Pesantren Selalu Beriringan Dengan NKRI

Kolom Santri, Opini727 Dilihat

Oleh: Ainie Tsuroyya

Pesantren merupakan lembaga tertua di Indonesia meneruskan tradisi wali songo, yang mampu berdialog dengan budaya lokal menggunakan budaya setempat yang diisi dengan substansi tauhid. Peranan pesantren juga tidak pernah terlepaskan dari paham ahli al-sunnah wa al-jama’ah. Yang mana kurikulum pendidikannya terkonsentrasikan pada aspek syariah dengan menelaah disiplin ilmu fikih.

Meskipun masih sangat kental dengan ilmu agamanya, peran pesantren untuk negara sudah ada dari sebelum kemerdekaan Indonesia. Pesantren lah yang berperan penting dalam mempertahankan kultur-kultur yang ada di negara ini, dan memberikan begitu banyak konstribusi terhadapnya. Namun setelah membersamai Indonesia dari sebelum kemerdekaan, pesantren tidak mendapatkan pengakuan dari negara sebagaimana seharusnya. Hal itulah yang membuat para kyai dari berbagai pondok pesantren tidak mau mengikuti system Pendidikan yang sudah diatur oleh negara, dan lebih memilih meneruskan tradisi yang sudah ada dari dulu.

Pesantren tidak mendapatkan pengakuan dari negara selama beberapa tahun berjalan, hingga pada tahun 2000-an terjadilah polemic di dunia Pendidikan pesantren, seperti halnya santri yang sudah tamat dari pesanten yang memiliki pemahaman ilmu melebihi siswa tingkatan menegah atas negeri ingin melanjutkan Pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, namun pada saat itu setiap siswa yang tidak mempunyai ijazah yang diakui oleh negara maka dianggap tidak layak untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Hal tersebut dialami oleh pesantren-pesantren salaf yang memang mempunyai kurikulum tersendiri untuk mencerdaskan santri-santrinya. Dari peristiwa inilah banyak alumni-alumni dari pesantren yang ingin memperjuankan hak pesantren agar Pendidikan pesantren dapat diakui oleh negara, karena Pendidikan pesantren termasuk Pendidikan tertua di indonesia.

Melalui perjuangan para alumni-alumni untuk memperjuangakan Pendidikan pesantren agar dapat diakui negara, membuahkan hasil yang sangat bagus. Sebagai i’tikat baik negara dalam memandang keberadaan system Pendidikan pesantren maka ditempatkanlah undang-undang untuk pesantren. Sehingga Pendidikan pesantren dapat dianggap setara dengan Pendidikan lainnya yang diakui oleh negara.

Sebelum ditetapkannya undang-undang pesantren, pada tahun 2014 terbitlah PMA tentang satuan Pendidikan muadalah pada pondok pesantren, yang mana pesantren muadalah itu setara dengan Pendidikan dasar dan menengah yang sudah diakui oleh negara. Kemudian pada tahun 2015 diterbitkanlah PMA tentang ma’had aly, yaitu perguruan tinggi yang berbasis pesantren. Satuan Pendidikan keagamaan inilah yang menggembangkan kurikulumnya sesuai kekhasan masing-masing pesantren.

Seperti halnya di pesantren maslakul huda, yang mempunyai ciri khas tesendiri yaitu santri berperan aktif dalam pengembangan intelektual, Pendidikan sosial kemasyarakatan, memberikan pengajaran dasar-dasar islam, ilmu syariat dan nilai-nilai keulamaan yang dikemas dalam kurikulum tersendiri, juga menyiapkan santri agar mampu mengembangkan ilmunya di lingkungan masyarakat. Sehingga ketika santri sudah selesai masa belajarnya di pondok pesantren sedikit banyak sudah mengetahui apa yang akan dilakukannya di masyarakat.

Kemudian baru pada tahun 2019 lahirlah undang-undang pesantren yang membawa harapan baru bagi pesantren, dan menyatakan upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya, yang tumbuh dengan kekhasannya untuk mewujudkan islam yang rahmatan lil’alamin dan melahirkan manusia yang cinta tanah air. Lahirnya undang-undang pesantren membuat Pendidikan pesantren menjadi semakin kuat dan dapat mencapai kemaslahatan bersama.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *