PESANTREN MAYORITAS

Kolom Santri, Opini1166 Dilihat

Oleh : Ahmad Atho’ Irrohman

(Santri Ma’had Aly PMH Semester VI)

Telah kita ketahui bersama, pesantren adalah suatu bentuk lembaga pendidikan yang sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka, dan perlu kita ketahui bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan yang berdiri secara mandiri dalam pembangunan, regulasi, dan kurikulumnya, bahkan ijazah ijazah dari pesantren hanyalah dianggap kertas formalitas saja, dan ijazah ijazah ini tidak akan berlaku jika seorang santri lulusan pesantren ingin meneruskan pendidikannya di universitas-univesitas di Indonesia, mungkin dapat dikatakan dulu pesantren merupakan lembaga pendidikan minoritas yang ada di Indonesia, akan tetapi semuanya berubah ketika pada tahun 2019 terbentuknya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada sejak berabad-abad silam, jauh sebelum Indonesia merdeka. Kemudian setelah sahnya undang-undang ini berdampak positif bagi kondisi kondisi pesantren juga santri yang ada di Indonesia, seperti pengakuan negara akan ijazah pesantren, regulasi penyelenggaraan pendidikan muadalah, bantuan dana bagi pesantren pesantren berkembang, dan lain sebagainya.

Pesantren sebagai subkultur, memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Secara historis, keberadaan pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan umat lainnya[1]. Karena sejatinya negara mengakui keberadaan pesantren yang mana menghasilkan insan insan yang berakhlak mulia, berkarakter cinta tanah air, beriman dan serta  terbukti memiliki kontribusi dan peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan di masa sekarang pesantren merupakan lembaga pendidikan yang umum diketahui oleh masyarakat luas tercatat Berdasar dari data kementerian agama Republik Indonesia jumlah pesantren di seluruh Indonesia adalah 26.975[2] yang tersebar di seluruh Indonesia. dan jumlah santri dari pesantren pesantren tersebut sudah tak terhitung lagi jumlahnya di masyarakat, baik yang masih berada di pesantren maupun lulusan pesantren, karena sejatinya seorang santri tidak terikat dengan keberadaan tempat ataupun kedudukan, akan tetapi ‘’santri’’ baik dari perilaku, akhlak, iman dan karakteristik khas seorang santri terakar dalam jiwa seseorang tersebut.

Dan sama seperti halnya pendidikan pendidikan lainnya, pendidikan pesantren juga turut andil dalam mencerdaskan anak bangsa, baik pendidikan keagamaan maupun pendidikan kemasyarakatan dan kewarganegaraan, dan hal ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari hari, seperti menjadi individu yang beriman, berakhlak mulia, sopan, dan memiliki jiwa cinta tanah air, dan tak hanya itu saja, peran pesantren dalam berkontribusi bagi pembangunan negara, dapat dilihat dengan tokoh tokoh yang berasal dari kalangan santri pesantren yang terjun di partai politik atau partai politik yang berbasis dengan kaum santri seperti PKB, PKNU, PBNU, dan lain sebagainya. Karena sejatinya tujuan pesantren yaitu guna mempersiapkan santri santrinya agar bisa bermanfaat di semua sektor dan bagi sesama manusia, masyarakat sosial, dan negara. selaras dengan Islam yang mana Islam merupakan agama rahmatan lilalamin, maka dari itu pesantren bagi kehidupan negara maupun sosial sangat penting keberadaannya, dan negara juga harus membantu akan penyelenggaraan pesantren guna menjadikan negara Indonesia lebih berkembang dan lebih maju ke depannya.

Jadi meskipun keberadaan pesantren masih dibilang sedikit jika dibandingkan pendidikan pendidikan formal lainya, akan tetapi jika dilihat dari eksistensi santri dari pesantren sendiri, pesantren merupakan salah satu penyelenggara pendidikan yang banyak berkontribusi bagi kehidupan bermasyarakat sosial maupun bernegara, dan telah kita ketahui bahwa Islam menjadi mayoritas agama yang ada di Indonesia, dan santri lebih mendominasi dari seluruh masyarakat Islam Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa pesantren tidak seperti dahulu yang hanya di pandang sebelah mata oleh masyarakat maupun negara, akan tetapi berkat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren  pesantren dapat lebih menunjukkan diri dengan banyak menciptakan generasi generasi santri yang lebih berwawasan dan maju, dan eksistensi santri yang berasal dari pesantren merupakan hasil dari terselenggaranya pendidikan pesantren , dan menjadikan pesantren menjadi mayoritas dalam mencerdaskan generasi bangsa Indonesia.

End Notes: 

[1] https://kemenag.go.id/read/uu-nomor-18-tahun-2019

[2] https://dataindonesia.id/ragam/detail/indonesia-miliki-26975-pesantren-ini-sebaran-wilayahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *