Peran Perempuan dalam Domestik Keluarga Menurut Imam Syafi’i Oleh : Siska Nurul Annisa

Essay, Kolom Santri1735 Dilihat

Peran Perempuan dalam Domestik Keluarga Menurut Imam Syafi’i

Oleh : Siska Nurul Annisa

 

Al-Qur’an merupakan sebuah sejarah moral yang tidak terbatas pada fakta-fakta dan peristiwa-peristiwa yang dapat diamati. Ia juga mencakup bukan saja informasi tentang peristiwa aktual yang terjadi, tetapi juga tentang hikmah dibalik peristiwa semacam itu dan efek psikologisnya.Al-Qur’an sebagai sumber hidayah menempati posisi yang paling tinggi dalam kebutuhan jiwa manusia.

Di dalamnya juga memuat konsep-konsep, aturan-aturan, prinsip-prinsip, keterangan serta kaidah dasar yang mengandung ajaran yang kompleks, baik yang bersifat ijmali atau tafsili.

Manusia tidak mungkin bisa hidup sendiri tanpa adanya hubungan sosial. Manusia memilki naluri persaudaraan dan menjalin hubungan yang harmonis tanpa membedakan warna kulit, suku, agama, adat dan bahasa, karena secara fitrah mereka adalah makhluk sosial yang selalu hidup bermasyarakat. Perbedaan yang meninggikan atau merendahkan seseorang hanyalah nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Tuhan yang Maha Esa. Allah SWT menciptakan manusia terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan secara umum, mereka diberikan potensi yang sama baik antara jasmani maupun rohani. Secara khusus, mereka memilki perbedaan yang bertujuan untuk saling membutuhkan dan saling melengkapi di antara keduanya, dan itu merupakan hak prerogratif Allah SWT yang tidak dapat di intervensi oleh siapapun. Laki-laki dan perempuan masing-masing memiliki peran dalam kehidupan yang bisa mempertemukan keduanya dalam tugas besar dan tidak hanya dalam lingkup keluarga, tapi membangun sebuah masyarakat dan memikul beban pembangunan dengan tanpa meremehkan satu jenis atas jenis yang lain.

Al-Qur’an tidak meniadakan perbedaan antara laki-laki dan perempuan atau menghapus nilai fungsional dari perbedaan gender yang membantu agar setiap masyarakat dapat berjalan dengan lancar dan dapat memenuhi kebutuhannya, hubungan fungsional yang harmonis dan saling mendukung antara laki-laki dan perempuan dapat dipahami sebagai bagian dari tujuan alQur’an dalam masyarakat yaitu satu sama lain saling melengkapi.

Mungkin sebagian besar dari kita menganggap kewajiban perempuan sebagai istri adalah urusan domestik. Contohnya seperti memasak, membersihkan rumah, mengasuh anak, dan lain sebagainya. Secara tidak langsung, istri ditempatkan dalam posisi yang mirip asisten rumah tangga (ART) alias pekerja rumah tangga (PRT).

Sementara tugas suami adalah mencari nafkah dan bebas mengatur rumah tangga.

Padahal, kedudukan istri bukanlah seperti asisten rumah tangga bagi suaminya.

Bahkan, imam Syafi’i menegaskan istri tidak memiliki kewajiban terkait urusan domestik. Islam sebenarnya memberikan penghormatan begitu besar pada para istri.

Pendapat imam Syafi’i dalam kitab Al-Muhadzab

“Tidak wajib bagi istri membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya untuk suaminya. Karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.”

Lalu konteks hubungan perkawinan atau kehidupan rumah tangga menurut syari’at agama Islam dijelaskan pada surat an-nisa ayat 34;

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.

 

Kesimpulan berdasarkan pemaparan di atas adalah tugas ataupun kewajiban seorang istri hanyalah melayani suami tidak yang lainnya seperti memasak, mencuci, dll.

Sedikit contoh : Ada sepasang suami istri, sang suami setiap hari nya bekerja di kantor lalu ketika sampainya di rumah si suami ingin melakukan hubungan suami istri dengan istrinya, sedangkan si istri masih menyapu lantai rumah maka istri harus meninggalkan pekerjaan tersebut karena itu bukan kewajibannya, kewajibannya hanyalah melayani suami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *