima konsep hukuman qishas, jika warga negara Indonesia belum siap untuk menerapkan hukuman qishas, maka tidak bisa dipaksakan untuk diterapkan, karena negara Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi atas kesepakatan bersama.

Permasalahan qishas Islam ketika diterapkan di indonesial akan menimbulkan kekhawatiran terhadap bangsa, alesannya karena rakyat Indonesia terdiri dari siku dan bangsa (Bhinneka Tunggal Ika), yaitu berbagai agama yang berbeda-beda. Kemajuan bangsa Indonesia melahirkan budaya, agama, dan kepercayaan. Di samping itu, dalam masyarakat Islam sendiri, masing-masing daerah terkadang mempunyai kondisi yang berbeda yang menyebabkan upaya pengintregrasian pidana qhisos ke dalam hukum nasional masih harus di seleksi di antara hukuman pidana lain nya.

K.H. Maimoen Zubair pernah mengutip tentang permasalah di atas, mengambil dua poin penting sebagai pijakan dalam bersikap, pertama: sebagai seorang muslim kita harus berkeyakinan secara penuh bahwa hukum-hukum al-Qur’an dan hukum-hukum syariat merupakan hukum-hukum Allah yang selalu relevan dimanapun, kapanpun dan bagi siapapun. kedua: ketika hukum-hukum Allah belum bisa diterapkan secara menyeluruh, sikap yang mesti dilakukan ialah bersabar dan menunggu kesempatan yang diberikan oleh Allah untuk menerapkan hukum-hukum tersebut.

 

Terimakasih.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *