Peran Ashab Terhadap Perkembangan Qaul Jadid Imam Syafi’i Periode 505 – 1004 H

Kolom Santri1661 Dilihat

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Hukum islam merupakan hukum yang bersumber dari Al-Qur’an, yang penjelasannya tidak lepas dari hadist Nabi, namun dalam pemahamannya masih bersifat global sehingga belum dapat menjangkau aspek mikro dari sebuah permasalahan. Maka dari itu masih dibutuhkan ijtihadnya seorang mujtahid seperti Imam Syafi’i untuk mengemas dan memahami teks-teks Al Quran secara terperinci.

Imam Syafii merupakan salah satu dari empat ulama’ madzhab yang menjadi panutan bagi banyak orang islam, karena salah satu metodologinya yang sangat komprehensif dimana beliau mengemas pemikiran Ahlu Ra’yi (cenderung berpegang pada akal pikiran) dan Ahlu Hadist (cenderung berpegang pada teks hadist) sekaligus, pemikiran fikih mazhab ini diawali oleh Imam Syafi’i, yang hidup pada zaman pertentangan antara aliran Ahlu Hadist dan Ahlu Ra’yi yang mana Imam Syafii belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra’yi yang juga murid Imam Abu Hanifah.

Pemikiran Imam Syafi’i yang kolaboratif  merupakan salah satu bentuk manifestasi dari hasil pembelajaran beliau pada saat di Iraq dan Madinah yaitu qaul qodim dan qaul jadid yang merupakan hasil  dan ucapannya Imam Syafi’i yang muncul di Iraq (qaul qadim) dan di Mesir (qaul jadid), dimana masing masing mempunyai metodologi dan hasil yang cenderung berbeda, hal ini salah satunya disebabkan  oleh  keberagaman  masyarakat  dengan  berbagai  dinamika  yang  ada  menuntut adanya perubahan sosial, setiap perubahan sosial pada umumnya meniscayakan   adanya   perubahan   sistem   nilai   dan   hukum, yang mana pada dasarnya  hukum islam merupakan  aturan  Tuhan  yang  bertujuan memberikan kebaikan dan kemaslahatan kepada umat manusia yang dikenal sebagai maqashid as syariah.

Dalam eksistensinya qoul jadid datang lebih akhir dari pada qoul qadim, salah satu faktor munculnya qoul jadid inj adalah Imam Syafi’i melihat adanya masalah baru yang berbeda dengan keadaan yang ditemuinya saat berada di Baghdad. Sehingga beliau terdorong melakukan kajian ulang kembali untuk menyesuaikan kejadian baru tersebut hal ini bahwa hukum tidak tercipta dengan sendirinya dari ruang hampa melainkan dari dinamika problem dan realitas yang muncul, hal ini tidak menafikan bahwasannya qaul jadid berkembang dari aspek metodologi maupun maslahahnya.

Pada tahun 505 – 1004 H mulai awal muncul madzhab Imam Syafi’i sampai tersebarnya di berbagai penjuru, 499 tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk sebuah perkembangan, bukan tanpa diam saja dalam sebuah pembentukan sampai penyebaran untuk dapat menghasilkan produk yang memuaskan, sampai diklaim pada waktu itu fiqih Syafi’i berkembang pesat sehingga  menimbulkan pengaruh yang besar terhadap umat islam yang membuat qoul imam syafi’I sebagai madzhab rujukan umat muslim di berbagai daerah.

Indonesia merupakan salah satu daerah yang mayoritas beragama islam dan bermadzhab Syafi’i, namun banyak dari mereka belum mengetahui proses atau lika-liku ijtihad dan perkembangan qaulnya Imam Syafi’I yang dikembangkan oleh Ashab-Ashab nya seperti Imam Nawawi, Imam Rafi’I, ketidak tahuan ini menyebabkan penyempitan pada ruang Ijtihad dalam fiqih sehingga menampakkan Fiqih sebagai hukum positif yang tidak dapat berubah

Kiai Sahal dalam “Nuansa Fiqih Sosial” mengemukakan bahwa fikih dihadirkan sebagai etika sosial, bukan sebagai hukum positif negara, hal ini juga didukung dalam  “Fiqih Sosial Masa Depan Fiqih Indonesia” dikatakan tuntutan penerapan fikih dalam menangani problematika sosial harus direalisasikan, pasalnya fikih harus maampu secara terus menerus merespon permasalahan yang berkembang di masyarakat,

Respon seperti itu sudah tercontohkan oleh Imam Syafi’I lewat pendapat-pendapatnya yang bermuara pada qaul jadid yang salah satu faktornya adalah perubahan geografis dan faktor sosial pada masa itu.Berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Peran Ashab Terhadap Perkembangan Qaul Jadid Imam Syafi’i Periode 505 – 1004 H

B. Kerangka Teori

Sebuah teori dari ilmu sosial merupakan sebuah hal yang dapat menjadi pondasi para sejarawan untuk merekontruksi kejadian yang telah terjadi di masa lampau, dan juga membantu mereka untuk lebih fokus pada masalah supaya terhindar dari hal hal yang tidak perlu dan tidak penting, ilmu sosial ini juga berhubungan dengan cerita sejarah yang mana sangat perlu menggunakan pendekatan dan konsep-konsep ilmu sosial

Penelitian Historis, merupakan  sebuah bentuk mendeskripsikan peristiwa-peristiwa  masa lalu seorang tokoh. Dalam penelitian ini peneliti berharap dapat menyajikan sebuah penjelasan tentang hasil pemikiran seorang tokoh madzhab islam yaitu Imam Syafi’I, dan dan penyebaran yang dilakukan oleh Ashab-Ashab nya. Sehingga dapat melahirkan madzhab yang sangat populer dan diterapkan banyak orang.

Dalam bukunya yang berjudul “pendekatan ilmu sosial dalam metodologi sejarah”  Sartono Kartodirdjo berpendapat bahwa sejarah lokal merupakan peristiwa-peristiwa daerah daerah kecil, seperti desa atau kota yang kecil.[1] Namun pada umumnya penggalian sejarah pada daerah kecil  memang sangat sulit sekali didapatkan hanya pasalnya dikarenakan sumber yang sulit diperoleh . Maka dari itu saya hanya memngambil bebrapa tokoh yang sangat berpengaruh terhadap madzhab madzhab Syafi’I sebagai sumber utama untuk mengetahui perkembangan qaul jadid ini serta menampilkann beberapa daerah yang menjadi tempat yang berpengaruh terhadapnya. Hal ini sejalan dengan uacaopan Murid yang hebat lahir dari sentuhan dan goresan tangan seorang guru yang hebat.

Menurut Hasan Usman yang dikutip oleh Basri, metode sejarah adalah suatu periodesasi atau tahapan-tahapan yang ditempuh dalam suatu penelitian, sehingga dengan kemampuan yang ada dapat dicapai hakikat sejarah yang hasilnya disampaikan kepada para ahli dan pembaca umum.[2]Dalam hal ini peleiti menyertakan periode/tahun dalam penulisan sejarah supaya dapat menghasilkan hasil yang runtut dalam hakikat sejarah.

Disini peneliti akan menjelaskan sejarah dimulai dengan mengumpulkan beberapa sumber dari beberapa buku atau kitab sejarah (heuristik), memverifikasi terhadap keabsan sumber, memilih serta memilah sehingga terdapat data yang otenteik, (analisis data) dalam hal ini peniliti menimbang mana diantara pendapat yang lebih kuat agara hasil yang didapatkan lebih terpercayan dan mencapai pada hakikat sejarah.

Penelitian ini menggunakan teori perubahan sosial sebagai alat sementara untuk membaca sistuasi perkembangan qaul Qadim yang ditangan para Ulama-Ulama’ pada masanya, Tujuan perubahan sosial adalah untuk mengetahui berbagai macam pola perubahan – perubahan yang terjadi setelah wafatnya Imam Syafi’I, yang mana pemikirannya terus dikembangkankan oleh Ashab-ashabnya. Kingsley davis mengatakan bahwa perubahan sosial sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi  masyarakat.[3] Pendekatan multidimensional juga dilakukan untuk menggambarkan situasi yang terjadi pada setiap periode yang disebutkan unruk mengetahu perbedaan antara periode yang satu dengan yang lain.

Sejarawan Inggris Edwar Hellet Carr (1892-1982) berpendapat bahwa sejarawan tidak bisa memprediksi peristiwa sejarah secara pasti akan tetapi mereka bisa menarik kesimpulan dan mengeneralisir dari beberapa sumber atau data yang di miliki . Generalisasi berguna sebagai petunjuk untuk memahami bagaimana hal-hal terjadi  dari Teori Edwart Hellect Carr ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa meskipun kita proses perkembangan secara pasti, kita biasa membuat generalisasi atau menarik kesimpulan dari aqwal-aqwal Ashab Iman Syafi’I.

Teori peranan sosial yang dikemukakan oleh Erving Goffman bahwa peranan sosial adalah salah satu konsep sosiologi yang paling sentral yang didefinisikan dalam pengertian pola-pola atau norma-norma perilaku yang diharapkan dari orang yang menduduki suatu posisi tertentu dalam struktur sosial.[4]

Menurut peneliti teori peranan sosial cukup relevan digunakan dalam meneliti tentang Imam Syafii merupakan salah satu dari empat ulama’ madzhab yang menjadi panutan bagi banyak orang islam, karena salah satu metodologinya yang sangat komprehensif dimana beliau mengemas pemikiran Ahlu Ra’yi (cenderung berpegang pada akal pikiran) dan ahlu hadis (cenderung berpegang pada teks hadis) sekaligus, pemikiran fikih mazhab ini diawali oleh Imam Syafi’i, yang hidup pada zaman pertentangan antara aliran ahlul hadis dan ahlur ra’yi[5]

Berdasarkan teori dan pendekatan yang digunakan di atas, peneliti akan menjelaskan secara detai terkaidt perkembangan qaul jadidnya Imam Syafii, yang dimulai dari menjelaskan biografinya, kemudian menjelaskan perkembangan qaul jadidnya yang di pelopori oleh Ashab-Ashabnya, sehingga madzhab Syafi’I menjadi panutan oleh bayak orang diseluruh penjuru dunia.

C. Metode Penelitian

Tolak ukur kesuksesan suatu penelitian, berkaitan erat dengan kualitas metode yang digunakan, karena yang akan kita bahas adalah tentang perkembangan qaul jadid imm Syafi’I oleh Ashab-Ashabnya, maka jenis penelitian yang dipilih ini adalah Kualitatif deskriptif.

Kualitatif adalah jenis penelitian yang mengambil sumber data dari buku-buku perpustakaan (liberary research). Secara definitif, liberary research adalah penelitian yang dilakukan di perpustakaan dan peneliti berhadapan dengan berbagai macam literatur sesuai dengan tujuan dan masalah yang diajukan.[6]

Sedangkan deskriptif adalah menggambarkan apa adanya suatu tema yang dipaparkan., kemudian dengan cara mengumpulkan buku-buku atau referensi yang relevan dan akurat, serta membaca dan mempelajari untuk memperoleh sebuah data atau kesimpulan yang berkaitan dengan pembahasan tersebut diatas.

Metode pendekatan untuk menemukan jawaban tentang sejarah, maka disini peneliti menggunakan pendekatan secara historis karena disini penliti ingin menyampaikan tentang bagaimana perkembangan qaul jadid pada periode 199-1004 H.  Louis Gottchalk yang menjelaskan bahwa metode sejarah merupakan sebagai proses menguji dan menganalisis kesaksian sejarah guna menemukan data yang otentik dan dapat dipercaya,. Adapun langkah-langkah dalam penelitian historis menurut Gottchalk sebagai berikut:

  1. Pengumpulan objek yang berasal dari suatu zaman dengan mengumpulkan bahan-bahan tertulis dan lisan yang relevan.
  2. Menyingkirkan bagian-bagaian yang tidak otentik.
  3. Menyimpulkan kesaksian yang dapat dipercaya berdasarkaan bahan-bahan yang otentik.
  4. Penyusunan kesaksian yang dapat dipercaya itu menjadi suatu kisah atau penyajian yang berarti.[7]

Dalam upaya menghasilkan penjelasan sejarah yang lebih komprehensif memerlukan alat serta perangkat analisis berupa pendekatan atau sudut pandang serta konsep teoritik yang dapat menuntun peneliti untuk dapat menjelaskan, mengklarifikasi pertanyaan bagaimana dan mengapa sesuatu peristiwa terjadi.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Perjalanan Intelektual Imam Syafi’I

Beliau memiliki nama lengkap, Muhammad bin Idris bin al-‘Abbas bin ‘Utsman bin Syafi‘ bin al-Saib bin ‘Ubayd bin ‘Abdu Yazid bin Hasyim bin al Muththalib bin ‘Abdul Manaf bin Qushay Al Muthalliby Al Quraisyy. Nasab beliau bertemu dengan nasab Rasulullah pada diri ‘Abdul- Manaf bin Qushay[8]. Ulama’ sepakat bahwa Imam Syafi’i lahir di kota kecil Ghazzah, Palestina pada tahun 150 H. bertepan dengan wafatnya Imam Abu Hanifah.[9]

Pada masa kecilnya Imam Syafi’I hidup dengan ibunya di Makkah diantara kaumnya dan Bani Muthallib Al Qurasyy, Dan Pada masa inilah mulai muncul jiwa keilmuan dan tampaknya  fiqih beliau, Saat Imam Syafi’I berumur 7 tahun Beliau sudah mampu menghafal Alquran (ada yang mengatakan umur 9 tahun) serta menguasahi hadits Muattah’nya Imam Malik pada umur 10 tahun.[10]Beliau merupakan salah satu murid teladan yang mampu mengumpulkan beberapa ilmu seperti Al Qur’an, Tafsir, Hadis, Fiqih, Akhlaq, meskipun berasal dari keluarga yang kurang mampu, yang dijadikan sebuah motivasi dan tekad dalam mencari.[11]

Ketika menjadi seorang pelajar Imam Syafi’I menyadari bahwa jika ingin memahami Al Quran dari segi teks, hukum, atau asrar nya , maka  seorang belajar harus terampil dan mahir dalam berbahsa Arab, karena Al Qur’an diciptakan dengan lisan arab yang jelas/original sedangkan waktu itu lisan imam Syafi’I sudah bercampur dengan bahasa bahasa daerah atau kota yang lain, maka dari itu Imam syafi’i melanjutkan belajar ke sebuah desa yang bernama Hudzail yang merupakan paling fasih fasihnya berbahasa Arab dan juga menekuni syi’ir, ilmu bahasa dan akhlaq secara sempurna, dikatakan beliau belajar bahasa arab selama 20 tahun.

Kemudian Imam Syafi’I melanjutkan pergi ke Madinah untuk mendalami fiqh dan hadits kepada Imam Malik pada usia 13 tahun. Sebelum menghadap Imam Malik , beliau sudah hafal seluruh kitab Muwattha’ karya Imam Malik. Ia belajar di Madinah selama sembilan tahun sampai Imam Malik wafat pada tahun 179 H.[12] Salah satu bukti Imam Syafi’I  mendalami hadits dan disebut sebagai seorang Nashirul Hadits, adalah Imam Ar Razi berktata bahhwasannya Ulama’ Hadits berbeda pendapat mengenai siapakah yang paling sohih dalam meriwayatkan hadist, Imam Sona’ah, beberapa sekelompok pengikut dan Muhammad Isma’il Al Bukhari mengatakan Tidak ada penyandaran hadis yang lebih sohih dari pada Imam Malik dari Nafi’ dari  Ibnu umar, dan Ahlul Ilmi sepakat bahwa tidak ada Rawi dari Imam malik yang paling tinggi kecuali Imam Syafi’I, karena murid Imam Malik yang lain jauh lebih banyak terjun fiqih dan politik berbeda dengan Imam Syafi’I, Hal ini menjadi dalil akan tingginya sanad yang dimiliki oleh Imam Syafi’I, dimana Hadits diriwatkan dari Imam Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar.[13]

Selanjutnya Imam Syafi’I dating ke Iraq pada tahun 184 H. yang waktu itu dipimpin oleh Harun Ar Rasyid, pada saat itu Iraq menjadi pusat tumbuhnya peran akal dalam berapa cabang ilmu seperti tafsir, hadist, fiqih, bahasa dll. yang dikuasai atau di huni oleh Ahli Ra’yi, sebagian ulama’ mengatakan, hal ini merupakan kedatangan kedua dari kunjungan Imam Syafi’I ke Iraq. Yang kita sudah ketahui Iraq adalah tempat buah dari pemikiran dan madzhabnya Abu hanifah yang corak fiqihnya berbeda dengan apa yang sudah didapatkan oleh Imam Syafi’I di Madinah, hal ini semakin mendorong Imam Syafi’I untuk belajar bersama murid murid senior Abu Hanifah. Madzhab ini lebih berpegang pada akal dan qiyas dibandingkan berpegang dengan Hadits sehingga madzhab ini terkenal dengan sebutan madzhab  Ahlur Ra’yi, Disini Imam Syafi’I belajar dengan dua sahabatnya Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan Asy Syaibani, kedua orang itu yang mengajari Imam Syafi’I,[14]

Selain belajar fiqih, Imam Syafi’i juga mendalami sejarah kepada Muhammad Ishaq, tafsir kepada Ibnu Sulaiman (pemikir Syiah Zaidiyah Syi’ah dan Mu’tazilah, pernah juga mendalami ilmu Yunani, keterangan ini menunjukkan kesungguhan Imam Syafi’i untuk menuntut ilmu, tidak peduli siapa yang mempunyai ilmu tersebut. Berkat pengalamannya yang diperoleh dari berbagai aliran dalam bidang fiqh, Hadits, Tafsir sejarah, teologi dan ilmu-ilmu lain, membuat wawasan Imam Syafi’i luas dengan pisau analisisnya yang tajam yang membuat Beliau mengerti letak titik kuat dan lemahnya, sempit dan luasnya pandangan masing-masing madzhab tersebut.

B. Madzhab Qaul Jadid Imam Syafi’i

Madzhab secara bahasa adalah jalan (thariqah), menurut Ahli Filsafat madzhab adalah sekumpulan beberapa pendapat dan pengamatan ilmiah dan filsafat yang berhubungan antara satu dengan yang lain, berdasar dari in madzhab menurut Ahlu Tasyri’ yaitu sekumpulan pendapat pendapat mujtahid tentang hukum hukum syariat, ketika disandarkan kepada Imam Syafi’I  yang dimaksud dari madzhabnya adalah ushulnya dan fiqihnya[15]

Kita sudah tahu bahwa awalnya Imam Syafi’I belajar ilmu fiqih kepada ahlu hadist dari beberapa ulama’ Makkah, seperti Muslim bin Khalid Al Zanji dan menghafal hadist Muwattha’ Imam Malik, kemudian dilanjutkan safar ke Madinah ketika umur 13 tahun untuk mendalami hadist kepada Imam Malik sampai wafatnya, kemudian dilanjutkan  ke Iraq yang mana disana  madzhabnnya menggunakan fiqih Ahlu Ra’yi, yang diwariskan oleh Abdullah bin Mas’ud yang dilaksamani oleh Imam Abu Hanifah, madzhab ini sangat jelas berbeda dengan fiqihnya Ahlul Hadist.[16]

Perbedaan mendasar dari madzhab Ahlu Ra’yi yaitu bahwa Abu Hanifah tidak menerima hadits dari Rasulullah kecuali itu hadis yang terkenal, yang diriwatkan dari banyak orang, atau disepakati oleh Ulama’ pada zamannya untuk di amalkan, atau diriwayatkan oelh satu dari sahabat Nabi tanpa ada satupun yang membedai riwayatnya, proses yang sesulit ini dalam menerima hadist menjadikan qiyas sebagai dasar pijakan dari proses penetapan hukum, juga menerpakan istihsan.

Dari semua ini disimpulkan bahwa Imam Syafi’I memegang dua aliran fiqih, yaitu madzhab Ahlu Hadist dan madzhab Ahlu Ra’yi, yang menjadi obor yang menyinari ciri metodenya untuk menampakkan pribadinya yang independent, menjadi pegangan Imam Syafi’I dalam memunculkan formulasi fiqih baru, dan hal itu juga disandarkan dari eksperimen dan uji coba berkali kali dari pengalaman semasa hidupnya, dan dari informasi atau data dari kebiasaan, lingkungna,kecondongan pada orang orang dari daerah daerah yang sudah dilewati, yaitu Hijaz, Yaman, Iraq.

Pasca Imam Syafi’I meniggalkan bagdad, beliau menetap di Makkah untuk masa yang panjang untuk belajar disana, dan mengambangkan fiqih dari madzhab indepentnya yang baru, yang mempunyai pandangan ilmiyyah dan aqliyyah serta mempunyai ruang sudut pandang yang luas, sehingga dapat memilih hasil yang cocok untuk dijadikan dasar madzhabnya,  sampai memunculkan beberapa pendapatnya dari metode yang baru ini,

Imam Syafi’I memberlangsungkan menyebarkan madzhab jadid ini (dinamakan madzhab jadid karena ada madzhab yang lain yang dipakai Imam Syafi’I sebelum ini) dengan sungguh dam giat, Beliau juag memiliki Ashab Ashab yang giat seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Za’farani, Al Karabisy, dan Abu Tsaur[17]

Pada kisaran akhir tahun 199 H. Imam Syafi’I pergi ke Mesir dan menetap disana sampai akhir hayatnya (204 H.) dalam 4 tahun terakhir ini tidak ada perubahan yang signifikan pada ijtihadnya, Beliau Kembali mengarang beberapa kitab dan hidup diantara murid-muridnya (diantaranya Imam Buthiy, Muzany, dan Robi’ Al Murady) yang berada di Mesir yang meraka riwatkan dan ikuti metode ijtihadnya. Sehingga pada periode ini muncul istilah penaman ijtihad Imam Syafi’I sebagai madzhab jadid.[18]

C. Tanqih Qaul Jadid Imam Syafi’i

Setelah muncul madzhab jadid (yang kita bisa sebut pendapat2 nya dengan qaul jadid) Pada periode ini (404 H – 505 H) para pembesar madzhab ini banyak yang  mengembangkannya sehingga muncul banyak karangan kitab dalam madzhab Syafi’I, di periode ini juga dikenal dengan penulisan tentang fiqih perbandingan madzhab yang mencakup pendapat ulama’ dari madzhab lain dalam pendekatan sebuah permasalahan yang kemudian dipilih yang paling unggul,

Ada salah satu statement pada madzhab Syafii, bahwa Ulama’ Syafi’yyah, tidak mengkhususkan sebuah karangan dengan ilmu fiqih perbandingan, namun seorang Ahli Fiqih boleh mengumpulkan pendekatan permasalahan dengan metode madzhab lain, Di sini Imam Nahrawi mengatakan bahwa sebuah karangan tentang fiqih perbandingan merupakan sebuah hal yang memang perlu dan dirasa memang hal yang pantas, pasalnnya untuk menolong sorang ahli fiqih pada sela sela penelitian serta dapat memunculkan suatu alternatif dalam sebuah permasalahan.[19]

Dari sini mengetahui salah satu faktor pendorong adanya tanqih ini adalah banyak sekali karangan karangan madzhab syafi’I mulai dari 4 priode (204 H.- 604 H.) dari wafatnya Imam Syafi’I sebagai pencetus Madzhab, maka pembukan kitab madzhab syafi’I bayak sekali, dengan para mushannif/pengarang dari daerah yang berbeda beda, hal ini tidak meniadakan adanhya satu keterpautan antara fiqih satu dengan fiqih yang lain, ditemukan sebuah istinbath yang marjuh, dan ijtihad yang syadz dan yang lain sebagainya.[20]

Disini peneliti menyimpulkan semakin banyak karangan fiqih dalam madzhab Syafi’I, dan terus mengalami pelebaran pemahaman, hal ini mendorong sebagian Ulama’ Syafi’iyyah, untuk membersihkan dan menseterilkan (Tanqih) madzhab madzhab syafi’I, untuk menjelaskannya secara runtut peneliti membagi menjadi 2 periode :

1. Tanqih Imam Rafi’I dan Imam Nawawi (505 H- 676 H)

Imam Rafi’I beliau adalah Imam Abul Qasim, Abdul karim bin Muhammad bin Abdul Karim bin Fadlal Al Qazwini Ar Rafii, dilahirkan Pada tahun 557 H. di Qazwin yaitu sebelah arah utara kota Persia,[21]Adapun Ar Rafii merupakan daerah dari kota Qazwin, Imam Rafi’I dididik oleh ayahnya sendiri yang bernama Muahmmad bin Abdul Karim yang mana beliau adalah ahli fiqih madzhab syafi’i. kemudian beliau belajar dengan pembesar pembesar ulama’ madzhab Syafii, samapi menjadi ulama’ tempat rujuakan madzhab syafi’I, beliau wafat di Qazwin tahun 623 H.

Ada tiga kitab yang membuktikan tentang kesungguhan Imam Rafi’I dalam mentanqih madzhab ini : Muharrar, yaitu kitab yang di ambil dari kitab Wajiznya Imam Ghazali, Kitab Al Aziz Syarh Wajiz (Syarah Kabir), yaitu ensiklopedia Fiqih yang didalamnya menampakkan kemampuan Imam Rafi’I dalam mentahqiq madzhab, Kitab Syarah Shaghir kitab ini juga mensyarahi kitab Wajiznya Imam Ghazali

Imam Nawawi beliau adalah Abu Zakariya, Yahya bin Syaraf bin Mura bin Hasan, Al Hazami Al Hauran An Nawawi, lahir pada tahun 631 H. di desa Nawa, salah satu dari desa di kota Hauran, Imam Nawawi mempunyai pribadi pecinta ilmu sejak dini, kemudian beliau pergi ke kota Damaskus untuk belajar dengan Pembesar Ulama’ Fiqih dan Hadits madzhab Syafii, Beliau terampil sekali dalam ilmu fiqih dibandingkan ilmu syariat yang lain, keberadaannya dianggap sebagai pemaklumat madzhab syafi’I pada zamannya, yang memiliki wawasan yang luas terhadap kitab-kitab yang beredae pada masanya, serta memiliki anilisa yang kritis, salah satu bentuk upayanya adalah mentanqih madzhab syafi’I yang telah di buat oleh Imam Rafi’I, maka beliau mengarang kitab Raudlatut Thalibin yaitu ringkasan dari kitab Wajiz, Syarah Kabir milik Imam Rafi’I, dan juga mengarang kitab Minhajut Thalibin wa Umdatul Muftin yaitu ringkasan kitab Muharrar milik Imam Rafi’I,

