Peran Publik Istri Melalui Media Sosial dalam Kacamata Fiqih Oleh: Melly Nurul Fajriyah

Kolom Santri578 Dilihat

Peran Publik Istri Melalui Media Sosial dalam Kacamata Fiqih

Oleh : Melly Nurul Fajriyah*

 

Agar bahtera rumah tangga yang penuh rintangan bisa berjalan dengan baik, maka kerjasama antara suami dan istri sangat diperlukan. Salah satunya harus menakhodai dan yang lain menjadi penumpangnya. Islam telah memilih seorang laki-laki untuk menjadi nakhida yang tepat, berdasarkan firman Allah Swt.:

ٱلرِّجَالُ قَوَّ ٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡض وَبِمَاۤ أَنفَقُوا۟ مِنۡ أَمۡوَ ٰلِهِمۡۚ

             Artinya : “Laki-laki mempunyai kelayakan memimpin kaum wanita, karena Allah telah memberikam kelebihkan atas yang lain dan karena mereka memberi nafkah[1]

Namun, anggapan adanya kesetaraan gender seakan-akan menjadikan suami dan istri sama dalam hak dan kewajibannya. Misalnya, dengan alasan membantu perekonomian keluarga, seorang istri berjualan melalui perdagangan elektronik, padahal suami sudah diberi tanggung jawab mencari nafkah. Sebagian suami mungkin akan mengizinkannya, dan yang lain tidak mengizinkan dengan berbagai alasan. Dengan kata lain, masih ada batasan, yaitu izin suami, dalam pergerakan seorang istri di ranah publik. Sedangkan disisi lain, masyarakat juga membutuhkan peran perempuan di ranah publik. Dalam kitab Ad Durâr al-Bahiyyah Min Fatâwa al-Kuwaytiyyah, disebutkan:

على الزوج أن يتحمَّل كاملَ النفقة على زوجته وأولاده الصغار -الذين ليس لهم مال خاصٌّ يكفي لنفقتهم- على قدر ملاءته، ولا تكلف الزوجة بشيء من ذلك، وللزوج الذي ينفق على زوجته أن يطلب منها المكث في البيت وعدم الخروج منه إلّا لضرورة أو حاجة ماسة، وله أن يمنعها من العمل خارج البيت إذا لم تشترط عليه خلاف ذلك في عقد زواجها بنصٍّ صريح أو ضمني، كأن تزوجها وهي عاملة ولم يشترط عليها تركَ العمل … والنفقة تجب على الزوج لزوجته؛ لأن الزوجة بمقتضى عقد الزواج الصحيح مقصورة على زوجها لاستدامة الاستمتاع بها، لذا يجب عليها طاعته، والقَرارُ في بيته، وتدبير منزله، وحضانة الأطفال، وتربية الأولاد، وفي نظير ذلك يقوم بكفايتها والإنفاق عليها ما دامت الزوجية قائمة بينهما.

Artinya: “(Diwajibkan) atas suami untuk memberikan nafkah secara sempurna kepada istri dan anak-anaknya, yang tidak mempunyai harta yang khusus untuk mencukupi nafkah mereka, sesuai kadar kemampuannya. Adapun istrinya tidak diberi beban sedikitpun dari itu. Bagi suami yang memberi nafkah istrinya, maka boleh memintanya untuk berdiam diri di rumah daan tidak keluar darinya, kecuali ada keadaan darurat dan hajat yang menimpanya. Boleh juga bagi suami untuk melarangnya bekerja diluar rumah jika tidak disyaratkan hal-hal selain itu saat akad nikah dengan nash yang sharih atapun doman, seperti ia dinikahi dengan kondisi sebagai pekerja dan tidak disyaratkan untuk meninggalkan pekerjaannya. …. Pemberian nafkah diwajibkan atas suami untuk istrinya. Karena tuntutannya akad yang sahih, membatasi suami untuk terus bersenang-senang dengan istrinya. Sebab itulah, maka istri wajib untuk menaati suami, berdiam dan mengurus rumahnya suami, serta mengasuh dan mendidik anak-anak. Hal-hal ini belaku selama masih ada ikatan pernikahan diantara mereka.” [2]

Selain itu, terdapat peran lain bagi seorang perempuan, yang bukan merupakan hal baru, dan berkedudukan sebagai pelengkap, yaitu peran publik. Hal ini berhubungan dengan kegiatan perempuan di luar rumah selain urusan rumah tangga, seperti bekerja, mengajar, dan lainnya. Dalam sejarah tercatat beberapa nama wanita tangguh dan sukses dalam perannya di ranah publik; Pertama, Ratu Bilqis yang berasal dari kerajaan Saba’. Ia merupakan ratu yang adil, pemberani, bijaksana, dan tegas dalam mengambil keputusan untuk kemajuan negerinya. Kedua, pada masa Rasulullah terekam jejak- jejak kegigihan para istri Rasulullah dalam membantu menegakkan agama Islam, sebagai pedagang, pengajar, pengrajin, serta para sahabiyat yang ikut jihad berperang di jalan Allah. Ketiga, dalam sejarah Indonesia banyak pahlawan perempuan yang diakui keberaniannya, yaitu; Cut Nyak Dien, Dewi Sartika, R. A Kartini, dan masih banyak lagi. Bahkan, perempuan pada masa sekarang, semakin banyak yang berperan di ranah publik, dengan menjadi politikus, petinju wanita, pendakwah, pedagang, dan lainnya.

Peran domestik dan peran publik seorang wanita tidak bisa lepas dari tanggung jawab seorang suami sebagai kepala rumah tangga. Tidak semua suami mengizinkan istrinya untuk menjalankan peran publik walaupun peran domestiknya terselesaikan. Bahkan tidak memungkiri kemungkinan bahwa suami tahu jika istrinya lebih di butuhkan di publik namun suami tetap melarang istri berkecimpung di sana. Mungkin ada berbagai alasan suami tidak mengizinkan hal tersebut, salah satunya khawatir munculnya marabahaya ataupun fitnah..

Perlu dikaji dan difahami kembali bahwa dalam permasalahan rumah tangga ini, di mana seorang suami sebagai kepala rumah tangga bertanggung jawab penuh atas istrinya. Namun bertanggung jawab di sini bukan diartikan bahwa seorang suami mempunyai hak otoritas mutlak dan mendiskriminasi peranan terhadap istri mereka. Sebagaimana dalam penafsiran ayat 34 dalam QS. An-Nisa’ sebagaimana yang tertera di atas. Kata “Qowwamuna” yang dimaksud dalam ayat tersebut bukan untuk gelar kehormatan seorang laki-laki sebagai pemimpin keluarga, melainkan sebagai bentuk beban kewajiban bagi seorang laki-laki untuk memimpin, membimbing dan mendidik istrinya menuju jalan yang benar.

Terdapat dalam Kitab Zuhrah Al-Tafasir oleh Imam Abu Zahrah:

قوله تعالى : (الرجال قوامون على النساء) فاءن المعنى ان الرجال ىقومون على شئون النساء بالحفظ والرعاية والكلاءة والحمابة

              Maksud dari firman Allah, “Laki-laki adalah pemimpin wanita”, yaitu seorang laki-laki bertanggung jawab mengatur urusan wanita dengan menjaga, melindungi, mengayomi, dan mempertahankannya.

Begitu juga yang terdapat dalam Ma’allim Al-Tanzil oleh imam Al-Baghawi:

قوله تعالى : (الرجال قوامون على النساء) اي مسلطون على تاءديبهن والقوام والقيم بمعنى واحدواقوام ابلغ وهوالقائم بالمصالح والقدبير والتاءديب

                Maksud dari firman Allah “Laki-laki adalah pemimpin wanita”, yaitu seorang laki-laki mempunyai hak untuk mendidik perempuan. Al-Qawwam dan al-Qayyim memiliki arti sama, namu al-qawwam mengandung makna lebih dalam, yaitu orang yang bertanggung jawab dengan kemaslahatan, mengatur dan mendidik perempuan.

Jadi, sudah jelas bahwa seorang suami tidak berhak memaksakan kehendaknya dengan semena-mena terhadap istrinya, harus tetap mempertimbangkan mana yang lebih maslahat untuk istrinya. Begitu juga istri harus mentaati suami jika perintahnya tidak menyimpang dengan syariat. Intinya harus ada unsur saling menekan ego masing-masing agar tidak menimbulkan pertengkaran dalam sebuah hubungan rumah tangga.

Kemudian bagaimana jika si istri menginginkan hal lain padahal suami tidak mengizinkannya? Misalnya dalam permasalahan seorang istri yang keluar rumah untuk mengerjakan peran publik seperti bekerja dan yang lainya?

Dalam keterangan Tafsir Ibnu Katsir halaman 482 juz 3 diterangkan bahwa, prinsip dasarnya adalah wanita tinggal di rumah, dan ini tidak berarti bahwa dia tetap berada di dalam rumah dan tidak keluar sama sekali, karena syariat mengizinkannya keluar untuk memenuhi keperluanya. Jika ia merupakan seorang istri maka harus izin kepada suaminya dan suami juga tidak boleh zalim dalam menggunakan hak tersebut.

Namun di samping itu ada beberapa persyaratan ketika seorang perempuan tersebut keluar dari rumahnya :

  1. Menggunakan pakaian islami.
  2. Tidak memakai wewangian dan tidak memakai perhiasan apapun di wajahnya.
  3. Pergi keluar untuk hal-hal penting
  4. Menjauhi tempat-tesmpat keramaian yang berpotensi menyebabkan kemadlaratan.
  5. Lebih baik ditemani, apalagi perempuan tersebut masih muda.

Dalam hal ini fikih juga ikut membahasnya, salah satunya pada kitab Al-Daurur Al-Bahiya Kitab Fatawa Kuwait halaman 303 juz 10. Dalilnya yaitu :

اذاكان عمل الزوجة خاليا من المحظورات الشرعية وليس منافيا لمصلحة السرة فلا تعد ناشرا بالخروج اليه ولاتسقط بذلك حقوقها الشرعية كالمعاشرة الزوجية والنفقة والله اعلم

             “Jika pekerjaan istri bebas dari larangan hukum, dan tidak bertentangan dengan kepentingan keluarga, maka dia tidak dianggap tidak patuh untuk pergi keluar padanya, dan dengan demikian tidak kehilangan hak-hak hukumnya seperti hidup bersama dalam perkawinan dan tunjangan”.

Dari berbagai argumen di atas dapat difahami bahwa sebenarnya seorang istri boleh melakukan perannya di ranah publik jika dirasa memang perannya sangat dibutuhkan masyarakat, walaupun suami tidak mengizinkannya. Selain itu, harus menjalankan syarat-syarat sebagai mana yang tertera di atas. Dan perlu diingat kembali bahwa seorang suami juga tidak boleh mendiskriminasi seorang istri.

Adapun jika keluarnya istri menyebabkan perselisihan yang sampai menyebabkan pertengkaran hebat dengan suami maka lebih baik istri tidak memaksakan kehendaknya.  Kemudian mengingat lagi pada era saat ini kita sudah masuk pada era modernisasi, dimana seorang istri tetap bisa mematuhi larangan dari suaminya dengan tidak berinteraksi langsung dengan publik, yaitu beralih menggunakan media sosial dan internet.

Sebagaimana yang diterangkan dalam Kitab Fatawa AL-Syabkah Al-Islamiyyah pada halaman 16227 juz 13 bahwa :

حكم عمل المراة في مجال الاعلام. السؤال : اعمل في ميدان الاعلام وبالضبط في التيلفزيون كمحررة اخبار فماحكم الشرع ؟

فالاصل في عمل المراءة الجواز اذا امنت الفتنة وكان العمل مباحا

Teks di atas menjelaskan, hukum perempuan bekerja di bidang media”. Kemudian timbul pertanyaan bahwa ada seorang wanita yang bekerja di bidang media khususnya televisi, bagaimanakah hukumnya?. Nah, pada dasarnya prinsip dalam bekerja bagi perempuan adalah boleh jika dia aman dari hasutan dan pekerjaan itu boleh (menurut syariat).

Menurut penulis, hal tersebut menjadi solusi yang tepat untuk permasalahan ini, karena istri tetap berada di dalam rumah. Dan keterlibatan istri di ranah publik melalui media sosial tidak menyebabkan bahaya-bahaya yang dikhawatirkan sebagaimana jika istri keluar rumah.

 

Referensi:

[1]  Q.S. An Nisaa’: 34, QUR’AN KARIM DAN TERJEMAHAN ARTINYA, UII Press, Yogyakarta, 2004

[2] Wahdatul Bahtsil ‘Ilmiyyi bi Idaratil Ifta’, Ad Durâr al-Bahiyyah Min Fatâwa al-Kuwaytiyyah, Hlm. 111 – 112, Vol. 9, Idaratul Ifta’ bi Wizatil Awqaf wasy Syu’un al-Islamiyah bi Daulatil Kuwait, 2010.

 

____________________

*Penulis adalah santri Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda semester 6

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *