Fiqh sosial memiliki peran penting dalam menjamin gizi dan pemberantasan kemiskinan, fiqh sosial juga menekankan kewajiban individu dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia termasuk makan dan gizi. Fiqh sosial memiliki peran penting dalam menjamin gizi untuk memberantas kemiskinan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip fiqh sosial, seperti keadilan, kesetaraan, dan solidaritas, kita dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.
Salah satu contoh peran fiqh sosial dalam menjamin gizi dan pemberantasan kemiskinan adalah dalam hal ini, abah menyambut dengan baik rencana program tersebut melalui tulisan beliau kali ini yang menyoroti isu tentang kesehatan. yaitu “ Gizi dan Pengentasan Kemiskinan. tercantum dan di paparkan di makalh abah sahal yang mana makalah ini dihadirkan untuk acara Mimbar Agama Islam TVRI, pada 24 Oktober 1991. Kiai sahal menghadirkan upaya kontekstualisasi fiqh untuk menjawab salah satu problematika umat melalui makalah yang dituliskan beliau, Setting waktu saat itu pada masa akhir Pembangunan Jangka Panjang (PJP) 1, dan dimulainya (PJP) 2 atau era tinggal landas yang digadang-gadang mampu tinggal landas menjadi sejajar dengan negara lain yang sudah lebih dulu maju, yang ditandai dengan semakin majunya IPTEK. [1]
Tulisan ini dimulai dari penjelasan beliau dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al – Bukhori:
نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ، اَلصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
Artinya: “Ada dua ni’mat dimana sebagian besar masyarakat justru di rugikan (tertipu) didalamnya, yaitu kesehatan dan waktu kosong.”
Selanjutnya dari Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin, yang mengatakan:
فَإِنَّ مَقْصِدَ ذَوِي الْأَلْبَابِ لِقَاءُ اللهِ تَعَالَى فِي ْدَارِ الثَّوَابِ، وَلَا طَرِيْقَ إِلَى الْوُصُوْلِ لِلِقَاءِ اللهِ إِلَّا بِالْعِلْمِ وَالْعَمَلِ وَلَا تُمْكِنُ الْمُوَاظَبَةُ عَلَيْهَا إِلَّا بِسَلَامَةِ الْبَدَنِ وَلَا تَصْفُوْ سَلَامَةُ الْبَدَنِ إِلَّا بِالْأَطْعِمَةِ وَالْأَقْوَاتِ،
Artinya: “Bahwa tujuan hidup bagi orang-orang yang berakal sehat adalah bertemu Allah SWT di surga nanti. Dan tiada jalan menuju liqaaullah itu kecuali dengan dengan ilmu dan amal. Sementara itu, ilmu dan amal tidak mungkin dicapai kecuali dengan kesehatan badan. Dan kesehatanpun tidak bisa tercapai kecuali dengan makanan dan zat-zat penguat bagi kesehatan manusia.”
Jika kita tarik bahwa ini adalah salah satu tawaran yai untuk melihat bagaimana kontribusi tulisan ini dalam memecahkan atau menyelesaikan problem sosial, jadi yai membrekdown beberapa potensi miskin itu karna apa? selama ini mengatakan orang miskin karena memang tidak mempunyai harta, karna memang tidak mempunyai kemampuan untuk bersaing secara ekonomi seperti bekerja dll. Tetapi yai dalam makalahnya mengungkapkan bahwa salah satu aspek yang mengkontribusi kemiskinan itu cuman kesehatan dan salah satu indikator sehat itu adalah gizi, sehingga apa sih kaitannya kemiskinan dengan gizi sehingga orang bisa miskin karna tidak punya totalitas, tidak punya pola yang maksimal untuk mengembangkan dirinya sendiri.
Dan untuk meberdayakan dirinya itu di sebut miskin. Miskin adalah satu kondisi saat orang tidak bisa totalitas dalam memberdayakan hidup dirinya. Saat orang tidak bisa total kenapa? karna dia tidak sehat kenpa ? Jawabanya karna dia kekurangan gizi sederhananya seperti itu. Dimana saat kekurangan gizi kita menjadi lemah, kemudian daya nalar kita, daya berfikir kita juga menjadi lemah. Saat potensi berfikir kita lemah maka potensi untuk mengembankan kualitas kita juga menjadi lemah. Saat lemah maka yang terjadi adalah kondisi kita adalah miskin, sehingga miskin dalam konteks ini itu tidak hannya pada tataran yang sifatnya ekonomi, tetapi juga di ukur dengan dimensi. tidak hannya miskin secara ekonomi tetapi juga miskin secara fertual, miskin secara fisik dan sikis.
kemudian nalarnya seperti ini ; karna nalar yai itu di padu oleh narasi narasi keagamaan, kemudian ini kita bisa memahami narasi keagamaan bisa muncul dalam konteks menyelesaikan problem-problem kemiskinana seperti dalam hal ini yai mengutip maqolahnya imam gozali ; bahwa tujuan itu adalah wushul, tujuan kita di dunia ini adalah wushul kepada allah. Dan kemudian wushul ini tidak mungkin tanpa ada ilmu dan amal. Ilmu dan amal itu tidak mungkin termaksimalkan, terbudayakan tanpa ada suatu tadi yaitu salamatul badan, kesehatan badan.
Oleh karena itu berbasis karena maqoshidusariah, fakir ini bisa menyebabkan kerusakan yang besar wasail ilal mafsadah wasail ilalmafsadah lil adhimah ; misalnya adiniyah, aqliyah, amaliyah, maka agama kemudian menghendaki orang itu tidak menjadi fakir dan bagaimana cara orang tidak boleh menjadi fakir yakni dengan memaksimalkan kesehatan, nah bagaimana orang tidak akan bisa sehat? salah satu faktornya karena makanan dan gizi. Oleh karena itu, maka di paragaraf terakhir yang membahas satu narasi yaitu bahwa relasi antara makanan sehat, gizi dengan pengembangan iptek itu menunjukan sehingga kalau kita simpulkan yaitu; nalar yai yang berbasis pada alwasail lilhukmil maqoshid.
Ini menjadi washilah untuk kesehatan, kesehatan menjadi washilah untuk menjadi penolakan terhadap kemiskinan, la penolakan kemiskinan di sini menjadi maqoshid karna darul mafasid maka pemenuhan gizi menjadi suatau terpenting. sama pentingnya alwasail itu hukumnya seperti halnya maqoshid. Mewujudkan suatau tujuan syariat itu harus, maka mewujudkan pada tataran sarana itu juga harus. Dengan demikian, Lebih lanjutnya makalah tersebut merupakan bentuk dari solusi yang Kiai Sahal tawarkan terkait relasi antara pemenuhan gizi dan pemberantasan kemiskinan untuk menyambut era tinggal landas pada saat itu, beliau melihat bahwa setiap masalah selalu memliki konteksnya tersendiri, yang biasanya lebih kompleks ketimbang masalah itu sendiri. [2]
Dapat difahami bahwa setiap manusia wajib mempertahankan kehidupan, baik dari aspek keagamaan, Pendidikan, ekonomi, Kesehatan dan rasional. Yang mana hal tersebut juga menuntut kita untuk menyiapkan kemampuan dari berbagai aspek sesuai dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi terutama dimasa tinggal landas. Kemudian yang juga bisa kita ambil dari makalahnya yai ini yaitu kita melihat maslahah itu secara konstruktif dan terkoneksi antara satu redaksi dengan satu redaksi yang lain. Jadi maslahah seperti itu tidak bisa dipisahkan dengan dimensi-dimensi yang lain. Paradikama yang sepeti ini beliau harapkan tidak hannya menjadi bahan pemikiran kita ttetapi juga menjadi perlindungan kita. karna soalnya berfikir seperti itu penting untuk kehudupan kita kedepannya.
[1] MA. Sahal Mahfudh, Makalah Gizi dan Pemberantasan Kemiskinan, 1991
[2] MA. Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqh Sosial, (Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2011), hal. xiiii
Oleh: Nurul Ikhwani
Santri semester 4 Ma’had Aly Maslakul Huda fi Ushul al-fiqh