Seperti inilah kesungguhan Imam Nawawi untuk memperluas dan menyempurnakan kitab yang telah di karang oleh pendahulunya, Imam Rafi’I, kitab kedua Ulama’ ini merupakan karangan yang menjadi panutan satu satunya dan menjadi bagian penting dari rantai karangan karangan madzhab Syafi’I, dilihat dari muatan yang mengambil intisari dari bebeberapa ratus Ahli fiqih Syafiiyyah dari 400 tahun setelah wafatnya pendiri madzhab yaitu Imam Syafi’i.[22]

2. Tanqih Imam Ibnu Hajar Al Haitami dan Imam Ramli (926 H-1004)

Imam Ibnu Hajar Al Haitami beliau adalah Imam Syihabbuddin Abul Abbas, Ahmad bin Muhammad bin Muhammad bin Aly bin Hajar Al Haitami, lahir tahun 909 H. di daerah Abil Haitam zona barat mesir, Beliau sudah hafal Al Quran di waktu kecil kemudian menghafalkan kitab Minhajut Thalibin milik Imam Nawawi, dan juga belajar kepada Ulama’ kota Tonto Mesir, kemudian dilanjutkan ke Azhar Mesir untuk belajar kepada para Pembesar Ulama’ Fiqih Syafi’I, Hadist, Ilmu Bahasa Arab, dan lain-lain, dilanjutkan belajar kepada Imam Zakariyya Al Anshari dan Syihabuddin Ar ramli dan banyak lagi guru guru Beliau.

Secara Umum Ibnu Hajar Al Haitami mahir dalam pengetahuan Ilmu Syariat, dan secara khusu mendalami ilmu fiqih,beliau mengarang beberapa tulisan  dan belajar fiqih di tanah haram Makkah dan Madinah serta menjadi Mufti Madzhab Syafi’I sehingga menjadi rujukan utama pada madzhab Syafi’i dalam berfatwa untuk permasalahan permasalahan dari berbagai daerah seperti Hijaz, yaman dan lain-lain, Adapun salah satu karangannya adalah Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj, Minhajul Qawim Syarah Muqaddimah hadlramiyyah, Fatawa Alhaitami dan lain sebagainnya. Beliau wafat di Makkah Al Muakrramah pada tahun 974 H.

Imam Ramli, beliau adalah Imam Syamsuddin, Muhammad bin Ahmad bin Hamzah Ar Ramli Al Manufi Al Misri, yang masyhur di panggil Imam Syafi’I kecil, lahir pada tahun 919 H. di Qahirah, beliau dididik di pangkuan ayahnya yang Ahli dalam fiqih syafi’I,yaitu Syihabuddin Ahmad bin Hamzah Ar Ramli (W. 957 H.), beliau hafal Al Qur’an, matan mantan Madzhab Syafi’I, dan juga mahir dalam ilmu nahwu,Sharaf, ilmu bahasa arab dan lain-lain, beliau juag belajar dengan Syekh Muhammad Asy Syirbini (W. 977 H.)

Setelah ayahhandanya wafat beliau menjadi mufti di Mesir, dilanjutkan menjadi seoorang ahli fiqih di kota koata pada eranya dan sebagai rujukan dalam berfatwa, beliau merupakan seorang yang mempunyai pemahaman dan analisis yang kritis, juga seorang yang cerdas dalam sebuah menjawab permasalahan. Karangan kitab beliau banyak sekali seperti Nihayatul Muhtaj Syarah Minhaj, Ghayatul Bayan Syarah Zubad Ibn Ruslan, Syarah Tahrirnya Syehk Zakariya Al Anshary. Beliau Wafat di Qahirah pada tahun 1004 H.[23]

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Imam Syafi’i merupakan seorang yang kolaboratif yang mampu mengumpulkan dua metode ijtihad, yaitu madzhab ahli hadis dan ahli ra’yi menjadi satu metode yang baru, hal itu didapatkan karena hasil pengembaraan beliau dari Madinah dan Iraq dan daerah daerah yang lain, setelah mempunyai metode yang baru ini beliau menetap di Mesir dan mengaplikasikan merode ini pada permasalahan permasalahan yang muncul,

Setelah Beliau wafat metode ini dikembangkan oleh murid muridnya, dan di sebar luaskan keberbagai daerah, Namun sebaian Ulama;’ pada masa itu merasa bahwa madzhab Syafii ini terlalu melebar hingga memrluka pemenyeterilan hal itu tidak lain hanya untuk memurnikan metode Imam syafi’i.

