Mohammad Abid Al-Jabiri adalah seorang pemikir muslim kontemporer yang fokus pada kajian antropologis. Dia dilahirkan di Maroko, pada tahun 1936. Memeroleh gelar doktoral di Universitas Khomis. Di tempat yang sama, sejak 1976 mengemban Amanah sebagai dosen dalam bidang filsafat dan pemikiran islam pada fakultas Sastra. Refleksi atas peta keilmuan islam sesungguhnya dapat dilihat melalui peta konsep epistemologis yang diwacanakan oleh Al-Jabiri. Menurutnya, epistemologi keilmuan islam dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu epistemologi bayani, burhani dan irfani.
Epistemologi bayani menjadikan teks (nash) sebagai rujukan dan sumber utama pengetahuan. Untuk memahami dan “membenarkan” teks ini, arahan dan masukal dari akal manusia disebut sebagai ijtihad, yang dalam fikih ushul fiqh berwujud qiyas (analogi) dan istinbath, sementara dalam kalam disebut istidlal (tuntutan alasan). Ijtihad dan qiyas, menurut al-Jabiri, adalah mekanisme berpikir yang bertujuan untuk memahami teks keagamaan dan mencari kesesuaian alasan hukum dengan dalil yang telah ada, bukan untuk membangun pemikiran baru. Kerangka epistemologi bayani dalam fikih, balaghah, nahwu, dan kalam menggunakan kerangka analisis lafadz dan ma’na, ushul dan furu’, serta argumen tentang jauhar dan ‘ard (substansi dan aksidensi).
Sedangkan epistemologi ‘Irfani (dari kata ‘irfan atau ma’rifat) adalah epistemologi yang telah melampaui teks keagamaan dan berkembang dalam tradisi sufisme Islam. Secara mendasar ‘irfani berbeda dengan al-‘ilm karena tidak diperoleh melalui transformasi teks (naql) atau rasionalitas (‘aql). Sumber pokok pengetahuan dalam epistemologi ini adalah pengalaman langsung (experience) atau pengetahuan batin, yang diperoleh melalui kasyf (ketersingkapan), ilham, atau isyraq, dan dianggap sebagai pengetahuan tertinggi yang terjadi akibat ittihad al-‘arif wa al-ma’ruf (persatuan antara yang mengetahui dan yang diketahui). Dalam sejarahnya, beberapa pendekatan irfani telah diinstitusionalisasikan dengan tarekat, bersama dengan wirid dan syatahat yang mengiringinya. Sumber kebenaran ‘irfani dalam berbagai pendapat Ulama Ushul dapat dijadikan sebagai legitimasi hukum, tentu dengan beragam perdebatan antar Ulama.
Lalu epistemologi burhani ialah aktivitas berpikir yang menetapkan kebenaran suatu premis melalui metode penyimpulan (al-istintaj). Burhani dapat diilustrasikan sebagai cara pikir filsafat yang meyakini bahwa hakikat sebenarnya bersifat universal dan menempatkan makna dari realitas. Struktur nalar Burhani bermula dari proses abstraksi akal terhadap realitas yang menghasilkan makna, terdiri dari tiga tahap: eksperimentasi (pengamatan realitas), abstraksi (gambaran realitas dalam pikiran), dan ekspresi (mengungkapkan realitas dalam kata-kata). Epistemologi burhani ini dapat ditemukan dalam beberapa teori dalam ushul, misalnya istiqro’, qiyas ‘aks, qiyas iqtironi, qiyas istisna’i, istishab. Akan tetapi penggunaan burhani ini dalam keilmuan islam sesungguhnya tidak terlepas dari dalil. Keberadaannya sebagai alat untuk memahami konteks dari hukum.
