A. Latar Belakang
Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, karena senantiasa ingin berhubungan dengan yang lainnya[1]. Hal tersebut dikarenakan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak dapat memenuhinya sendiri. Manusia akan bergabung dengan manusia lain untuk membentuk kelompok-kelompok demi memenuhi kebutuhan serta tujuan hidup mereka, yang mana dalam hal ini akan selalu berhubungan dengan manusia yang lainnya karena tidak bisa hidup sendiri-sendiri[2]. Salah satu hubungan antar manusia adalah dengan jual beli, jual beli merupakan interaksi sosial antar manusia yang berdasarkan rukun dan syarat yang telah di tentukan. Jual beli diartikan al-bai’. Pada intinya jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar barang atau benda yang mempunyai manfaat atau keuntungan untuk penggunanya (penjual dan pembeli)[3].
Jual beli merupakan sebuah akad transaksi praktis yang dapat dilakukan dengan mudah oleh siapapun. Kegiatan jual beli terjadi setiap saat tanpa mengenal batas dan waktu. Apalagi pada era ini kegiatan jual beli mengalami proses percepatan waktu seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih. Allah SWT telah menghalal kan jual beli yang sesuai dengan syari‟ah-Nya; agar jual beli yang dilakukan berdasarkan dengan aturan-aturan yang jelas dan gamblang sehingga nantinya para penjual dan pembeli akan mendapatkan manfaat sesuai dengan hak-haknya. Dengan begitu maka tidak akan ada pihak yang dirugikan sedikitpun, karena semua transaksi yang dilakukan di atas dasar akad yang jelas, transparan dan adil. Banyak di era ini yang menjadikan jual beli sebagai sumber pokok pencaharian, karena dengan jual beli seseorang akan memperoleh kepuasan dalam bertransaksi dan keberuntungan yang besar dalam bisnis dan mendapatkan relasi secara lebih meluas[4].
Jual beli dimasyarakat merupakan kegiatan rutinitas yang dilakukan setiap waktu oleh semua manusia[5]. Salah satu jual beli yang sering terjadi di masyarakat adalah jual beli mremo. Mremo adalah kegiatan dalam jual beli dengan jalan melipatgandakan harga barang dagangan atau jasa untuk memeperoleh keuntungan secara berlipat-lipat ganda[6]. Dari berbagai macam prektek jual beli mremo penulis akan memeparkan salah satu praktek jual beli mremo yang ada di Desa Kaligading Kecamatan Boja Kabupaten Kendal.
Berdasarkan fokus masalah diatas penulis akan membahas:
- Bagaimana teknis jual beli mremo yang terjadi di Desa Kaligading?
- Apa yang melatarbelakangi terjadinya jual beli mremo tersebut?
B. Praktek Jual Beli Mremo Di Desa Kligading
Dengan melakukan pengamatan di Desa Kaligading penulis memperhatikan bahwa jual beli mremo selalu terjadi ketika event-event tertentu seperti, pentas seni ,barongsai, pengajian-pengajian umum, dan acara-acara umum lainya yang dilaksanakan di tempat umum, sepeti lapangan atau Balai Desa yang jelas bukan lahan milik pribadi.
Para pedagang biasanya menjajakan dagangannya disekitar tempat acara atau di pinggir jalan. Terlaksananya event-event yang bukan dilahan pribadi membuat para penjual tidak dikenakan biaya sepeserpun baik berupa pajak atau kas, namun dengan sengaja mereka tetap melonjakkan harga dagangan mereka mulai dari bebrapa persen saja hingga dua kali lipat, agar mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, dikarenkan sudah dipastikan banyaknya pengnunjung yang akan dating, semisal mianan mobil hotweels yang semula Rp.30.000 menjadi Rp.50.000 dan yang Rp.50.000 menjadi Rp.70.000, atau makanan yang mulanya satu porsi Rp.25.000 menjadi Rp.30.000 – Rp.40.000.
Faktor yang melatarbelakanginya pada setiap penjual berbeda-beda, pada satu penjual mengatakan faktornya adalah ekonomi, karena tidak menentunya penjualan pada setiap harinya menjadikan penjual memanfaatkan event-event tersebut sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan yang banyak guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun pada penjual lain faktor yang melatarbelakanginya adalah dengan keuntungan yang berlipat ganda penjual dapat lebih cepat untuk mengembangkan usahanya menjadi lebih besar[7].
C. Kesimpulan
Jual beli adalah kegiatan sehari-hari yang dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun tanpa mengenal waktu,salah satunya adalah jual beli mremo. Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Jual beli mremo yang terjadi di Desa Kaligading adalah pelonjakkan harga dagangan pada event-event tertentu yang dilaksanakan di tempat umum dengan tanpa adanya pungutan biaya, dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda , yang memiliki faktor berbeda-beda pada setiap penjualnya.
[1] FADHILLAH IFFAH “Manusia Sebagai Makhluk Sosial” lathaif: Literasi Tafsir, Hadis dan Filologi, Vol. 1 (1), hal 01,2022, (Januari-Juni)
[2] Ibid, hal 01
[3] WATI SUSIAWATI, M.A “Jual Beli Dan Dalam Konteks Kekinian” Jurnal Ekonomi Islam Volume 8, Nomor 2,hal.172, November 2017
[4] SUJIAN SURETNO. “Jual Beli dalam Perspektif Al-Qur’an.” Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, vol. 2.01 (2018), hal 94-95.
[5] Op.CiT, hal 172
[6] SITI MUAWANAH, “Penjamasan Pusaka Sunan Kalijaga” dalam Jurnal “Analisa” Volume XVII, No. 01, Januari – Juni 2010, hlm 85.
[7] Sumber, Wawancara dengan Bapak Imam selaku penjual mainan (minggu,08.30 WIB), dan Bapak Juremi selaku penjual maknan (minggu,12.15 WIB), 2023
Qurotun Nada Kamila,
Santri Ma’had Aly Maslakul Huda semester 4