Salah satu faktor pendorong adanya tanqih ini adalah banyak sekali karangan karangan madzhab Syafi’I mulai dari 4 priode (204 H.- 604 H.) dari wafatnya Imam Syafi’I sebagai pencetus Madzhab, maka pembukan kitab madzhab Syafi’I bayak sekali, dengan para mushannif/pengarang dari daerah yang berbeda beda, hal ini tidak meniadakan adanhya satu keterpautan antara fiqih satu dengan fiqih yang lain, ditemukan sebuah istinbath yang marjuh, dan ijtihad yang syadz dan yang lain sebagainya.

Yang termasuk Ulama’ yang berperan mentanqih madzhab ini adalah Imam Rafi’I,Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar Al Haitami dan Imam Ramli, Mereka merupakan ulama yang hebat pada masanya yang menjadi rujukan fatwa oleh daerah daerah lain, kehebatan itu bisa dibuktikan lewat karanganya yang salah melengkapi dan menyempurnakan antara satu dengan yang lain.

B. Daftar Pustaka

Sartono, Kartodirdjo, 1992. Pendekatan Ilmu sosial Dalam Metodologi Sejarah. Jakarta,: Gramedia.

Basri, 2006, Metodologi Peneletian Sejarah: Pendekatan, Teori dan Praktik. Jakarta: Restu Agung.

Soekanto, Soerjono & Budi Sulistyowati, 2013. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.,

Burke, Peter, 2001, Sejarah Dan Teori Sosial, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Masyuri dan Zainuddin, 2008, Metodologi Penelitian, Bandung: Rafika Aditama,

Abdurrahman, Dudung, Metode Penelitian Sejarah, 1999, Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu.

Al Qawasy, Yusuf Umar,  Al Madkhal Ila Madzhab Asy Syafi’I, Bairut :Dar AnNafais

An Nawawi Tadzhibul Asma Wal Lughat,  Al Munirat

Imam Nahrawi, Imam Syafi’I fi madzhabyi Qadim wal jadid  (Qahirah – Dar Ash Shalah)

Al Hafidz Adz Dzahabi, Siyaru A’lami Nubala’

 

[1] Sartono Kartodirdjo, 1992. Pendekatan Ilmu sosial Dalam Metodologi Sejarah. Jakarta, Penerbit: Gramedia Pustaka Utama.,Hlm 74.

[2] Basri, Metodologi Peneletian Sejarah: Pendekatan, Teori dan Praktik (Jakarta: Restu Agung, 2006), h. 34.

[3] Soerjono Soekanto & Budi Sulistyowati, 2013. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta, Penerbit: Raja Grafindo Persada.,Hlm 262.

[4] Peter Burke, Sejarah Dan Teori Sosial (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001), Hlm.8

[5] Imam Syafi’i baina madzhabayi al qodim wa jadid hal. 435

[6] Masyuri dan M. Zainuddin, Metodologi Penelitian, (Bandung: Rafika Aditama, 2008), h. 50

[7] Dudung Abdurrahman, Metode Penelitian Sejarah (Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 1999), h. 44.

[8] Dr,Yusuf Umar Al Qawasy, Al Madkhal Ila Madzhab Asy Syafi’I, (Bairut – Dar AnNafais), hlm. 34

[9] Imam An Nawawi Tadzhibul Asma Wal Lughat, Cet. Al Munirat Juz 1 hlm. 45.

[10] Ibnu katsir Bidayah Wa Nihayah Jilid 5 Juz 10 Hlm. 275

[11] Imam Nahrawi Imam Syafi’I fi madzhabyi Qadim wal jadid  (Qahirah – Dar Ash Shalah) hlm. 36

[12] Ibid.35

[13] Imam Fakhruddin Ar Razi, Manaqib imam Syafi’I hlm. 80

[14] Imam Nahrawi Imam Syafi’I fi madzhabyi Qadim wal jadid  (Qahirah – Dar Ash Shalah) hlm. 68

[15] Ibid. 207

[16] Ibid 211

[17] Ibid.211-214

[18] Ibid.215

[19] Dr. Akrom Yusuf Umar, Al Madkhal ila Madzhab As Syafi’I (Dar An Nafais )hlm. 360

[20] Ibid.373

[21] Al Hafidz Adz Dzahabi, Siyaru A’lami Nubala’ Juz 1 hlmn 93 halamn tarjamah 268

[22] Dr. Akrom Yusuf Umar, Al Madkhal ila Madzhab As Syafi’I (Dar An Nafais )hlm. 376-379

[23] Ibid.414

 

Arif Rahman Taufieq,

Santri Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda semester 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *