Penerapan Hukum Rajam di Indonesia

Kolom Santri4682 Dilihat

Penerapan Hukum Rajam di Indonesia

Oleh: Muhammad Sholeh

Hukuman rajam adalah hukuman mati kepada pelaku zina yang sudah menikah (muhshan) dengan cara dilempari batu atau sejenisnya sampai mati. Keberadaan hukuman rajam dalam ketentuan hukum pidana Islam ini merupakan hukuman yang telah diterima oleh hampir semua fuqaha. Rajam hanya dapat dilaksanakan apabila pelaku kejahatan benar-benar terbukti melakukan zina yang disaksikan oleh empat orang saksi. Hukum rajam dapat dibatalkan jika pelaku zina mencabut pengakuannya, para saksi menarik kembali kesaksiannya, serta terjadinya pengikaran oleh seorang pelaku zina.

Hukum rajam ini sendiri telah diberlakukan di beberapa negara timur tengah yang menempatkan hukum islam sebagai dasar negaranya. Dan di Indonesia terdapat daerah yang menerapkan hukum rajam dan cambuk bagi pelaku zina, yakni Aceh, yang memiliki hak otonom untuk mengatur daerahnya sendiri.

Di Indonesia sendiri telah terdapat hukum positif negara sebagai dasar untuk memutuskan suatu hukum, termasuk zina, yakni dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 284 ayat 1 yang mana pelaku zina diberi hukuman penjara selama sembilan bulan, baik mukhson maupun tidak. Dan pada ayat 2 disyaratkan harus ada pihak yang melapor ke pihak berwajib. Memang seperti yang telah diketahui, bahwa banyak hukum pidana islam yang tidak bisa begitu saja diterapkan di Indonesia, seperti halnya hukum potong tangan bagi pencuri, hukum qishash, dan had-had lainnya, karena beberapa faktor, salah satunya dinilai bertentangan dengan perlindungan HAM yang mana memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan menolak adanya segala bentuk kekerasan yang mengancam hak manusia. Namun adanya kesan “kejam” dalam beberapa hukum hudud akan sirna jika dilakukan kajian mendalam yang membahas tentang alasan dan hikmah dibalik penerapan hukum-hukum tersebut, karena semua hukum syari’at pasti didasari atas kemaslahatan bagi kau muslim.

Namun pasal yang mengatur tentang zina dinilai masih begitu lemah, dan tidak bisa memberikan efek jera pada pelaku. Dan juga kurang maksimal dalam penerapannya karena harus ada pihak yang melaporkan terlebih dahulu, sedangkan di era kemajuan teknologi sekarang ini malah mempermudah terjadinya praktek zina melalui prostitusi online yang sulit terlacak, apalagi dilaporkan. Maka, adanya peraturan KUHP masih belum bisa menjadi solusi atas maraknya praktek zina yang terjadi.

Posisi hukum islam di Indonesia hanya menempatkan diri di beberapa persolaan yang dapat diatur lewat peradila agama, yaitu tentang hal yang menyangkut hubungan keluarga dan persoalan waris. Penerapan hukum islam di Indonesia menggambarkan posisi yang dilematis, misalnya dalam rangka pelaksanaan hukum jinayah. Pada satu sisi hukum tersebut dipahami sebagai sesuatu yang harus ditaati sebagai perintah Tuhan, namun di sisi lain, negara kita bukanlah negara islam yang menetapkan syari’at sebagai dasar konstitusinya.

Dalam pandangan kasat mata, menunjukkan hukum pidana Islam sering terbentur dengan keadaan-keadaan yang sulit untuk didekati dengan hukum tersebut, baik itu berkaitan dengan HAM atau hukum positif yang berlaku dalam suatu negara. Karena hukum syari’at apapun yang akan ditetapkan harus tetap diletakkan dalam sebuah kerangka nasional dan hukum yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan kerangka hukum nasional.

Maka menurut penulis, pemberlakuan hukum rajam di Indonesia agaknya sulit untuk diterapkan secara mutlak karena terbentur oleh berbagai unsur, di antaranya: bertentangan dengan prinsip HAM, masyarakat yang majemuk dalam beragama, ketidaksiapan masyarakat dan pemerintah untuk menjalankannya. Di sisi lain, Undang-undang KUHP yang mengatur tentang hukuman zina juga masih dinilai lemah, maka dari itu, menurut penulis, perlu adanya tinjauan kembali terhadap ayat-ayat zina dengan mempertimbangkan kondisi di masyarakat, lalu mencari titik tengah antara hukum syari’at dan hukum positif, agar bisa dijalankan secara kontekstual dan dapat diterapkan serta diterima oleh masyarakat.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *