Site icon Mahally

Perempuan Menghadiri Shalat Idul Fitri, Sunah/Makruh

Image from: https://id.pinterest.com/pin/662381057738664118/

Halo Sobat Mahally, tak terasa sebentar lagi kita akan menyambut hari raya Idul Fitri, hari di mana umat Islam baik pria, wanita, anak kecil, remaja, hingga orang tua berbondong-bondong untuk merayakannya serta melaksanakan sholat id di hari tersebut. Di lain sisi, sudah menjadi kebiasaan sebagian remaja, khususnya perempuan, ketika hendak menuju masjid untuk melaksanakan sholat id, mereka berdandan dan menggunakan parfum. Hal ini ini secara tidak langsung menarik perhatian para pria sehingga bisa saja menimbulkan fitnah. Lantas, bagaimana hukum dan batasan bagi para perempuan, terutama remaja, ketika menghadiri sholat id, apakah tetap dinilai sunah?

Sebelum melangkah lebih jauh, dalam kalangan Syafi’i hukum sholat id adalah sunah muakadah, sebagian ulama juga mengatakan hukumnya fardu kifayah sebagaimana dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab:

لمجموع شرح المهذب:

مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِي صَلَاةِ الْعِيدِ

* قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّهَا سُنَّةٌ مُتَأَكِّدَةٌ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَدَاوُد وَجَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِ أَبِي حَنِيفَةَ فَرْضُ كِفَايَةٍ وَعَنْ أَحْمَدَ رِوَايَتَانِ كَالْمَذْهَبَيْنِ

Namun, ketika ketika kebiasaan perempuan khususnya remaja dalam mempercantik diri, mengenakan makeup, dan wewangian sehingga dapat menimbulkan daya tarik bagi lawan jenis, dan dapat memicu fitnah maka hukum mengahdiri sholat id menjadi makruh, sebagaimana dalam kitab Kifayah al-Akhyar:

كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار: يكره للشابة الجميلة وَذَوَات الْهَيْئَة الْحُضُور وَيسْتَحب للعجوز الْحُضُور فِي ثِيَاب بذلتها بِلَا طيب

“Dimakruhkan bagi seorang perempuan yang memiliki wajah cantik ,dan penampilan menarik untuk hadir dalam sholat id, sedangkan bagi wanita tua disunahkan, namun tanpa menggunakan parfum, dan tidak mengenakan pakaian biasa (pakaian sehari-hari).”

Adapun alasan dimakruhkannya wanita menghadiri sholat id di masjid tidak semata-mata karena kecantikan alami. Akan tetapi karena daya tarik yang ditimbulkan. Beberapa ulama mengartikan bahwa seseorang yang memiliki wajah cantik secara alami sudah memiliki daya tarik, jika lingkungan tidak mendukung untuk seorang remaja yang memiliki wajah cantik untuk keluar menunaikan salat id, maka yang lebih baik tidak perlu keluar.

كتاب حاشية البجيرمي على شرح المنهج:

قَوْلُهُ: لِذَوَاتِ الْهَيْئَةِ إلَخْ) ظَاهِرُهُ أَنَّ ذَاتَ الْجَمَالِ تَحْضُرُ إِذَا لَمْ تَتَزَيَّنْ وَلَيْسَ كَذَلِكَ اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يُجَابَ بِأَنَّ الْمُرَادَ بِذَاتِ الْهَيْئَةِ وَلَوْ بِالنِّسْبَةِ لِلْبَدَنِ فَتَدْخُلُ الشَّابَّةُ الْجَمِيلَةُ وَتَخْرُجُ الْعَجُوزُ وَالشَّابَّةُ غَيْرُ الْجَمِيلَةِ إِذَا لَمْ يَتَزَيَّنَا بِرْمَاوِيٌّ فَالْمُرَادُ بِذَوَاتِ الْهَيْئَةِ بَدَنًا أَوْ مَلْبَسًا.

Sehingga yang perlu diperhatikan bagi perempuan remaja adalah menjaga pakaian dan riasannya agar tidak terlihat mencolok, serta tidak pula menimbulkan kesan daya tarik. Dan sudah sepatutnya mereka untuk mengetahui, mengerti, dan paham atas batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh syari’at. Agar menjaga suatu hukum tetap pada jalannya, sebagaimana perkara sunah, justru berubah makruh disebabkan kurangnya pengetahuan. Wallahu A’lam.

Exit mobile version